Tidak Merespon Somasi, Menutup Hak Rekonpensi

LEGAL OPINION
Question: Bila pihak yang kita berikan somasi tidak juga mengindahkan isi peringatan dalam surat somasi, keadaan demikian sebenarnya merugikan posisi hukumnya siapa?
Brief Answer: Tidak beritikad baik menanggapi komplain, somasi, atau aduan sejenis, maka pihak tersebut yang kemudian dijadikan tergugat karena digugat oleh pemberi surat peringatan, tidak dapat mengajukan protes ke hadapan pengadilan dengan mengajukan gugatan balik (rekonpensi) ketika pihaknya pada akhirnya digugat.
Karena surat peringatan ataupun komplain tidak ditanggapi, maka menjadi wajar bila pemberi somasi mengajukan gugatan sebagai langkah / upaya terakhir satu-satunya, apapun hasil amar putusan terhadap gugatan penggugat nantinya.
PEMBAHASAN:
Kaedah demikian dapat juga berlaku sebaliknya bagi pihak yang diberikan somasi oleh suatu pihak, se-absurd apapun isi somasi yang disampaikan, berikan surat jawaban. Bila pemberi somasi kemudian menggugat, maka terggugat menjadi wajar mengajukan gugatan balik (rekonpensi), karena pihak penggugat telah menggugat secara serampangan—dimana bukanlah hak bagi suatu warga negara manapun untuk mengganggu ketenangan hidup warga negara lainnya. Sehingga dengan ditolaknya gugatan penggugat, menjadi bukti konkret bahwa ketenangan hidup pihak tergugat telah dirusak, sehingga wajar untuk menuntut tanggung-jawab lewat gugatan balik.
Sebagai ilustrasi konkret, dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Balikpapan sengketa perdata register Nomor 51/Pdt.G/2013/PN.Bpp. tanggal 11 Desember 2013, perkara antara:
1. HADAWIYAH; 2. NURDIN; 3. MAHARUDDIN; 4. HAMADI; 5. MARIANA SANTI; 6. HARDIANSYAH; 7. MASITAH; 8. YULIANA; 9. KOMARIAH, sebagai isebut sebagai Para Penggugat dalam Konpensi, disaat bersamaan selaku Para Tergugat dalam Rekonpensi; melawan
1. PT. SANGGAR SARANA BAJA, sebagai Tergugat I dalam Konpensi;
2. PT. HENDRA JAYA KARIANGAU, sebagai Tergugat II dalam Konpensi / Penggugat II dalam Rekonpensi;
3. H. ADANG Als SADANG Bin H.SABANG, sebagai Tergugat III dalam Konpensi / Penggugat III dalam Rekonpensi;
4. HENDRA ADANG HS, sebagai Tergugat IV dalam Konpensi / Penggugat IV dalam Rekonpensi;
5. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BALIKPAPAN, sebagai Turut Tergugat.
