Dispensasi Perkawinan Anak

LEGAL OPINION
Telaah Kasus “Married by Accident
Question: Katanya aturannya laki-laki untuk bisa nikah harus sudah berumur setidaknya 19 tahun, dan yang perempuannya sudah paling tidak 16 tahun. Tapi kok, baru-baru ini ada pernikahan dimana pasangannya berumur jauh di bawah itu?
Brief Answer: Hal tersebut memang dimungkinkan dalam Undang-Undang tentang Perkawinan, diistilahkan sebagai “dispensasi”, yang dapat diajukan permohonan ke pengadilan setempat oleh orang tua sang anak. Sekalipun demikian, secara ilmu psikologi, “dispensasi” umur perkawinan demikian, meski diajukan oleh calon pasangan yang masih dibawah umur, tidak dapat dibenarkan, karena usia 19 tahun (pria) dan 16 tahun (perempuan) bukanlah umur yang matang untuk membentuk rumah-tangga, terlebih bila diberikan “dispensasi” untuk dapat melangsungkan pernikahan dibawah umur tersebut.
Sementara bila merujuk Undang-Undang tentang Anak, disebutkan sebagai “Anak” ialah warga negara yang berusia setidaknya belum genap 18 tahun. Hal tersebut berarti, pernikahan dimana calon pasangan masih berumur dibawah 18 tahun, diistilahkan (secara ironisnya) pula sebagai “pernikahan anak”. Praktik anak-anak saling menikah dan dilegalkan oleh hukum negara.
PEMBAHASAN:
Namun dapat menjadi ambigu, ketika hakim terpanggil oleh rasa kemanusiaan untuk mengabulkan dispensasi umur diakibatkan “married by accident” dengan kondisi kehamilan sang gadis dan sang pria hendak bertanggung-jawab untuk menikahi sang gadis, sebagai suatu keadaan kahar (force majeur) yang membutuhkan penanganan secara segera dan solutif, sebagaimana dapat kita jumpai dalam putusan Pengadilan Agama Marisa perkara permohonan dispensasi umur perkawinan register Nomor 0154/Pdt.P/2015/PA.Msa tanggal 27 Oktober 2015, yang diajukan oleh orang tua kedua calon mempelai yang masih dibawah umur, dimana terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melampirkan surat permohonan mereka dengan surat penolakan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Marisa Nomor ... tanggal 29 Juli 2015 dan ... tanggal 29 Juli 2015;
“Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah orang tua dari anak perempuan dan laki-laki yang hendak menikah akan tetapi belum mencapai usia 16 tahun dan usia 19 tahun, maka Pemohon I dan Pemohon II adalah pihak yang relevan dengan perkara ini (persona standi in yudicio);
“Menimbang, bahwa surat permohonan Pemohon I dan Pemohon II diajukan bersama-sama kepada Pengadilan Agama di wilayah hukum di mana calon mempelai pria dan wanita tersebut bertempat tinggal maka berdasarkan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama Edisi Tahun 2013 halaman 148, surat permohonan tersebut dapat dibenarkan oleh hukum;
“Menimbang, bahwa intinya surat permohonan Pemohon I dan Pemohon II adalah Pemohon I dan Pemohon II telah mendaftarkan perkawinan anak Pemohon mereka di Kantor Urusan Agama Kecamatan Marisa, akan tetapi Kantor Urusan Agama yang bersangkutan menolak permohonan tersebut dan belum bisa melangsungkan pernikahan tersebut dengan alasan calon istri kurang dari 16 tahun dan calon suami kurang dari 19 tahun dengan surat penolakan Nomor ... dan ... yang keduanya dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo tanggal 29 Juli 2015, untuk itu Pemohon I dan Pemohon II memohon kepada Pengadilan Agama cq. Majelis Hakim untuk mengeluarkan penetapan izin dispensasi nikah buat anak mereka;
“Menimbang, bahwa dalam melakukan perkawinan, di Indonesia berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang isinya harus ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia tidak terkecuali yang beragama Islam. Pada undang-undang tersebut terdapat sebuah pasal yang menentukan batasan umur seorang laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan sebuah perkawinan yaitu terdapat dalam Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan bahwa:
‘Perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.”
“Menimbang, bahwa dalam pasal tersebut diatas mengandung prinsip bahwa calon suami atau calon istri kelak harus mampu mewujudkan tujuan dari perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tanpa berakhir pada perceraian (vide Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974);
“Menimbang, bahwa lahirnya undang-undang tersebut karena diilhami dari berbagai pengalaman hidup berumah tangga bahwa pasangan suami istri yang berumur di bawah dari ketentuan tersebut, tidak sedikit berujung kepada perceraian;
“Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan perkara a quo adalah, apakah anak Pemohon I dan Pemohon II yang hendak menikah akan tetapi belum mencapai usia 16 tahun dan 19 tahun dapat mencapai tujuan perkawinan sebagaimana diatas, sehingga anak Pemohon I dan Pemohon II tersebut pantas mendapat dispensasi kawin dari Pengadilan?
