Lama Proses Persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial

LEGAL OPINION
Question: Biasanya berapa lama, proses gugatan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) sampai diputuskan hakim?
Brief Answer: Bila merujuk pada kaedah norma yang ada, maka sudah ditentukan selama 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun pertanyaannya, bagaimana bila ternyata proses persidangan melampaui tempo batas waktu demikian?
Hukum tidak se-fatalistis demikian. Peradilan lebih perlu mengedepankan sifat putusan yang esensial, bukan semata formil. Sekalipun diputuskan secara melampaui batas waktu sebagaimana ketentuan diatas, putusan tetap sah (mengikat dan memiliki kekuatan hukum). Itulah sebabnya, hukum acara perdata, hanyalah aspek formil semata, sementara yang menjadi aspek esensial tetap ialah substansi (hukum materiel-nya).
PEMBAHASAN:
Sebagai cerminan konkret, dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 782 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 28 September 2016, perkara antara:
- PT. DBI CONSULTING GROUP, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pelawan; melawan
- ERIKA SEFIANI, selaku Termohon Kasasi dahulu Terlawan.
Perkara ini adalah perkara perlawanan oleh pihak Pengusaha terhadap putusan sebelumnya yang sebetulnya telah memberikan amar putusan atas pokok sengketa. Terlawan mengklaim tidak memiliki hubungan dengan Pelawan, sehingga Pelawan menolak dan keberatan terhadap perintah dalam amar putusan untuk memberi kompensasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian, serta upah proses yang keseluruhannya sebesar Rp48.620.000,00.
Pelawan mengklaim tidak pernah merekrut Terlawan sebagai karyawan di Perusahaan Pelawan, dimana pada awalnya Terlawan dibawa atau direkomendasikan oleh temannya untuk bekerja di tempat Pelawan, sehingga Pelawan mendalilkan bahwa tidak ada hubungan industrial antara pemberi kerja dan pekerja secara langsung diantara Terlawan (dahulu sebagai Penggugat) dengan Pelawan (dahulu sebagai Tergugat).
Terhadap perlawanan Pelawan, Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan Nomor 248/PDT.Sus-PHI.PLW/2014/PN.JKT.PST tanggal 1 Juli 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menolak gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar;
3. Meneguhkan dan menguatkan Putusan PHI Nomor 248/Pdt.-PHI/2014/PN.JKT.PST.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa pengadilan telah salah menerapkan hukum saat memutus perkara, yakni baru menerbitkan putusan lebih dari jangka waktu yang dibolehkan dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan norma:
“Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.”
Terhitung sejak sidang pertama tanggal 23 Maret 2015 dan sampai terbitnya putusan pada tanggal 01 Juli 2015, maka Pengadilan Hubungan Industrial telah memeriksa dan memutus perkara dalam waktu 67 (enam puluh tujuh) hari sehingga menjadi bukti konkret adanya kesalahan dalam penerapan hukum.
Dimana terhadap dalil-dalil pihak Pengusaha, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 27 Juli 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa dalam perkara ini alasan pemutusan hubungan kerja tidak mengenai alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana ditentukan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 juncto Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu mengundurkan diri (Pasal 162) dan melakukan tindak pidana (Pasal 160);
“Bahwa mengenai tenggang waktu penyelesaian perkara apabila lebih dari 50 (lima puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tidak mengakibatkan batalnya putusan sesuai sifat hukum acara, karena tidak diatur maka tidak dapat ditafsirkan putusan menjadi batal;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. DBI CONSULTING GROUP tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. DBI CONSULTING GROUP tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.