KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tahu Hukum, tetapi Tetap Melanggar Tanpa Rasa Bersalah, Anomali Mental dan Karakter

ARTIKEL HUKUM
Tidak punya perasaan, dan tidak tahu rasa malu. Mungkin itulah masalah terbesar masyarakat Indonesia. Bukan karena rendahnya tingkat pendidikan formil intelektual, namun lemahnya kecerdasan emosional. Itulah kesimpulan yang dapat penulis temukan selama berprofesi sebagai konsultan hukum maupun penulisan buku-buku hukum.
Bukan satu atau dua kali penulis ditipu klien yang tidak melunasi fee. Bukan pula satu atau dua kali penulis dilecehkan oleh para pembaca hukum-hukum.com, alih-alih berterima-kasih atas publikasi ilmu hukum yang penulis publikasikan, mereka justru meminta penulis untuk melayani permasalahan hukum mereka tanpa mau dibebani tarif. Artinya, mereka meminta agar keluarga penulis “makan batu”. Sungguh durhaka.
Sebagian besar pihak yang menggebu-gebu untuk menggugat, setelah dianalisa secara hukum yang objektif, ternyata justru memiliki kontribusi kesalahan yang lebih fatal dari lawan yang hendak digugatnya. Namun, bukan semua keanehan demikian yang paling melukai perasaan penulis.
Baru-baru ini seorang mahasiswa pasca sarjana fakultas hukum berinisial SD, menghubungi penulis via email, dengan subtansi yang sangat amat melukai perasaan penulis. Seakan tanpa rasa malu, tanpa rasa bersalah, bahkan dengan bangga melecehkan penulis, dengan kutipan sebagai berikut:
SD : Sy Shanti teman bu Ria yg dahulu pernah beli buku ke bapak... bisa dibantu untuk mencarikan buku yg berhubungan dengan tesis sy pak? Tentang pengalihan kredit/oper kredit KPR. Sy tunggu infonya ya pak. Tks.
Penulis : Dear Shanti, Salam kenal ya. Bagaimana kabar Bu Ria? Bu Ria dan Shanti kuliah magister notariat? Ada buku yang sesuai topik Shanti, namun tidak fokus, hanya membahas satu atau dua contoh kasus dalam masing-masing judul buku, antara lain: JILID 1 Hukum Jaminan Kebendaan dan JILID 2-nya; Hukum Perikatan Kontraktual. Untuk review dan daftar isi masing-masing buku diatas, dapat dilihat di web hukum-hukum.com. Demikian infornya untuk Shanti.
Shantis Dharma : Selamat pagi, Kabar luar biasa baik, bapak apa kabar? Maaf pak sy baru balas emailnya, iya kami teman 1 kelas pak... untuk buku sudah sy review pak, kebetulan untuk hk jaminan dan perikatan saya sudah ada bukunya, kl yang lbh spesifik ke oper kreditnya atau hak tanggungan ada pak? sm sy agak kesulitan untuk cari putusan MA terkait oper kredit, bisa dibantu pak? Terimakasih sebelumnya.
Penulis : Shanti sebelumnya belum pernah membeli ebook hukum perikatan maupun ebook lainnya dari penulis. Mengapa Shanti dapat sudah memilikinya?
Siapakah yang telah melanggar hak cipta penulis dengan menggandakan dan mengedarkannya tanpa izin penulis?
Bertahun-tahun saya menghabiskan waktu untuk menyusun buku-buku tersebut. Adalah sangat menyedihkan, bila orang lain seenaknya melecehkan penulis dengan melanggar hak cipta penulis.
Apakah manusia Indonesia demikian tidak berperasaan? Jika saya tahu siapa orang tersebut, akan saya pidanakan.
Mengapa Anda demikian terdengar bangga dan tanpa rasa malu menyampaikan pada penulis bahwa Anda menikmati buku karya penulis secara melanggar hak cipta penulis?
Semoga Anda maupun mereka yang telah melanggar hak cipta penulis, akan dibalas HUKUM KARMA.
Semoga kalian semua akan merasakan rasa sakit dan pelecehan seperti yang penulis rasakan.”
Lihat, Sarjana Hukum calon Magister Hukum, justru melanggar hukum, meski mereka sadar sepenuhnya bahwa melanggar Hak Cipta orang lain adalah jahat dan diancam pidana, namun pelanggaran hukum secara vulgar justru dilakukan oleh mereka yang mengerti hukum. Secara masif.
