Telaah Kasus Pengunduran Diri Akibat Tekanan / Paksaan Pengusaha

LEGAL OPINION
Pokok Permohonan Fakultatif dalam Gugatan PHK
Uang Paksa (Dwangsom) dalam Sengketa Hubungan industrial
Question: Gimana buat rumusan pokok permintaan di surat gugatan (petitum), yang bisa meng-“cover” dua kemungkinan? Maksudnya, harapannya agar kantor mau kembali pekerjakan kita, tapi jika ternyata kantor tidak mau ikuti putusan pengadilan, kita tetap bisa minta pesangon. Apa hanya boleh minta satu saat menggugat, minta tetap dipekerjakan sebagai karyawan, atau minta pesangon karena dipecat secara sepihak oleh kantor?
Brief Answer: Sifat butir-butir permohonan dalam gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, dalam praktiknya telah dibuat se-fleksibel mungkin oleh kalangan hakim, untuk mengakomodasi hal-hal yang belum pasti seperti tidak patuhnya pihak tergugat atas isi amar putusan pengadilan.
Untuk itu, butir permohon dalam petitum sah-sah saja dibuat bersifat fakultatif, yang bukan masuk dalam tuntutan subsidair (ex aequo et bono), namun dalam rumusan tuntutan primair. Untuk memudahkan pemahaman, SHIETRA & PARTNERS untuk itu mengilustrasikannya pada kasus konkret yang menarik untuk disimak pada bagian pembahasan dibawah ini.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah rumusan amar putusan yang sangat baik untuk diikuti dan diterapkan dalam sengketa gugatan PHK konteks hubungan industrial bila pihak Pekerja / Buruh masih berminat untuk tetap bekerja namun dijaga oleh kemungkinan terburuk pihak Pengusaha tidak bersedia kembali menerima sang Pekerja, sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang register Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/G/2016/PN.Smg tanggal 31 Oktober 2016, perkara antara:
- JUJUN BOVIANTO, sebagai Penggugat; melawan
- PT. GITA SNACK, selaku Tergugat.
Terhadap gugatan sang Pekerja, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan yang penting untuk dicermati, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan hal-hal yang pada pokoknya menyatakan:
1. Bahwa Penggugat bekerja pada Tergugat sejak tanggal 21 November 2001 sebagai pekerja tetap pada bagian bengkel dengan upah terakhir Rp 2.000.000,-;
2. Bahwa pada bulan November 2015 sopir, kernet dan satpam Tergugat telah mendorong truk perusahaan untuk dikeluarkan dari dalam perusahaan, pada saat mengeluarkan telah membentur bus umum, kejadian tersebut Penggugat ikut disalahkan dan Penggugat bersama sopir disuruh mengganti kerugian sebesar Rp 725.000,-;
3. Bahwa kejadian kedua pada tanggal 27 Maret 2016 sopir membawa truk Terugugat ke Semarang, sampai di Semarang truk mogok dan turun mesin karena accunya tekor, atas kejadian tersebut Penggugat juga disuruh menanggung kerugian perusahaan sebesar Rp 3.000.000,-;
4. Bahwa atas kejadian kedua tersebut Penggugat tidak mau menanggung biaya kerugian perusahaan sebesar Rp 3.000.000,- karena Tergugat tetap saja memaksa meminta ganti-rugi kepada Penggugat, maka lebih baik Penggugat mundur dari perusahaan Tergugat;
5. Bahwa pengunduran diri Penggugat tersebut bukan atas dasar niat untuk mengundurkan diri, tetapi perusahaan melakukan efisiensi untuk mem-PHK Penggugat dengan cara memaksa Penggugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 3.000.000,-
6. Bahwa Penggugat telah di-PHK oleh Tergugat dengan alasan efisiensi [vide: Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003) maka hak-hak normatife yang harusnya diperoleh Para Penggugat adalah uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).] adalah sebesar Rp. 55.200.000,- (lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
“Menimbang, bahwa dari dalil-dalil gugatan sebagaimana tersebut diatas, ternyata yang menjadi pokok perselisihan dalam perkara ini adalah tentang pengakhiran hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dan tidak dibayarkannya uang pesangon dan hak Penggugat;
“Menimbang, bahwa atas dalil-dalil gugatan tersebut diatas, Tergugat telah mengajukan dalil-dalil bantahan yang pada pokoknya menyatakan:
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali yang diakui kebenarannya oleh Tergugat;
2. Bahwa Penggugat menunjukkan sikap yang ingin segera lepas tanggung jawab maka tanggal 9 April 2016 Penggugat mengajukan surat resign atau pengunduran diri;
