Pemerintah Ingkar Janji, Digugat Wanprestasi oleh Swasta

LEGAL OPINION
Telaah Kasus Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa
Question: Bisakah pihak sipil, alias swasta, menggugat pemerintah dengan alasan pemerintah sudah ingkar janji tidak membayar hasil pekerjaan bagi penyedia barang atau jasa?
Brief Answer: Sekalipun entitas negara (dalam hal ini diwakili oleh otoritas pemerintah) berhadapan dengan entitas bisnis milik warga negara, pada falsafahnya janji yang sudah disepakati, harus ditepati. Kelalaian atau kegagalan untuk menunjukkan itikad baik, dapat digugat ke hadapan Pengadilan Negeri.
PEMBAHASAN:
Sengketa semacam demikian, lumrah terjadi, sebagaimana dicerminkan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa wanprestasi register Nomor 3229 K/Pdt/2015 tanggal 24 Februari 2016, perkara antara:
- PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, cq. GUBERNUR ACEH, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat II; melawan
- PT. Citra Bunda, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, cq. GUBERNUR ACEH, cq. KEPALA DINAS PENGAIRAN ACEH; 2. PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA), sebagai Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I dan III.
Tergugat I telah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Perusahaan Penggugat tertanggal 11 Januari 2010, tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Pantai Desa Ujong Tanoh, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, pasca bencana alam abrasi pantai, yang tembusan suratnya ditujukan baik kepada Tergugat II maupun Tergugat III.
SPMK tersebut diterbitkan kepada Perusahaan Penggugat oleh Tergugat I, menindak-lanjuti Surat Tergugat II tertanggal 5 Juli 2010 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan juga kepada Tergugat III.
Dalam SPMK tersebut, Tergugat I memerintahkan Perusahaan Penggugat untuk mulai melaksanakan Pekerjaan Pengaman Pantai yang merupakan pekerjaan darurat akibat bencana alam yang harus segera ditanggulangi. Pada diktum ketiga dan keempat SPMK, disebutkan bahwa alokasi anggaran untuk pekerjaan tersebut akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2011 dan/atau sumber dana lainnya, dan menyatakan agar pihak pemborong yang ditunjuk untuk segera memulai pekerjaan tersebut selambat-lambatnya 14 hari setelah SPMK diterbitkan Tergugat I.
Atas dasar SPMK tersebut, Penggugat melaksanakan pekerjaan dengan sempurna hingga 100% sesuai dengan foto visualisasi pelaksaan pekerjaan yang kemudian diperiksa, diketahui, dan disetujui oleh Pengawas Lapangan Dinas Pengairan Aceh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Perusahaan Penggugat.
Total nilai pekerjaan yang telah Perusahaan Penggugat selesaikan, ialah sebesar Rp9.995.235.000,00 sebagaimana termuat dalam Dokumen Rekapitulasi Volume Mutual Check yang telah disetujui dan ditanda-tangani oleh PPTK bersama Perusahaan Penggugat.
Pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat Gampong Ujung Tanah dan masyarakat yang bermukim di sepanjang pantai. Terhadap total nilai 100 % volume hasil pekerjaan Penggugat, telah dilakukan pembayaran sebanyak 2 kali atas sebahagian nilai volume hasil pekerjaan Penggugat, yakni sebesar Rp743.953.000,00 dan Rp750.000.000,00.
Namun sisa nilai volume pekerjaan Penggugat yang masih belum dibayar Para Tergugat serta yang masih belum dialokasikan anggarannya oleh Tergugat III dalam APBA, dengan demikian adalah sebesar Rp8.501.282.000,00.
Namun hingga APBA Tahun 2014, ternyata tidak ada serupiah pun anggaran pemerintah daerah dialokasikan untuk pelunasan sisa hak tagih hasil pekerjaan Penggugat, sehingga sikap dan tindakan Tergugat I, II dan III tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (abuse of power) yang bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat itu sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, karena menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Akibat tindakan para Tergugat yang tidak melunasi nilai sisa volume pekerjaan Penggugat sejak tahun 2011, Penggugat menjadi sangat dirugikan secara materil dan berkepanjangan disebabkan Penggugat telah terbelit hutang dalam membayar harga upah bahan yang belum secara lunas Penggugat bayarkan dan telah Penggugat gunakan dalam menyelesaikan proyek pemerintah.
