KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pidana Meracun Namun Korban Tidak Sampai Meninggal

LEGAL OPINION
Question: Diberi minuman yang mengandung racun insektisida, meski korban telah meminumnya namun hanya menjadi sakit, tidak sampai jatuh mati, itu dikategorikan pidana apa oleh hakim?
Brief Answer: Sebagai “percobaan pembunuhan berencana” bila korban masih dapat diselamatkan oleh pertolongan medis, dan sebagai “pembunuhan berencana” bila sampai timbul korban jiwa.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Ngawi perkara pidana register Nomor 78/PID.B/2011/PN.Ngw tanggal 12 Mei 2011, terdakwa didakwa karena telah memasukan racun serangga kedalam minuman, sehingga membahayakan bagi orang lain, sebagai buntut dari kejengkelan yang namun salah sasaran. Dimana terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Terdakwa Puryani binti Sastro Pardi didakwa dengan dakwaan tunggal maka Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan dimana Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain;
3. Percobaan untuk melakukan kejahatan.
“Ad. 2. Unsur Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah akibat dari perbuatan itu dikehendaki atau dengan kata lain akibat itu menjadi maksud dan tujuan dari perbuatan yang dilakukan;
“Menimbang, bahwa sedang yang dimaksud dengan direncanakan adalah ada waktu tenang untuk dapat memikirkan cara yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatannya;
“Maka diketahui bahwa oleh karena pada tanggal 11 Desember 2010 sekira pukul 13.00 WIB telah datang petugas bank titil/bank harian ke rumah saksi Partini dan menawarkan pinjaman uang kepada saksi Partini sebesar Rp.150.000,- sedang Terdakwa yang kemudian mengutarakan maksudnya untuk pinjam, tapi tidak dikabulkan, maka Terdakwa langsung mendongkol dan jengkel kepada saksi Partini.
“Dan selanjutnya setelah mandi dan terdakwa melihat botol racun serangga merk ... 30 EC di rumahnya, maka timbul niat terdakwa untuk meracuni saksi Partini. Kemudian terdakwa mengambil botol yang berisi cairan racun serangga tersebut, dan isinya terdakwa tuangkan kedalam gelas plastik bekas minuman air mineral, selanjutnya obat dibawa Terdakwa ke rumah saksi Partini lewat samping rumah dan masuk lewat pintu belakang rumah saksi Partini yang tidak terkunci.
“Kemudian obat serangga Terdakwa tuangkan ke dalam kendi/tempat air minum yang ada diatas meja makan saksi Partini. Maksud dan tujuan terdakwa menuang racun serangga tersebut agar saksi Partini sakit. Akibat setelah saksi Partini meminum air kendi yang sudah dituangi racun serangga tersebut mulut saksi Partini terasa panas dan esok harinya dibawa ke Puskesmas;
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka dapat dilihat bahwa akibat dari maksud dan tujuan perbuatan terdakwa sudah tercapai, sedang sebetulnya terdakwa punya waktu yang cukup untuk mengurungkan maksud perbuatannya tetapi tetap dilakukan juga oleh terdakwa, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur Perbuatan untuk melakukan kejahatan.
“Menimbang, bahwa menurut KUHP serta komentar-komentarnya, oleh R. Soesilo, Politea Bogor maka supaya percobaan pada kejahatan dapat dihukum maka harus memenuhi syarat-syarat, niat sudah ada untuk berbuat kejahatan orang sudah memulai berbuat kejahatan dan perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri;
“Menimbang, bahwa oleh karena maksud hati terdakwa untuk meminjam uang di bank titil/Bank Harian tidak dikabulkan sedang saksi Partini menerima pinjaman Rp.150.000,- maka hati terdakwa merasa dongkol, kesal, jengkel kepada saksi Partini dan selanjutnya ketika dirumahnya terdakwa melihat botol racun serangga merk ... 30 EC, maka diambilah gelas plastik bekas minuman air mineral dan dituanglah racun serangga kedalamnya, kemudian dibawalah obat serangga dalam gelas plastik tersebut ke rumah saksi Partini untuk kemudian dituang dalam kendi/tempat air minum di rumah saksi Partini, maka Partini yang meminum air kendi tersebut terasa pahit dan mulutnya panas ditumpahkanlah air tersebut ke tanah sehingga terhindarlah saksi Partini dari akibat yang lebih parah, dengan demikian unsur ini telah terbukti atas perbuatan terdakwa;
“Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP telah terbukti maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa Puryani binti Sastro Pardi telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Percobaan Pembunuhan Berencana, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum;
“Menimbang, bahwa pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa mengancam jiwa/nyawa saksi Partini;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa ibu rumah tangga yang mempunyai tanggungan anak kecil;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa PURYANI Binti SASTRO PARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Percobaan pembunuhan berencana’;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.