Arbitrase Ad Hoc BADAN ARBITRASE OLAHRAGA INDONESIA

LEGAL OPINION
Main-Main / Ketidak-Seriusan yang Berujung Fatal
Question: Kalau dulu pernah buat permohonan untuk dimutasi, dikabulkan pimpinan, tetapi kemudian berubah pikiran, apa permohonan mutasi itu masih boleh dicabut?
Brief Answer: Apa yang sudah disepakati, tidak dapat dibatalkan secara sepihak, sebagaimana diatur lewat kaedah norma Pasal 1338 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata—karena akan dianggap sebagai suatu sikap “main-main”, dimana permasalahan hukum tidak pada tempatnya untuk mendalilkan sikap “main-main” demikian, disamping berpotensi dinilai sebagai wujud itikad tidak baik yang melanggar kaedah Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut SHIETRA & PARTNERS harapkan dapat menjadi cerminan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sengketa putusan arbitrase atlet register Nomor 64/PDT.G/ARB/2015/PN.JKT.PST. tanggal 2 Maret 2016, perkara antara:
- KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR (KONI JATIM), sebagai Pemohon; melawan
1. BADAN ARBITRASE OLAHRAGA INDONESIA (Arbitrase Ad Hoc BAORI), sebagai Termohon I;
2. PENGURUS PROVINSI IKASI JAWA TIMUR, sebagai Termohon II;
3. PENGURUS PROVINSI IKASI SUMATERA SELATAN, sebagai Termohon III;
4. LUCKY RAMDHANI; 5. HENDRI EKO BUDIANTO; 6. HENDRAWAN SUSANTO; 7. RICKY DHISULLIMAH; 8. TAUHID RAMADHAN; 9. JONESKA PITERA ANGGERA; 10. RENI ANGGRAINI; 11. NOVI SUSANTI; 12. EKA FEBRIANTI; 13. JEANNED ALFRIDA NURHIDAYATI; 14. RIRIN SAFITRI; 15. LESTARI, para atlet anggar, sebagai Termohon IV s.d. Termohon XV;
16. KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI SUMATERA SELATAN, sebagai Termohon XVI.
Pemohon mengajukan gugatan pembatalan terhadap putusan Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (Arbitrase ad hoc BAORI) tertanggal 23 Desember 2014 yang telah didaftarkan dengan Akte Pendaftaran tanggal 16 Januari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemohon menduga Putusan diambil dari hasil tipu-muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa, khususnya Termohon IV yakni pihak yang semula menawarkan Mutasi Atlet maupun tipu muslihat yang dilakukan Termohon VII, Termohon VIII, Termohon IX, Termohon XII, dan Termohon XIV selaku Atlet yang mengajukan mutasi. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa pasal 71 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 meyebutkan: ‘Permohonan pembatalan putusan Arbitrase diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran Putusan Arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.’;
“Menimbang, bahwa petitum pokok dari Permohonan Pemohon petitum kedua yaitu mohon agar dinyatakan Termohon IV, Termohon VII, Termohon VIII, Termohon IX, Termohon XII Termohon XIV terbukti melakukan tipu muslihat dalam pemeriksaan sengketa putusan Arbitrase Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (Arbitrase ad hoc BAORI) No. 16/P.BAORI/VIII/2014 tanggal 23 Desember 2014 dan Petitum ketiga yaitu mohon agar dinyatakan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia yang telah didaftarkan dengan akte pendaftaran No. 03/WASIT/AD-HOC/2015/PN.JKT.PST tanggal 16 Januari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah mengandung unsur Pasal 70 huruf c Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian sengketa, dan petitum keempat mohon agar menyatakan Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (Arbitrase Ad Hoc BAORI) yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dinyatakan batal;
“Menimbang, Pasal 70 Undang Undang No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa berbunyi: ‘Terhadap Putusan Arbitrase, para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila Putusan tersebut mengandung unsur unsur sebagai berikut:
a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
b. Setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;
c. Putusan diambil dari hasil tipu-muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.’
