Perjanjian Success Fee sebagai Perikatan Bersyarat Tangguh

LEGAL OPINION
Question: Success fee yang diminta pemberi jasa, minta ampun besarnya. Apa resikonya, bila nantinya pekerjaan benar-benar berhasil, namun pengguna jasa tidak bersedia memberikan success fee itu?
Brief Answer: Tidak bisa menjadi alasan, suatu sikap keberatan terhadap besaran nilai nominal yang sejak semula telah disepakati antara pemberi jasa dan pengguna jasa. Bila dari sejak awal tidak hendak disanggupi, maka jangan disepakati. Hukum kontraktual sarat akan komitmen dan sikap jantan untuk mau menunaikan apa yang telah disepakati.
Success fee termasuk dalam kategori perikatan bersyarat tangguh, yakni suatu perikatan yang baru akan menimbulkan konsekuensi hukum pada para pihak yang bersepakat, bilamana suatu keadaan terjadi, semisal suatu keberhasilan atas suatu jasa pekerjaan yang telah disepakati sebelumnya antara pemberi dan pengguna jasa. Perikatan tersebut tidak akan menimbulkan konsekuensi hukum apapun, bilamana kejadian yang bergantung pada apa yang belum terjadi saat kontrak disepakati, kemudian ternyata tidak terealisasi.
Perlu pula untuk mulai dipahami, patokan standar atau harga pasaran barang berwujud, mudah dan sederhana untuk diambil dasar patokan dengan mencari harga pembanding barang serupa di pasaran, sebagai dalil untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.
Namun khusus untuk barang tidak terwujud, terlebih layanan jasa, tidak terdapat standar patokan nilai yang dapat dijadikan landasan untuk membantah ukuran beban yang harus dipikul pihak pengguna jasa, oleh karenanya semua berpulang pada nominal sebesar apa yang sebelumnya telah disepakati antara pengguna dan pemberi jasa, sekalipun perjanjian dibuat secara “dibawah-tangan”, alias bukan berwujud dalam bentuk akta notaris.
PEMBAHASAN:
Hendaknya masyarakat tidak bermain-main dengan mengikat diri pada komitmen success fee yang bila sedari awal dapat disadari tidak akan mampu ditanggung oleh pengguna jasa dikemudian hari bila suatu keadaan benar-benar terjadi dikemudian hari, sebagaimana SHIETRA & PARTNERS jadikan secara cerminan putusan Mahkamah Agung RI sengketa wanprestasi dengan nilai nominal yang “fenomenal”, register Nomor 1567 K/Pdt/2015 tanggal 23 Oktober 2015, perkara antara:
- H. SUUDI TABRANI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- SUTOTO, S.H, (Dalam hal ini mewakili Kantor Advocates & Legal Consultants Simbolon, Sutoto & Partners), selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Bermula dari jasa pengacara dalam sengketa kepailitan perkara Nomor 25/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 16 Juni 2011, antara H Suudi Tabrani (Tergugat) selaku Termohon Kepailitan, berhadapan dengan DR. H Manarul Hidayat selaku Pemohon Pailit I dan Diapari Siregar selaku Pemohon Pailit II, yang dalam amar putusannya Pengadilan Niaga telah membuat penetapan:
MENGADILI:
- Menolak Permohonan Pailit Para Pemohon.”
Penggugat selaku pihak pengacara dari Tergugat, telah mewakili dan melakukan pembelaan terhadap permasalahan perkara yang dialami oleh Tergugat di Pengadilan Niaga dalam Perkara Kepailitan. Terhadap permasalahan Kepailitan Tergugat, pada akhirnya amar putusan menyatakan “Menolak Permohonan Pailit Para Pemohon”, dengan demikian Tergugat dimenangkan, sehingga sesuai dengan surat pernyataan Tergugat yang menyatakan, apabila Perkara Kepailitan dimenangkan oleh Tergugat, maka Tergugat akan memberikan uang operasional fee sebesar Rp35.000.000,00 dan uang sukses fee sebesar Rp410.000.000,00 kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan tanggal 16 Juni 2011 dan Surat Pernyataan Membayar tanggal 28 Juni 2011.
Kemudian pihak Pemohon kepailitan I dan Pemohon kepailitan II mengajukan upaya hukum kasasi, dimana Tergugat tetap meminta kantor hukum milik Penggugat untuk kembali mewakili Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan perkara kasasi yang dihadapi olehnya, dimana Tergugat menjanjikan akan memberikan uang operasional fee sebesar Rp25.000.000,00 dan uang sukses fee sebesar sebesar Rp245.150.000,00 sebagaimana yang termuat dalam Surat Pernyataan Membayar tanggal 28 Juni 2011.
