Daluarsa Hak Menggugat PHK

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya yang kini sudah tidak ada batasan tempo waktu untuk menggugat ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), itu sengketa ketenagakerjaan yang apa? Kan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang kadaluarsa hak menggugat bagi buruh.
Brief Answer: Kalau yang dipersengketan oleh Pekerja ialah perihal pemutusan hubungan kerja (PHK), maka kadaluarsa ialah 1 (satu) tahun sejak PHK secara sepihak oleh pihak Pengusaha atau terhitung sejak pengunduran diri sang Pekerja—kadaluarsa tersebut mengakibatkan sang Pekerja / Buruh diasumsikan atau disamakan dengan menerima PHK. Sementara itu, bila yang dipermasalahkan ialah perihal kekurangan atau belum dibayarkannya Upah dan hak-hak normatif lainnya, kadaluarsa menuntutnya ialah 30 (tiga puluh) tahun sejak putusnya hubungan kerja.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, sebagai ilustrasi betapa praktik peradilan masih kerap dijumpai membuat rancu kedua konsepsi sengketa hubungan industrial, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa PHK register Nomor 625 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 19 Oktober 2016, perkara antara:
- PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK., sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I; melawan
1. HASMIN HASAN; 2. NAWIR, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat; dan:
1. PT PERSONA PRIMA UTAMA; 2. YAYASAN MITRA KARYA MEMBANGUN (YMKM); 3. KOPERASI SWADARMA BNI CAB. PALU, sebagai Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II, III, IV.
Sengketa ini merupakan sengketa antara pekerja ‘alih daya’ dengan perusahaan outsourcing dan perusahaan pemberi kerja. Sementara pihak Tergugat dalam bantahannya menyebutkan bahwa hak gugat Penggugat telah kadaluarsa, dengan merujuk pada yurisprudensi:
- Putusan Nomor 449 K/Pdt.Sus-PHI/2013, pertimbangan Mahkamah Agung: “Bahwa pengajuan gugatan Penggugat telah kadaluarsa, baik ditinjau dari Pasal 1966 KUHPerdata, maupun Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur lewat tenggang waktu gugatan adalah 1 tahun. Bahwa gugatan Penggugat diajukan pada tahun 2013 atas keberatan Surat Keputusan PHK yang telah diterbitkan pada tahun 1994, dengan demikian gugatan Penggugat telah kadaluarsa.”
- Putusan Nomor 646 K/Pdt.Sus-PHI/2013, pertimbangan Mahkamah Agung: “Bahwa gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah kadaluarsa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yaitu melebihi tenggang waktu 1 (satu) tahun, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sejak tanggal 27 Januari 2012 dan pendaftaran gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 April 2013, maka dengan demikian sudah seharusnya gugatan Penggugat saat ini Termohon Kasasi ditolak untuk seluruhnya.”
- Putusan Nomor 641 K/Pdt.Sus-PHI/2014, pertimbangan Mahkamah Agung: “Bahwa gugatan Penggugat saat ini sebagai Termohon Kasasi dinyatakan telah kadaluarsa sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Karena PHK dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat pada tanggal 17 Januari 2012 dan gugatan Penggugat saat ini sebagai Termohon Kasasi diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 18 September 2013, sehingga pengajuan gugatan a quo telah melewati tenggang waktu 1 (satu) tahun.”
- Putusan Nomor 499 K/Pdt.Sus-PHI/2014, pertimbangan Mahkamah Agung: “Bahwa gugatan Penggugat saat ini sebagai Termohon Kasasi dinyatakan telah kadaluarsa sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, karena PHK dilakukan tanggal 17 Oktober 2011 dan gugatan Penggugat saat ini sebagai Termohon Kasasi diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 April 2013.”
- Putusan Nomor 533 K/Pdt.Sus-PHI/2014, pertimbangan Mahkamah Agung: “Bahwa gugatan para Penggugat/para Termohon Kasasi telah kadaluarsa sesuai ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, karena pemutusan hubungan kerja dilakukan pada tanggal 20 September 2012 sedangkan gugatan para Penggugat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KL. IA Bandung pada tanggal 4 November 2013.”
