Tindak Pidana Kekerasan terhadap Barang

LEGAL OPINION
Question: Memang ada, aturan pidana kekerasan terhadap benda? Apanya yang dikerasi?
Brief Answer: Itu hanya istilah atau terminologi hukum saja. Yang dimaksud dengan “kekerasan terhadap benda atau barang”, tidak lain ialah tindak pidana “pengrusakan” properti milik orang lain secara melawan hukum.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, untuk itu SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1802 K/PID/2010 tanggal 6 Januari 2011 yang diperiksa serta diputus oleh Majelis Hakim Agung ARTIDJO ALKOSTAR, MANSYUR KARTAYASA, dan R. IMAM HARJADI, dimana empat orang Terdakwa beserta satu orang pelaku yang masih buron, didakwa karena secara bersama-sama, pada bulan September 2009, di muka umum telah melakukan kekerasan terhadap barang, berupa gubuk atau pondok milik seorang korban, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Pada awalnya Terdakwa I pada tanggal 02 September 2009, menyuruh Terdakwa III untuk memindahkan gubuk atau pondok milik korban, yang berdiri diatas lahan yang diduga milik Koperasi Perkebunan Makati Karya, kemudian Terdakwa I menyampaikan rencana tersebut kepada Terdakwa II, IV, dan Pardomuan Lubis Als Dede Lubis (DPO).
Kemudian, kelima pelaku datang ke lokasi tempat berdirinya gubuk atau pondok, yang mana tempat tersebut adalah suatu lokasi yang bebas dan terbuka untuk umum, di mana orang lain dapat melihatnya, yang mana kelima pelaku sebelumnya sudah berunding di Base Camp Koperasi Perkebunan Makati Karya, kemudian secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, berupa gubuk atau pondok milik korban yang berukuran 3 m x 4 m terbuat dari kayu, berbentuk panggung dan beratab rumbia.
Adapun Terdakwa IV dan Pardomuan Lubis Als Dede Lubis (DPO), dengan menggunakan tali kabel sling mengikat tiang-tiang gubuk atau pondok, sehingga menjadi terhubung melalui kolong gubuk atau pondok tersebut. Selanjutnya keduanya naik ke atas atap gubuk atau pondok, kemudian menggantungkan kedua ujung tali kabel sling yang sudah terikat tersebut ke kepala atau baket dari Becco atau Escavator milik Koperasi Perkebunan Makati Karya yang dikemudikan oleh Terdakwa III, sehingga gubuk atau pondok menjadi terangkat.
Terdakwa III menjalankan Escavator dan memindahkan gubuk atau pondok tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Terdakwa I yang sudah dimengerti oleh Terdakwa III sambil menunjuk-nunjuk dengan menggunakan tangan-kanannya ke arah tepi seberang parit.
Setelah Terdakwa III menurunkan gubuk atau pondok, selanjutnya Terdakwa IV dan Pardomuan Lubis Als Dede Lubis (DPO) membuka ikatan tali sling kabel dari tiang-tiang gubuk atau pondok, kemudian para pelaku meninggalkan gubuk atau pondok tersebut dalam keadaan miring di tepi seberang parit yang berjarak kurang lebih 8 meter dari tempatnya semula. Perbuatan para Terdakwa tersebut dilihat oleh empat orang saksi mata.
Akibat perbuatan kelima palaku tersebut, mengakibatkan gubuk atau pondok milik saksi korban mengalami kerusakan pada bagian tiang, dinding dan atap, sehingga manjadi tidak dapat dipakai lagi dan berada tidak pada tempatnya lagi, serta menyebabkan kerugian bagi sang korban sebesar 15.000.000,- sehingga melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.
Sementara dalam Dakwaan Subsidair, Para Terdakwa didakwa karena telah dengan sengaja dan dengan melawan hak, merusak dengan cara mengangkat dan memindahkan, sehingga tidak dapat dipakai lagi, sesuatu barang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri di Padangsidimpuan No. 39/Pid.B/2010/PN.Psp tanggal 19 April 2010, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa I. Basrah Lubis, SH, Terdakwa II. Ali Hasyim Lubis, SH. Terdakwa III. Iwan alias Ucok Hapesong dan Terdakwa IV. Jarfen Rambe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan kekerasan terhadap barang’;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak dijalani oleh Para Terdakwa kecuali ada perintah Hakim yang menyatakan lain karena Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa III. Iwan alias Ucok Hapesong dan Terdakwa IV. Jarfen Rambe dikeluarkan dari tahanan kota di Padangsidimpuan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 421/PID/2010/PT-MDN tanggal 21 Juni 2010, dengan amar lengkap sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum / Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, tanggal 19 April 2010, No.39/Pid.B/2010/PN-Psp. yang dimintakan banding tersebut.”