Selanjutnya, dalam perkara kepailitan tingkat kasasi yang dihadapi Tergugat, register perkara Nomor 507 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 3 November 2011 telah terbit putusan, dengan amar: “Menolak Permohonan Kasasi Pemohon”, sehingga Tergugat seharusnya menyelesaikan pembayaran Uang Operasional Fee dan Uang Sukses Fee yang menjadi hak Penggugat di dua tingkat peradilan tersebut.
Namun hingga saat kini, Tergugat belum juga membayar Uang Operasional Fee dan Uang Sukses Fee secara keseluruhan kepada Penggugat, selaku Kuasa Hukum Perkara Kepailitan yang dihadapi Tergugat, selaku klien (pengguna jasa).
Sudah berulang-ulang kali Penggugat meminta agar Tergugat menyelesaikan janji pembayaran fee di dua tingkat peradilan yang telah dimenangkan, akan tetapi Tergugat menampilkan itikad buruk, berkilah dengan menjanjikan apabila SPBU yang Tergugat miliki terjual, maka hak Penggugat atas fee akan dilunasi. Namun kemudian, SPBU milik Tergugat terjual seharga Rp14,5 miliar, akan tetapi Tergugat tidak juga membayar.
Terhadap gugatan sang mantan kuasa hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan putusan Nomor 299/Pdt.G/2013/PN Jkt.Sel., tanggal 22 Oktober 2013, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban membayar biaya operasional dan succses fee kepada Penggugat dalam menangani perkara kepailitan Nomor 25/Pailit/2011/PN Niaga.Jkt.Pst., yang telah diputus pada tanggal 16 Juni 2011 dan perkara kasasi Nomor 507 K/Pdt.Sus/2011 yang telah diputus pada tanggal 3 November 2011, berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 16 Juni 2011, Surat Pernyataan Membayar tanggal 28 Juni 2011 dan Surat Pernyataan Membayar tanggal 28 Juni 2011;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya operasional dan succses fee kepada Penggugat dalam menangani perkara kepailitan Nomor 25/Pailit/2011/PN Niaga.Jkt.Pst., yang teiah diputus pada tanggal 16 Juni 2011 dan perkara kasasi Nomor 507 K/Pdt.Sus/2011 yang telah diputus pada tanggal 3 November 2011, berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 16 Juni 2011, Surat Pernyataan Membayar tanggal 28 Juni 2011 dan Surat Pernyataan membayar tanggal 28 Juni 2011 secara tunai dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya operasional pada tingkat pertama sebesar Rp 28.300.000,00;
- Succses fee pada tingkat pertama sebesar Rp410.000.000,00;
- Biaya operasional pada tingkat Kasasi sebesar Rp 20.000.000,00;
- Succses fee pada tingkat Kasasi sebesar Rp245.150.000,00; +
Rp703.450.000,00;
- Cicilan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 53.000.000,00; -
Total Rp650.540.000,00;
Jadi Tergugat harus membayar biaya operasional dan succses fee kepada Penggugat baik dalam tingkat pertama perkara kepailitan Nomor 25/Pailit/ 2011/PN Niaga.Jkt.Pst., yang telah diputus pada tanggal 16 Juni 2011 dan perkara kasasi Nomor 507 K/Pdt.Sus/2011 yang telah diputus pada tanggal 3 November 2011 yang jumlahnya sebesar Rp650.540.000,00 (enam ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menyatakan harta benda milik Tergugat yang berupa Rumah Tinggal yang terletak di Jalan Cilandak KKO RT. 001 RW. 007 Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dijadikan (sita) jaminan atas pembayaran uang yang menjadi tanggung jawab Tergugat kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding, atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dengan Putusan Nomor 363/PDT/2014/PT DKI, tanggal 10 Juli 2014.
Meremehkan daya ikat dan konsekuensi dibalik kesepakatan success fee, terbukti fatal akibatnya. Sang pengguna jasa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa berdasarkan surat pernyataan tanggal 16 Juni 2011 dan surat pernyataan membayar tanggal 28 Juni 2011, yang menjadi dasar bagi Penggugat mengajukan klaim, dibuat oleh Penggugat secara dibawah tangan, dimana penagihan dilakukan dengan tekanan dan paksaan serta teror oleh Penggugat bersama tenaga debt collector yang disewa olehnya, sehingga membuat keresahan pada keluarga Tergugat maupun warga di sekitar rumah kediaman Tergugat.
Dimana terhadap keberatan pihak Tergugat, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara seksama memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jakarta tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa sesuai dengan kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak mengenai biaya operasional dan success fee untuk Penggugat maka adalah kewajiban Tergugat untuk melunasi kewajibannya terhadap Penggugat;
“Bahwa terbukti masih ada kewajiban Tergugat untuk biaya operasional dan succes fee yang belum dibayar kepada Penggugat dan hal ini yang dikabulkan Judex Facti;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi H. SUUDI TABRANI tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. SUUDI TABRANI tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.