Terdakwa Meninggal, Jaksa Menjelma Pengacara Negara Gugat Perdata Ganti-Rugi pada Ahli Waris Terdakwa

LEGAL OPINION
Question: Kalau tersangka atau terdakwa meninggal, maka penyidikan ataupun penuntutan akan gugur demi hukum, bukan? Apakah artinya pemerintah tidak lagi dapat menuntut ganti kerugian dari keluarga almarhum, dengan alasan terjadi kerugian negara akibat perbuatan almarhum, meski hakim belum sempat menjatuhkan putusan pidana apapun terhadap almarhum.
Brief Answer: Ketika tuntutan pidana berhenti akibat meninggalnya terdakwa, tidak menghapus hak negara untuk menggugat ganti-rugi dari ahli waris terdakwa berdasarkan bukti-bukti yang ada (bukti-bukti yang sedianya akan digunakan dalam perkara pidana). Dalam hal ini, perkara pidana dialihkan menjadi perkara gugatan perdata, dimana seorang Jaksa Penuntut Umum secara ex officio juga merangkap sebagai pengacara negara.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang sangat menarik, sebagaimana SHIETRA & PARTNERS untuk itu merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Depok sengketa perdata register Nomor 02/PDT.G/2010/PN.DPK tanggal 30 Juni 2010, perkara antara:
- KEJAKSAAN AGUNG RI, selaku para Jaksa Pengacara Negara, sebagai Penggugat; melawan
1. Ny. JULI TUKIMAN; 2. ABED NEG O; 3. JACOB SETIAWAN; 4. LIDIA MARGARETA, dalam hubungan dengan Tergugat Alm. Yusuf Setiawan sebagai istri dan anak, selaku Para Tergugat.
Perkara tindak pidana korupsi atas nama alm. Yusuf Setiawan, sebelumnya telah disidangkan dan diperiksa pokok perkaranya berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 29 Februari 2009, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perkara tindak pidana korupsi atas nama Drs. Dany Setiawan. M.si, dkk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 05/PID.B/TPK/2009/PN.JKT.PST tanggal 30 Juni 2009, dengan amar:
“Menyatakan Terdakwa I Drs. H. DANNY SETIAWAN, M.Si, Terdakwa II Drs.WAHYU KURNIA,MBA, dan Terdakwa III Drs. H. IJUDDIN BUDHYANA, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan perbarengan.”
Berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 06/PID.B/TPK/2009/PN.JKT.PST tanggal 27 Mei 2009, yang melandaskan pada Pasal 77 KUHP, dinyatakan penuntutan perkara atas nama alm. Yusuf Setiawan gugur dan tidak dapat dilanjutkan demi hukum, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dalam tahap persidangan.
Semasa hidupnya Tergugat Alm. Yusuf Setiawan menjabat sebagai Direktur PT. SETIAJAYA MOBILINDO, telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil Ambulance, Dump Truck, Stooms Walls pada Tahun 2003 dan pengadaan mobil Ambulance, Mobil Tangga, Dump Truck, Stoom Walls dan Backhoe Loader pada Tahun 2004.
Dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Tergugat Alm. Yusuf Setiawan, telah terjadi kerugian Negara secara nyata sebesar Rp.44.595.065.247,- sebagaimana Hasil perhitungan ahli dari BPKP yang tertuang dalam rincian Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah.
Dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Alm. Yusuf Setiawan telah, disita sejumlah uang sebesar Rp.16.187.271.000,- yang berasal dari pengembalian Alm. Yusuf Setiawan dan berasal dari pengembalian saksi-saksi yang pernah diterimanya dari Yusuf Setiawan.
Sehingga beban tanggung-jawab ahli waris Alm. Yusuf Setiawan menjadi sebesar Rp.28.407.794.247,- dari hasil perhitungan Rp.44.595.065.247,- dikurangi dengan jumlah barang bukti yang telah disita senilai Rp.16.187.271.000,-.
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur bahwa:
Apabila terdakwa meninggal dunia pada tahap pemeriksaan di persidangan dan secara nyata telah terjadi kerugian keuangan Negara maka Penuntut Umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.”
Dengan demikian Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara berwenang untuk melakukan gugatan perdata atas kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan dari Alm. Yusuf Setiawan atau setidak-tidaknya kepada Para ahli warisnya.
Dasar hukum gugatan yang diajukan Jaksa, ialah norma Pasal 1365 KUHPerdata, yang mengatur: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”—terdiri atas unsur: adanya suatu perbuatan, adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan klausul antara perbuatan dengan kerugian.
Alm. Yusuf Setiawan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan pasal 17 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 bahwa pada prinsipnya pengadaan barang/jasa dilakukan melalui metode pelelangan umum. Pengadaan barang tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, dan tidak boleh menyimpang dari kriteria penunjukan langsung maupun keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
Disamping itu untuk memenuhi pengembalian keuangan Negara tersebut, Alm. Yusuf Setiawan telah menyerahkan 2 (dua) bidang tanah untuk jaminan membayar kerugian keuangan Negara yaitu :
a. Tanah seluas 3.625 m2 dengan SHM Nomor 713;
b. Tanah seluas 600 m2 dengan SHM Nomor 06557.
