LEGAL OPINION
Question: Penjahat yang mencoba melakukan pencurian, akan dihukum pidana penjara atau hanya hukuman masa percobaan dalam kecenderungan putusan hakim di persidangan selama ini? Kalau hanya dijatuhi vonis masa percobaan, mendingan kami dan warga main hakim sendiri saja. Ngak akan ada efek jera, dengan disidangkan tapi kemudian dilepaskan tanpa dipenjara atas kejahatannya.
Brief Answer: Karena sifatnya “percobaan” pencurian, dimana alam batin pelaku ialah memang bertujuan untuk mencuri (bukan dimaknai untuk sekadar “coba-coba”), terlepas berhasil atau tidaknya tindak pidana yang dikehendaki sang pelaku, maka niat batin pelaku sudah merupakan kejahatan yang patut diganjar dengan hukuman pidana tanpa masa percobaan. Masalah utamanya, ialah beban kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), dimana jumlah narapidana sudah overload tidak sebanding dengan daya tampung lapas yang ada.
Memang menjadi kontraproduktif ketika kemudian pemerintah melakukan kebijakan “obral” remisi, pembebasan bersyarat, dsb, dengan alasan klise serta pragmatis: lapas telah overload, sehingga sebagian penghuninya dibebaskan demi mampu menampung para narapidana baru. Disitulah buah simalakamanya, sehingga kerap dijumpai pelaku residivis.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, SHIETRA & PARTNERS untuk itu akan merujuk putusan Pengadilan Negeri Kebumen perkara pidana percobaan pencurian register Nomor 05/Pid.B/2014/PN.Kbm. tanggal 24 Maret 2014, dimana Terdakwa didakwakan telah menggunakan kunci palsu (faktor pemberat ancaman hukuman tindak pidana pencurian) untuk membuka pintu mobil dan memutar paksa kunci kontak kendaraan yang hendak dicuri.
Rencananya pintu mobil dibuka dan menyalakan indikator accu yang ada di mobil sebagai tanda mobil bisa dihidupkan, selanjutnya apabila indikator sudah menyala kemudian Terdakwa akan masuk ke dalam mobil untuk membawa lari kendaraan curian.
Dalam usaha melakukan percobaan pencurian, Terdakwa tidak terlebih dahulu meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan mobil (bila terdapat izin maka delik yang berlaku ialah “tindak pidana penggelapan”). Maksud dan tujuan terdakwa apabila berhasil melakukan pencurian, rencananya akan dijual ke Wonosobo dan uang akan dibagi bersama pelaku lainnya.
Tidak selesainya pencurian tersebut karena pemilik rumah mengetahui kejadian tersebut yang kemudian keluar dan berteriak “maling”, sehingga ketiga pelakunya kabur ke arah Purworejo, dimana pada pagi harinya baru kembali ke Cilacap. Terhadap tuntutan Jaksa, selanjutnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barangsiapa;
2. Melakukan pencurian;
3. Yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih;
4. Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
“Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.2 Melakukan pencurian;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pencurian adalah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang ialah semua benda yang berwujud dan tak berwujud serta mempunyai nilai;
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh didepan persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti dapat dikatakan bahwa terdakwa telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna hitam No Pol AA 1936 NW, milik orang lain;
“Menimbang, bahwa terdakwa telah mengambil barang kepunyaan saksi korban RRR. MARIA CYINTHIA DEWI SUSANTO binti AGUS SUSANTO atau R.BG. MARIO EDWIN BUDI WS bin AGUS SUSANTO, dan barang tersebut bukanlah milik terdakwa;
“Menimbang, bahwa terdakwa mengambil barang milik saksi korban tersebut bertujuan untuk dimiliki oleh terdakwa sendiri dan hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau seijin dari saksi korban RRR. MARIA CYINTHIA DEWI SUSANTO binti AGUS SUSANTO atau R.BG. MARIO EDWIN BUDI WS bin AGUS SUSANTO, sebagai pemilik yang sah dari barang berupa : 1 (satu) unit mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna hitam No Pol AA 1936 NW tersebut;
“Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RRR. MARIA CYINTHIA DEWI SUSANTO binti AGUS SUSANTO atau R.BG. MARIO EDWIN BUDI WS bin AGUS SUSANTO mengalami kerugian;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur kedua pasal ini terpenuhi;
Ad.3 Yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih;
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi serta pengakuan terdakwa sendiri, kalau terdakwa telah melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama, dimana masing-masing mempunyai tugasnya;
“Menimbang, bahwa terdakwa bersama saudara Edi dan saudara Hana (DPO) melakukannya di Toko PAN GASS, pada mulanya karena Saudara Edi mendapat order dari Slamet di Wonosobo, kemudian Saudara Edi meminta terdakwa dan Hana untuk membantu memenuhi permintaan tersebut, lalu terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam milik Saudara Edi, sedangkan yang melakukannya adalah terdakwa dan Edi serta Saudara Hana dan peran terdakwa dalam kejadian tersebut adalah sebagai pengemudi, apabila Saudara Edi sudah berhasil membuka serta menyalakan indikator mobil;
“Menimbang, bahwa pagar pada Toko PAN GASS dalam keadaan tidak terkunci, sehingga terdakwa dan saudara Edi bisa masuk ke Garasi, kemudian alat kunci untuk membongkar mobil yang tertinggal milik Saudara Edi, dengan ukuran besi yang dipipihkan untuk membuka kunci kontak mobil adalah panjang 8 cm dan lebar 0,8 cm, dan cara menggunakan kunci palsu untuk membuka pintu mobil dan kunci kontak adalah pertama kunci persegi enam yang telah dipipihkan dimasukkan ke dalam lubang pintu atau lubang kunci kemudian dipasang kunci pas dan selanjutnya diputar paksa, dan besi yang dipipihkan tersebut adalah alat yang digunakan untuk membuka paksa kunci mobil sehingga mengalami kerusakan;
“Menimbang, bahwa teknik mengambil mobil tersebut, rencananya adalah Saudara Edi membuka pintu mobil dan menyalakan indikator accu yang ada di mobil sebagai tanda mobil bisa dihidupkan, selanjutnya apabila indikator sudah menyala kemudian terdakwa akan masuk ke dalam mobil untuk mengemudikan kendaraan tersebut, sedangkan saudara Hana bertugas mengawasi keadaan sekitar sekaligus tetap berada di atas motor yang menyala;
“Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan tersebut dilakukan tidak hanya oleh satu orang saja tetapi terdakwa melakukannya dengan cara bekerja sama atau bersama-sama dengan saudara Edi dan saudara Hana;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur ketiga pasal ini telah terpenuhi;
Ad.4 Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi serta pengakuan terdakwa sendiri, kalau terdakwa bersama teman-temannya telah gagal melakukan pencurian tersebut;
“Menimbang, bahwa gagalnya pencurian yang dilakukan terdakwa bersama-sama saudara Edi dan saudara Hana, karena pemilik rumah mengetahui kejadian tersebut yang kemudian keluar dan berteriak maling, sehingga Saudara Edi kemudian lari dan kami bertiga kabur ke arah timur yaitu ke Purworejo dan pada pagi harinya baru balik ke Cilacap;
“Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut dilakukan tidak sampai selesai karena barang yang diambil belum beralih kepada terdakwa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur keempat pasal ini pun telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
“Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
“Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
- Terdakwa pernah dihukum (RESIDIVIS);
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dipersidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa TEGUH TRIYADI Alias BETET Bin AHMAD SUHARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Percobaan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.