Putusan yang Membuka Lembaran Sengketa Baru

LEGAL OPINION
Question: Kalu ada sengketa harta gono-gini, artinya akan separuh-separuh itu, separuh jadi hak mantan suami, dan separuh jadi hak mantan istri. Kalau tanah, berarti juga dibaginya separuh. Nah, kalau sampai akhirnya terjadi sengketa harta bersama ini akibat perceraian, berarti bisa digugat dan minta separuhnya, karena tidak mungkin menyama-ratakan harga tanah bila harta gono-gini mencakup beberapa bidang tanah dengan memberi bidang tanah yang satu kepada mantan istri dan bidang tanah lain pada sang mantan suami, harganya masing-masing pasti berbeda, sehingga bukan lagi separuh itu namanya. Kira-kira hal penting apa yang harus dipastikan ada dalam permintaan atas separuh harta bersama ini?
Brief Answer: Terutama sengketa tanah, bilamana diputus oleh pengadilan bahwa harta benda tak bergerak tersebut dibagi separuh bagi masing-masing pihak yang bertikai, perlu diingat baik-baik, bahwa dibaginya separuh hak atas tanah harus jelas dan tegas bidang pemecahannya bila hak ata tanah yang menjadi “harta bersama” tersebut tidak hendak dijual dimana hasilnya dapat dibadi menjadi dua dengan mudah.
Bila diatas bidang tanah tersebut hendak ditempati oleh masing-masing pihak, maka harus dijelaskan dalam gugatan harta gono-gini, pembelahan bidang seperti apa detailnya, seperti apakah bagian utara ataukah selatan yang dibelah menjadi dua. Hal ketegasan dan kepastian menjadi penting serta vital dalam sengketa tanah, agar tidak membuka lembaran sengketa baru.
Sama seperti sengketa harta waris antar ahli waris, ketika hakim dalam amar putusannya hanya menyebutkan agar harta warisan dibagi pada para ahli waris, tanpa menyebutkan besaran / persentase dari hak masing-masing ahli atas atas boedel waris, sama artinya putusan yang mubazir, karena tidak menerangkan berapa hak masing-masing ahli waris—yang bisa jadi diakibatkan rancunya surat gugatan itu sendiri, karena tidak meminta pengadilam agar diberikan keputusan perihal besaran bagian hak masing-masing ahli waris.
Terkadang, menjual bidang tanah harta gono-gini yang dipersengketakan, kepada pihak ketiga ataupun kepada salah satu mantan pasangan, tetap menjadi solusi terakhir yang dapat disepakati para pasangan yang bertikai, terutama bila diatas bidang tanah telah berdiri bangunan yang tidak mungkin dibelah menjadi dua, serta masih bernilai ekonomis untuk dirobohkan.
PEMBAHASAN:
Hingga sejauh ini, kalangan praktik peradilan pun masih belum menyadari urgensi ketegasan dan kejelasan dalam status amar putusannya, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS jadikan cerminan konkret putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 3529 K/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016, perkara antara:
- dalam perkara:
1. KETUA YAYASAN PENDIDIKAN RATU JELITA KUPANG; 2. ALEX N. RADJA RATU JR; 3. JHON BITIN BEREK; 4. SHERLY LADO-NAHE, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I, II, IV dan V; melawan
- YOSEPH SAMAPATI TARI, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan
- URIAS HERE WILA, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat III.
Bermula ketika Penggugat mengaku sebagai satu-satunya ahli waris yang sah dari almarhum Eltari serta almarhumah nyonya Dra. Jeannetta Bathseba Tari-Gah. Dalam perkara terpisah, Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 23 Mei 2006 Nomor 54/Pdt.G/2006/PN.KPG, telah mengajukan gugatan pemilikan tanah terhadap:
- P.M. LANI, sebagai Tergugat I;
- Camat Kelapa Lima, (dalam perkara terdahulu Camat Kupang Utara) Kota Kupang, sebagai Tergugat II;
- Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang (dahulu Kepala Kantor Agraria Kabupaten Kupang) sebagai Tergugat III;
- Ahli waris (alm.) Ny. Sonya Angkasa sebagai Tergugat IV.
