Kreditor Beritikad Tidak Baik, Kasus Debitor yang Diwajibkan Membeli Polis Asuransi Jiwa atas Fasilitas Kredit dengan Agunan

LEGAL OPINION
Question: Saya merasa dirugikan karena dipaksa untuk mengikuti program asuransi jiwa yang ditetapkan sepihak oleh pihak bank. Sebagai debitor, saya adalah pengguna jasa, konsumen, tapi tak punya kebebasan. Praktik seperti itu kan, seperti monopoli. Sebenarnya apa hakim akan menilai suatu perkara secara patut atau tidaknya jika hal ini saya sengketakan? Lebih anehnya lagi, saya mengajukan diri sebagai debitor untuk memohon fasilitas kredit bukan tanpa agunan, tapi dengan agunan yang menjadi jaminan pelunasan kredit, lantas mengapa masih harus diwajibkan membayar polis asuransi dari perusahaan asuransi milik kreditor? Ini kan, ekonomi biaya tinggi namanya.
Brief Answer: Ukuran patut atau tidaknya, Majelis Hakim berwenang menilai, sebagaimana hakim dapat berpedoman pada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 213K/Sip/1955 tanggal 10 April 1957 yang menyatakan bahwa penglihatan hakim di persidangan dapat dipakai sebagai pengetahuan hakim itu sendiri di dalam usaha pembuktian. Hal ini guna mencermati adanya bentuk-bentuk itikad baik ataupun itikad buruk dari para pihak.
Untuk fasilitas kredit dengan agunan, agunan itu sendiri sejatinya sudah merupakan jaminan pelunasan kredit yang bisa dieksekusi sewaktu-waktu oleh kreditor (parate eksekusi) ketika debitor ingkar janji. Sehingga dalil kreditor yang mensyaratkan debitor mengikuti polis asuransi jiwa dari perusahaan asuransi milik/afiliasi kreditor merupakan praktik usaha tidak sehat alias aji mumpung, yang menjadi salah satu indikator itikad tidak baik kreditor.
Sebaiknya Anda cari kreditor lain yang bersedia menyalurkan kredit cukup dengan dijaminkan agunan yang senilai dengan besaran kredit yang dikucurkan pada Anda.
PEMBAHASAN:
Konstruksi hukum demikian dapat dicerminkan dalam putusan Pengadilan Negeri Kayuagung perkara gugatan perdata register Nomor 21/PDT.G/2011/PN.KAG tanggal 5 Desember 2011, sengketa antara:
- Ahli waris IDRIS, sebagai Penggugat; melawan
- PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang kayu Agung, sebagai Tergugat.
Setiap calon debitor, kebijakan PT. Bank Rakyat Indonesia mewajibkan debitor menggunakan asuransi dari PT. Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera yang masih satu grub usaha dengan Bank BRI. Menurut ketentuan Bank Rakyat Indonesia, jangka waktu pembayaran asuransi sesuai dengan jangka waktu kredit untuk pinjaman dan pembayaran premi dilakukan pada saat transaksi pinjaman.
Penggugat merupakan ahli waris dari Ibrahim Idris (debitor), yang memiliki kredit pada Penggugat (kreditor) sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang digunakan sebagai kredit modal kerja dengan jaminan harta milik Ibrahim Idris berupa tanah, kebun sawit, satu unit rumah dan dua unit kendaraan roda empat.
Setelah Ibrahim Idris melakukan pinjaman tersebut kemudian petugas bagian kredit sebagai audit operasional di PT. Bank Rakyat Indonesia menawarkan kepada Ibrahim Idris untuk mengikuti program asuransi jiwa kesehatan di PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera.
Pada tahun 2009 Ibrahim Idris menjadi peserta asuransi jiwa di PT.Asuransi Jiwa Bringin dengan pertanggungan sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan membayar premi sebesar Rp.5.890.000. Ibrahim Idris telah membayar premi asuransi tersebut sebanyak dua kali yaitu premi pertama pada tanggal 13 Mei 2009, dan yang kedua pada tanggal 21 Mei 2010.
Pada tanggal 01 juni 2010 ibrahim Idris meninggal dunia di Rumah Sakit karena penyakit Diabetes (yang merupakan tipikal penyakit menahun). Kemudian atas peristiwa tersebut, Penggugat melakukan klaim terhadap PT. Asuransi jiwa Bringin.