“Menimbang, bahwa melihat ketentuan diatas, maka Majelis didalam mempertimbangkan putusan ini hanya akan berfokus pada Putusan BAORI No. 16/P.BAORI/VIII/2014 tanggal 23 Desember 2014 apakah Putusan tersebut diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa yang dalam hal ini dilakukan oleh Termohon IV, Termohon VII, Termohon VIII, Termohon IX, Termohon XII Termohon XV;
“Menimbang, bahwa bukti P-1 dan T-7 berupa Putusan Arbitrase Badan Arbitrase olah raga Indonesia (Arbitrase ad hac BAORI) No. 16/P.BAORI/VIII/2014 tanggal 23 Desember 2014, amarnya berbunyi:
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk sebagian;
2. Menyatakan Menolak Mutasi yang diajukan oleh TERMOHON V sampai dengan TERMOHON XV;
3. Menyatakan TERMOHON V sampai dengan TERMOHON XV adalah tetap berstatus Atlet SAH KONI Provinsi Sumatera Selatan;
4. Menyatakan PEMOHON tetap membina TERMOHON V sampai dengan TERMOHON XV sebagai atlet Anggar Provinsi Sumatera Selatan;
5. Menyatakan Perbuatan TERMOHON IV melanggar aturan-aturan tentang mutasi atlet dan melanggar norma kepatutan dan kepantasan dalam dunia olahraga;
6. Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan ini;
7. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
8. Menyatakan putusan ini bersifat final dan mengikat;
9. Memerintahkan PEMOHON untuk menyerahkan dan mendaftarkan Turunan Resmi Putusan Arbitrase BAORI ini kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas biaya PEMOHON dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Prosedur dan Mekanisme Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).’
“Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan kalau Termohon IV, melakukan tipu muslihat dalam pemeriksaan sidang BAORI dengan alasan: Bahwa pada alinea 2 halaman 61 Putusan Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (Arbitrase Ad Hoc BAORI), menyebutkan ‘Menimbang bahwa berdasarkan bukti dari P-65, Bukti P-66, Bukti P-67 dan Bukti T1-2, Bukti T1-3, Bukti T1-4, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Surat Rekomendasi Mutasi dari TERMOHON V sampai dengan TERMOHON XV yang seharusnya ditanda-tangani oleh Pelaksana Tugas Harian Pengprov. IKASI Sumatera Selatan akan tetapi Surat Rekomendasi Mutasi tersebut ditanda-tangani oleh Sekretaris Umum yang dijabat oleh TERMOHON IV merujuk kepada Bukti P-44 yaitu Surat Mandat yang diterima oleh Ny. Fien Poerwadi yang diberikan oleh Ketua Umum Pengprov. IKASI Sumatera Selatan yang mengundurkan diri, maka seharusnya yang menanda-tangani Surat Rekomendasi Mutasi tersebut adalah Pelaksana Tugas Harian Pengprov. IKASI Sumatera Selatan yang jelas-jelas diberikan mandat agar bertindak untuk dan atas nama Organisasi Penprov. IKASI Sumatera Selatan sehingga Majelis Arbitrase BAORI berpendapat TERMOHON IV selaku Sekretaris Umum Pengprov. IKASI Sumatera Selatan telah menyalahi fungsi, tugas dan tanggung-jawabnya sebagai Sekretaris Umum Pengprov. IKASI Sumatera Selatan seperti yang diamanatkan dalam Anggaran Rumah Tangga IKASI Pasal 14.2.3 tentang fungsi, tugas dan tanggung-jawab Sekretaris Umum Pengrov. IKASI, TERMOHON IV selaku Sekretaris Umum Pengprov. IKASI Sumatera Selatan tidak berhak untuk menanda-tangani Surat Rekomendasi Mutasi TERMOHON V s.d. TERMOHON XV tersebut sebab Surat Mandat yang diberikan oleh Ketua Umum Pengprov. IKASI Sumatera Selatan diberikan kepada Ny. Fien Poerwadi bukan kepada Lucky Ramdhani selaku Sekretaris Umum Pengprov. IKASI Sumatera Selatan’. Bahwa PEMOHON tidak mengetahui tentang permasalahan status TERMOHON IV baik sebagai Pelatih Anggar maupun sebagai Sekretaris Pengprov. IKASI Sumatera Selatan yang ternyata dianggap telah menyalahi