Pimpinan Kantor Cabang yang Menggugat

LEGAL OPINION
Question: Kantor cabang suatu perusahaan, katanya bisa dijadikan subjek hukum untuk digugat berdasarkan yurisprudensi dan preseden yang ada. Bagaimana jika sebaliknya, pimpinan kantor cabang yang hendak mengajukan gugatan?
Brief Answer: Itulah anehnya, memang benar bahwa selama ini kantor cabang suatu entitas bisnis dapat digugat tanpa menyertakan kantor pusat sebagai pihak tergugat, namun dalam praktik peradilan yang sama, seorang pimpinan kantor cabang dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan.
Biasanya, akta pendirian kantor cabang memuat siapa pimpinan kantor cabang, sehingga semestinya dimaknai sebagai pemberian legal mandatory pada pejabat pimpinan kantor cabang. Atau, bila akta pendirian tidak menyebut siapa pimpinan kantor cabang selaku delegatoris atau mandataris direksi / pengurus, maka solusi lainnya ialah seorang kepala kantor cabang dapat meminta surat kuasa khusus untuk mengajukan gugatan dari direksi / pengurus kantor pusat—sehingga berlaku prinsip “legal mandatory”.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang dapat SHIETRA & PARTNERS jadikan sebagai rujukan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bulukumba sengketa perdata register Nomor 33/Pdt.G/2013/PN.BLK tanggal 22 Juli 2014, perkara antara:
- FAIZAL ASRAJI,S.E., Pekerjaan Wiraswasta (Pimpinan Cabang Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri Bulukumba), sebagai Penggugat; melawan
1. ANDI SULAEMAN; 2. HARFINA; 3. Drs.A. MUH. TAIYEB; 4 ANDI RUAEDAH A.M., selaku Para Tergugat.
Terhadap gugatan yang diajukan oleh pejabat pimpinan kantor cabang, pihak Tergugat mengajukan sanggahan yang terutamanya ialah bahwa Penggugat selaku natuurlijk persoon adalah bukan subyek badan hukum koperasi (rechtspersoon) sehingga tidak mempunyai kewenangan mengatasnamakan badan hukum koperasi, karena Pengugat hanya mengatas-namakan dirinya sehingga yang berhak mengajukan gugatan adalah pengurus koperasi yang dilaksanakan oleh Ketua dan Sekretaris atau kuasa hukumnya atas nama Badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri.
Penggugat (Faizal Asraji,SE) tidak ada surat kuasa khusus yang sah dari Pengurus Pusat Koperasi Simpan Pinjam Duuta Mandiri. Gugatan Pengugat hanya atas nama kepentingan pribadinya, karena Pengugat tidak bertindak untuk dan atas nama Koperasi pimpinan Cabang Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri Bulukumba.
Dengan demikian, Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan karena Penggugat bukan pengurus koperasi. Disamping itu, dalil-dalil dalam gugatan Pengugat tidak sempurna, karena Pengguggat menyatakan dirinya pemilik objek sengketa sedangkan disisi lain ada dalil Penggugat yang menyatakan dana yang menjadi obyek sengketa adalah milik Koperasi Simpan Pinjam Duuta Mandiri.
Dimana terhadap sanggahan pihak Tergugat mengenai kapasitas hukum (legal standing) pihak Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan yang penting untuk disimak sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mengajukan gugatan sebagai person dengan nama Faizal Asraji,SE, Pekerjaan Wiraswasta (Pimpinan Cabang Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri Bulukumba), sehingga menjadi pertanyaan apakah dengan formaluasi surat gugatan demikian Faizal Asraji,SE bertindak untuk atas nama sendiri atau untuk atas nama Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri Bulukumba;
“Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan yang terkait dengan wanprestasi yang timbul dari suatu perjanjian, sehingga untuk memperoleh kejelasan kedudukan Pengugat dalam mengajukan gugatan ini, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan menilai perjanjian yang merupakan asal-muasal diajukannya gugatan ini;
“Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan alat bukti tertulis bertanda P-5 yang merupakan dasar terjadinya hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat, dan pada alat bukti tertulis bertanda P-5, Majelis Hakim menemukan bahwa kreditur dalam alat bukti tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri yang berbadan hukum Nomor ... tanggal 24 April 1991 berkedudukan di Soppeng dalam hal ini melalui kantor Cabang di Bulukumba dan diwakili oleh Faizal Asraji,SE berdasarkan surat Nomor... dari dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama kepentingan Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, dan dihubungkan dengan alat bukti tertulis bertanda P-5, maka Majelis Hakim menilai bahwa hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan ini terjadi antara Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri dengan Tergugat I, dan dalam alat bukti tertulis bertanda P-5, kwalitas Faizal Asraji,SE adalah bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri dengan didasari surat Nomor ...;