Alm. YUSUF SETIAWAN selaku Direktur PT. SETIAJAYA MOBILINDO bertemu dan memperkenalkan dirinya kepada DANNY SETIAWAN (Sekda Propinsi Jawa Barat) di rumah dinas Sekda Propinsi Jawa Barat, dan menyampaikan keinginannya untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan kendaraan bermotor di Pemda Propinsi Jawa Barat.
Alm. YUSUF SETIAWAN, baik secara langsung ataupun melalui orang lain telah memberikan sejumlah uang kepada Para Pejabat Pemerintah Propinsi Jawa Barat untuk mempengaruhi kewenangannya sebagai pejabat dalam proses pengadaan barang di Pemerintah Propinsi Jawa Barat sehingga tersangka mendapatkan pekerjaan pengadaan kendaraan di Pemprov Jawa Barat Tahun Anggaran 2003 dan tahun anggaran 2004.
Alm. YUSUF SETIAWAN, baik secara langsung ataupun dengan memerintahkan pegawainya melakukan negosiasi/pendekatan dengan pihak Manager Operasional Auto 2000 wilayah Jawa Barat untuk mendapatkan ijin melakukan penjualan unit kendaraan pada Pemerintah Propinsi Jawa Barat pada Tahun 2003 dan Tahun 2004, serta mendapatkan perusahaan pendamping pada cabang Auto 2000 guna membantu pejabat pengadaan di Pemprov memenuhi syarat administrasi untuk memenangkan perusahaan tersangka PT. Setiajaya Mobilindo sebagai pemenang pengadaan barang di Pemprov Jawa Barat tahun anggaran 2003 dan tahun anggaran 2004.
Alm. YUSUF SETIAWAN juga melakukan negosiasi dengan PT. Traktor Nusantara, seolah-olah melakukan pembelian barang di PT. Traktor Nusantara yaitu Stoom Walls pada Tahun 2003 serta Stoom Walls dan Backhoe Loader pada Tahun 2004, dengan syarat agar PT. Traktor Nusantara tersebut secara formil melakukan perikatan pengadaan barang di Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
Penentuan harga barang di Pemprov Jawa Barat dilakukan langsung oleh tersangka YUSUF SETIAWAN dengan cara dilebihkan jauh (Mark Up), sehingga selisih harga tersebut diambil oleh tersangka YUSUF SETIAWAN untuk dijadikan keuntungan sendiri dan untuk dibagikan kepada para pejabat di Pemprov Jawa Barat.
Karena Alm. YUSUF SETIAWAN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maka sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV selaku ahli waris dari alm. YUSUF SETIAWAN untuk secara tanggung-renteng membayar kerugian kepada Penggugat cq. Pemerintah provinsi Jawa Barat. Dimana terhadap gugatan tersebut, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Para Tergugat mendalilkan gugatan Penggugat yang ditujukan kepada mereka salah alamat, hal ini sehubungan dengan telah meninggalnya Alm Yusuf Setiawan yang juga adalah suami dan orang tua dari Para Tergugat pada saat berlangsungnya persidangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi dengan Register Perkara Nomor 06/Pid.B/TPK/2009/PN.JKT.PST;
“Menimbang, bahwa dalam perkara tersebut Alm Yusuf Setiawan bertindak dalam kapasitasnya selaku Direktur PT. SETIA JAYA MOBILINDO bukan sebagai pribadi, bahwa dalam kedudukannya selaku Direktur Perseroan yang memiliki Badan Hukum maka Perseroan tersebut juga merupakan Subyek Hukum;
“Menimbang, bahwa oleh karena kedudukan Almarhum bukan sebagai pribadi melainkan mewakili perseroan, maka Para Tergugat sebagai ahli warisnya tidak dapat menggantikan kedudukannya selaku Direktur perseroan;
“Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi tentang hal ini Majelis berpendapat bahwa dalam perkara tindak pidana Korupsi Nomor 06/Pid.B/TPK/2009/PN.JKT.PST apakah kedudukan alm Yusuf Setiawan sebagai pribadi atau mewakili perseroan hal tersebut harus dilakukan melalui proses pembuktian dalam pokok perkara sehingga dengan demikian Eksepsi tersebut telah memasuki pokok perkara dan karenaya eksepsi tersebut haruslah ditolak;
“Menimbang, bahwa dalam eksepsinya para tergugat menyatakan gugatan Penggugat tidak cermat dan tidak jelas karena Alm Yusuf setiawan dalam kedudukannya sebagai direktur Perseroan Terbatas tidak dapat dimintakan pertanggung-jawabkan kepada Tergugat selaku ahli warisnya;
“Menimbang, bahwa dengan adanya Penetapan Nomor 06/Pid.B/TPK/2009/PN.JKT.PST tanggal 27 Mei 2009 maka dengan sendirinya hak menuntut hukuman Penuntut Umum pada KPK terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Alm Yusuf setiawan telah GUGUR;
“Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi tentang hal ini Majelis berpendapat apakah dengan adanya penetapan dalam perkara tindak pidana Korupsi Nomor 06/Pid.B/TPK/2009/PN.JKT.PST dengan sendirinya penuntutan dalam perkara perdata dengan sendirinya juga GUGUR kedudukan alm Yusuf Setiawan sebagai pribadi atau mewakili perseroan hal tersebut harus dilakukan melalui proses pembuktian dalam pokok perkara sehingga dengan demikian Eksepsi tersebut telah memasuki pokok perkara dan karenaya eksepsi tersebut haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA.
