Perbuatan Melawan Hukum Pengurus Perseroan terhadap Pemegang Saham

LEGAL OPINION
Question: Sampai sejauh apa kewenangan seorang pemegang saham untuk menuntut tanggung jawab direksi dan komisaris perseroan yang dahulu diangkatnya? Semisal bila perusahaan setiap tahunnya mencetak laba, tapi selama itu pula tidak pernah ada pembagian deviden oleh perseroan, padahal kami sebagai pemegang saham mayoritas.
Brief Answer: Direksi maupun Dewan Komisaris yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, semisal untuk menyelenggarakan RUPS tahunan dengan agenda acara pembagian deviden, dapat digugat oleh pemegang saham dengan kategori “Perbuatan Melawan Hukum”, dimana tanggung-jawabnya ialah bersifat renteng.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi yang lebih ektrem, dimana pemegang saham diberi hak untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan agar dapat mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ketika direksi tidak menjalankan kewajibannya untuk menyelenggarakan RUPS. Namun ketika badan hukum perseroan jatuh pailit dan dilikuidasi, maka apakah menjadi “mimpi buruk” bagi para pemegang saham, sehingga tidak lagi mampu menuntut tanggung-jawab para mantan pengurus perseroan?
Isu hukum demikian yang akan SHIETRA & PARTNERS sajikan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa korporasi register Nomor 778 K/Pdt/2014 tanggal 16 Juli 2014, perkara antara:
- WIHARTO, sebagai Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat IV;
1. ROEDY MARUDUT PANGGABEAN; 2. RANDY PARSAORAN PANGGABEAN; 3. SANDA RISMA PANGGABEAN, sebagai Para Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat I, II, III; lawan
- ANDREAS, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan
- PT. RASICO INDUSTRY (dalam Pailit), dalam hal ini diwakili Kurator PT. RASICO INDUSTRY, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat.
Pada tanggal 5 Maret 2010, Jacob Mandomo meninggal dunia, yang semasa hidupnya alm. Jacob Mandomo memiliki saham sebanyak 3465 lembar saham atau sebanyak 89.6507 % saham Perseroan di PT. Rasico Industry. Alm. Jacob Mandomo juga sempat membuat akta wasiat untuk menghibahkan saham miliknya tersebut kepada anaknya yang bernama Andreas (Penggugat), berdasarkan Akta Wasiat tertanggal 19 Januari 2009, yang dibuat di hadapan Notaris.
Penggugat selain berkedudukan sebagai penerima wasiat, Penggugat juga merupakan selaku Pemegang saham PT. Rasico Industry sebanyak 200 lembar saham atau sebanyak 5% saham Perseroan. Maka Penggugat (Andreas) adalah Pemegang Saham Perseroan dengan jumlah total saham sebanyak 3.665 lembar saham atau 95% dari seluruh saham Perseroan.
Pada saat itu Jacob Mandomo menjabat sebagai Direktur dan Penggugat sebagai Komisaris Utama, namun Penggugat dan alm. Jacob Mandomo tersebut tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya, karena pengurusan untuk menjalankan perseroan, seluruhnya diambil-alih oleh Tergugat I selaku Direktur Utama Perseroan PT. Rasico Industry, dan didalam menjalankan perusahaan tersebut Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya selaku Direktur Utama perseroan dengan baik, karena Tergugat I tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apalagi membagikan deviden kepada Penggugat dan alm. Jacob Mandomo.
Bahwa terhitung sejak tahun 1994 hingga tahun 2009, Tergugat I yang menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, tidak menjalankan perseroan secara professional mengingat Tergugat I tidak pernah membuat ataupun melaporkan kepada Penggugat dan Jacob Mandomo selaku Pemegang Saham Mayoritas, yaitu mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Tidak pernah membuat Laporan Kegiatan Perseroan;
- Tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Perseroan;
- Tidak pernah membuat Audit Keuangan Perseroan;
- Tidak pernah membuat Pembagian Deviden kepada Pemegang saham dan lain-lain.
