Kepala Divisi Turut Dipecat Karena Lalai Mengawasi Anak Buah

LEGAL OPINION
Question: Kalau ada pegawai yang bisa sampai buat kejahatan seperti pencurian di pabrik, artinya kan kepala divisinya ngak becus ngawasin anak buahnya. Lalai. Apa bisa kepala divisi ini juga turut dipecat oleh manajemen?
Brief Answer: Bisa saja, namun wajib diberi kompensasi berupa pesangon satu kali ketentuan pemutusan hubungan kerja normal, sebesar apapun kerugian akibat pencurian yang telah dialami Pengusaha. Terdengar absurd, namun demikianlah praktik di peradilan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah cerminan kasus, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 582 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 8 November 2016, perkara antara:
- PT. PANCAMAS ELITE GLOBALINDO, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- TRIJATNI JUWANTI, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Tergugat menonaktifan Penggugat serta dilanjutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat secara sepihak pada tanggal 10 April 2015. Tergugat merupakan perusahaan distributor alat-alat bangunan/rumah tangga serta bahan bangunan lebih khususnya seperti kunci-kunci pintu rumah dan perkantoran.
Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tahun 2000 dengan jabatan sebagai Kepala Accounting dan HRD, selama 15 tahun. Selama Penggugat bekerja di perusahaan belum pernah melakukan kesalahan dan belum pernah pula mendapat surat peringatan (SP) dari Tergugat, akan tetapi pada tanggal 10 April 2015 sampai waktu yang tidak ditentukan, Tergugat merumahkan Penggugat, dilanjutkan dengan PHK.
Pada akhir bulan April 2015, Tergugat menyampaikan perusahaan tidak akan mempekerjakan kembali Penggugat, dengan alasan perusahaan banyak mengalami kerugian, dimana perusahaan hanya menawarkan uang kompensasi PHK sebesar 2 bulan upah, Penggugat menolak.
Disamping itu, pada periode tahun 2015, pihak Tergugat telah melakukan tindakan PHK terhadap anak buah/bawahan Penggugat secara sepihak. Selisih berlanjut dalam perundingan tripartit di hadapan Mediator Dinas Tenaga Kerja, dimana kemudian Mediator menerbitkan surat Anjuran, agar Tergugat membayar kompensasi berupa pesangon 2 kali ketentuan normal. Pengusaha menolak, maka sang Pekerja mengajukan gugatan.
Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 181/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Jkt.Pst, tanggal 7 Desember 2015 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah proses yang seluruhnya berjumlah Rp303.750.000,00 (tiga ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Majelis Hakim PHI dalam pertimbangan hukumnya mengakui Penggugat telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas dari tanggung-jawabnya sebagai kepala keuangan/akunting dan HRD. Telah pula dipertimbangkan, bahwa kerugian yang dialami Tergugat karena ada 2 orang karyawan dibawah kendali langsung Penggugat, telah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp267.968.546,00.
Dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Menimbang, bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 4 Februari 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 18 Februari 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Penggugat telah terbukti tidak hati-hati sebagai Kepala Accounting dan HRD, sehingga bawahannya menggelapkan uang sehingga patut dan adil hubungan kerjanya diputus dengan memperoleh kompensasi 1 (satu) kali (Ketentuan Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. PANCAMAS ELITE GLOBALINDO tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan;
M E N G A D I L I :
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. PANCAMAS ELITE GLOBALINDO tersebut;
2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 181/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Jkt. Pst, tanggal 7 Desember 2015, sehingga lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seluruhnya berjumlah Rp258.750.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.