“Menimbang, bahwa Penggugat berlandaskan pada pasal 34 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penggugat selaku Jaksa Pengacara Negara mengajukan Gugatan perdata atas kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan dari Almarhum Yusuf Setiawan sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 44.595.065.247,-;
“Menimbang, bahwa oleh karena Yusuf Setiawan telah meninggal dunia gugatan ditujukan kepada ahli warisnya yaitu Tergugat I sampai dengan Tergugat IV selaku isteri dan anak-anak dari Alm Yusuf Setiawan;
“Menimbang, bahwa dalil Gugatan Penggugat tersebut dibantah oleh Para Tergugat dengan alasan bahwa alm. dalam melakukan perbuatannya didakwa untuk dan atas nama perseroan yaitu PT. SETIA JAYA MOBILINDO, oleh karena PT SETIA JAYA MOBILINDO adalah suatu perseroan yang berbadan hukum maka sebagai badan hukum juga berkedudukan sebagai subyek hukum;
“Menimbang, bahwa sebagai subyek maka badan hukum (PT. SETIA JAYA MOBILINDO) dapat melakukan perbuatan hukum sehingga dengan meninggalnya Alm Yusuf Setiawan maka segala perbuatan yang dilakukan untuk dan atas nama PT. SETIA JAYA MOBILINDO tidak dapat dimintakan pertanggung-jawaban kepada Para Tergugat selaku ahli warisnya;
“Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan hukum yang harus dibuktikan adalah:
1. Siapakah subyek hukum dalam perkara tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi register Nomor 06/Pid.B/TPK/PN.JKT.PST? Apakah Alm Yusuf Setiawan selaku Direktur Perseroan PT. SETIA JAYA MOBILINDO atau Perseroan PT. SETIAJAYA MOBILINDO sebagai Badan Hukum yang menjadi subyek hukum sebagai Terdakwa?
2. Apakah dengan adanya penetapan Nomor 06/Pid.B/TPK/2009/ PN.JKT.PST tanggal 27 Mei 2009 dengan sendirinya hak menuntut Keperdataannya juga GUGUR?
3. Apakah dengan adanya perbuatan Alm YUSUF SETIAWAN tersebut secara nyata telah ada kerugian Negara?
4. Apakah para Tergugat selaku Ahli waris dari Alm Yusuf Setiawan dapat dimintakan pertanggung-jawaban perdata yang dilakukan oleh Alm Yusuf Setiawan?
“Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan hukum yang pertama adalah siapa Subyek Hukum yang dijadikan terdakwa dalam perkara tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi register Nomor 06/Pid.B/TPK/2009/PN.JKT.PST?
“Menimbang, bahwa dari keterangan 4 (empat) orang saksi yang diajukan oleh Penggugat, dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat yaitu berupa:
- P-1 surat penyerahan dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi prihal penyerahan salinan berkas perkara atas nama terdakwa Yusuf Setiawan;
- P-2 Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi tentang hak penuntutan oleh Penuntut Umum Gugur;
- P-3 surat keterangan dari Dinas kesehatan DKI Jakarta tentang sertifikat medis Penyebab kematian Terdakwa Yusuf Setiawan;
- P-4 berkasperkara No. BP/08/23/I/2009 dan lampirannya perihal berkas perkara Pemeriksaan Penyidik KPK;
- P-5 Surat dakwaan Nomor Dak-06/24/II/2009 tanggal 19 Pebruari 2009 atas nama terdakwa Alm. Yusuf Setiawan;
Diketemukan fakta bahwa dalam perkara tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan register perkara Nomor : 06/Pid.B/TPK/2009/PN.JKT.PST yang menjadi subyek hukumnya adalah Terdakwa Alm. Yusuf Setiawan;
“Menimbang, bahwa yang dapat menjadi subyek hukum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal 1 Ayat 3 adalah orang perseorangan atau termasuk Korporasi baik yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum;
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi 1. Drs Wahyu Kurnia MBA, 2. Drs H. Ijuddin Budhyana MSi, 3.Rudi Margono, SH. M.Hum dihubungkan dengan bukti P-1, P-4 dan P-5 yang diajukan oleh Penggugat bahwa Alm. Yusuf Setiawan telah didakwa melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan saksi 1. Drs Wahyu Kurnia MBA, dan saksi 2. Drs H. Ijuddin Budhyana MSi, serta Drs H.Dany Setiawan MSi yang didakwa secara terpisah (splitsing);
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Para Tergugat yaitu ahli Prof. DR. Rudi Satrio Mukantardjo, SH.,MH menyatakan bahwa dalam doktrin ilmu hukum pemisahan perkara terhadap Para Terdakwa yang melakukan suatu perbuatan pidana secara bersama-sama tidak dimungkinkan, hal ini dikarenakan akan mengikat atau mengurangi kebebasan Hakim dalam menangani perkara tersebut, namun demikian dalam praktek hal tersebut dapat saja terjadi;
“Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan ahli tersebut walaupun dalam doktrin/ilmu hukum tidak mengenal pemisahan (splitsing) suatu perkara namun demikian dalam praktek hal tersebut dapat saja terjadi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5, berupa surat Dakwaan Nomor 06/24/II/2009 tanggal 19 Pebruari 2009 Alm. Yusuf Setiawan telah didakwa melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan 1. Drs Wahyu Kurnia MBA, 2. Drs H. Ijuddin Budhyana MSi, dan Drs H.Dany Setiawan Msi. melanggar:
- Primer pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
- Subsider Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
“Menimbang, bahwa terhadap perkara atas nama saksi 1. Drs Wahyu Kurnia MBA, 2. Drs H. Ijuddin Budhyana MSi, dan Drs H.Dany Setiawan MSi yang didakwa secara terpisah splitsing dengan perkara Alm Yusuf Setiawan telah didakwa pada Pengadilan Tindak pidana Korupsi register Nomor 05/Pid.B/TPK/2009 PNJKT.PST telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan Tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan Alm. Yusuf Setiawan dan terhadap perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde);
“Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara nomor 05/Pid.B/TPK/2009 PN JKT.PST, saksi 1 Drs Wahyu Kurnia MBA, 2. Drs H. Ijuddin Budhyana MSi, dan Drs H.Dany Setiawan MSi telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan Tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan Alm Yusuf Setiawan;
“Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana orang yang melakukan atau turut melakukan atau menyuruh melakukan adalah sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, sedangkan yang dimaksud dengan orang yang turut melakukan (medeplegen) dalam arti kata bersama-sama melakukan sehingga sedikitnya harus ada dua orang atau lebih yang melakukan peristiwa pidana yaitu sebagai orang yang melakukan (plegen) dan orang yang turut melakukan (medeplegen) dan kesemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan;
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas jelaslah bahwa yang menjadi subyek hukum dalam perkara tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak pidana Korupsi dengan Register Nomor 06/Pid.B/TPK/2009.PN.JKT.PST adalah Alm. Yusuf Setiawan sebagai orang dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa sebagai turut melakukan bersama-sama dengan saksi 1. Drs Wahyu Kurnia MBA, 2. Drs H. Ijuddin Budhyana MSi, dan Drs H.Dany Setiawan MSi;
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi 1. Drs Wahyu Kurnia MBA, 2. Drs H. Ijuddin Budhyana MSi, 3. Rudi Margono dan ahli Nasrul Wathon dihubungkan dengan bukti P1. Sampai dengan P.10 diketahui bahwa Alm Yusuf Setiawan telah diajukan kemuka Persidangan Pengadilan Tindak Pidana korupsi dengan Register Nomor 06/Pid.B/TPK/2009.PN.JKT.PST dalam penuntutan telah meninggal dunia sebelum perkaranya diputus, sehingga dengan sendirinya Demi Hukum berdasarkan Pasal 77 KUHP Majelis Hakim Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan penuntutan atas diri Terdakwa Alm Yusuf Setiawan GUGUR;
“Menimbang, bahwa dengan meninggalnya Alm Yusuf Setiawan maka Jaksa Pengacara Negara (in Casu Penggugat) berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi telah mengajukan Gugatan terhadap ahli warisnya;
“Menimbang, bahwa dasar Gugatan Penggugat berlandaskan pada pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: ‘Dalam hal Terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang Pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian Negara, maka Penuntut Umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.’;
“Menimbang, bahwa dasar Gugatan Penggugat tersebut dibantah oleh Para Tergugat karena bertentangan dengan Pasal 77 KUHP yang berbunyi: ‘Kewenangan menuntut pidana hapus, jika Terdakwa meninggal dunia.’;
“Menimbang, bahwa dengan adanya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Mei 2009 Nomor 06/Pid.B/TPK/2009/PN.JKT.PST yang menyatakan gugur hak menuntut hukuman Penuntut Umum pada KPK terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Yusuf Setiawan dalam perkara pidana Nomor 06/Pid.B/TPK/2009/PN.JKT.PST, dihubungkan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi tidak dengan sendirinya hak menuntut keperdataannya Gugur;
“Menimbang, bahwa berdasarkan azas hukum lex specialis derogate legi generali artinya azas hukum yang menyatakan peraturan perundang-undangan atau Undang-Undang yang bersifat khusus mengenyampingkan peraturan atau Undang-Undang yang umum tersebut, maka Majelis berpendapat penerapan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi yang dijadikan dasar Penggugat untuk melakukan gugatan a quo cukup beralasan;
“Menimbang, bahwa Para Tergugat membantah bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Alm Yusuf Setiawan adalah perbuatan atas nama PT. SETIAJAYA MOBILINDO bukan kapasitasnya sebagai pribadi, sehingga pertanggung jawabanya tidak dapat dibebankan kepada Para Tergugat selaku ahli warisnya;
“Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut, Para Tergugat telah menghadirkan saksi yang merupakan ahli yaitu Prof.DR. ERMAN RAJAGUGUK, SH., dalam pendapatnya di persidangan menyatakan bahwa perbuatan atas nama perseroan tidak dapat diminta pertanggung jawaban kepada ahli waris Direksi;