fungsi, tugas dan tanggungjawab serta tidak berhak untuk menandatangani Surat Rekomendasi Mutasi TERMOHON V s.d TERMOHON XV. Bahwa dengan demikian jelas bahwa TERMOHON IV telah terbukti melakukan Tipu Muslihat dalam pemeriksaan perkara ini sehingga pertimbangan dan Putusan BAORI kemudian menyatakan menolak Mutasi yang diajukan TERMOHON V s.d TERMOHON XV. Bahwa Tipu Muslihat yang dilakukan TERMOHON IV jelas telah merugikan PEMOHON yang dengan maksud dan itikad baik telah komitmen dan bersedia menerima tawaran Mutasi Atlet untuk pengembangan dan peningkatan prestasi Atlet Cabang Olahraga Anggar di Provinsi Jawa Timur hingga kemudian sebagai jaminan PEMOHON terhadap Peningkatan Prestasi tersebut dibuatlah Naskah Perjanjian Kerjasama tentang Peningkatan Prestasi Olahraga antara PEMOHON dengan Pelatih Cabang Olahraga Anggar yakni TERMOHON IV. Serta perjanjian antara PEMOHON dengan Atlet Cabang Olahraga Anggar yakni TERMOHON V s.d TERMOHON XV;
“Menimbang, bahwa atas Termohon IV, sebagaimana telah dipertimbangkan dan diputus oleh BAORI dalam putusannya No. 16/P.BAORI/VIII/2014 tertanggal 23 Desember 2014 khususnya diamar No. 5 yang menyatakan kalau perbuatan TERMOHON IV (Juga selaku TERMOHON IV dalam perkara ini) melanggar aturan tentang mutasi atlet dan melanggar norma kepatutan dan kepantasan dalam dunia olah raga, hal ini memberikan makna bahwa apa yang didalilkan oleh Pemohon dalam perkara ini telah dipertimbangkan dan diputus oleh BAORI, dengan demikian Pemohon sudah tidak bisa lagi mengajukan dalam perkara permohonan ini;
“Menimbang, bahwa demikian juga Pemohon telah mendalilkan kalau Termohon VII, Termohon VIII, Termohon IX, Termohon XII dan Termohon XIV terbukti melakukan tipu muslihat dengan alasan sebagai berikut: Bahwa pada alinea 3 halaman 61 Putusan BAORI, disebutkan: ‘Menimbang bahwa pada akhirnya TERMOHON VII, TERMOHON VIII, TERMOHON IX, TERMOHON XII dan TERMOHON XIV dalam kesimpulannya tertanggal 2 Desember 2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa TERMOHON VII, TERMOHON VIII, TERMOHON IX, TERMOHON XII dan TERMOHON XIV akan tetap menjadi Atlet Anggar Provinsi Sumatera Selatan dan anak tetap membela Provinsi Sumatera Selatan serta meminta Majelis Arbitrase BAORI untuk membatalkan proses mutasi yang sudah dimohonkan. Oleh karenanya Majelis Arbitrase BAORI berpendapat karena apa yang dimohonkan oleh TERMOHON VII, TERMOHON VIII, TERMOHON IX, TERMOHON XII dan TERMOHON XIV sejalan dengan apa yang diajukan oleh PEMOHON dalam Permohonannya’. Kesimpulan TERMOHON VII, TERMOHON VIII, TERMOHON IX, TERMOHON XII dan TERMOHON XIV yang demikian jelas tidak sesuai dan bertolak-belakang dengan Surat Pengunduran Diri dan Permohonan Mutasi yang sebelumnya telah dibuat TERMOHON VII, TERMOHON VIII, TERMOHON IX, TERMOHON XII dan TERMOHON XIV. Jelas hal demikian membuktikan adanya Tipu-Muslihat telah dilakukan TERMOHON VII, TERMOHON VIII, TERMOHON IX, TERMOHON XII dan TERMOHON XIV dalam pemeriksaan perkara ini karena telah membatalkan sendiri proses mutasinya. Sehingga pertimbangan dan Putusan BAORI menyatakan menolak Mutasi khususnya yang diajukan TERMOHON VII, TERMOHON VIII, TERMOHON IX, TERMOHON XII dan TERMOHON XIV;