Penggugat dan semasa hidupnya Jacob Mandomo sebagai Pemegang saham, sering mengingatkan Tergugat I untuk melaksanakan kewajibannya, maka Tergugat I sebagai Direktur Utama dengan iktikad tidak Baik memberhentikan Jacob Mandomo sebagai Direktur maupun Penggugat sebagai Komisaris Utama, sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan tanggal 22 Juli 1999, sehingga susunan Pengurus Perseroan yang baru adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama : Roedy Marudut Panggabean (Tergugat I);
- Direktur : Randy Parsaoran Panggabean (Tergugat II);
- Komisaris Utama : Sanda Risma Panggabean (Tergugat III);
- Komisaris : Wiharto (Tergugat IV).
Pada saat semasa hidupnya alm. Jacob Mandomo menjabat sebagai Direktur maupun Penggugat sebagai Komisaris Utama, selama menjabat di perseroan sejak Tahun 1994 sampai dengan Tahun 1998, PT. Rasico Industry telah memperoleh Laba bersih sejak Tahun 1994 sampai dengan Tahun 1997, adalah sebesar Rp14.321.696.848,30 dan nilai keuntungan PT. Rasico Industry tersebut berdasarkan Laporan Keuangan / Hasil Audit yang dibuat oleh Auditor Independen Kantor Akuntan Publik, dengan perincian:
- Laba pada tahun 1994 sebesar Rp3.023.735.372,00;
- Laba pada tahun 1995 sebesar Rp3.534.288.605,00;
- Laba pada tahun 1996 sebesar Rp4.513.774.822,53;
- Laba pada tahun 1997 sebesar Rp3.249.898.048,82.
Berdasarkan hasil audit yang dibuat oleh Auditor Independen tersebut, seharusnya Tergugat I selaku Direktur Utama mempertanggung jawabkannya kepada Para Pemegang Saham Perseroan didalam Laporan Keuangan Tahunan Perseroan, namun Tergugat I tidak juga pernah menyelenggarakan RUPS dengan agenda acara rapat pembagian deviden / laba perusahaan kepada para Pemegang Saham perseroan.
Dengan demikian, Tergugat I selaku Direktur Utama, Tergugat II sebagai Direktur, Tergugat III sebagai Komisaris Utama, maupun Tergugat IV sebagai Komisaris, dinilai tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian Para Tergugat dimaknai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian bagi Penggugat dan alm. Jacob Mandomo sebagai Pemegang Saham Perseroan, sehingga Para Tergugat layak dihukum secara tanggung-renteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat dan alm. Jacob Mandomo.
Penggugat dan alm. Jacob Mandomo semasa hidupnya telah pernah mengingatkan Tergugat I melalui surat, yang pada pokoknya adalah agar Tergugat I (selaku Direktur Utama PT. Rasico Industry) memberikan deviden kepada seluruh pemegang saham perseroan terhitung sejak tahun 1994 dengan menyelenggarakan RUPS, akan tetapi tidak pernah ditanggapi dengan baik oleh Tergugat I.
Karena tidak mendapat tanggapan dari Tergugat I, maka Penggugat dan alm. Jacob Mandomo semasa hidupnya, telah meminta deviden/keuntungan perseroan tersebut secara terbuka melalui Surat Kabar Harian Ibu Kota kepada Tergugat I selaku Direktur Utama PT. Rasico Industry. Namun Tergugat I dan Tergugat II sebagai Direksi Perseroan, tidak pernah beriktikad baik untuk menyelenggaran RUPS, sehingga keuntungan perseroan tidak dapat dibagikan pada para pemegang sahamnya.
Berdasarkan fakta yuridis demikian, tindakan Para Tergugat dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur:
Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
Oleh sebab Para Tergugat bertanggung jawab penuh atas jalannya kelangsungan perseroan, sehingga atas kerugian yang diakibatkan atas kesalahan maupun kelalaiannya tidak menjalankan pengurusan perseroan dengan baik, maka secara hukum menjadi tanggung jawab pribadi dan renteng masing-masing pengurus perseroan yang beritikad buruk, sebagaimana ketentuan Pasal 97 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007:
“Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
Oleh karena Penggugat telah kehilangan haknya untuk memperoleh Deviden Perseroan sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 1997, yang tidak diberikan oleh Para Tergugat selaku pengurus perseroan, sehingga secara hukum patut kiranya Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar ganti-kerugian akibat tidak diberikan Deviden perseroan yang merupakan hak Penggugat dan alm. Jacob Mandomo.