Adapun fakta hukum dari perkara gugatan sebelumnya, ialah: Surat kuasa dari Dra. Jeannetta Bathseba Tari-Gah dan Yoseph Samapati Tari kepada Alex N. Radja Ratu untuk mengurus tanah Sertipikat Nomor 236. Ternyata, peralihan hak dilakukan oleh Tergugat I kepada Ny. Sonya Angkasa, padahal surat kuasa yang diberikan oleh Dra. Jeannette Bathseba Tari-Gah kepada P.M. Lani atau Tergugat I, hanyalah untuk melakukan pengukuran dan pemisahan.
Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 54/PDT/G/2006/PN.KPG, tanggal 21 November 2006, telah memenangkan Yoseph Samapati (pihak Penggugat dalam gugatan sebelumnya maupun dalam gugatan sekarang ini). Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung dengan Putusannya Nomor 159 K/Pdt/2008 tanggal 24 Agustus 2010, menjatuhkan amar sebagai berikut:
“Mengadili:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Yoseph Samapati Tari dan 2. Alex N. Radja Ratu tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 27/PDT/2007/PT.K, tanggal 25 Juli 2007 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 54/ PDT/G/2006/PN.KPG., tanggal 21 November 2006;
“Mengadili Sendiri:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat yang mengalihkan kepemilikan atas tanah objek sengketa melalui perbuatan jual beli dan balik nama atas Sertipikat Nomor 236 tanggal 19 Desember 1980, adalah perbuatan melawan hukum hak Para Penggugat atau perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah dari tanah objek sengketa;
4. Menyatakan hukum, bahwa akta jual beli tanah objek sengketa yang dibuat di depan Tergugat III adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan hukum, bahwa seluruh proses balik nama Sertipikat Nomor 236 tanggal 19 Desember 1980 yang mengalihkan kepemilikan hak atas tanah objek sengketa kepada Tergugat II yang dilakukan Tergugat IV adalah tidak sah sehingga batal demi hukum;
6. Memerintahkan kepada ahli waris (almarhumah Ny. Sonya Angkasa / Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII) untuk menyerahkan Sertipikat Nomor 236 tanggal 19 Desember 1980 kepada Para Penggugat;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Putusan tersebut berlanjut pada tingkat Peninjauan Kembali Nomor 281 K/Pdt/2012 tanggal 12 September 2012, dimana tanah objek sengketa tetap dinyatakan sah sebagai milik Yoseph Samapati Tari, alias milik Penggugat dalam perkara saat kini.
Namun tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat I sampai dengan Tergugat V, tanpa alas hak yang sah telah masuk dan menguasai tanah milik Penggugat. Penggugat sudah berulang kali menegur dan memberitahukan agar Para Tergugat tidak lagi melakukan aktifitas di atas tanah milik Penggugat, dan segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat. Namun Para Tergugat tidak mengindahkan teguran Penggugat.
Untuk gugatan yang kedua kalinya di pengadilan negeri ini, terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Kupang kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 134/Pdt.G/2014/PN.Kpg., tanggal 10 Maret 2015, yang menjadi akar masalah baru, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum El Tari dengan almarhumah. Ny. Dra. Jeannetta Bathsebah Tari-Gah;
3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah setengah bagian tanah objek sengketa yang terletak di ... , sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 236 tanggal 19 Desember 1980, Surat Ukur Nomor 57/1980, seluas 5.000 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut: ...;
4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang menguasai dan melakukan aktifitas di atas tanah objek sengketa yang menjadi bagian pihak Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya, untuk membongkar segala bangunan di atas tanah objek sengketa yang menjadi bagian pihak Penggugat dan mengosongkan serta selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman, jika perlu dengan bantuan pihak Kepolisian;
6. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat sejak perkara ini diputuskan sampai putusan dilaksanakan;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.646.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dengan Putusannya Nomor 97/Pdt/2015/PT.KPG., tanggal 28 September 2015. Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa putusan dengan amar demikian melanggar azas Hukum Non-Ultra Petitum Partium (Ultra Petita).
Pernyataan amar putusan bahwa “Penggugat pemilik sah setengah bagian 2500 m2 atas tanah objek sengketa”, sementara Penggugat menuntut agar hakim menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas 5000 m2 sepenuhnya adalah miliknya.