Namun klaim tersebut ditolak dengan alasan adanya Moral Hazard/penyembunyian kondisi kesehatan oleh almarhum. PT. Asuransi Jiwa Bringin tidak membayar uang pertanggungan sebesar Rp.1.000.000.000 tersebut dengan alasan bahwa almarhum Ibrahim Idris telah melakukan kebohongan/tidak jujur ketika menulis surat pernyataan kesehatan (SPK) dimana almarhum pada waktu itu sebenarnya mengidap penyakit kronis namun pada kolom isian SPK tersebut diisi “Tidak”.
Selanjutnya pihak Tergugat mengajukan klaim kembali dan PT. Asuransi Jiwa Bringin menyetujui pengajuan klaim tersebut secara Ex Gratia 50% yaitu sebesar Rp.500.000.000 dari yang seharusnya diterima oleh Penggugat sebagai ahli waris sebesar Rp.1.000.000.000.
Kebohongan atau kesalahan dalam pengisian surat pernyataan kesehatan (SPK) tersebut sama sekali bukan dilakukan oleh almarhum Ibrahim Idris melainkan dilakukan oleh pihak Tergugat sendiri tanpa sepengetahuan almarhum.
Dengan pengisian SPK secara tidak benar oleh Tergugat, mengakibatkan Penggugat menderita kerugian sebesar Rp.500.000.000; dimana kerugian Penggugat tersebut diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat—perbuatan melawan hukum yang terbit dari hubungan kontraktual.
Terhadap gugatan tersebut, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebelum tiba pada amar putusannya, dengan kutipan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa menurut Tergugat dalam eksepsinya menyatakan bahwa dalam posita gugatannya, Penggugat telah mengakui bahwa pihak yang menolak melakukan pembayaran klaim asuransi jiwa adalah PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, maka seharusnya gugatan Penggugat seharusnya ditujukan kepada PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dan bukan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini sehingga sangat jelas dan terang bahwasanya gugatan ini telah salah alamat;
“Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Bank Rakyat Indonesia terhadap Penggugat sehingga menurut Majelis Hakim gugatan Penggugat telah tepat menjadikan PT. Bank Rakyat Indonesia sebagai Tergugat oleh karenanya eksepsi ini pun harus ditolak;
“Menimbang, Majelis berpendapat yang menjadi perselisihan dalam perkara ini adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, dimana Penggugat mendalilkan bahwa pengisian surat pernyataan kesehatan yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sedangkan Tergugat mendalilkan Penggugat telah melakukan kebohongan dalam mengisi surat pernyataan kesehatan;
“Menimbang, bahwa terdapat hal-hal yang tidak dibantah oleh para pihak yang bersengketa yaitu:
- Jumlah nilai pertanggungan asuransi Ibrahim Idris di PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
- Jumlah nilai pertanggungan yang telah dibayarkan oleh PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
“Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keadaan yang demikian maka persoalan hukum yang harus dipertimbangkan dan dibuktikan adalah apakah benar Tergugat dalam mengisi surat pernyataan kesehatan milik almarhum Ibrahim Idris telah melakukan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan dan membuktikan persoalan hukum yang Majelis rumuskan tersebut, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum acara perdata mengenai beban pembuktian;
“Menimbang, bahwa prinsip umum dalam pembuktian perkara perdata adalah “siapa yang mendalilkan sesuatu hak kepadanya dibebankan kewajiban untuk membuktikan dalilnya sedangkan siapa yang mengajukan dalil bantahan untuk melumpuhkan hak yang didalilkan pihak lain, kepadanya dibebankan pembuktian akan dalil bantahan yang dimaksud (vide Pasal 283 RBG jo Pasal 1865 KUHPerdata);
“Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Fina semua formulir yang berkaitan dengan keikutsertaan Ibrahim Idris menjadi peserta asuransi jiwa di PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dibuatkan/diisi oleh sdr. Edi Mahdar (petugas Bank BRI) termasuk surat pernyataan kesehatan sedangkan Ibrahim Idris hanya menandatangani berkas-berkas terkait;
“Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Fina dan saksi Sri Asmawati yang menerangkan jika jumlah pertanggungan maksimal Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) tidak perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sedangkan jumlah pertanggungan diatas Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) harus dilakukan pemeriksaan kesehatan;
“Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan yang menjadi pokok permasalahan sengketa antara Penggugat dengan Tergugat adalah mengenai surat pernyataan kesehatan milik ibrahim Idris tidak dilakukan oleh Tergugat melainkan oleh penggugat sendiri dan Tergugat dalam hal ini telah membantu Penggugat untuk mengajukan klaim ajisaka milik Ibrahim Idris sehingga pengajuan klaim tersebut disetujui oleh PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera secara ex gratia 50% sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