“Menimbang, bahwa di persidangan anak Pemohon I dan anak Pemohon II telah memberikan keterangan yang pada intinya sebagai berikut:
- Bahwa anak Pemohon I berumur 15 tahun 2 bulan, dan anak Pemohon II berumur 14 tahun 10 bulan;
- Bahwa anak Pemohon I dan Pemohon II mengaku beragama Islam dan telah baligh;
- Bahwa anak Pemohon II mengaku telah bekerja sebagai karyawan kapal penangkap ikan, sehingga cukup untuk menghidupi dirinya dan keluarganya;
- Bahwa mereka berdua telah berpacaran selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan;
- Bahwa mereka berdua telah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri, dan anak Pemohon I saat ini telah mengandung anak Abdurahman kurang lebih 4 (empat) bulan;
- Bahwa mereka berdua benar-benar saling mencintai dengan sepenuh hati;
- Bahwa mereka berdua bersedia menikah tanpa paksaan dari pihak manapun;
“Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya Pemohon I dan Pemohon II dan mengajukan bukti tertulis berupa P.1, P.2, P.3 dan P.4 serta menghadirkan 2 (dua) orang saksi;
“Menimbang, bahwa kedua saksi Pemohon I dan Pemohon II, telah memberikan kesaksiannya secara terpisah di bawah sumpahnya, berdasarkan pengetahuannya sendiri, dan saling bersesuaian, antara lain keterangan kedua saksi tersebut yang saling bersesuaian adalah sebagai berikut:
- Bahwa kedua saksi mengenal Pemohon, anak Pemohon I bernama ... dan anak Pemohon II bernama ...;
- Bahwa kedua saksi mengetahui anak Pemohon I dan anak Pemohon II keduanya beragama Islam dan keduanya juga masih berstatus bujang;
- Bahwa kedua saksi mengetahui antara anak Pemohon I dan anak Pemohon II tidak memiliki hubungan nasab atau saudara sesusuan;
- Bahwa kedua saksi mengetahui anak Pemohon I telah berpacaran dengan anak Pemohon II selama kurang lebih 1 bulan 6 bulan;
- Bahwa kedua saksi mengetahui hubungan anak Pemohon I dengan anak Pemohon II sudah sangat dekat, bahkan saat ini anak Pemohon I telah mengandung anak Abdurahman selama 4 bulan;
- Bahwa kedua saksi mengetahui bahwa anak Pemohon I dan anak Pemohon II telah balig dan memiliki pikiran dewasa serta sudah bisa mengurus keluarga;
- Bahwa kedua saksi mengetahui Abdurahman telah memiliki pekerjaan sebagai buruh pada kapal penangkap ikan;
- Bahwa kedua saksi mengetahui antara anak Pemohon I dengan anak Pemohon II saling suka dan tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk melangsungkan pernikahan;
“Menimbang, bahwa kedua orang saksi yang diajukan Pemohon I dan Pemohon II telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai saksi maka kesaksian kedua saksi dapat diterima untuk dipertimbangkan sebagai bukti dalam perkara ini (vide Pasal 309 RBg);
“Menimbang, bahwa apabila posita permohonan Pemohon bila dihubungkan dengan bukti P.1 P.2., P.3 dan P.4 serta keterangan 2 (dua) orang saksi, maka Majelis Hakim menemukan fakta-fakta di persidangan sebagai berikut:
- Bahwa saat ini anak Pemohon I dan anak Pemohon II masing-masing berumur 15 tahun 2 bulan dan 14 tahun 10 bulan;
- Bahwa Pemohon I, Pemohon II, anak Pemohon I dan anak Pemohon II semuanya beragama Islam;
- Bahwa anak Pemohon I dan anak Pemohon II masih berstatus bujang;
- Bahwa antara anak Pemohon I dan anak Pemohon II tidak memiliki hubungan nasab atau saudara sesusuan;
- Bahwa anak Pemohon I telah berpacaran dengan anak Pemohon II selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan;
- Bahwa hubungan anak Pemohon I dengan anak Pemohon II sudah sangat dekat, bahkan saat ini anak Pemohon I telah mengandung anak Abdurahman selama 4 bulan;
- Bahwa kedua belah pihak keluarga setuju untuk melangsungkan pernikahan mereka;
- Bahwa anak Pemohon I dan anak Pemohon II telah baligh dan memiliki pikiran dewasa;
- Bahwa anak Pemohon II telah memiliki pekerjaan sebagai buruh pada kapal penangkap ikan;
- Bahwa antara anak Pemohon I dengan anak Pemohon II saling suka dan tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk melangsungkan pernikahan;
“Menimbang, bahwa oleh karena anak Pemohon I yang bernama ... masih berumur kurang dari 16 tahun dan anak Pemohon II bernama ... masih berumur kurang dari 19 tahun maka berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, untuk dapat melangsungkan perkawinan harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama;
