Implementasi Keputusan Fiktif—Positif Administrasi Pemerintahan

LEGAL OPINION
Question: Katanya bila pejabat tidak juga buat keputusan secara tertulis, atau diam saja atas permohonan yang diajukan warga, dianggap dikabulkan permohonan itu. Lalu gimana implementasi konkretisasinya apa yang dianggap dikabulkan permohonannya?
Brief Answer: Apa yang “demi hukum” dianggap dikabulkan, dapat dimintakan konkretisasinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, SHIETRA & PARTNERS untuk itu akan mengangkat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa register Nomor 106PK/TUN/2017 tanggal 7 September 2017, perkara antara:
- BUPATI BATANG HARI, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon; melawan
- PT. BANGUN ENERGY INDONESIA, selaku Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon.
Permohonan Putusan Penerimaan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.
Pemohon adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dibidang usaha pertambangan batu bara. Dalam menjalankan usahanya, Pemohon menggunakan Jalan Desa Rantau Gedang—Ds. Koto Boyo, Kabupaten Batang Hari sebagai satu-satunya akses jalan untuk melakukan kegiatan sehari-hari Pemohon, termasuk mengangkut hasil tambang batubara. Namun, sejak tanggal 27 April 2016, PT. Berlian Berkat Batanghari (PT BBB) telah melakukan penutupan akses atas jalan Desa Rantau Gedang—Koto Boyo secara sepihak. Akibatnya, aktifitas dan kegiatan usaha warga masyarakat di sekitar Jalan Desa Rantau Gedang—Koto Boyo, termasuk Pemohon, menjadi terhambat dan bahkan terhenti sehingga mengakibatkan kerugian yang sangat besar dari hari ke hari.
Pemohon telah beberapa kali mengajukan surat kepada Termohon dan melakukan pertemuan dengan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, yaitu pada tanggal 11 Mei 2016 dan 26 Mei 2016 untuk meminta Termohon mengambil tindakan konkret dan tegas dalam permasalahan penutupan Jalan Desa Rantau Gedang—Koto Boyo. Namun, Termohon tidak juga melakukan tindakan konkret apapun untuk membuka akses jalan.
Akan tetapi tidak ada tindakan konkret dari Termohon untuk membuka akses jalan. Melalui Surat Permohonan, Pemohon pada pokoknya meminta hal-hal sebagai berikut:
(1) Menerima Permohonan dari para pemohon;
(2) Membuka akses Jalan Desa Rantau Gedang-Ds. Koto Boyo, Kabupaten Batang Hari, Jambi sehingga bisa dilewati oleh Pemohon;
(3) Mengeluarkan keputusan yang melarang pihak manapun untuk menutup, mengganggu dan/atau menjadikan tidak dapat digunakan atas akses Jalan Desa Rantau Gedang—Ds. Koto Boyo, Kabupaten Batang Hari, Jambi;
(4) Menindak secara hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak manapun yang melakukan penutupan akses Jalan Desa Rantau Gedang—Ds. Koto Boyo, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Namun demikian, sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan oleh Termohon,Termohon tidak juga melakukan kewajibannya untuk mengeluarkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dimohonkan oleh Pemohon dalam Surat Permohonan. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 77 ayat (5) juncto Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Surat Permohonan tersebut secara hukum dianggap dikabulkan (fiktif positif).
Pasal 77 ayat (5) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan:
“Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.”
Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan:
“Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.”
Oleh karena surat permohonan telah dianggap dikabulkan secara hukum dan Termohon sampai dengan saat ini tidak juga mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan atas diterimanya surat permohonan, maka Pemohon kemudian mengajukan Permohonan Putusan Penerimaan guna memperoleh Putusan PTUN Jambi atas penerimaan Surat Permohonan sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagai berikut:
“Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”
Implementasi atas ketentuan Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tersebut, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 Angka 1 Perma Nomor 5 Tahun 2015:
“Permohonan untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Pengadilan dalam hal permohonan dianggap dikabulkan secara hukum yang disebabkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan.”