“Menimbang, bahwa terhadap hal ini Majelis akan menelaahnya dari sudut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya yang mengatur tentang tanggung jawab seorang Direksi menggunakan kewenangannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab seorang Direksi yaitu:
- Pasal 1 butir 5 menyatakan: ‘Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sesuai maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar’;
- Pasal 92 ayat (1) menyatakan bahwa: ‘Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.’;
“Menimbang, bahwa apabila ditelaah menurut Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 1 butir (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tersebut dapat diketahui bahwa tugas, wewenang dan tanggung jawab Direksi adalah mengurus Perseroan (beheer van daden), antara lain Pengurusan sehari-hari Perseroan. Kata ‘pengurusan sehari-hari Perseroan’ ini sejalan dengan pandangan para ahli di bidang hukum bisnis yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan pengurusan atau dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah ‘beheer van daden’ adalah tiap-tiap perbuatan yang perlu atau termasuk golongan perbuatan yang biasa dilakukan untuk mengurus atau memelihara perserikatan perdata;
- Dalam Pasal 92 Ayat (2) ini telah mengatur bahwa Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas UU dan/atau Anggaran Dasar. yang antara lain didasarkan pada keahlian peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha sejenis;
- Pasal 97 ayat (3) menyatakan: ‘Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 (1).’;
- Pasal 97 ayat (2) menyatakan: ‘Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.’
- Pasal 97 ayat (3) menyatakan: ‘Setiap Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).’;
- Pasal 101 ayat (2) menyatakan: ‘Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimksud pada ayat (1) dan menimbulkan kerugian bagi persero bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian tersebut.’;
“Menimbang, bahwa apabila kita telaah ketentuan Pasal 1 angka 5 dihubungkan dengan Pasal 92, Pasal 97 Direksi sebagai organ yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas perseroan dengan itikad baik dan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya maka Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi;
“Menimbang, bahwa selama Direksi menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, maka anggota Direksi tetap mempunyai tanggung jawab yang terbatas yang merupakan ciri utama dari Perseroan Terbatas, artinya apabila Direksi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ada padanya dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maka akan menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan selaku Badan Hukum;
“Menimbang, bahwa sebaliknya, apabila Direksi tidak menjalankan tugas sesuainya dengan ketentuan dan kewenangan yang ada padanya maka akan menjadi beban dan tanggung jawab Direksi sebagai Pribadi;
“Menimbang, bahwa oleh karena menjadi Anggota Direksi adalah berarti menduduki suatu jabatan, maka orang yang menduduki jabatan itu harus memikul tanggung jawab apabila kemudian tugas dan kewajibannya tersebut dilalaikan atau jika wewenangnya disalahgunakan;
“Menimbang, bahwa dalam dakwaan tersebut Alm. Yusuf Setiawan selaku Direktur PT. SETIAJAYA MOBILINDO telah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Direksi yang bertentangan dengan maksud dan tujuan perseroan tersebut, yaitu telah melakukan perbuatan mempengaruhi pejabat Provinsi Jawa Barat dengan memberikan sejumlah uang dengan maksud agar PT. SETIAJAYA MOBIINDO memperoleh pekerjaan proyek pengadaan alat berat di Provinsi Jawa Barat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat, oleh karena Alm. Yusuf Setiawan dalam perkara tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam bukti P-5 berupa Surat Dakwaan Nomor Dak-06/24/II/2009 Register Perkara Nomor 06/Pid.B/TPK/2009/PN.JKT.PST bertindak atas nama PT. SETIAJAYA MOBILINDO yang bertentangan dengan kewajibannya melaksanakan setiap anggaran dasar perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab (vide Pasal 97 Ayat (2) UU Perseroan Terbatas, maka Alm. Yusuf Setiawan harus bertanggung jawab penuh secara pribadi;
“Menimbang, bahwa dengan demikian dalil yang dikemukakan oleh Para Tergugat bahwa PT .SETIAJAYA MOBILINDO selaku Persero yang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh Alm. Yusuf Setiawan, harusah ditolak;
“Menimbang, bahwa persoalan hukum selanjutnya adalah apakah dengan adanya perbuatan Alm. YUSUF SETIAWAN tersebut secara nyata telah ada kerugian Negara?;