Para pelanggar Hak Cipta penulis, sejatinya tidak layak menyandang gelar Sarjana Hukum, mereka lebih patut dilekatkan gelar sebagai “narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan”. Apa saja yang selama ini diajarkan oleh orang tua, guru, pemuka agama, dan para dosen mereka selama ini?
Mungkin mereka demikian licin sehingga mampu menutup jejak dan lolos dari jerat hukum. Namun siapa yang dapat mencurangi hukum karma? Siapa yang menyakiti, ia yang akan disakiti sebagai buahnya. Siapa yang melecehkan penulis dengan segala sikap tidak bertanggung-jawab ataupun sikap-sikap yang tidak mengindahkan kaedah etika komunikasi dan etika moril, ia layak untuk membayarnya di alam baka.
Mengapa masyarakat di Indonesia seakan tidak mampu berpikir secara sehat dan rasional, bahwa penulis mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarga, dari jasa konsultasi hukum maupun dari buku-buku yang penulis tulis dan jual. Meminta dilayani tanpa mau dibebani tarif, ataupun melanggar Hak Cipta penulis, sama artinya mematikan kelangsungan hidup penulis dan keluarga penulis.
Mengapa menghubungi penulis hanya untuk melecehkan penulis bahwa mereka menikmati karya tulis yang penulis susun dengan pengorbanan waktu serta tenaga selama bertahun-tahun, sementara mereka justru dengan asyiknya melanggar hak cipta, hak moril, dan hak ekonomi penulis? Mengapa mereka tidak sedikit pun punya perasaan malu?
Jelas sudah, orang yang awam hukum, bisa saja memiliki rasa malu ketika melanggar prinsip etika sosial, sementara mereka yang mengaku sebagai “orang hukum”, tidak lebih dari mafia yang sudah “putus urat malunya”.
Bayangkan, sampai pada taraf semacam itu, membajak buku penulis, kemudian menghubungi penulis untuk tertawa-tawa dan melecehkan penulis. Luar biasa, itulah potret bangsa Indonesia, terjadi secara meluas. Rusaknya moril dan degradasi kemanusiaan. Itulah cara bangsa Indonesia berterimakasih, berterimakasih pada penulis yang telah banyak bersusah payah meneliti dan menulis teks ilmu hukum. Sungguh melukai perasaan.
Indonesia, penduduknya dikenal agamais. Rajin beribadah. Bertakwa kepada tuhan mereka. Tapi soal kelakuan, moral Bangsa Indonesia sangatlah dangkal. Korupsi, kolusi, nepotisme, pembajakan Hak Kekayaan Intelektual, aksi anarkis, tingkat kriminalitas yang melampaui kapasitas lembaga pemasyarakatan, kriminalisasi, pemerasan, premanisme, penipuan, fitnah, politikus munafik hipokrit, layakkah manusia-manusia semacam itu mengharap akan masuk surga setelah ajal tiba?
Jangan harap. Surga hanyalah hak cipta orang-orang yang tahu hak dan kewajiban dirinya sendiri, dan disaat bersamaan sadar akan hak dan kewajiban orang lain. Mereka yang hanya tahu meminta, menuntut, dan meminta, tanpa pernah mau tahu kewajiban dirinya maupun hak orang lain, hanya layak disebut sebagai “sampah peradaban”.
Ironis, namun itulah watak bangsa Indonesia. Inilah perasaan dan pengalaman penulis, tiada siapapun yang berhak untuk mendikte apa yang penulis rasakan dan alami selama berhubungan dengan bangsa agamais bernama Indonesia ini.
Bila suatu waktu ada warga Indonesia yang tertipu, siapa yang akan bersedih? Bangsa penipu yang kemudian tertipu, adalah sudah selayaknya. Adalah sewajarnya dan sepatutnya bangsa Indonesia dibodohi, dihisap, dan dijajah oleh bangsa asing. Ketika mereka tertipu, janganlah merengek pada penulis memohon diberikan layanan konsultasi hukum perihal penipuan tanpa mau dibebani tarif. Itu bukanlah urusan penulis.
Terlagi pula, bangsa penipu memang sudah sewajarnya ditipu. Bukankah demikian? Mereka yang hidup dari menipu, akan mati karena menipu. Mereka yang hidup dari membajak hak orang lain, akan mati karena terbajak. Itulah hukum karma. Suka atau tidak suka.
Kini, penulis serahkan sepenuhnya proses hukuman kepada para penipu itu, di tangan hukum karma. Penulis tidak perlu mengotori tangan penulis sendiri. Para agen hukum karma akan bergerak secara sendirinya tanpa perlu perintah apapun dari para korban manusia-manusia busuk demikian.
© SHIETRA & PARTNERS Copyright.