“Menimbang, bahwa surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam penulisan identitas yang menjadi dasar penyebutan selanjutnya terhadap kwalitas Penggugat didalam posita gugatannya, Majelis Hakim tidak menemukan bahwa tindakan Penggugat mengajukan gugatan ini kepada Para Tergugat adalah dalam rangka bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri, karena Penggugat tidak menyebutkan secara tegas hal tersebut dalam identitas gugatannya dan Penggugat hanya menyebutkan pekerjaannya sebagai Wiraswasta (Pimpinan Cabang Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri Bulukumba), hal mana, menurut Majelis Hakim, menimbulkan ambiguitas penafsiran apakah Penggugat dengan pekerjaan Wiraswasta (Pimpinan Cabang Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri Bulukumba) dapat secara ex-officio bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri ataukah apakah dengan pekerjaan Penggugat sebagai Pimpinan Cabang Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri Bulukumba yang melahirkan kwalitas dirinya sebagai Penggugat yang berhak bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri?;
“Menimbang, bahwa Penggugat juga mengajukan alat bukti tertulis bertanda P.12 yaitu Foto Copy Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri Nomor 13, bertanggal Makassar, 26 September 2009, dan pada ketentuan Pasal 23 dalam alat bukti tertulis bertanda P.12 disebutkan bahwa ‘Tugas dan kewajiban Pengurus adalah: ... 3. Mewakili Koperasi di dalam dan luar Pengadilan’, selanjutnya pada ketentuan Pasal 22 angka 2 dalam alat bukti tertulis bertanda P.12 disebutkan bahwa ‘Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya : a. Seorang atau beberapa orang ketua, b. Seorang Sekretaris, c. Seorang Bendahara.’;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (yang merupakan hukum yang berlaku (ius constitutum) pada saat diajukannya gugatan a quo dan ketentuan tersebut saat putusan ini dibacakan, sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 28/PUU-XI/2013 tanggal 28 Mei 2014) menyebutkan bahwa ‘Pengurus berwenang mewakili Koperasi didalam maupun diluar Pengadilan’ dan ketentuan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa ‘Ketentuan mengenai susunan, pembagian tugas dan wewenang Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.’;
“Menimbang, bahwa keberadaan alat bukti tertulis bertanda P.12 jika dihubungkan dengan Pasal 57 Ayat (1) dan Pasal 58 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (yang merupakan hukum yang berlaku (ius constitutum) pada saat diajukannya gugatan a quo dan ketentuan tersebut saat putusan ini dibacakan, sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 28/PUU-XI/2013 tanggal 28 Mei 2014) merupakan fakta hukum bahwa Pimpinan Cabang tidak memiliki kwalitas (persona standi in judicio) untuk mewakili kepentingan Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga berpendapat bahwa Faizal Asraji,SE tidak memiliki kwalitas mengajukan gugatan ini karena perumusan identitas Pengugat yang tidak menyebutkan bahwa kedudukan Faizal Asraji,SE mengajukan gugatan ini adalah dalam rangka bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri karena jika hal formil seperti ini dibiarkan maka akan melahirkan suatu penafsiran bahwa hutang piutang yang terjadi adalah antara Faizal Asraji,SE dengan Tergugat I, bukan bahwa hutang piutang yang terjadi adalah antara Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri dengan Tergugat I, sehingga perumusan yang tepat menurut Majelis Hakim adalah gugatan ini diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri, dan jika Faizal Asraji,SE akan bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri dalam kapasitas sebagai Pimpinan Cabang Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri Bulukumba, maka hal itu harus ditegaskan dalam surat gugatannya disertai dengan dasar hukum Faizal Asraji,SE melakukan tindakan berupa mengajukan gugatan atas diri Para Tergugat karena Pimpinan Cabang tidak disebutkan dalam Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam Duta Mandiri (bukti P.12) sebagai Pengurus yang berwenang mewakili Koperasi didalam maupun diluar Pengadilan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai Penggugat mengandung cacat formil yaitu Penggugat tidak berkwalitas sebagai Penggugat (diskualifikasi in person), sehingga eksepsi Tergugat I, III dan IV pada poin 1, 3 dan 4 adalah beralasan secara hukum;
“Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I, III dan IV pada poin 1, 3 dan 4 menurut Majelis Hakim beralasan hukum, maka eksepsi Tergugat I, III dan IV pada poin 1, 3 dan 4 tersebut dinyatakan harus dikabulkan dan eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
DALAM POKOK PERKARA:
“Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I, III dan IV dikabulkan maka terhadap materi pokok perkara selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
“Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya eksepsi Tergugat I, III, dan IV, maka tanpa perlu mempertimbangkan pokok perkaranya, gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard);
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, III dan IV;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.