“Menimbang, bahwa dari adanya bukti-bukti yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan bahwa uang yang seharusnya diterima oleh Penggugat dari PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera adalah sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sedangkan santunan yang sudah diterima oleh Penggugat sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sehingga sisa santunan yang seharusnya diterima oleh Penggugat adalah sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata Perbuatan melawan Hukum mempunyai definisi yaitu setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelakunya karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian;
“Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad terdapat empat kriteria perbuatan melawan hukum yaitu sebagai berikut :
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;
2. Melanggar hak subyektif orang lain;
3. Melanggar kaidah tata susila;
4. Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;
“Bahwa menurut Hoge Raad untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum tidak disyaratkan adanya keempat kriteria itu secara kumulatif, dengan dipenuhinya salah satu kriteria itu secara alternatif maka telah terpenuhi pula syarat untuk suatu perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa definisi dari keempat kriteria perbuatan melawan hukum yaitu sebagai berikut:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum yaitu : apabila perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban menurut undang-undang dimaksudkan setiap ketentuan hukum yang bersifat mengikat, yang dikeluarkan oleh kekuasaan yang berwenang;
2. Melanggar hak subyektif orang lain yatiu : suatu perbuatan melawan hukum apabila melanggar hak subyektif orang lain. Menurut Yurisprudensi hak-hak yang diakui sebagai hak subyektif adalah hak-hak kebendaan serta hak-hak absolute lainnya (eigendom, erfpacht, dll), hak-hak pribadi (hak atas integritas pribadi dan integritas badaniah, kehormatan serta nama baik dll), hak-hak khusus seperti hak kepenghunian yang dimiliki oleh penyewa;
3. Melanggar kaidah tata susila yaitu : perbuatan melawan hukum apabila melanggar kaidah tata susila, yang dimaksudkan dengan kaidah tata susila adalah kaidah moral sejauh hal ini diterima oleh masyarakat sebagai kaidah hukum tidak tertulis;
4. Kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati, dalam memenuhi kepentingan orang lain. Pemenuhan kepentingan seseorang harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak berbahaya bagi kepentingan masyarakat yang lain. Dalam hal seseorang bertindak tanpa memperhatikan norma-norma tersebut dan tidakannya menimbulkan kerugian bagi orang lain maka dapat dikatakan bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa menurut Tergugat pengisian surat penyataan kesehatan tidak dilakukan oleh Tergugat (vide bukti T-5), sedangkan menurut saksi Fina ketika Ibrahim Idris menyetujui penawaran dari Edi Mahdar untuk ikut menjadi peserta Ajisaka PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, surat pernyataan kesehatan diisi oleh Edi Mahdar dan Ibrahim Idris hanya ada dialog antara Ibrahim idris dengan Edi Mahdar terkait pertanyaan mengenai berat dan tinggi badan kemudian surat tersebut ditandatangani oleh Ibrahim Idris;
“Menimbang, bahwa saksi Sri Asmawati menerangkan segala sesuatu yang disampaikan oleh Tergugat kepada PT. Asuransi Jiwa bringin Jiwa Sejahtera dianggap benar adanya oleh karenanya PT. Bank Rakyat Indonesia sebagai suatu perusahaan perbankan berskala nasional wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian serta ketelitian dalam melaksanakan kegiatan usahanya untuk melindungi kepentingan nasabah dan dalam perkara a quo Tergugat tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengisi surat pernyataan kesehatan Ibrahim Idris tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
“Menimbang, bahwa menurut saksi Sri Asmawati setiap nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia yang ikut dalam program asuransi harus menggunakan asuransi dari PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera sehingga nasabah tidak mempunyai pilihan sehingga terlihat dengan jelas disini bahwa nasabah sebagai konsumen berada dalam posisi yang tidak seimbang;