Dimana terhadap gugatan Penggugat maupun gugatan balik Tergugat (rekonpensi), Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mengenai alasan eksepsi kurang pihak yang didalilkan oleh Tergugat I, II, III, IV, setelah Majelis Hakim mempelajari dalil gugatan Penggugat tersebut dimana Penggugat tidaklah mempersoalkan mengenai penerbitan surat Penguasaan tanah melainkan mengenai sengketa kepemilikan tanah sehingga dengan tidak ditariknya pejabat-pejabat yang menerbitkan surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara sebagai pihak dalam perkara ini tidak menyebakan gugatan ini kurang pihak, demikian pula siapa-siapa saja yang akan digugat oleh Para Penggugat adalah tergantung dari Para Penggugat untuk menentukannya apakah orang yang bernama H.Oesman Bin Abdulkarim akan diikutkan sebagai pihak atau tidak. Sehingga dengan tidak diikut-sertakannya orang bernama H.Oesman Bin Abdulkarim sebagai pihak dalam perkara ini, tidak dapat menyebabkan gugatan Para Penggugat menjadi kurang pihak;
DALAM POKOK PERKARA:
A. DALAM KONPENSI:
“Menimbang, bahwa Para Penggugat pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
- Bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Tone memiliki sisa tanah dengan seluas 28.350 M2 tanpa sepengetahuan Almarhum Tone dan Para Penggugat sebagai pemiliknya telah dikuasai / ditempati oleh Tergugat I yang terletak dengan batas-batas: ..., yang kemudian pada tahun 2001 tanah tersebut telah disertifikatkan oleh Turut Tergugat atas nama H. Adang Haji Sabang (Tergugat III) dengan Serifikat Hak Guna Bangunan No.167 dengan luas 16.945 meter² dan Hendra Adang HS (Tergugat IV) dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.168 dengan luas 13.860 meter² dan selanjutnya menjual tanah tersebut kepada Tergugat II, oleh Tergugat II kemudian Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut dijual lagi kepada Tergugat I, sehingga perbuatan Tergugat-Tergugat tersebut jelas dapat dikatagorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Para Penggugat;
“Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan Para Penggugat tersebut telah secara tegas-tegas dibantah oleh Tergugat I dengan mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Tergugat I merupakan pembeli yang beritikad baik dan secara hukum mendapatkan perlindungan karena pada saat Akta Jual Beli No. 221 dan Akta Jual Beli No. 222 sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh Bp. Hatta Nordjali, dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Hendrajaya Kariangau sebagai penjual (TERGUGAT II) dan Bp. Anton Kosim, dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Sanggar Sarana Baja sebagai pembeli (TERGUGAT I), terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 167, Akta Jual Beli No.221 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.168, Akta Jual Beli No.222, keduanya telah dinyatakan: ‘TELAH DIPERIKSA DAN SESUAI DENGAN DIDAFTAR DI KANTOR PERTANAHAN tanggal 3 Desember 2008’, saat itu dinyatakan tidak bermasalah, serta Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 167 telah dibukukan dan diterbitkan sejak tanggal 7 Februari 2001, sementara Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 168 juga telah dibukukan dan diterbitkan pada tanggal yang sama. Dengan demikian, saat jual-beli dilakukan, kedua Sertifikat tersebut telah dimuat dalam pembukuan dan diterbitkan kurang lebih sekitar 7 tahun, dan saat gugatan diajukan, kedua Sertifikat tersebut telah dimuat dalam pembukuan dan diterbitkan lebih dari 12 (dua belas) tahun;
- Bahwa lebih lanjut dinyatakan dalam Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa:
‘Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.’
“Menimbang, bahwa dalil pokok gugatan Para Penggugat tersebut telah secara tegas-tegas dibantah pula oleh Tergugat II, III, dan IV dengan mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa tidak benar almahum TONE mempunyai tanah seluas 28.350M2 sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat terletak di atas tanah milik Para Tergugat karena sejatinya tanah Para Penggugat yang didalilkan sebagai tanah almahum TONE adalah diperoleh Tergugat III dan Tergugat IV dari H. Oesman bin H. Abdulkarim sebagaimana surat pernyataan penguasaan tanah Negara pada tahun 1994 dan menjadi dasar terbitnya Sertipikat HM No. 247/Kariangau dan Sertipikat HM No. 248/Kariangau pada tahun 2001;