Pihak Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan alasan-alasan sebagai berikut: Terdakwa BASRAH LUBIS, SH. juga terlibat dalam perkara ‘penadahan’ yang melanggar Pasal 480 ke-1 terhadap 166 pupuk bersubsidi jenis urea, 75 zak pupuk bersubsidi jenis NPK phonska, dan 139 zak pupuk bersubsidi jenis ZA. Namun perkara ini masih dalam proses hukum banding tanggal 27 Mei 2010, karena Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan memutus 3 (tiga) bulan penjara dengan masa percobaan 6 (enam) bulan.
Terdakwa BASRAH LUBIS, SH. juga terlibat dalam perkara tindak pidana “menyimpan minyak bumi tanpa ijin usaha penyimpanan yang dilakukan secara berlanjut” sehingga melanggar Pasal 53 Huruf (c) jo. Pasal 23 UU No.22 Tahun 2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, berupa minyak solar sebanyak 75.000.- liter. Perkara tersebut juga masih dalam proses upaya hukum banding tanggal 01 Juni 2010 karena Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan memutus 5 (lima) bulan penjara dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp.l.000.000.- subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan terhadap amar putusan yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap Terdakwa Basra Lubis. SH, sudah tiga kali berperkara diputus, amarnya percobaan semua, membuktikan bahwa yang bersangkutan bukanlah baru melakukan tindak kriminil, namun kriminil tulen.
Jaksa kemudian merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor 24 K/Kr/1958 tanggal 15 Maret 1958, dinyatakan:
“Bahwa para tertuduh merusak rumah saksi karena rumah itu didirikan diatas tanah mereka tanpa ijin mereka sehingga yang mereka lakukan itu adalah justru mempertahankan hak milik, tidak dapat di benarkan karena dalam hal ini seharusnya para tertuduh mengajukan persoalanya kepada alat-alat Negara yang berwenang dan tidak merusak sendiri rumah itu, sehingga kejahatan mereka dalam Pasal 406 KUHP.”
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya, dinilai semata-mata hanya memperhatikan hak dan kepentingan para Terdakwa, namun disaat bersamaan menutup mata terhadap hak dan kepentingan korban yang telah dilanggar oleh para Terdakwa. Pidana percobaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa, dinilai belum memberikan efek jera karena sudah tiga kali berperkara diputus percobaan semua.
Salah satu tujuan pemidanaan berupa masa percobaan, diharapkan memberikan kesempatan bagi para Terdakwa untuk tidak mengulangi atau tidak melakukan perbuatan yang dapat di hukum lainnya—namun keistimewaan hukuman masa percobaan tidaklah tepat diberikan kepada pelaku. Dimana terhadap keberatan Jaksa Penuntut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena kurang tepat dalam pertimbangan hukumnya;
“Bahwa meskipun antara Terdakwa dan saksi korban sama-sama mengaku bahwa tanah a quo milik mereka masing-masing tapi perbuatan para Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merusak rumah korban dan memindahkan tanpa persetujuan merupakan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) yang tidak dibenarkan oleh hukum dan menafikkan / meniadakan existensi / keberadaan lembaga peradilan, karena seharusnya para Terdakwa menggugat secara perdata terlebih dahulu, dan bila menang dalam perkara perdata tersebut barulah mengeksekusi dengan bantuan Pengadilan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, bukan dengan cara mengambil tindakan sendiri;
“Bahwa disamping itu pidana dipandang kurang tepat karena ada Terdakwa yang beberapa kali terlibat dalam perkara pidana dan sudah dipidana pula;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan No. 421/PID/2010/PT-MDN tanggal 21 Juni 2010 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera dibawah ini:
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan No. 421/PID/2010/PT-MDN tanggal 21 Juni 2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No. 39/Pid.B/2010/PN Psp tanggal 16 April 2010;
“MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan para Terdakwa yaitu Terdakwa I. BASRAH LUBIS, SH, Terdakwa II. ALI HASYIM LUBIS, SH, Terdakwa III. IWAN Alias UCOK HAPESONG, Terdakwa IV. JARFEN RAMBE terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana ‘Pengrusakan’;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para Terdakwa berupa pidana penjara masing–masing selama 3 (tiga) bulan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.