Biaya Bersidang Menjadi Beban Pribadi

LEGAL OPINION
Question: Biaya yang sudah dikeluarkan untuk sewa pengacara, apa bisa dibebankan pada pihak lawan?
Brief Answer: Tidak dimungkinkan, baik secara teori maupun secara praktik. Sebab, pada dasarnya setiap warga negara maupun setiap instansi dapat maju ke persidangan tanpa diwakili oleh seorang advokat. Sama seperti salah kaprah praktik perbankan, dimana untuk mengajukan Lelang Eksekusi atas Hak Tanggungan maupun Fidusia, kerapkali kalangan kreditor menggunakan jasa Balai Lelang Swasta, namun biaya fee Balai Lelang dibebankan pada debitor.
Hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara yuridis, sebab kreditor dapat mengajukan sendiri Lelang Eksekusi ke hadapan Kantor Lelang Negara, tanpa perantara jasa Balai Lelang Swasta. Lagipula, yang bersepakat mengenai besaran fee advokat maupun Balai Lelang Swasta, ialah pihak pengguna jasa itu sendiri, sehingga tidak selayaknya dibebankan kepada pihak lain.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut dapat menjadi cerminan, sebagaimana SHIETRA & PARTNERS merujuk yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI sengketa gugatan perdata register Nomor 3557 K/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016, perkara antara:
- MATIUS TANDAYU, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. MIEN TANDAYU; 2. EDY TANDAYU; 3. RUDI TANDAYU; 4. YANCE TANDAYU; 5. REBERTUS TANDAYU; 6. YULIANA TANDAYU; 7. MARTINUS TANDAYU, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat.
Sengketa ini merupakan sengketa antar sesama ahli waris terkait harta warisan berupa sebidang hak atas tanah yang diperebutkan antara Penggugat dan Para Tergugat. Pada tahun 2000 Penggugat dan Para Tergugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tahuna, karena tanah warisan telah dilelang eksekusi atas permintaan Bank BRI Tahuna, karena Tergugat VII mengagungkan tanah tersebut ke PT. Bank BRI Tahuna, yang kemudian dikarenakan Tergugat VII tidak dapat melunasi hutangnya, maka PT. Bank BRI Tahuna meminta Kantor Lelang Negera melelang objek tanah yang menjadi jaminan kredit, sehingga Penggugat dan Para Tergugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap pihak Pembeli Lelang.
Penggugat sudah menghubungi Para Tergugat mengenai biaya perkara termasuk biaya pendaftaran perkara biaya pemeriksaan lokasi tanah sengketa dan biaya operasional pengacara serta honor pengacara, namun dijawab oleh Para Tergugat, bahwa mereka tidak sanggup membiayai perkara dan menyatakan kalau menang maka objek tanah sengketa menjadi milik Penggugat.
Pada tahun 2013 dan sampai tahun 2014, Para Tergugat mulai bersikeras dan mengancam Penggugat, bahwa Para Tergugat akan masuk di tanah yang disengketakan. Sebagai sesama ahli waris, baik Penggugat dan Para Tergugat yang pasti akan mendapat bagian sama rata, yakni masing-masing senesar 1/8 bagian. Sebelum Para Tergugat meminta bagian hak warisnya, maka Penggugat merasa dirugikan, dengan perincian sebagai berikut:
a. Biaya gugatan Rp2.500.000,00;
b. Biaya Pemeriksaan Lokasi Rp10.000.000,00;
c. Biaya untuk operasional Pengacara Rp50.000.000,00;
d. Biaya untuk honor Pengacara dibayar setelah selesai perkara perdata pada tingkat Pengadilan Negeri sampai tingkat Kasasi sebesar Rp150.000.000,00;
Sementara itu pihak Tergugat dalam sanggahannya menyebutkan, tidak pernah ada perjanjian atau kesepakatan apapun antara Penggugat dengan Para Tergugat tentang pernyataan sebagaimana klaim Penggugat, semata hanyalah rekayasa Penggugat, terlebih saat itu kedua orang tua masih hidup, dimana juga sebagian dari pihak Tergugat masih kecil dan masih dibawah umur.
Para Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonpensi), karena ulah Penggugat yang menguasai dan menikmati sendiri hasil perkebunan di tanah objek sengketa selama kurang-lebih 10 tahun, yaitu dari tahun 2004-2014, sehingga menimbulkan kerugian bagi Para Tergugat. Gugatan Penggugat dinilai bertentangan dengan kepatutan, karena sebenarnya diketahuinya bahwa Para Tergugat juga mempunyai hak yang sama atas objek tanah.
Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Tahuna kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 21/Pdt.G/2014/PN Thn., tanggal 17 Juni 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Konvensi:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam konpensi untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris dari almarhum Hendrikus Tandayu;
3. Menyatakan bahwa tanah tersebut dalam Posita ketiga gugatan (diluar tanah yang sudah bersertifikat Nomor 203 Tahun 1988 atas nama Mien Tandayu) dibagi kepada masing-masing ahli waris 1/7 (satu per tujuh) bagian untuk para ahli waris di luar Mien Tandayu karena Mien Tandayu sudah mendapatkan bagiannya di dalam tanah tersebut;
4. Menyatakan bahwa kewajiban Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar honorarium jasa Pengacara dan ongkos perkara terdahulu kepada Advokat ... , S.H., sejumlah Rp212.500.000,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menghukum Penggugat untuk membayar honorarium jasa Pengacara dan ongkos perkara terdahulu kepada Advokat ... , S.H., sejumlah Rp131.250.000,00 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar honorarium jasa Pengacara dan ongkos perkara terdahulu kepada Advokat ... , S.H., Rp81.250.000,00 (delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
7. Membebankan ongkos perkara kepada Tergugat dalam Konvensi sejumlah Rp745.500,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah);
8. Menolak gugatan Penggugat dalam konpensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan, bahwa Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris dari almarhum Hendrikus Tandayu;
3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat-penggugat Rekonvensi setelah Penggugat dalam Rekonvensi dan Tergugat dalam Rekonvensi membayar lunas honorarium jasa Advokat ... , S.H., dan biaya berperkara yang lalu;
4. Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding, atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Manado lewat Putusan Nomor 62/PDT/2015/PT MND, tanggal 23 Juni 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 17 Juni 2014 Nomor 21/Pdt.G/2014/PN Thn., yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konvensi:
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris dari alm. Hendrikus Tandayu;
- Menyatakan bahwa tanah tersebut dalam posita gugatan Penggugat angka 3 sudah dibagi kepada masing-masing ahli waris yaitu Penggugat dan Para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat dalam Rekonvensi dan Tergugat dalam Rekonvensi adalah ahli waris yang sah atas tanah a quo dan berhak atas penguasaan tanah tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk menyerahkan penguasaan tanah milik Para Penggugat dalam Rekonpensi kepada Para Penggugat dalam Rekonvensi secara rela;
- Memerintahkan kepada Tergugat dalam Rekonvensi atau siapapun yang diberi hak oleh Tergugat dalam Rekonvensi untuk keluar dari penguasaan tanah milik Para Penggugat dalam Rekonvensi dan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan diatas tanah milik Para Penggugat dalam Rekonvensi dengan hak apapun juga;
- Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.”
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa menurut Penggugat, pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Manado adalah keliru sebab bukti surat dan keterangan saksi-saksi adalah membuktikan bahwa antara Penggugat dan Para Tergugat adalah memang sebagai sesama ahli waris, dimana gugatan Penggugat sudah menyatakan bahwa masing-masing mendapat bagian warisan masing-masing 1/8 bagian, sehingga hal tersebut tidak perlu lagi dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado, sedangkan yang menjadi pokok persoalan Penggugat adalah mengenai ganti-rugi atau honor pengacara yang belum dibayar.
Menurut pendapat Penggugat, besaran biaya pengacara tidak perlu dibuktikan oleh saksi dari Penggugat, sebab persoalan honor pengacara hanya diketahui oleh Penggugat yang tahu persis kerjanya pengacara dan pada umumnya pengacara menangani perkara tidak perlu harus ada saksi-saksi untuk menyaksikan mengenai honor pengacara—[Note SHIETRA & PARTNERS: Suatu dalil yang memupuskan gugatan pihak Penggugat itu sendiri karena pembuktian menjadi bersifat sumir.]
Dimana terhadap keberatan Penggugat, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa permohonan kasasi yang diajukan Penggugat, tidak dapat dibenarkan, dengan alasan:
- Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan:
- Bahwa biaya Advokat adalah tanggung jawab dan kewajiban yang sudah disepakati Penggugat sendiri, sehingga tidak tepat bila dibebankan kepada Para Tergugat;
- Lagi pula tidak ada keharusan bagi Penggugat untuk menggunakan jasa Pengacara / Advokat karena Penggugat dapat mengajukan gugatan sendiri ke Pengadilan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Manado dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi MATIUS TANDAYU tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MATIUS TANDAYU tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.