3. Bahwa Tergugat menolak memberikan pesangon dikarenakan Penggugat melakukan pengunduran diri secara sadar dan tanpa paksaan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pokok perselisihan antara para pihak sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan diatas, maka gugatan Penggugat memenuhi kualifikasi perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dibantah oleh Tergugat, maka sesuai Pasal 163 HIR/283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya terlebih dahulu; Selanjutnya Tergugat berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya;
“Menimbang, bahwa sesuai risalah / anjuran yang terlampir dalam surat gugatan Penggugat, ternyata perselisihan tersebut telah diupayakan penyelesaiannya melalui tahap perundingan bipartit hingga ke tahap mediasi, akan tetapi tidak ada kesepakatan penyelesaian oleh para pihak, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
“Menimbang, bahwa ternyata gugatan para Penggugat telah diajukan sesuai prosedur yang ditentukan oleh undang-undang, oleh sebab itu gugatan tersebut formil dapat diterima, dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut berwenang mengadili perkara perselisihan a quo;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pokok perselisihan sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan diatas, dihubungkan dengan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, maka Majelis mempertimbangkan atas pengakhiran hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat apakah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak;
“Menimbang, bahwa Penggugat bekerja pada Tergugat sejak tanggal 21 November 2001 sebagai pekerja tetap pada bagian bengkel dengan upah terakhir Rp 2.000.000,- (bukti P.4), hal demikian telah diakui kebenarannya baik oleh Penggugat maupun oleh Tergugat;
“Menimbang, bahwa memperhatikan bukti T.1 ternyata Penggugat telah membuat surat pemberitahuan pengunduran diri pada tanggal 8 Aril 2016, dikaitkan dengan bukti P.6 surat keterangan pengalaman kerja Penggugat yang dibuat oleh Tergugat yang menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut dikarenakan Penggugat tidak mau mengganti kerugian yang diderita oleh perusahaan;
“Menimbang, bahwa memperhatikan keterangan saksi Penggugat Saino dan Aris Setiyanto bahwa alasan Penggugat mengundurkan diri karena keberatan untuk mengganti biaya onderdil yang dibebankan kepada Penggugat karena Penggugat merasa tidak bersalah;
“Menimbang, bahwa memperhatikan keterangan saksi Tergugat Eko Wahyu Setiana bahwa Penggugat mengudurkan diri tanggal 8 April 2016 tetapi mulai tidak masuk kerja tanggal 16 April 2016, terkait bukti P.2 dan P.3 Penggugat menginginkan bekerja kembali di perusahaan Tergugat karena sesuai dengan anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo bahwa Tergugat dianjurkan untuk mempekerjakan kembali Penggugat sebagaimana bukti P.1;
“Menimbang, bahwa memperhatikan saksi Tergugat Catur Wibowo bahwa Tergugat mempunyai karyawan 200 orang namun demikian Perusahaan tidak memiliki Perjanjian Kerja Bersama dan tidak memiliki Peraturan Perusahaan, Majelis berpendapat dengan tidak adanya peraturan perusahaan tersebut karyawan tidak ada kepastian hukum dalam bekerja baik mengenai sanksi pengenaan denda atau ganti rugi apabila karyawan melakukan kesalahan di dalam perusahaan maupun hak-hak karyawan yang harus diperoleh pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja. Secara tidak langsung Tergugat membiarkan karyawannya mengundurkan diri karena merasa keberatan atas perlakuan Tergugat terhadap tindakan memberikan sanksi ganti-rugi secara sepihak sehingga perusahaan terbebas dari pembayaran hak-hak normatif karyawan.
“Berdasarkan keterangan saksi Tergugat Eko Wahyu Setiana dan Catur Wibowo bahwa sudah ada 7 karyawan yang mengundurkan diri, Majelis berpandangan hal demikian adanya indikasi tekanan/intimidasi dari perusahaan berupa sanksi ganti rugi yang ditentukan secara sepihak oleh Tergugat tanpa melalui surat peringatan apabila karyawan melakukan kesalahan, tidak halnya yang dialami oleh Penggugat bahwa Penggugat sebenarnya masih menginginkan bekerja pada Tergugat karena mendapat sanksi ganti rugi secara sepihak itulah Penggugat akhirnya mengundurkan diri.