“Menimbang, bahwa Para Tergugat membantah dan menolak dasar Gugatan Penggugat telah ada kerugian Negara atas perbuatan yang didakwakan kepada Alm. Yusuf Setiawan dikarenakan Yusuf Setiawan belum pernah dinyatakan bersalah dalam suatu putusan Hakim;
“Menimbang, bahwa Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ayat (1) menyatakan: ‘Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana Korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.’;
“Sedangkan Ayat (2) menyatakan: ‘Putusan Bebas dalam perkara tindak pidana Korupsi, tidak menghapuskan hak menuntut kerugian terhadap keuangan Negara.’;
“Menimbang, praktek pemisahan perkara (splitsing) dapat dibenarkan, persoalan apakah terbukti atau tidak dakwaan yang didakwakan kepadanya hal tersebut bukan merupakan persoalan yang pokok, hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2) yang menyatakan: ‘Putusan Bebas dalam perkara tindak pidana Korupsi tidak menghapuskan hak menuntut kerugian terhadap keuangan Negara.’;
“Menimbang, bahwa bukti surat pernyataan dapat disamakan dengan kesaksian apabila telah dibawa dan didengar dalam suatu persidangan;
“Menimbang, bahwa bukti P-6 yang diajukan oleh Penggugattersebut adalah bukti rincian penghitungan kerugian Negara / Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2003 dan 2004;
“Menimbang, bahwa oleh karena bukti P-6, P-7, P-8 yang berupa surat pernyataan tentang penghitungan kerugian keuangan Negara didukung dengan keterangan di bawah sumpah dimuka persidangan oleh saksi ahli NASRUL WATHON, Ak.CFE,BKP yang juga sebagai pihak yang membuat pernyataan tersebut, maka Majelis berpendapat bukti P-6, P-7 dan P-8 dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah tentang adanya kerugian Negara yang dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian serta pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Gugatan Penggugat Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa yang menjadi subyek hukum sebagai Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum (bukti P-1, P-2, P-3, P-4 dan P-5) adalah Alm Yusuf Setiawan, dan dengan meninggalnya Alm Yusuf Setiawan maka berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bertanggung jawab adalah ahli warisnya;
“Menimbang, bahwa selanjutnya apakah Para Tergugat selaku Ahli waris dari Alm Yusuf Setiawan dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata yang dilakukan oleh Alm Yusuf Setiawan?
“Menimbang, bahwa Para Tergugat dalam jawabannya menolak gugatan penggugat atas diri Para Tergugat selaku Ahli Waris Alm Yusuf Setiawan yang harus bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum terhadap Alm Yusuf Setiawan, karena yang lebih tepat bertanggung jawab adalah Pengurus Persero PT. SETIAJAYA MOBILINDO, namun Para Tergugat tidak membantah bahwa mereka sebagai Ahli Waris dari Alm Yusuf Setiawan;
“Menimbang, bahwa Alm. Yusuf Setiawan dalam jawabannya atas pertanyaan Penyidik pada saat pemeriksaan di hadapan Penyidik KPK sebagaimana bukti P-4 telah memberikan pengakuan bahwa Para Tergugat yaitu JULI TUKIMAN adalah sebagai isteri dan ABED NEGO, YACOB SETIAWAN dan LIDIA MARGARETA SETIAWAN masing-masing adalah sebagai anak kandungnya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan PT-3a dan PT-3b berupa pernyataan waris dan keterangan waris yang dibuat oleh Notaris LIDIAWATI EVI SETIONO, SH.,MKn atas nama Yusuf Setiawan selaku pewaris dan JULI TUKIMANN, ABED NEGO, YACOB SETIAWAN, dan LIDIA MARGARETA SETIAWAN sebagai Ahli Waris;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa Para Tergugat sebagai Ahli Waris dari Alm YUSUF SETIAWAN;
“Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya pada petitum kedua menuntut agar Para Tergugat yaitu JULI TUKIMAN, ABED NEGO, YACOB SETIAWAN, dan LIDIA MARGARETA SETIAWAN sebagai Ahli Waris dari Alm YUSUF SETIAWAN dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, bahwa terhadap hal ini Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari jawabannya serta keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Para Tergugat yang menyatakan pada pokoknya bahwa perbuatan dalam ruang lingkup hukum pidana tidak dapat diwariskan kepada Ahli Warisnya atau orang lain apalagi Alm. YUSUF SETIAWAN belum pernah dinyatakan oleh Hakim dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap terbukti bersalah melakukan suatu perbuatan melanggar hukum;
“Menimbang, bahwa Majelis sependapat bahwa pertanggung-jawaban pidana yang dilakukan oleh seseorang tidak dapat diwariskan kepada Ahli Warisnya;
“Menimbang, bahwa pada petitum kedua gugatan Penggugat yang menuntut agar Para Tergugat yaitu JULI TUKIMAN, ABED NEGO, YACOB SETIAWAN, dan LIDIA MARGARETA SETIAWAN sebagai Ahli Waris dari Alm. YUSUF SETIAWAN dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak dapat dikabulkan dan karenanya haruslah ditolak ;
