3 Elemen Paling Krusial dalam Sengketa Tanah

LEGAL OPINION
Question: Apa yang paling utama dari sengketa tanah bila masalah ini hendak dimajukan ke persidangan lewat gugatan?
Brief Answer: Ukuran / luas objek tanah, letak, serta batas-batas objek tanah, menjadi tiga unsur paling vital dalam sengketa terkait hak atas tanah, agar tidak merugikan pihak ketiga yang saling berbatasan. Satu saja unsur tidak memadai sehingga Majelis Hakim tidak merasa dapat diyakinkan, maka gugatan niscaya akan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan gugatan tidak disusun secara jelas dan terinci. Khusus perkara perdata terkait sengketa kepemilikan tanah, sifat pembuktian hukum acara perdata tidak lagi formil, namun lebih cenderung bersifat mencari kebenaran materiil.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 2246 K/Pdt/2015 tanggal 21 Desember 2015, perkara antara:
1. ASNAWI; 2. ARIFIN TAMRIN, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat; melawan
- AHYAT, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Pokok permasalahan ialah ketika Para Penggugat yang mengklaim sebagai pemilik tanah, keberatan ketika Tergugat dinilai menyerobot tanah milik Para Penggugat. Sementara itu pihak Tergugat justru memandang dirinya sebagai pemilik objek tanah. Singkatnya, perkara gugatan ini ialah perihal sengketa kepemilikan tanah.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Tembilahan kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 11/Pdt.G/2013/PN.TBH, tanggal 10 Juni 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan bahwa sebidang tanah yang telah dibeli orang tua Penggugat I yang bernama H. Muhammad Saman dari Abdul Hamid sesuai dengan Surat Akta Jual Beli Nomor 39/PPAT/Kec-TPL/1988, adalah sah hak milik orang tua Penggugat I dan Ahli-ahli warisnya;
3. Menyatakan Surat Kuasa Ahli Waris, tertanggal 25 Maret 2013 yang diketahui oleh Kepala Desa Sungai Gantang, juga diketahui oleh Camat Kempas, bahwa Penggugat I adalah kuasa dari Ahli-ahli Waris H. Muhammad Saman adalah sah;
4. Menyatakan pembagian harta warisan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Tembilahan, dengan pembagian tanah dengan ukuran 230 meter X 140 meter untuk Penggugat I dan ahli-ahli waris yang lainnya, adalah sah dan berharga;
5. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor 81/SG/593/2011, yang ditanda-tangani oleh Camat Kempas yang isinya menyatakan Penggugat I telah menjual sebahagian tanahnya kepada Penggugat II, adalah sah;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat untuk menguasai serta mendirikan bangunan diatas tanah obyek perkara adalah perbuatan melawan hukum;
7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang berada diatas tanah terperkara, untuk mengosongkan tanah tersebut dan bebas dari hak orang lain dan bila perlu dengan upaya paksa pengosogan dibantu oleh pihak yang berwajib;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini, yang sampai saat ini berjumlah Rp4.171.000,00;
9. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan Nomor 187/PDT/2014/PT.PBR, tanggal 16 Januari 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menerima Pemohon banding dari Tergugat/Pembanding tersebut;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 11/Pdt.G/2013/PN.TBH, tanggal 10 Juni 2014 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
- Menerima Eksepsi Tergugat/Pembanding;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat/para Terbanding tidak dapat diterima (NO = Niet Onvankelijke Verklaard).”
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang membatalkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) dengan menerima eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dapat dibenarkan, dimana ternyata letak, ukuran/luas objek sengketa dan batas-batasnya tidak jelas, maka gugatan Penggugat menjadi kabur sebagaimana pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi), sehingga gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: 1. ASNAWI, 2. ARIFIN TAMRIN tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ASNAWI, 2. ARIFIN TAMRIN tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.