“Menimbang, bahwa untuk kepentingan tersebut diatas maka Pengadilan Agama Marisa perlu mengeluarkan penetapan dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan anak Pemohon II dengan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 6 Huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta bahwa anak Pemohon I telah baligh dan memiliki pikiran dewasa, serta bersedia menjadi istri yang baik dan juga oleh karena anak Pemohon II yang bernama ... telah baligh dan memiliki pikiran dewasa, bersedia menjadi suami yang baik, serta telah bekerja sebagai buruh kapal penangkap ikan, sehingga memiliki penghasilan yang cukup kelak untuk menghidupi dirinya dan keluarganya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan anak Pemohon I dan anak Pemohon II bahwa anak (dari) Pemohon I telah mengandung 4 bulan anak dari anak (dari) Pemohon II, dan anak Pemohon II membenarkan pengakuan anak Pemohon I, pengakuan mana anak Pemohon I dan Pemohon II adalah dorongan naluriah manusia, walaupun merugikan diri sendiri, karena pengakuan jujur timbul berdasarkan dorongan keinsyafan batin manusia, sehingga perkawinan anak Pemohon I dan Pemohon II kelak dapat dibenarkan oleh hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 53 Ayat 1, 2, dan 3 Kompilasi Hukum Islam:
1. Seorang wanita yang hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya;
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya;
3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.’
“Menimbang, bahwa kedua calon mempelai masing-masing masih berstatus bujang dan beragama Islam dan tidak ada halangan secara hukum untuk melangsungkan pernikahan baik karena pertalian nasab, pertalian kerabat semenda, maupun karena sesusuan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 8 sampai dengan 10 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Ayat 1, Kompilasi Hukum Islam, ‘Seorang wanita yang hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya,’ maka Penetapan ini hanya berlaku bagi dispensasi kawin terhadap anak Pemohon I yang bernama ... dengan anak Pemohon II yang bernama ...;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan dalil-dalil permohonan Pemohon I dan Pemohon II terbukti kebenarannya, sehingga petitum Pemohon I dan Pemohon II agar diberikan dispensasi kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menikahkan anak mereka bernama ... berumur 15 tahun 2 bulan dengan anak laki-laki Pemohon II bernama ... berumur 14 tahun 10 bulan, menurut hukum patut untuk dikabulkan;
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I bernama ... (umur 15 tahun 2 bulan) untuk menikah dengan anak Pemohon II bernama ... (umur 14 tahun 10 bulan).”
Catatan Penutup SHIETRA & PARTNERS:
Satu hal yang menarik dari perkara permohonan diatas, permohonan serupa untuk memulihkan keadaan / memperbaiki diri seperti para calon mempelai diatas, mungkin tidak akan kembali dapat menjadi langkah solutif, bilamana perluasan pasal perihal “zina” menyasar pula anak dibawah umur yang melakukan hubungan layaknya suami-istri tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Bila calon pasangan dipidana, maka pernikahan mungkin tidak akan pernah terjadi, karena tujuan pernikahan ialah untuk memperbaiki keadaan sekaligus wujud komitmen.
Dalam konteks itulah, dispensasi umur perkawinan merupakan solusi yang paling rasional dan paling manusiawi untuk diberlakukan ketimbang secara membuta menegakkan hukum pidana yang tidak membawa manfaat apapun bagi para calon pasangan dan anak yang mereka kandung.
Mengkriminalisasi orang tua sang anak dalam kandungan, hanya akan menambah derita sang anak dalam kandungan karena akan melekat padanya status “anak luar nikah” meski kedua orang tuanya sangat ingin bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya.
Itulah juga sebabnya, hukum disimbolikkan dengan simbol timbangan, yang maknanya ialah untuk “menimbang”: manakah faedah yang lebih berbobot untuk diperjuangkan oleh berbagai instrumen hukum yang ada, dengan prinsip: “minus malum” dan “maximum bonum” (mencari formulasi yang efek negatifnya paling kecil, atau efek positifnya paling besar).
Kriminalisasi tidak selalu merupakan langkah cerdas untuk menghadirkan semangat “kemanfaatan” di tengah masyarakat. Hukum yang baik, selalu merupakan hukum yang bersifat solutif, bukan justru memperuh keadaan yang sudah cukup keruh.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.