Akibat ditutupnya Jalan Desa Rantau Gedang—Koto Boyo yang merupakan akses jalan satu-satunya bagi Pemohon untuk mengangkut dan melaksanakan kegiatan usaha di wilayah kerja pertambangannya. Pemohon sudah tidak dapat melewati Jalan Desa Rantau Gedang—Koto Boyo terhitung sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan saat ini, sehingga mengakibatkan Pemohon kehilangan kesempatan untuk melakukan usaha untuk menjual dan mendistribusikan hasil tambang batubaranya kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Dengan hilangnya kesempatan usaha Pemohon, maka Pemohon terpaksa dan dalam keadaan mendesak melakukan tindakan efisiensi operasional perusahaannya dengan merumahkan sebagian pekerja yang secara umum dan sebagian besar merupakan penduduk dari masyarakat setempat.
Pemohon merujuk kaedah Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: “Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”. Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan: “Wewenang penyelenggaraan jalan ada pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.”
Oleh karenanya, sudah pantas dan selayaknya Termohon mengambil tindakan konkret untuk membuka penutup jalan atau portal jalan yang dipasang secara melawan hukum oleh PT. BBB ataupun pihak lain yang menghalangi akses jalan. Pemohon merujuk pula norma Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004:
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan;
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan;
(3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Termohon sebagai pejabat tata usaha negara dinilai memiliki kewajiban memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sesuai kaedah Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang salah satunya adalah Asas Kepentingan Umum, sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan ‘asas kepentingan umum’ adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.”
Pemohon mendalilkan pula, jalan Desa Rantau Gedang—Koto Boyo bukan merupakan Jalan Khusus. berdasarkan Pasal 121 PP Nomor 34 Tahun 2006, disebutkan bahwa: “Jalan khusus merupakan jalan yang dibangun dan dipelihara oleh orang atau instansi untuk melayani kepentingan sendiri.”
Pembangunan jalan Desa Rantau Gedang—Koto Boyodi selama ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari. Oleh karenanya, klaim PT. BBB yang menyatakan bahwa Jalan Desa Rantau Gedang—Koto Boyo adalah sebagai jalan khusus miliknya, menjadi tidak beralasan.
Terhadap permohonan Pemohon, yang kemudian menjadi amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 25/P/FP/2016/PTUN.JBI. tanggal 6 Oktober 2016 adalah sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Mewajibkan kepada Termohon untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan berupa tindakan untuk membuka portal yang menutup akses jalan di sebagian jalan pada ruas jalan Desa Rantau Gedang-Desa Koto Boyo, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, yang mana lokasi ruas jalan tersebut sebagaimana yang terlampir dalam SK Bupati Batanghari Nomor 600 Tahun 2012 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten Dalam Kabupaten Batanghari di nomor ruas lama 097 dan nomor ruas baru 046, panjang ruas 19,600 km, lebar ruas 4,00 meter;
3. Mewajibkan kepada Termohon untuk menerbitkan keputusan yang melarang pihak manapun untuk menutup, mengganggu dan/atau menjadikan tidak dapat digunakan akses jalan di sebagian jalan pada ruas jalan Desa Rantau Gedang-Desa Koto Boyo, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, yang mana lokasi ruas jalan tersebut sebagaimana yang terlampir dalam SK Bupati Batanghari Nomor 600 Tahun 2012 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten Dalam Kabupaten Batanghari di nomor ruas lama 097 dan nomor ruas baru 046, panjang ruas 19,600 km, lebar ruas 4,00 meter.”
Pemerintah daerah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa sebelum diterbitkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi tanggal 27 September 2016 tersebut diatas, juga telah diterbitkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 12/G/2015/PTUN.JBI Tanggal 7 April 2016 yang diajukan oleh PT. BBB, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI :
a. Mengabulkan gugatan Penggugat (PT. BBB) untuk sebagian dan menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat selebihnya;
b. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 600 Tahun 2012 tertanggal 23 Juli 2012 tentang Penetapan status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten dalam Kabupaten Batang Hari yang tersebut dalam lampirannya pada: Nomor urut: 46, nomor ruas lama: 097, nomor ruas baru: 046, nama ruas jalan: Jalan Desa Rantau Gedang-Desa Koto Boyo, panjang ruas: 19,600 km, lebar ruas: 4,00 m terletak di Kecamatan Mersam;
c. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 600 Tahun 2012 tertanggal 23 Juli 2012 tentang Penetapan status Ruas-ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten Dalam Kabupaten Batang Hari yang tersebut dalam lampirannya pada: Nomor urut: 46, nomor ruas lama: 097, nomor ruas baru: 046, nama ruas jalan: Jalan Desa Rantau Gedang-Desa Koto Boyo, panjang ruas: 19,600 km, lebar ruas: 4,00 m terletak di Kecamatan Mersam.”