- Putusan Nomor 16 K/Pdt.Sus-PHI/2015, pertimbangan Mahkamah Agung: “Dengan demikian terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012 telah terjadi PHK antara Para Penggugat/Para Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi, sedang gugatan diajukan oleh Para Penggugat/Para Termohon Kasasi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 15 April 2014 dalam waktu lewat 2 tahun, maka gugatan Para Penggugat telah kadaluarsa menurut Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, oleh karena itu gugatan Para Penggugat harus ditolak.”
- Putusan Nomor 45 K/Pdt.Sus-PHI/2015, pertimbangan Mahkamah Agung: “Bahwa gugatan Penggugat/Termohon Kasasi telah kadaluarsa sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, karena Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi pada tanggal 8 Juli 2013 sedangkan Penggugat/Termohon Kasasi mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Agustus 2014.”
Terhadap gugatan para Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Palu tanpa mau mengindahkan kaedah preseden yang telah ada, kemudian menjatuhkan putusan Nomor 09/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pal, tanggal 21 April 2016, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat I dan Tergugat II yang menyatakan gugatan kedaluarsa dan gugatan salah alamat, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
“Memperhatikan gugatan Para Penggugat telah kedaluwarsa, menurut Majelis Hakim sudah dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2004, terbit hari Rabu tanggal 17 November 2004, dengan penjelasan sebagai berikut bahwa pada tanggal 28 Oktober 2003 Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Putusan Nomor 012/PUU-I/2003, yang pada amar putusannya berbunyi: ‘menyatakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat Pasal 158 ayat (1) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’;
MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I putus demi hukum sejak putusan diucapkan;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar hak-hak normatif Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut: ...;
4. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa gugatan Para Penggugat telah kadaluarsa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, karena Pengakhiran Penugasan Pekerja (PHK) dilakukan pada tanggal 31 Desember 2012, sedangkan gugatan Para Penggugat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial Palu pada tanggal 10 Maret 2016 (telah 3 tahun lebih).
Mahkamah Agung RI dalam beberapa putusan berpendirian bahwa gugatan yang melampaui batas waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dinyatakan kadaluarsa. Pasal 82 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 belum pernah dilakukan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu menjadi dasar Mahkamah Agung RI untuk menyatakan kadaluarsa apabila gugatan diajukan melewati tenggang waktu 1 (satu) tahun.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 yang dijadikan rujukan Pengadilan Hubungan Industrial, adalah terkait dengan Pasal 158, 159, Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan sepanjang mengenai anak kalimat “kecuali Pasal 158 ayat (1) ...”, Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “PasaI 158 ayat (1) ...”, Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “... Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) ...” Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara Tergugat I mengajukan eksepsi kadaluwarsa berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sedangkan PHI dalam pertimbangan hukumnya telah salah kaprah, sebab yang dianulir oleh Mahkamah Konstitusi bukanlah Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Dengan demikian sangat jelas bahwa PHI telah salah dalam menerapkan hukum. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan korektif sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 10 Mei 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 23 Mei 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Para Pekerja telah diputus hubungan kerja (PHK) dengan alasan Pengusaha kontrak (PKWT) berakhir tanggal 31 Desember 2012, kemudian mengajukan gugatan tanggal 10 Maret 2016 (3 tahun 2 bulan);
“Bahwa berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan Pasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi RI dengan putusan Nomor 100/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013. Kadaluarsa yang sebelumnya berdasarkan pasal-pasal undang undang a quo adalah maksimal 2 tahun; [Note SHIETRA & PARTNERS: Yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI dalam putusan No. 100/PUU-X/2012 ialah Pasal 96 UU Ketenagakerjaan tentang jangka waktu hak menuntut Upah, bukan Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004 tentang jangka waktu menggugat PHK.]
“Bahwa gugatan baru diajukan 3 (tiga) tahun lebih, kemudian dengan memperhatikan ketentuan tentang kadaluarsa a quo masih berlaku saat pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi antara para pekerja dengan pengusaha, maka adil dan beralasan hukum menyatakan gugatan Para Penggugat telah kadaluarsa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK, yang diwakili oleh Direktur, CQ. PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PALU tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 09/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pal, tanggal 21 April 2016 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK, yang diwakili oleh Direktur, CQ. PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PALU, tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 09/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Pal. tanggal 21 April 2016;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat kadaluarsa;
2. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.