Sementara itu pihak Tergugat dalam salah satu sanggahannya mendalilkan, Tergugat III dan Tergugat IV pada periode Tahun 1994 sampai dengan Tahun 1997, sama sekali belum memegang jabatan apa pun dalam kepengurusan perseroan (PT. Rasico Industry). Dengan demikian, adalah salah apabila Penggugat dalam Gugatannya telah menarik Tergugat III dan Tergugat IV sebagai pihak dalam Gugatan ini, apalagi meminta pertanggung-jawaban berupa ganti-rugi terhadap Tergugat III dan Tergugat IV, baik secara pribadi maupun tanggung-renteng.
Menjadi jelas, seharusnya Penggugat seharusnya menggugat dirinya sendiri dalam perkara ini untuk ikut bertanggung-jawab terhadap kegiatan usaha PT. Rasico pada periode tahun 1994 sampai dengan tahun 1997, alih0alih menuntut dan meminta pertanggung-jawaban pihak Tergugat III dan Tergugat IV, untuk periode / jangka waktu dimana Tergugat Ill dan Tergugat IV sama sekali belum merupakan bagian dan kepengurusan PT. Rasico.
Dalam Perkara Kepailitan I, Tergugat Rekonvensi (Andreas) merupakan salah satu Pemohon pailit, mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Rasico. Sebagai jawaban atas permohonan pailit yang diajukan Tergugat Rekonvensi, Terggugat I atas nama Perseroan (Turut Tergugat) telah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana tertuang dalam register perkara Nomor 03/PKPU/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 15 Desember 2008, yang selanjutnya telah disepakati Perjanjian Perdamaian yang bahkan disahkan Pengadilan Niaga (homologasi) lewat putusannya Nomor 03/PKPU/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst., jo. Nomor 53/Pailit/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 19 Desember 2008, dimana Perjanjian Perdamaian menjadi berkekuatan hukum sejak terbitnya Putusan Mahkamah Agung Rl Nomor 192 K/Pdt.Sus/2009., yang telah menolak permohonan kasasi dari Penggugat,
Setelah Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum tetap, Tergugat Rekonvensi secara sistematis dan dengan iktikad buruk kembali mengajukan perkara-perkara hukum dengan tujuan semata-mata untuk mengganggu, menghalangi dan mencegah PT. Rasico melaksanakan Perjanjian Perdamaian.
Tanggal 29 April 2009, Perseroan (PT. Rasico) sudah harus menghadapi proses kepailitan lagi, karena diajukan sebagai debitur dan pihak yang di mohonkan pailit oleh kreditur PT. Rasico yang berkedudukan di luar, tidak terikat dan sama sekali bukan pihak yang ikut menanda-tangani Perjanjian Perdamaian, yaitu PT. Panda Trading Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Register Perkara Nomor 20/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 29 April 2009.
Tanggal 24 Juni 2009, Pengadilan Niaga yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan kedua ini, menerbitkan putusan, dimana amarnya antara lain menyatakan bahwa PT. Rasico Industry dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Tanggal 12 Februari 2010, Mahkamah Agung Rl lewat putusan Nomor 564 K/Pdt.Sus/2009., justru membatalkan putusan perkara kepailitan Nomor 20/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst.Bertentangan dengan fakta bahwa PT. Rasico demi hukum tidak lagi dalam keadaan pailit efektif baru sejak tanggal 26 Maret 2010, PT. Rasico sudah harus mendapatkan fakta adanya gugatan / permohonan pailit yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi (Andreas), yang mengaku sebagai kreditur sekalipun sebenarnya adalah juga merupakan salah satu pemegang saham dari PT. Rasico Industrysebagaimana terdaftar dalam Register Pekara Nomor 17/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam perkara kepailitan Nomor 17/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., pihak Tergugat Rekonvensi (Andreas) telah memberikan keterangan / informasi palsu yang tidak sesuai dengan keadaan dan fakta yang sebenarnya, dimana status PT. Rasico adalah berada dalam likuidasi dan pihak yang berhak mewakili PT. Rasico Industry adalah Likuidator, bukan Direksi PT. Rasico Industry, quod non, yang menyebabkan PT. Rasico Industry kehilangan haknya untuk membela kepentingannya dalam Perkara Kepailitan Nomor 17/PaiIit/ 2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dihadapinya.