Penggugat beberapa kali menjumpai Tergugat, mempertanyakan mengapa tidak melunasi nilai pekerjaan Penggugat, tidak mengusulkan dan mengalokasikan anggaran dalam dalam APBA Tahun 2014, namun baik pihak Tergugat I maupun Tergugat II, ternyata saling melemparkan tanggung-jawab satu sama lain.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Banda Aceh kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 25/Pdt.G/2014/PN.Bna, tanggal 11 September 2014, dengan amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Tergugat I kepada Perusahaan Penggugat Nomor ... , tanggal ... tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Pantai Ujong Tanah, Kecamatan Samadua (Paket II), Kabupaten Aceh Selatan (Bencana Alam) yang tembusannya ditujukan diantaranya kepada Tergugat II dan Tergugat III adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, dan III dengan Perusahaan Penggugat;
3. Menyatakan Surat Tergugat II Nomor ... , tanggal ... tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk Pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat I dan tembusannya ditujukan juga kepada Tergugat III, adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat Tergugat I, II, III dan Perusahaan Penggugat;
4. Menyatakan total nilai harga volume Pekerjaan Pembangunan Pengaman Pantai Ujong Tanah, Kecamatan Samadua (Paket II), Kabupaten Aceh Selatan (Bencana Alam) yang telah Penggugat kerjakan seluruhnya adalah Rp9.995.235.000,00;
5. Menyatakan pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan II atas sebahagian harga volume hasil pekerjaan Penggugat, yaitu:
- Dengan Anggaran APBA-P Tahun 2012 sebesar Rp743.953.000,00 sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi Nomor ... , tanggal ...;
- Dengan Anggaran APBA-P Tahun 2013, yaitu Rp750.000.000,00 sebagaimana diatur dalam Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Kontruksi Nomor ... , tanggal ..., adalah pembayaran yang sah secara hukum;
6. Menyatakan sisa harga volume pekerjaan Penggugat yang belum dibayar Tergugat I dan II dan atau belum dialokasikan, ditetapkan dan disahkan anggarannya oleh Tergugat III dalam ABPA-P murni Tahun 2014 untuk membayar sisa harga volume pekerjaan Penggugat sebesar Rp8.501.282.000,00 sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10 % (sepuluh persen);
7. Menyatakan tindakan Tergugat I dan II tidak membayar, mengusulkan dan mengalokasikan anggaran Rp8.501.282.000,00 untuk membayar lunas sisa volume pekerjaan Penggugat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2013 dan dalam APBA murni Tahun 2014 untuk dibahas, ditetapkan, dan disahkan oleh Terugat III, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa dan telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat;
8. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengusulkan, mengalokasikan Anggaran Rp8.501.282.000;-, sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10% ditambah dengan 13 % dari total nilai volume pekerjaan Penggugat Rp9.995.235.000,00 kepada Tergugat III untuk ditetapkan dan disahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2014 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan dan kerugian yang dialami Penggugat;
9. Menghukum Tergugat III menetapkan dan mengesahkan anggaran sebesar Rp8.501.282.000;-, sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10 % ditambah dengan 13 % dari total nilai volume pekerjaan Penggugat Rp9.995.235.000,00 dalam APBA-P Tahun 2014 pada DPA SKPA Dinas Pengairan Aceh, guna membayar dan melunasi sisa harga volume pekerjaan dan kerugian yang telah bertahun-tahun dialami Penggugat;
10. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung-menanggung membayar sisa nilai volume pekerjaan Penggugat Rp8.501.282.000;-, sudah termasuk hitungan Pajak Pertambahan Nilai PPn 10 % kepada Penggugat dengan menggunakan standar harga satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan ke Rekening Nomor ... pada Bank BPD Aceh atas nama Perusahaan Penggugat PT. Citra Bunda;
11. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung-menanggung membayar kerugian kepada Perusahaan Penggugat sebesar 13 % per tahunnya dari total nilai volume pekerjaan Penggugat Rp9.995.235.000,00 setara dengan Bunga Bank Pemerintah, terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan Tergugat I, II, dan III melaksanakan putusan ke rekening Nomor ... pada Bank BPD Aceh atas nama Perusahaan Penggugat PT. Citra Bunda;
12. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp694.000,00.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat II, Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan Putusan Nomor 50/PDT/2015/PT.BNA, tanggal 17 Juni 2015.
Pihak pemerintah mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena setelah meneliti dengan seksama memori kasasi tanggal 13 Agustus 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 1 September 2015, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Tergugat telah wanprestasi sehingga wajib membayar biaya proyek yang telah dikerjakan Penggugat, sehingga pertimbangan dan putusan Judex Facti telah sesuai hukum;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR ACEH tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.