- Bahwa tidak benar Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat, karena tidak benar almahum TONE mempunyai tanah seluas 28.350M2 yang didalilkan oleh Para Penggugat terletak di atas tanah milik Para Tergugat karena sejatinya tanah Para Tergugat yang menjadi obyek terbitnya SHGB No. 167 dan SHGB No. 168, yang merupakan perubahan dari SHM No. 247/Kariangau dan SHM No. 248/Kariangau adalah diperoleh oleh Tergugat III dan Tergugat IV secara sah dari H. Oesman bin H. Abdulkarim, tidak ada hubungannya dengan tanah almarhum TONE sebagaimana dalil gugatan Para Penggugat tersebut;
“Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Para Penggugat seluruhnya dibantah oleh Tergugat I dan Tergugat II, III, IV serta Turut Tergugat maka pihak Para Penggugat-lah yang harus dibebani kewajiban pembuktian;
“Menimbang, bahwa berdasarkan atas bukti P.2, P.3, P.4, P.5, P.6, P.7 dan P.8 yang berupa: Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak, Gambar Situasi, Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan, bukti Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara, Surat Pernyataan Kesaksian, Surat Pernyataan, beserta keterangan saksi H.Achmad Noor, Bira dan Rahmatullah yang dikaitkan dengan dalil-dalil gugatan Para Penggugat, maupun dalil-dalil bantahan Tergugat-Tergugat, ternyata bukti-bukti tersebut bukanlah bukti kepemilikan yang sempurna hak atas tanah, sehingga secara hukum tidak ada sataupun dari alat bukti tersebut yang dapat membuktikan bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah milik Para Penggugat yang berasal dari warisan almarhum Tone. Serta sesuai kesaksian H.Achmad Noor dan Bira bahwa pengetahuan para saksi hanya mengetahui tanah sengketa karena orang tua saksi juga mempunyai tanah dekat tanah sengketa yang telah dijual kepada Haji Adang H.Sabang, sehingga Para Penggugat tidak dapat membuktikan adanya kepemilikan atas tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 28.350 M2 yang terletak di Jalan ... , miliknya Para Penggugat;
“Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat tersebut tidak-lah dapat dijadikan sebagai bukti untuk pembuktikan status kepemilikan Para Penggugat atas tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 28.350 M2 yang terletak di Jalan ...;
“Menimbang, bahwa sebaliknya sesuai bukti T.1, T.2, T.3, T.4, T.T-1, T.T-2, yang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 167 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 168 serta Akta Jual Beli Nomor 221/2008 tanggal 15 Desember 2008 dan Akta Jual Beli Nomor 222/2008 tanggal 15 Desember 2008, yang didukung keterangan saksi H.Muhammad Yasin dan Hema Loka, SH, serta pendapat ahli: Enny Koeswarni, S.H. Mkn., justru terbukti sebaliknya bahwa Penguasaan Tergugat I atas tanah Obyek sengketa yang berasal dari Peralihan Hak dari Tergugat II serta Tergugat III dan IV telah didasari atas alas hak yang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No.167/Kelurahan Kariangau atas nama PT. Sanggar Sarana Baja dan Sertipikat hak guna Bangunan No. 168/Kelurahan Kariangau atas nama PT. Sanggar Sarana Baja yang kekuatan pembuktiannya tidak dapat dilumpuhkan oleh bukti pihak lawan, sehingga menurut hukum sertifikat-sertifikat tersebut dapat diterima sebagai bukti yang sempurna terhadap kepemilikan hak atas tanah (Pasal 19 Ayat 2 huruf c UU No.5 Tahun 1960 tentang UUPA. jo. Pasal 1 Angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1974 tentang Pendaftaran Tanah, jo. Pasal 165 HIR atau pasal 285 Rbg. jo. Pasal 1870 KUHPerdata);
“Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai dalil gugatan Tergugat I yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah obyek sengketa berada dalam penguasaannya atas dasar membeli dari Tergugat II secara beritikad baik, setelah Majelis mempertimbangkan dalil sangkalan Tergugat I dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak perkara ternyata tidak ada diketemukan hal-hal yang dapat membuktikan penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat I secara melawan hukum, sehingga Tergugat I dapat dinyatakan sebagai pembeli yang beritikat baik sehingga patut mendapat perlindungan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, maka tidaklah terbukti tanah sengketa milik dari Para Penggugat dan oleh karena tanah sengketa tidak terbukti milik Para Penggugat, sehinga Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkan secara rinci satu persatu petitum gugatan Para Penggugat dan untuk selanjutnya gugatan Para Penggugat patut ditolak seluruhnya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan atas seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut diatas maka, Majelis Hakim berpendapat Para Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehinga gugatan Para Penggugat tersebut patut ditolak seluruhnya;