“Menimbang, bahwa setelah mencermati ketentuan dalam pasal 306 RBg dan berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung No. 213K/Sip/1955 tanggal 10 April 1957 yang menyatakan bahwa penglihatan hakim di persidangan dapat dipakai sebagai pengetahuan hakim itu sendiri di dalam usaha pembuktian, maka majelis berkesimpulan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Tergugat tidak melaksanakan asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian sehingga menimbulkan kerugian pada Penggugat;
“Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai petitum pertama dari gugatan Penggugat ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum-petitum selanjutnya dari surat gugatan Penggugat;
“Menimbang, bahwa dalam petitum keduanya, Penggugat mohon menyatakan perbuatan Tergugat yang salah/tidak benar dalam pengisian surat pernyataan kesehatan (SPK) atas nama almarhum Ibrahim Idris adalah perbuatan melanggar/melawan hukum;
“Menimbang, bahwa di dalam pertimbangan mengenai pokok perselisihan, majelis telah menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan demikian petitum ke-2 ini haruslah dikabulkan;
“Menimbang, bahwa dalam petitum ketiga gugatannya Penggugat mohon kepada Majelis untuk menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada almarhum Ibrahim Idris melalui Penggugat selaku ahli warisnya sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
“Menimbang, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat hanya menerima 50% dari jumlah pertanggungan yaitu sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sedangkan jumlah pertanggungan Penggugat adalah sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sehingga sisa jumlah pertanggungan yang belum dibayarkan oleh PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
“Menimbang, bahwa petitum keempat gugatannya, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk mengkompensasikan uang ganti rugi sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut dengan sisa hutang Penggugat (selaku ahli waris almarhum Ibrahim Idris) kepada Tergugat dan petitum kelima Penggugat mohon supaya Majelis Hakim menetapkan bahwa jumlah sisa hutang Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Ibrahim Idris adalah sebesar Rp.5.00.000.000,- (limaratus juta rupiah);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus bertanggungjawab dengan mengganti kerugian terhadap Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) maka terhadap uang ganti rugi tersebut haruslah dipergunakan sebagai kompensasi pembayaran sisa hutang Penggugat kepada Tergugat yang semula sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan dikurangi dengan uang ganti rugi dari Tergugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan demikian sisa hutang pokok yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
“Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan Penggugat telah dapat membuktikan seluruh dalil dalil gugatannya sedangkan Tergugat tidak dapat mempertahankan dalil-dalil jawabannya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dapat dikabulkan seluruhnya;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat selaku ahli waris dari almarhum Ibrahim Idris sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) yang dikompensasikan dengan jumlah hutang Penggugat, maka hutang pokok Penggugat yang semula Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) menjadi Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
4. Menetapkan sisa hutang pokok Penggugat selaku ahli waris dari Ibrahim Idris kepada Tergugat adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”
Dalam perkara diatas, Penggugat tidak menyertakan PT. Asuransi Jiwa Bringin sebagai tergugat bersama-sama dengan Bank BRI, namun berdasarkan kepatutan dan kelayakan, Majelis Hakim tetap mengabulkan gugatan, mengingat bagaimana pun Bank BRI patut bertanggung jawab atas penunjukkan monopoli PT. Asuransi Jiwa Bringin—penunjukkan yang menutup kehendak bebas nasabah sejatinya telah melemahkan posisi hukum sang kreditor itu sendiri.
Maki kita simak kembali kronologi awal mula perkara. Sebagai nasabah dari PT. Bank Rakyat Indonesia, almarhum Ibrahim Idris pada masa hidupnya mendapat pinjaman sebesar Rp.1.500.000.000. Sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh pinjaman kredit tersebut, selain adanya harta-harta milik dijadikan agunan/sebagai jaminan dari pinjaman kredit tersebut, almarhum Ibrahim Idris juga diwajibkan sebagai peserta untuk mengikuti program Asuransi jiwa kesehatan (AJK) Ajisaka melalui PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin Life).
Dalam prinsip hukum jaminan kebendaan, asuransi hanya dapat dibenarkan untuk fasilitas kredit tanpa agunan, karena pembebanan biaya berganda pada debitor (biaya akta pembebanan jaminan kebendaan fidusia maupun Hak Tanggungan serta biaya polis asuransi yang tidak murah) sejatinya menjadi ekonomi biaya tinggi bagi debitor.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.