“Menimbang, bahwa sekalipun Para Tergugat tidak dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum, namun demikian dalam perkara ini yang menjadi dasar gugatan Penggugat selaku Jaksa Pengacara Negara adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat spesialis maka Para Tergugat sebagai Ahli Warisnya bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan kepada Alm. Yusuf Setiawan;
“Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: ‘Putusan bebas dalam perkara tindak pidana Korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan Negara.’;
“Menimbang, bahwa menilik akan bunyi Pasal tersebut Majelis berpendapat pernyataan terbukti atau tidaknya seorang Terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana Korupsi bukanlah suatu hal yang mutlak untuk melakukan tuntutan ganti kerugian terhadap keuangan Negara, dan oleh karenanya tuntutan ganti kerugian kepada Para Tergugat selaku Ahli Waris Alm. Yusuf Setiawan dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa persoalan berikutnya adalah apakah dari perbuatan yang dilakukan oleh Alm. Yusuf Setiawan telah ada kerugian Negara yang telah dapat dihitung jumlahnya?;
“Menimbang, bahwa dari bukti P-12 yang diajukan oleh Penggugat berupa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat Nomor 05/Pid.B/TPK/2009/PN.JKT.PST tanggal 30 Juni 2009, dalam pertimbangan hukumnya halaman 292 bahwa Pengadaan alat berat Tahun 2003 dan Tahun 2004 di Provinsi Jawa Barat metode penunjukan langsung maupun pemilihan langsung dimana rekanan yang melaksanakan pengadaan dimaksud adalah PT. Istana Sarana Raya, PT. Traktor Nusantara dan PT Setiajaya Mobilindo;
“Menimbang, bahwa atas penunjukan langsung maupun pemilihan langsung terhadap PT. Istana Sarana Raya, PT. Traktor Nusantara dan PT. Setiajaya Mobilindo tersebut, Alm. Yusuf Setiawan dan Hengky Samuel Daud telah memberikan sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih kepada Pejabat terkait pengambil keputusan yaitu Drs. H. DANNY SETIAWAN, Drs. WAHYU KURNIA MBA dan Drs. IJUDDIN BUDHYANA, Msi.;
“Menimbang, bahwa pengadaan yang demikian Majelis Hakim tersebut dalam pertimbangannya halaman 289 menyatakan penunjukan langsung atau pemilihan langsung terhadap PT. Istana Sarana Raya, PT. Traktor Nusantara dan PT. Setiajaya Mobilindo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 hurup c, d dan e Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
“Menimbang, bahwa oleh karena dalam pengadaan dimaksud tidak dilakukan dengan fair maka menurut keterangan saksi ahli Nasrul Wathon, Ak, CFE, BKP keuntungan yang diperoleh oleh rekanan yang melaksanakan pengadaan tidak sah atau tidak ada, karena pelaksanaan transaksi dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang belaku sehingga keuntungan yang diperoleh rekanan tersebut tidak berhak untuk menerimanya;
“Menimbang, bahwa dari bukti P-6 dihubungkan dengan keterangan ahli Nasrul Wathon, Ak,CFE,BKP di persidangan dibawah sumpah ditemukan fakta bahwa berdasarkan Permintaan Penyidik telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negara pengadaan alat berat di Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2003 dan 2004 adalah sebesar Rp 72.057.593.032,00;
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Drs. WAHYU KURNIA MBA dan Drs. IJUDDIN BUDHYANA, Msi dan saksi ahli Nasrul Wathon, Ak, CFE, BKP bahwa pengadaan barang alat berat Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 dan Tahun 2004 ditemukan fakta dilakukan oleh kelima rekanan tersebut, namun dari kelima rekanan tersebut yaitu PT. Setiajaya Mobilindo dan PT. Setia Utama Mobilindo kepemilikannya adalah Alm. Yusuf Setiawan, sedangan PT Traktor Nusantara hanya benderanya saja yang dipergunakan oleh Yusuf Setiawan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut kerugian keuangan Negara yang dinikmati oleh Alm Yusuf Setiawan sebesar RP. 37.097.205.022 + Rp. 7.497.860.225 + Rp. 4.226.460.398 sehingga jumlah keseluruhannya Rp. 48.821.525.645;
“Menimbang, bahwa dari kerugian keuangan Negara yang dinikmati oleh Alm. Yusuf Setiawan tersebut ternyata telah diberikan langsung oleh Alm. Yusuf Setiawan dan Hengky Samuel Daud kepada Drs H. Danny Setiawan, melalui Susilo S Dwipantoro, kepada Drs. Wahyu Kurnia MBA, melalui Didi Santoso, kepada Drs Ijuddin Budhyana.MSi, sehingga jumlah keseluruhan yang telah diserahkan oleh Alm Yusuf Setiawan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa barat terkait pengadaan alat berat Tahun Anggaran 2003 dan 2004 sebesar Rp. 5.510.000.000,-;
“Menimbang, bahwa dalam perkara saksi Drs WAHYU KURNIA MBA dan Drs. IJUDDIN BUDHYANA Msi dan Drs. H. Danny Setiawan Msi register perkara Nomor 05/Pid.B/TPK/2009.PN.JKT.PST telah dirampas uang sebanyak Rp. 16.187.271.000,-;