B. DALAM REKONPENSI:
“Menimbang, bahwa Penggugat II, III, IV dalam Rekonpensi, dalam jawaban gugatannya tersebut, telah mengajukan gugatan balik (Gugatan Rekonpensi) terhadap Para Tergugat dalam Rekonpensi / Para Penggugat dalam Konpensi dengan mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pemilikan sah atas sebidang tanah yang diperoleh dari H. Oesman bin H. Abdulkarim yang terletak di ... yang menjadi dasar terbitnya SHM No. 247 dan SHM No. 248 pada tahun 1995 dan pada tahun 2001 SHM No. 247 dan SHM No. 248 dirubah menjadi SHGB No. 167 seluas 16.945M2 dan SHGB No. 168 seluas 13.860M2 atas nama PT. Hendra Jaya Kariangau;
- Bahwa Para Tergugat Rekonvensi telah keliru dan secara serampangan menggugat Para Penggugat Rekonvensi dengan alasan hanya ingin menghaki tanah milik Penggugat Rekonvensi secara melawan hukum setelah almarhum TONE meninggal dunia, sehingga Para Tergugat Rekonvensi telah mengajukan gugatan sekarang ini dan mengharuskan Para Penggugat Rekonvensi untuk menghadapinya dengan bantuan Kantor Pengacara yang tentunya harus dibayar sehingga perbuatan Para Tergugat Rekonvensi telah menimbulkan kerugian materil yang sangat besar terhadap Para Penggugat Rekonvensi diperkirakan sebesar Rp.500.000.000,- dan Kerugiaan kerugian immaterial Para Penggugat Rekonvensi tidaklah dapat diukur dengan uang akan tetapi dalam perkara ini Para Penggugat Rekonvensi memperkirakannya sebesar Rp.5.000.000.000,- sehingga Para Penggugat Rekonvensi menuntut Para Tergugat Rekonvensi untuk membayarnya secara tanggung renteng, tunai dan serta merta;
“Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Rekonpensi tersebut Para Tergugat dalam Rekonpensi / Para Penggugat dalam Konpensi secara tegas-tegas menolak seluruhnya dalil-dalil gugatan Rekonpensi tersebut dengan mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa gugatan Para Penggugat Rekonpensi haruslah ditolak. Sebab gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak ada dasar serta terlalu berlebihan, oleh karenanya Tergugat Rekonvensi telah melakukan berbagai upaya mulai dari keberatan ke Camat Balikpapan Barat dan Para Tergugat tidak pernah merespon, juga melakukan somasi tidak direspon, memblokir dan melaporkan pidana ke Polda Kaltim yang hasilnya diminta oleh Polda Kaltim untuk menyelesaikan gugatan perdata di Pengadilan Negeri karena persengketaan masuk dalam wilayah perdata dan oleh karena itu gugatan Para Penggugat telah melalui jalur hukum yang benar untuk melakukan gugatan ini di Pengadilan Negeri Balikpapan, oleh karena itu gugatan Rekonvensi angka 1 s.d 11 haruslah ditolak;
“Menimbang, bahwa terhadap gugatan Rekonpensi tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mengenai kepemilikan tanah sengketa telah dipertimbangkan pada bagian Konpensi dan telah terbukti tanah sengketa adalah milik Tergugat I dalam Konpensi maka dalil kepemilikan atas tanah sengketa dalam gugatan Rekonpensi ini yang diajukan lagi oleh Penggugat dalam Rekonpensi patut ditolak;
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mengkaji secara seksama tentang bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam Rekonpensi yang berupa bukti T.II-IV.1 sampai dengan T.II-IV.3B, serta dikaitkan dengan dalil-dalil gugatan Rekonpensi tersebut maka Majelis Hakim berpendapat tidak ada satupun bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat II, III, dan IV dalam Konpensi yang dapat membuktikan secara jelas dan terperinci tentang adanya kerugian materiil dan kerugian immateriil sebagaimana yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam Rekonpensi tersebut sehingga oleh karenanya menurut hukum Para Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi tidak dapat membuktikan gugatan Rekonpensinya tersebut;
“Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat membuktikan gugatan Rekonpensinya tersebut maka sudah sepatunya menurut hukum gugatan Rekonpensi tersebut harus ditolak seluruhnya;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
A. DALAM KONPENSI:
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;
B. DALAM REKONPENSI:
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.