Yang menjadi objek sengketa tata usaha negara atas 2 putusan tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 600 Tahun 2012 tertanggal 23 Juli 2012 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten Dalam Kabupaten Batang Hari. Terhadap objek yang sama, terjadi perbedaan (konflik norma) dualisme Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nyata dan jelas bertentangan. Adapun pertentangan dimaksud, yakni:
1) Dalam amar Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN.JBI. tanggal 7 April 2016 pada pokoknya telah menyatakan Batal SK Bupati Nomor Surat Keputusan Nomor 600 Tahun 2012 tentang Penetapan Status Ruas-Ruas Jalan Kabupaten dalam Kabupaten Batang Hari, namun pada Amar Putusan Nomor 25/P/FP/2016/PTUN.JBI.tanggal 27 September 2016 memerintahkan Termohon untuk melakukan Tindakan Administrasi terhadap Ruas Jalan yang ditetapkan pada SK Bupati yang dalam putusan sebelumnya telah dinyatakan batal tersebut;
2) Dalam pertimbangan Hakim pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 12/G//2015/PTUN.JBI tanggal 7 April 2016 pada pokoknya menyatakan bahwa ruas jalan nomor urut: 46, nomor ruas lama: 097, nomor ruas baru: 046, nama ruas jalan: Jalan Desa Rantau Gedang—Desa Koto Boyo, panjang ruas: 19,600 km, lebar ruas: 4,00 m terletak di Kecamatan Mersam adalah Jalan Khusus Milik PT. PBB. Sementara pada Putusan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 25/P/FP/2016/PTUN.JBI 27 September 2016 pada pokoknya dengan objek yang sama menyatakan bahwa jalan tersebut adalah Jalan Umum.
Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 12/G/2015/PTUN.JBI. tanggal 7 April 2016, telah dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 169 Tahun 2016 tentang Pencabutan Lampiran Nomor Urut 46 atas keputusan Bupati Batang Hari Nomor 600 Tahun 2012 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten Dalam Kabupaten Batang Hari, dan pertimbangan Hakim dalam putusan tersebut disebutkan bahwa jalan tersebut adalah Jalan Khusus Milik PT. BBB.
Atas gugatan permohonan terhadap objek yang sama oleh Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 25/P/FP/2016/PTUN. tanggal 27 September 2016 menyatakan bahwa jalan tersebut adalah jalan umum dan sama sekali mengabaikan Keputusan Bupati Nomor 169 Tahun 2016 tentang Pencabutan Lampiran Nomor Urut 46 atas keputusan Bupati Batang Hari Nomor 600 Tahun 2012 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten Dalam Kabupaten Batang Hari yang sudah jelas dan nyata merupakan perintah dari Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 12/G/2015/PTUN.JBI. tanggal 7 April 2016.
Perbedaan putusan dalam objek yang sama ini maka amar dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 25/P/FP/2016/PTUN.JBI tanggal 27 September 2016 belum dapat dilaksanakan karena Termohon berpendapat bahwa selain adanya dua putusan bertolak-belakang terhadap objek yang sama juga terdapat kekhilafan dan/atau kekeliruan hakim yang nyata terhadap pemberian penetapan putusan.
Dimana terhadap keberatan Pemerintah Daerah, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan solutif sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Putusan Nomor 12/G/2015/PTUN.JBI tanggal 7 April2016 sudah benar, karena Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa mengandung cacat yuridis material substansial. Namun pemegang Sertipikat Hak Guna Usaha tidak berdasar hukum dengan serta-merta menutup ruas jalan nomor 046 sepanjang 19,600 km, karena hak atas tanah berfungsi sosial;
2. Putusan Nomor 25/P/FP/2016/PTUN.JBI tanggal 6 Oktober 2016 juga benar, karena apabila warga negara terhalang menggunakan hak-haknya untuk lewat melalui jalan yang diportal oleh pemegang Sertipikat Hak Guna Usaha tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (Bupati Batang Hari) selaku pemegang kekuasaan umum wajib menggunakan wewenangnya untuk membuka portal tersebut, jika diperlukan dengan paksaan;
3. Sebagai pemegang kekuasaan umum dapat memanggil stakeholder untuk membicarakan jalan keluar investasi pembangunan jalan tersebut secara arif;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh: BUPATI BATANG HARI tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: BUPATI BATANG HARI tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.