Elemen Substansial Kriminalisasi, tatkala Korban Pelapor yang justru Beritikad Buruk

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana cara membedakan antara benar-benar perbuatan pidana dan yang adalah kriminalisasi?
Brief Answer: Kata kuncinya, terdapat sebuah indikator pada “rangkaian fakta hukum”, apakah fakta-fakta hukum yang diungkap ke persidangan adalah utuh ataukah parsial. Fakta hukum yang bias, terpecah, atau yang terkesan “dipaksakan” hanya demi memenuhi kualifikasi rumusan delik suatu pasal pidana, itulah yang disebut dengan “kriminalisasi”.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang menarik sebagai cerminan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana, register Nomor 727 K/PID/2014 tanggal 8 September 2014, dimana Terdakwa dituntut karena secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bermula pada tanggal 10 Juli 2012, Terdakwa datang ke rumah korban M. BRIGITE CAROLINE ERW, lalu Terdakwa melihat mobil milik korban dalam keadaan baru, dimana jarak tempuhnya sudah 1.000 KM yang artinya perlu di-service, lalu Terdakwa mengatakan akan membawa mobil tersebut ke bengkel, karena Terdakwa adalah mantan karyawan saksi korban dan saksi korban juga sudah kenal dengan Terdakwa, maka saksi korban mengijinkan Terdakwa membawa mobil tersebut dibawa oleh Terdakwa untuk di-service.
Terdakwa membawa mobil milik korban, kemudian Terdakwa membawa mobil tersebut ke bengkel untuk diservice, namun setelah di-service Terdakwa tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban. Selanjutnya korban menghubungi Terdakwa dan mengatakan agar Terdakwa mengembalikan mobil tersebut, namun Terdakwa tetap tidak mengembalikan mobil tersebut kepada saksi korban.
Korban untuk selanjutnya mengirimkan somasi, namun Terdakwa tetap tidak mau mengembalikan mobil, sehingga akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp160.000.000,-. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang setelah itu menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 982/Pid.B/2013/PN.Jkt.Utara tanggal 28 November 2013, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa ALTMAN M SIANTURI alias DAVE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan;
2. Membebaskan Terdakwa dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
3. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara.”
Pihak Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung secara humanis membuat pertimbangan serta amar putusan yang menarik untuk disimak, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa terlepas dari alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa ALTMAN M SIANTURI alias DAVE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan’ dan selanjutnya membebaskan Terdakwa dari surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum adalah salah penerapan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa yang bekerja sama dengan saksi korban M. Brigite Caroline di bidang rental mobil kemudian atas izin saksi korban telah membawa mobil Toyota New Avanza 1,3 G Warna Silver Metalik Tahun 2012 No.Pol. B-1223-PON untuk diservice;
- Bahwa fakta di persidangan terungkap bahwa dalam kerja-sama antara Terdakwa dan saksi korban, Terdakwa tidak digaji oleh saksi korban hanya diberi uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Bahwa setelah selesai diservice mobil tidak dikembalikan ke rumah saksi korban M. Brigite Caroline di Kelapa Gading, akan tetapi dibawa Terdakwa disimpan di rumah Terdakwa di Jalan Mutiara I Nomor 30 RT.04 RW.010 Kayuputih, Pulogadung, Jakarta Timur sampai dengan diserahkan ke Kepolisian atas laporan korban M. Brigite Caroline ke Polisi, yang sebelumnya Kuasa M. Brigite Caroline telah mensomasi Terdakwa untuk mengembalikan mobil tersebut namun tidak dikembalikan;
- Bahwa Terdakwa tidak ada niat (Mens Rea) untuk memiliki kendaraan tersebut secara melawan hukum, yang keberadaan mobil tersebut di tangan Terdakwa bukan karena kejahatan hal ini terbukti pada saat saksi korban M. Brigite Caroline datang ke rumah Terdakwa tidak ketemu karena Terdakwa ke Medan, M. Brigite Caroline akan mengambil mobil dipersilahkan ibu Terdakwa dengan diserahkan pula kunci kontak mobil dan STNK nya dengan persetujuan Terdakwa akan tetapi M. Brigite Caroline tidak mau mengambil mobil dengan alasan ia tidak bisa membawa mobil;
- Bahwa menurut fakta dalam persidangan saksi korban M. Brigite Caroline ‘tidak terhalang untuk mengambil mobil tersebutmestinya dengan menyuruh sopirnya membawa mobil tersebut, meskipun ia tidak dapat mengemudikan kendaraan dimaksud;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas, perbuatan Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut ‘Bukan merupakan perbuatan pidana’ sehingga seharusnya Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukuman (Onslaag Van Allerechtsver Volging);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 982/Pid.B/2013/PN.Jkt.Utara tanggal 28 November 2013 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, dengan amar sebagaimana tertera dibawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 982/Pid.B/2013/PN.Jkt.Utara tanggal 28 November 2013;
MENGADILI SENDIRI :
1. Menyatakan Terdakwa ALTMAN M SIANTURI alias DAVE tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa / Penuntut Umum akan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana;
2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslaag Van Allerechtsver Volging);
3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.