Dengan demikian, Penggugat tidak pernah meminta kepada pengadilan untuk membagi tanah objek sengketa setengah bagian atau 2500 m2 kepada Penggugat dan setengah bagian 2500 m2 kepada Tergugat I / Yerry Paul Raja Ratu!, sehingga keputusan Pengadilan Negeri Kupang adalah melanggar Asas Non-Ultra Petitum Partium (mengabulkan terhadap hal-hal yang tidak diminta dalam gugatan).
Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi Nomor 159 K/Pdt/2008 dan dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 281 PK/Pdt/2012, terdapat fakta bahwa pada tanggal 14 September 1989 Penggugat (Yoseph Samapati Tari) serta ibu dari Penggugat (alm. Dra. Jeannetta Tari–Gah) telah menghibahkan tanah objek sengketa seluas 5000 m2 dengan Sertipikat Nomor 236 tersebut kepada Alex N Raja Ratu, sehingga melihat fakta demikian, maka semestinya Pengadilan Negeri menolak seluruh gugatan yang berhubungan dengan tanah objek sengketa seluas 5000 m2 dengan SHM Nomor 236 tersebut.
Pengadilan Negeri Kupang dalam Putusannya No. 134/Pdt.G/2014/PN.Kpg., tanggal 5 Maret 2015 telah mengubah amar putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dengan bunyi: “Para Penggugat adalah pemilik sah dari tanah sengketa”, dimana kini diubah menjadi “Penggugat (Yoseph Samapati Tari) adalah pemilik sah setengah bagian tanah objek sengketa”. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memperoleh kesimpulan “Penggugat sebagai pemilik sah setengah bagian atas tanah sengketa”, dari manakah?
Faktanya, dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor 159 yang telah berkekuatan hukum tetap, angka “setengah bagian” tidak pernah muncul, sehingga  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang juga di dalam memutus perkara saat kini, telah menggelapkan fakta hukum yang ada dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 159, sehingga mengakibatkan tumpang-tindih antar putusan.
Disamping itu, terhadap pengakuan Penggugat (Yoseph Samapati Tari) tentang telah terjadinya hibah tanah sengketa seluas 5000 m2 dengan SHM Nomor 236 dari Penggugat dan ibunya kepada Alex N. Raja Ratu, sehingga Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dengan cara membagikan tanah sengketa setengah bagian kepada Penggugat, adalah jelas merupakan penggelapan fakta hukum tentang hibah tanah sengketa seluas 5000 m2 dengan SHM Nomor 236 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 159 K/Pdt/2008 tanggal 24 Agustus 2010 tersebut.
Yang terpaling fatal, Pengadilan Negeri Kupang memutus dan menyatakan hukum bahwa Penggugat hanya berhak setengah bagian atas tanah sengketa, namun demikian tanpa menegaskan dimana letaknya setengah bagian itu, apakah disebelah Timur, Barat, Utara ataukah di sebelah Selatan, hal ini ambigu (tidak jelas), alias putusan yang rancu dan tidak dijelaskan soal batas-batasnya, sehingga putusan setengah bagian tersebut sangat berimplikasi pada ketidak-pastian hukum, karena ketika putusan setengah bagian itu berkekuatan hukum tetap, maka putusan setengah bagian itu pasti tidak bisa dieksekusi (Non Executable) karena letak dan batas-batasnya tidak ada dalam gugatan dan juga tidak ada dalam amar putusan, sehingga putusan setengah bagian itu sama sekali tidak ada manfaatnya yang secara otomatis juga telah melanggar azas manfaat sekaligus melanggar azas kepastian hukum.
Dimana terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 20 Oktober 2015 dan jawaban memori kasasi tanggal 28 Oktober 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Kupang yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang ternyata Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Penggugat dan Tergugat I adalah sama-sama sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa, sehingga telah benar Penggugat berhak atas setengah dari tanah objek sengketa;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. KETUA YAYASAN PENDIDIKAN RATU JELITA KUPANG 2. ALEX N. RADJA RATU JR, 3. JHON BITIN BEREK, dan 4. SHERLY LADO-NAHE tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.