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 154 huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pekerja/buruh dapat mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi tekanan / intimidasi dari pengusaha;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa apabila pengunduran diri pekerja / buruh diakibatkan adanya tekanan / intimidasi dari pengusaha, maka pengunduran diri tersebut batal demi hukum;
“Menimbang, bahwa Penggugat sudah mempunyai masa kerja 15 tahun dan belum pernah mendapat surat peringatan kalau Penggugat melakukan kesalahan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
“Menimbang, bahwa memperhatikan pertimbangan-pertimbangan dan ketentuan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa pengunduran diri Penggugat adalah batal demi hukum dan memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat setelah putusan ini diucapkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya, oleh karena itu memerintahkan Tergugat untuk membayar upah/gaji Penggugat yang belum dibayarkan sejak tanggal 8 April 2016 sampai dengan putusan ini diucapkan secara tunai sekaligus sebesar Rp 2.000.000,- x 6 bulan = Rp 12.000.000,- (dua belas juta);
“Menimbang, bahwa memperhatikan bukti P.1, Tergugat telah dianjurkan oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukoharjo untuk mempekerjakan kembali Penggugat, Penggugat menerima anjuran Mediator untuk bekerja kembali (bukti P.2 dan P.3) tetapi Tergugat menolak anjuran tersebut, Majelis berpandangan bahwa Tergugat tidak mempunyai itikad baik karena Tergugat tidak mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja;
“Menimbang, bahwa oleh karena dalam petitum gugatan Penggugat ada tuntutan subsidair, yang apabila Pengadilan Hubungan Industrial Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, maka Majelis memberikan pertimbangan dan putusan yang menurut Hakim telah sesuai dengan keadilan, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa putusan mempekerjakan kembali sering tidak dipatuhi oleh pengusaha, adalah adil dan patut apabila Tergugat menjalankan putusan mempekerjakan kembali secara sukarela, namun demikian apabila Tergugat tidak menjalankan putusan secara sukarela Majelis berpandangan bahwa Tergugat menginginkan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, oleh karena itu sejak putusan ini diucapkan sampai dengan 6 bulan ke depan yaitu tanggal 30 April 2017 apabila Tergugat tidak mempekerjakan kembali Penggugat, Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan perhitungan sebagai berikut:
- Uang Pesangon = 2 x 9 bulan upah x upah terakhir yang diterima = 2 x 9 x Rp. 2.000.000,- = Rp. 36.000.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = 6 x upah terakhir yang di terima = 6 x Rp. 2.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
- Uang Penggantian Hak = 15% (uang perumahan, pengobatan, & perawatan) x (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja) = 15% x (Rp. 36.000.000,- + Rp. 12.000.000,-) = 15% x Rp. 48.000.000,- = Rp. 7.200.000,-
Jumlah yang diterima Penggugat = Rp. 55.200.000,- Terbilang (lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
“Menimbang, bahwa selain Tergugat diwajibkan membayar uang pesangon tersebut diatas diperintahkan juga Tergugat untuk membayar upah/gaji secara tunai sekaligus sejak tanggal 8 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2017 yaitu Rp 2.000.000,- x 12 bulan = Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu petitum gugatan Penggugat, apakah tuntutan pembayaran hak-hak dimaksud beralasan hukum untuk dapat dikabulkan atau tidak;
“Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan butir 2 (dua), Majelis berpendapat bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Tergugat diperintahkan untuk mempekerjakan kembali Penggugat, oleh karenanya petitum tersebut tidak dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan butir 3 (tiga), Majelis berpendapat bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Tergugat diperintahkan untuk mempekerjakan kembali Penggugat, oleh karenanya petitum tersebut tidak dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan butir 4 (empat), Majelis berpendapat bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Tergugat diperintahkan untuk mempekerjakan kembali Penggugat dengan membayar upah/gaji sejak tanggal 8 April 2016 sampai dengan putusan ini diucapkan, oleh karenanya petitum tersebut tidak dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan butir 5 (lima), Majelis berpendapat bahwa ganti rugi tersebut sudah atas persetujuan antara Penggugat dan Tergugat, oleh karenanya petitum tersebut tidak dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan butir 6 (enam), Majelis berpendapat bahwa Penggugat belum dibayarkan Tunjangan Hari Raya tahun 2016 dan diakui kebenarannya oleh Tergugat, oleh karenanya petitum tersebut dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan butir 7 (tujuh), untuk menjalankan putusan ini secara sukarela Majelis berpendapat bahwa adil dan patut untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebagai pemaksa agar Penggugat dipekerjakan kembali, oleh karenanya petitum tersebut dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan butir 8 (delapan), Majelis berpendapat bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Tergugat diperintahkan untuk mempekerjakan kembali Penggugat, oleh karenanya petitum tersebut tidak dapat dikabulkan;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah/gaji sejak tanggal 8 April 2016 sampai dengan putusan ini diucapkan sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2016 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat pada tanggal 30 April 2017 apabila 6 (enam) bulan sejak putusan ini diucapkan, Tergugat belum mempekerjakan kembali Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp 55.200.000,- (lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 30 April 2017 apabila 6 (enam) bulan sejak putusan ini diucapkan, Tergugat belum mempekerjakan kembali Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah/gaji Penggugat sejak tanggal 8 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2017 sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) apabila 6 (enam) bulan sejak putusan ini diucapkan, Tergugat belum mempekerjakan kembali Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan ini dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.