“Menimbang, bahwa dari dari bukti P-9 dihubungkan dengan keterangan saksi Rudi Margono, SH., MH dan pengakuan Para Tergugat diketahui uang sebanyak Rp. 16.187.271.000,- adalah uang yang dititipkan oleh Alm. Yusuf Setiawan sebesar Rp. 7.000.000.000,- untuk penggantian kerugian keuangan Negara serta uang Rp. 9.187.271.000,- adalah uang-uang yang disita dari saksi Drs. Wahyu Kurnia MBA dan Drs. Ijudin Budhyana, Msi dan Drs H. Danny Setiawan MSi serta pejabat-pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat lainya yang terkait dengan pengadaan alat berat Tahun 2003 dan Tahun 2004;
“Menimbang, bahwa dari uang yang diserahkan kepada saksi Drs Wahyu Kurnia, MBA dan Drs. Ijudin Budhyana, Msi dan Drs. H. Danny Setiawan MSi serta uang yang dirampas dalam perkara a quo yakni sejumlah Rp. 16.187.271.000,-;
“Menimbang, bahwa dari fakta serta pertimbanganpertimbangan tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan oleh Alm. Yusuf Setiawan adalah uang yang telah dinikmati oleh Alm. Yusuf Setiawan sebesar Rp. 48.821.525.645,- dikurangi uang yang telah diserahkan kepada saksi Drs. Wahyu Kurnia, MBA dan Drs. Ijudin Budhyana, Msi dan Drs. H. Danny SEtiawan MSi serta uang yang telah dirampas dengan rincian Rp. 48.821.525.645,- dikurangi Rp. 16.187.271.000,- sama dengan Rp.32.634.254.645,-;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat kerugian keuangan Negara yang harus dikembalikan oleh Alm. Yusuf Setiawan melalui ahli warisnya yaitu Para Tergugat adalah sebesar Rp.32.634.254.645,-;
“Menimbang, bahwa dari dasar perhitungan tersebut maka kerugian Negara yang sudah dapat dihitung adalah sebesar Rp.32.634.254.645,- sedangkan Penggugat dalam perhitungannya pada surat Gugatan adalah Rp.28.407.794.247,-;
“Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan perhitungan yang ditemukan oleh Majelis Hakim jauh lebih besar dari yang digugat oleh Penggugat, namun demikian agar tidak terjadi putusan yang melebihi apa yang digugat, Majelis berpendapat ganti-rugi keuangan Negara yang harus dikembalikan oleh Para Tergugat adalah sebesar apa yang digugat oleh Penggugat yaitu sebesar Rp.28.407.794.247,-;
“Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya adalah sebagai Ahli Waris dari Alm. Yusuf Setiawan oleh karenanya Para Tergugat haruslah dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.28.407.794.247,-;
“Menimbang, bahwa dalam proses persidangan yang dijalani oleh saksi Drs. Wahyu Kurnia, MBA dan Drs. Ijudin Budhyana,Msi dan Drs. H. Danny Setiawan MSi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat Register Perkara No. 05/Pid.B/TPK/2009 PN.JKT PST, ternyata Alm. Yusuf Setiawan telah menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas dua bidang tanah terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik No. 713 Desa Kemiri Muka seluas 3.625 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 06557 Kelurahan Kemiri Muka seluas 600 M2 atas nama Yusuf Setiawan sebagai jaminan serta itikad baik Alm. Yusuf Setiawan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan Negara dalam perkara tersebut;
“Menimbang, bahwa dalam penyerahan Sertifikat tersebut kepada Penyidik berdasarkan keterangan saksi Rudi Margono SH selaku Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa penyerahan Sertifikat tersebut tidak dilakukan tindakan penyitaan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut untuk menjamin pembayaran kerugian keuangan Negara, Majelis Hakim melalui penetapannya Nomor 02/Pdt.G/2010.PN.Dpk, tanggal 16 Juni 2010 memerintahkan untuk meletakkan sita jaminan atas tanah-tanah sebagaimana tertuang dalam Sertifikat yang telah diserahkan Alm. Yusuf Setiawan kepada Penyidik KPK;
“Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara ini telah diletakkan sita jaminan sebagaimana berita acara pelaksanaan sita jaminan tertanggal 18 Juni 2010 atas dua bidang tanah terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik No. 713 Desa Kemiri Muka seluas 3.625 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 06557 Kelurahan Kemiri Muka seluas 600 M2 atas nama Yusuf Setiawan;
“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan serta untuk menjamin agar gugatan penggugat tidak sia-sia dalam pelaksanaannya, maka sudah sepatutnya penyitaan yang telah dilaksanakan tersebut diatas tetap dipertahankan serta dinyatakan sah dan berharga;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan Gugatan Pengguat sebahagian;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung-renteng membayar ganti rugi atas kerugian keuangan Negara sebesar Rp.28.407.794.247,- (dua puluh delapan milyar empat ratus tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Depok tanggal 18 Juni 2010;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.