Sehingga jelas dapat dibuktikan bahwa Tergugat Rekonvensi (Andreas) merupakan pihak yang beriktikad buruk dan menggunakan segala cara tidak benar dengan tujuan untuk dapat menghancurkan PT. Rasico.
Penggugatlah yang dalam Perkara Nomor 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 12 Mei 2010, telah mempailitkan PT. Rasico Industry terhitung sejak tanggal 7 Juli 2010. Tidak puas dengan status kepailitan PT. Rasico Industry, Tergugat Penggugat kembali mengajukan Gugatan, kali ini dengan pokok gugatan menuntut pembayaran deviden periode tahun 1994 sampai dengan tahun 1997.
Semestinya Penggugat menggugat badan hukum Perseroan. Perihal nantinya pihak pengurus yang bertindak mewakili perseroan adalah permasalahan yang berbeda, karena Para Tergugat akan bertindak untuk dan atas nama pengurus Perseroan. Akan tetapi yang terjadi dalam gugatan ini, Penggugat tidak menggugat Perseroan secara langsung, namun justru menggugat para pengurusnya.
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dinilai prematur, karena hak Penggugat atas deviden sama sekali belum pernah ada, karena nyatanya RUPS yang membahas pembagian deviden belum pernah dilakukan, sementara Penggugat tidak pernah meminta penetapan ke pengadilan manapun untuk diberi izin penyelenggaran RUPS sendiri—suatu dalil dari pihak Tergugat yang cukup relevan secara yuridis.
Terhadap gugatan sang pemegang saham maupun sanggahan para pengurus perseroan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 582/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar., tanggal 7 April 2011, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Bahwa ditariknya Sanda Risma Panggabean, in casu Tergugat III dan Wiharto, in casu Tergugat IV sebagai pihak dalam perkara a quo, karena keduanya masing-masing sebagai mantan Komisaris Utama dan mantan Komisaris, yang merupakan Organ Pengurus dari Perseroan PT. Rasico Industry, sedangkan pada periode tahun 1994 hingga tahun 1997, Tergugat III dan Tergugat IV belum menjabat Komisoris Utama dan Komisaris, atau jika kenyataannya Tergugat III dan Tergugat IV duduk pada jabatan tersebut baru tahun 1999, tidaklah berarti gugatan menjadi error in persona, karena hal itu sudah masuk masalah lain yaitu masalah pembuktian, yang harus Tergugat III dan Tergugat IV buktikan pada sesi acara pembuktian, yang membawa konsekuensi sudah termasuk substansi pokok perkara, dan karenanya atas uraian diatas eksepsi ini pun dinyatakan ditolak;
“Menimbang, bahwa yang dituntut oleh Penggugat dalam perkara ini adalah pembagian deviden/laba yang diperoleh PT. Rasico Industry periode tahun 1994 hingga tahun 1997;
“Menimbang, bahwa Bukti P-8, Bukti P-14 adalah masing masing: permintaan dari Penggugat dan alm. Jacob Mandomo atas deviden/laba yang diperoleh PT. Rasico Industry, Corp. Ltd, kepada Tergugat I melalui Media Cetak pada periode antara Bulan Oktober 2003 hingga Bulan November 2003;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-8, Bukti P-14 dan Bukti P-18 tersebut diatas, bahwa Penggugat dan alm. Jacob Mandomo semasa hidupnya telah melakukan permintaan pembagian deviden/laba yang diperoleh PT. Rasico Industry serta peringatan kepada Tergugat I, yang dilakukan, secara terbuka, dan hal ini menurut pandangan Majelis Hakim tidak mungkin dilakukan jika hal itu bukan suatu kenyataan yang merupakan fakta hukum, dan kenyataannya Tergugat I tidak melakukan tindakan sebagai reaksi bahwa permintaan dan peringatan tersebut suatu fakta kosong / tidak benar, karena tidak ada tindakan dari Tergugat I, maka hal ini bagi Majelis Hakim menjadi penilaian bahwa apa yang diminta Penggugat dan alm. Jacob Mandomo adalah suatu hal yang benar sebagai fakta riel;
“Menimbang, maka dapat disimpulkan laporan tahunan dan RUPS wajib dibuat dan dilaksanakan setiap tahun, dan Komisaris bertugas mengawasi kebijakan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan, dan apa yang diwajibkan ketentuan pasal tersebut tidak dilaksanakan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV; [Note SHIETRA & PARTNERS: Pernyataan pengadilan demikian esensi yang paling penting dari tanggung-jawab pengurus Perseroan terhadap keberlangsungan RUPS yang menjadi hak para pemegang saham.]
“Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat Penggugat berhasil mematahkan dalil-dalil bantahan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat II, Tergugta III, dan Tergugat IV, dan berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka apa yang diminta Penggugat dalam petitum Poin 2 yaitu mgenyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dan alm. Jacob Mandomo, dinyatakan dikabulkan, walaupun Tergugat III dan Tergugat IV baru menjabat sejak tahun 1999 sebagai Komisaris Utama dan Komisaris, tetapi tidak pernah memberikan nasihat kepada Direksi agar membayar deviden/laba kepada Penggugat;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dan alm. Jacob Mandomo;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung-renteng untuk membayar deviden terhitung sejak Tahun 1994 sampai dengan Tahun 1997 atas nama Penggugat (Andreas) dan alm. Jacob Mandomo yang diperoleh dari hasil keuntungan PT. Rasico Industry kepada Penggugat, baik sebagai pemegang saham Perseroan sebanyak 200 lembar, maupun sebagai Penerima Wasiat alm. Jacob Mandomo sebanyak 3465 lembar saham di PT. Rasico Industry, berdasarkan Akta Wasiat Nomor 8., tanggal 19 Januari 2009, yang dibuat di hadapan Notaris Marsudi, S.H., yaitu dengan perincian sebagai berikut:
- Deviden Untuk Penggugat (Andreas): Deviden sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 1997 = Rp14.321.696.848,30 X 5,1746 % (200 lembar saham) = Rp741.090.525,10;
- Deviden Untuk alm. Jacob Mandomo: Deviden sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 1997 = Rp14.321.696.848,30 X 89,6507 % (3465 lembar saham) = Rp12.839.501.476,30;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Tanah dan Bangunan yang terletak di ... , dengan Berita Acara Sita Nomor 06/Del/2011/PN.Jkt.Sel., jo. Nomor 582/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Brt., serta tanah dan bangunan di Jalan ... , dengan Berita Acara Sita Nomor 582/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Brt., serta tanah dan bangunan di ... , dengan Berita Acara Sita Nomor 01/Pen.Pdt/Del/CB/2011/PN.Depok., jo. Nomor 588/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Bar;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 535/PDT/2012/PT.DKI., tanggal 29 Januari 2013.
Para Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan dalil Penggugat yang diakui atau setidak-tidaknya tidak dibantah oleh Tergugat I, II, dan III. PT. Rasico Industry pada tahun 1994 sampai dengan 1997, memperoleh laba/keuntungan total sebesar Rp14.321.696.848,30;
“Bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak membayarkan deviden kepada Penggugat dalam kurun waktu 1994 sampai dengan 1997, walaupun sudah diperingatkan oleh Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum;
“Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, sudah tepat dan benar;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I: Wiharto dan Pemohon Kasasi II: 1. Roedy Marudut Panggabean dan kawan-kawan tersebut, harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: WIHARTO dan Para Pemohon Kasasi II: 1. ROEDY MARUDUT PANGGABEAN, 2. RANDY PARSAORAN PANGGABEAN, 3. SANDA RISMA PANGGABEAN, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.