“Bahwa Kemudian pada alinea 1 halaman 62 Putusan BAORI No. 16/P.BAORI/VIII/2014, disebutkan: ‘Menimbang bahwa dengan adanya permintaan dari TERMOHON VII, TERMOHON VIII, TERMOHON IX, TERMOHON XII dan TERMOHON XIV untuk membatalkan Permohonan Mutasi mereka adalah merupakan suatu sikap yang kontradiktif dan tidak konsisten dengan Permohonan awal dari TERMOHON V s.d. TERMOHON XV yang berkeinginan untuk Mutasi ke Provinsi Jawa Timur’. Bahwa PEMOHON sependapat bahwa TERMOHON I pun menyatakan bahwa sikap TERMOHON VII, TERMOHON VIII, TERMOHON IX, TERMOHON XII dan TERMOHON XIV yang membatalkan permohonan mutasi sebagai suatu sikap yang kontradiktif dan tidak konsisten dengan permohonan awal mutasi. Hal demikian semakin membuktikan adanya tindakan main-main dan Tipu Muslihat telah dilakukan TERMOHON VII, TERMOHON VIII, TERMOHON IX, TERMOHON XII dan TERMOHON XIV dalam pemeriksaan perkara ini yang menjadi pedoman TERMOHON I memutus perkara ini;
“Menimbang, bahwa sementara itu didalam putusan BAORI alinia 3 halaman 62 mempertimbangkan kalau mutasi yang dilakukan oleh Termohon I sampai dengan Termohon XV (dalam perkara ini kedudukan para Termohon sama) mutasinya bermasalah karena Pemohon (Komite olah raga Nasional Indonesia (KONI) Propinsi Sumatera Selatan (yang dalam perkara ini kedudukannya sebagai Termohon XVI) menolak permohonan tersebut, sehingga mutasi yang dilakukan oleh Termohon V sampai dengan Termohon XV untuk menjadi atlet anggar Termohon I (dalam permohonan ini kedudukannya sebagai Pemohon) belum mempunyai legalitas;
“Menimbang, bahwa didalam Putusan BAORI alinia 3 halaman 64 mempertimbangkan kalau berdasarkan fakta serta bukti-bukti, Majelis Arbitrase berpendapat bahwa permohonan mutasi Termohon V sampai dengan Termohon XV, tidak sesuai dan tidak mengacu pada surat keputusan Ketua Umum KONI Pusat No. 56 tahun 2010 tentang Peraturan mutasi Atlet dalam rangka Pekan Olah Raga Nasional (PON);
“Menimbang, bahwa dari alasan-alasan serta pertimbangan-pertimbangan Majelis Arbitrase diatas, nampak karena didalam proses mutasi atlet anggar dari KONI Sumatera Selatan ke KONI Jawa timur ada sesuatu yang tidak benar itulah akhirnya Majelis Arbitrase didalam amar putusannya memutuskan menolak mutasi yang diajukan oleh Termohon V sampai dengan Termohon XV (amar nomor 2) dan menyatakan Termohon V sampai dengan Termohon XV adalah tetap berstatus atlet sah KONI Sumatera Selatan (amar nomor 3) serta menyatakan Pemohon (dalam permohonan ini kedudukannya sebagai Termohon XVI) tetap membina Termohon V sampai dengan Termohon XV sebagai atlet anggar Propinsi Sumatera Selatan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, diperoleh fakta kalau apa yang menjadi dalil dari Pemohon semuanya telah dipertimbangkan dan diputus oleh BAORI;
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat kalau adanya tipu-daya yang dilakukan oleh pihak dalam sengketa yang di sidang oleh BAORI telah dipertimbangkan dan diputus oleh BAORI dengan demikian Majelis berpendapat kalau putusan yang diambil oleh BAORI tidak terdapat tipu-muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak, dengan demikian petitum pokok (petitum kedua) ini tidak beralasan sehingga harus ditolak;
“Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat tipu-daya didalam pengambilan putusan Arbitrase No. 16/P.BAORI/VIII/2014, maka Majelis berpendapat putusan Arbitrase tersebut tidak mengandung unsur Pasal 70 huruf c Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, oleh karena itu petitum ketiga dari permohonan Pemohon adalah tidak berdasar hukum oleh karena itu harus ditolak;
“Menimbang, bahwa karena petitum kedua dan ketiga dari Permohonan Pemohon tidak berdasar hukum dan ditolak, maka petitum nomor empat yang mohon agar Putusan No. 16/P.BAORI/VIII/2014 dibatalkan adalah tidak berdasar hukum dan oleh karena itu petitum ini harus ditolak juga;
“Menimbang, bahwa oleh karena petitum pokok (Petitum kedua, petitum ketiga dan petitum keempat dalam permohonan Pemohon) semuanya ditolak, maka petitum selanjutnya harus ditolak juga;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.