Perampok Berpenutup Wajah, Pembuktian Pelaku yang Sukar

LEGAL OPINION
Question: Kalau ada perampokan bersenjata api, yang perampoknya pakai masker atau topeng, itu cara buktikan pelakunya gimana? Apabila dikemudian hari ada seseorang yang ditangkap karena punya senjata api secara ilegal, otomatis orang itu bisa jadi tersangka perampokan?
Brief Answer: Sangat sukar membuktikan pelaku perampokan berpenutup wajah. Itulah sebabnya, sifat karakter perampokan sangatlah jahat dan wajib diancam hukuman secara tegas dan keras. Itulah sebabnya Jaksa Penuntut Umum selalu membuat dakwaan secara alternatif: perampokan atau pemilikan senjata api tanpa izin—meski tetap saja, ancaman hukumannya terpaut jauh.
Sama sulitnya membuktikan seseorang telah bersalah karena memelihara satwa langka yang dilindungi pemerintah—dimana terdakwa mampu berkilah bahwa tiada saksi mata yang melihat secara langsung bahwa terdakwa menangkap hewan satwa dilindungi, karena burung elang yang dipeliharanya datang sendiri ke kebun terdakwa, sebagai contoh pembenaran diri yang memang terjadi dalam praktik di persidangan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagai cerminan betapa sukarnya proses pembuktian pelaku perampokan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI register Nomor 2001 K/Pid.Sus/2015 tanggal 28 April 2016, atas perampokan dengan menodongkan senjata api pada korban, oleh karenanya Terdakwa didakwakan telah mengambil sesuatu barang kepunyaan orang lain dengan melawan hak, yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara dalam dakwaan alternatif, Terdakwa didakwakan telah tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api dan atau bahan peledak, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951—atau dengan kata lain, Terdakwa dalam kepemilikan senjata api tidak memiliki izin dari yang Berwenang.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 182/PID.B/2014/PN.DGL., tanggal 31 Maret 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa ISHAK Alias SAHAKA Alias SAKKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak menguasai, menyimpan senjata api’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 28/PID/2015/PT PAL., tanggal 22 Mei 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 182/Pid.B/2014/PN.DGL tanggal 31 Maret 2015 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa ISHAK Alias SAHAKA Alias SAKKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak menguasai, meyimpan senjata api’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri maupun Hakim Banding, kaena telah membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pertama, padahal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun ketika diperiksa sebagai saksi, para saksi menerangkan bahwa Terdakwa yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan dipersidangan juga telah diajukan saksi verbalisan terhadap Penyidik dan ketika Penyidik melakukan penyidikan, tidak melakukan kekerasan terhadap Terdakwa maupun saksi dan hal tersebut diakui Terdakwa.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti telah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum telah sebagaimana mestinya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa berawal dari adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh 6 (enam) orang terhadap saksi korban Wayan Laba Wiarsa dengan cara menghadang kendaraan yang ditumpangi saksi Wayan dan teman–teman, kemudian memecah kaca jendela mobil, memaksa turun korban dan teman–temannya, pelaku menggunakan pistol dan senjata tajam;
b. Bahwa setelah korban turun dari mobilnya pelaku perampokan tersebut mengambil tas yang berisi uang Rp174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah) yang ada di mobil;
c. Bahwa pelaku perampokan tersebut diduga dilakukan oleh Terdakwa bersama teman–temannya sehingga Polisi mendatangi tempat tinggal Terdakwa dan melakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan senjata api dalam lemari pakaian;
d. Bahwa perampokan dan pencurian dengan kekerasan tersebut dalam dakwaan Pertama sulit untuk dibuktikan, karena para korban tidak melihat wajah para pelaku;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, serta didasari pertimbangan bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang dan tidak pula melampaui kewenangannya, maka permohonan kasasi dari Jaksa/Penuntut Umum dinyatakan ditolak;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.