Lelang Eksekusi Agunan yang Bukan Atas Nama Debitor

LEGAL OPINION
Question: Memang dulu pernah ada kasih jaminan sertifikat rumah ke saudara yang pinjam uang ke bank. Tapi meski kemudian kredit macet, sertifikat itu kan, masih atas nama saya, masak bisa bank secara sepihak mau jual (lelang) sertifikat tanah punya saya itu? Saya ngak pernah berniat menjual tanah saya!
Brief Answer: Mengagunkan, berarti menjadikan objek agunan sebagai jaminan pelunasan piutang bagi kepentingan kreditor, terlepas siapakah debitor penerima dana kredit yang telah dijamin oleh agunan tersebut. Sepanjang debitor tidak cidera janji melunasi hutang, maka agunan akan aman. Namun ‘perikatan bersyarat tangguh’ ini akan aktif secara seketika ketika debitor wanprestasi, dimana kreditor pemegang jaminan kebendaan berhak untuk seketika melakukan parate eksekusi tanpa seizin pemilik agunan—tidak lain berdasarkan “perikatan bersyarat tangguh” tersebut.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, SHIETRA & PARTNERS merujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa register Nomor 3188 K/Pdt/2014 tanggal 28 Agustus 2015, perkara antara:
- H. HANAFIAH HUSEN, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG LHOKSEUMAWE; 2. KANTOR PELELANGAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKLN) LHOKSEUMAWE; 3. FAISAL BIN M. IRSYAD BUSTAMI selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat.
Tahun 2003, Tergugat III mengambil kredit modal kerja secara bertahap pada Tergugat I yang seluruhnya mencapai Rp1.200.000.000,00. Untuk jaminan pinjaman kredit modal kerja Tergugat III, yang dijadikan agunan adalah tanah seluas 248 m² dan bangunan ruko yang ada diatasnya yang merupakan milik dan atas nama Penggugat, berupa sertifikat Hak Milik Nomor No. 712.
Tergugat III pada awalnya, sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2009, lancar dalam hal membayar dan menyetoran bunga yang disepakati antara Tergugat I dan Tergugat III. Namun memasuki tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, Tergugat III mengalami kemacetan dalam hal penyetoran bunga kredit, sehingga Tergugat I meminta kepada Tergugat II untuk melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas agunan milik Penggugat yang dijadikan jaminan oleh Tergugat III pada Tergugat I.
Atas kemacetan pembayaran Kredit Tergugat III kepada Tergugat I, Tergugat I telah mengeluarkan surat tertanggal 12 Desember 2012 tentang pemberitahuan lelang eksekusi yang akan dilakukan oleh Tergugat II pada tanggal 10 Januari 2013 terhadap SHM No. 712.
Menurut Penggugat, rencana harga lelang yang diumumkan oleh Tergugat I sangat merugikan Penggugat. Seharusnya, menurut Penggugat, Tergugat I (PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor cabang Lhokseumawe) terlebih dahulu meminta Tergugat III dan Penggugat untuk melakukan Proses balik-nama terhadap agunan dari nama Penggugat ke nama sang debitor. Barulah, setelah proses hukum balik-nama, Tergugat I mengajukan permohonan kepada Tergugat II untuk melakukan pelelangan terhadap jaminan kredit Tergugat III.
Namun proses hukum balik-nama atas agunan kredit belum dilakukan, dimana Tergugat I telah meminta Tergugat II (Kantor Lelang Negara) Lhokseumawe untuk melakukan lelang terhadap agunan kredit Tergugat III, pada hal agunan yang akan dilelang tersebut secara hukum masih atas nama Penggugat, oleh karena itu Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III dinilai telah melakukan Perbuatan melawan Hukum yang mendatangkan kerugian bagi Penggugat.
Agar sah pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat II Lhokseumawe, maka Tergugat I harus terlebih dahulu melakukan proses balik-nama agunan, yaitu dari nama Penggugat menjadi nama Tergugat III. Adapun salah satu pokok tuntutan Penggugat, ialah agar pengadilan menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk melakukan proses balik-nama agunan terlebih dahulu, dari nama Penggugat menjadi nama Tergugat III, barulah Tergugat I dapat melakukan permohonan kepada Tergugat II untuk pelelangan terhadap agunan jaminan kredit yang menjadi milik Tergugat III.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Lhokseumawe kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 01/Pdt.G/2013.PN.Lsm tanggal 23 Juli 2013, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam pokok perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan Putusan Nomor 63/PDT/2013/PT.BNA Tanggal 16 Juli 2014.
Sang pemilik agunan mengajukan upaya hukum kasasi, dengan argumetnasi yang terkesan naif, dengan kutipan sebagai berikut:
“Bahwa menyangkut perkara Kredit macet sebagaimana pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe adalah menyangkut dengan kredit Tergugat III dengan Tergugat I, akan tetapi memang jaminan Kredit tersebut adalah sertifikat hak milik tercantum atas nama Pemohon Kasasi dan diberikan sebatas jaminan Kredit Tergugat III pada Tergugat I bukan untuk kuasa menjual atau mengalihkan pada pihak-pihak lain apalagi jaminan tersebut belum dilakukan balik nama, namun oleh Termohon Kasasi / Tergugat I mau melakukan pelelangan pada hal ada berbuatan hukum yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan Pelelangan yaitu Proses balik-nama dari Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi III / Tergugat III. Akan tetapi hal tersebut tidak mendapatkan pertimbangan hukum yang cukup dan benar dari Judex Facti.”
Dimana terhadap keberatan Penggugat, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penggugat tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat telah memberikan ‘Surat Kuasa’ kepada Tergugat III untuk menjaminkan objek sengketa atas jaminan utang Tergugat III, maka dengan demikian Penggugat berkedudukan sama dengan seorang borgtoch (penjaminan);
- Bahwa faktanya Tergugat III macet kreditnya maka adalah resiko bagi Penggugat bila kemudian untuk menutupi utang Tergugat III pada Tergugat I jaminan a quo dilakukan lelang sehingga lelang tersebut bukan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: H. HANAFIAH HUSEN tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : H. HANAFIAH HUSEN tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.