Kelalaian Mengakibatkan Kecelakaan Maut, akibat Kondisi Kendaraan Tidak Layak Jalan, Diancam Pidana Penjara Undang-Undang Lalu Lintas

LEGAL OPINION
Question: Memang apa sih, kemungkinan terburuk jika pemilik kendaraan tidak melakukan KIR atau mengangkut muatan secara berlebihan?
Brief Answer:  Bila ditanyakan demikian, jawabnya ialah adanya ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Lalu Lintas, dimana kelalaian pemilik kendaraan maupun pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan korban meninggal, akan dipidana penjara.
Tiadanya uji Kelayakan Kendaraan Bermotor, kondisi ban yang gundul, sistem perseneling dan rem yang buruk tidak terawat, serta muatan yang melebihi batas ketentuan, dinilai sebagai bukti konkret adanya unsur kelalaian penyebab kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum terlebih korban jiwa—dan sekalipun kematian korban terjadi karena kontribusi kesalahan sang korban itu sendiri.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, sekiranya patut kita rujuk putusan Pengadilan Negeri Kediri perkara pidana register Nomor 357/Pid.Sus/2012/PN.Kdr. tanggal 31 Januari 2013, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa karena kelalaiannya telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Perbuatan mana diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Kejadian bermula ketika Terdakwa mengendarai Truck Fuso bermuatan pasir yang melebihi kapasitasnya dimana menurut ketentuan maksimal daya angkut Truck Fuso tersebut adalah 8 (delapan) ton tetapi terdakwa memuat pasir dengan bobot 22 ton.
Selain itu mobil Truck Fuso yang dikendarai Terdakwa dalam kondisi sudah tidak layak jalan karena Buku Kir sudah habis masa berlakunya sejak tanggal tahun 2008 dan ketika terjadi peristiwa kecelakaan Truck juga dalam kondisi di-tilang karena terjaring razia lalu lintas pada bulan Desember 2011 dikarenakan pelanggaran Kir habis masa berlakunya, tetapi kendaraan yang seharusnya tidak beroperasi karena sudah tidak layak jalan tersebut oleh terdakwa tetap dipaksakan beroperasi dengan memuat pasir melebihi kapasitas sehingga ketika Truck Fuso yang dikendarai terdakwa akan melewati pertigaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang seharusnya berhati–hati karena di tempat tersebut tidak ada rambu–rambu traffic light yang artinya kendaraan baik dari arah barat maupun dari arah timur mempunyai kesempatan yang sama untuk melewati pertigaan jalan, melintas sepeda motor yang dikendarai korban, karena kendaraan tidak layak jalan menjadikan terdakwa gagal menghentikan laju kendaraan untuk menghindari kecelakaan, sehingga berakibat Truck Fuso menghantam korban dengan posisi tabrak depan sebelah kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Jaksa penuntut menghadirkan saksi ke hadapan persidangan. Saksi dalam keterangannya menguraikan, bagaimana korban nyelonong meski sudah diingatkan pengemudi kendaraan lain, dimana pengemudi truk fuso sebenarnya telah membunyikan klakson saat akan melewati pertigaan, dimana atas keterangan saksi tersebut pihak Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi kedua, ialah seorang ahli yang bekerja sebagai PNS di Dinas Perhubungan Kota Kediri dengan jabatan sebagai Kasi Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas. Jalan yang menjadi TKP, semua jenis kendaraan bebas melaluinya, tidak ada penggolongan jenis muatan atau beban angkutan, termasuk truk Fuso yang bermuatan pasir tersebut diperbolehkan dan bebas melaluinya. Di jalan tersebut tidak ada rambu yang mengatur tentang batas muatan kendaraan dan batas kecepatan, yang ada rambu peringatan, rambu pertigaan, rambu larangan belok kiri untuk kendaraan berat, rambu pertigaan, rambu satu arah.
Ahli menyebutkan bahwa jalan yang dilalui truk Terdakwa merupakan jalan arteri sehingga seharusnya diberi kesempatan lewat terlebih dahulu oleh korban. Namun ahli menerangkan, KIR / uji berkala dari truk Fuso tersebut sudah mati uji 4 tahun yang lalu, sehingga sebenarnya trusk Fuso tersebut tidak boleh jalan.
KIR / uji berkala dilakukan secara berkala, adapun gunanya untuk keselamatan pengemudi / orang lain / kendaraan, layak jalan, kendaraan aman digunakan sendiri dan orang lain.
Ahli kedua yang berprofesi sebagai PNS Dinas Perhubungan Kota Kediri dengan jabatan sebagai Pelaksana di bidang Uji Kir (pengujian kendaraan bermotor), menyebutkan bahwa ukuran bak truk Fuso tersebut perkiraan lebar 2,5 meter, panjang 5 meter dan tinggi 1 – 1,5 meter dengan kapasitas daya angkutnya / muatan truk Fuso tersebut maksimum 6 ton.
Dengan ukuran bak yang demikian dan dengan muatan pasir basah yang peres / sejajar bak, jumlah muatan truk Fuso tersebut sekitar 20 ton, berarti melebihi kapasitas daya angkutnya. Apabila bermuatan melebihi kapasitas daya angkutnya, maka pengereman tidak mampu dan akan terganggu, sehingga rem tidak dapat berfungsi baik / tidak terkendali karena adanya dorongan yang semakin kuat.
Dari 6 buah ban, 4 buah ban gundul, yang tidak gundul ban bagian depan kiri kanan, ini sangat mempengaruhi fungsi bekerjanya rem, karena apabila di rem ban tidak mempunyai daya cengkeram. Dimana atas keterangan Ahli tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi mata lain yang saat kejadian merupakan pengendara pelintas lain yang memperingatkan korban secara keras agar menghentikan motornya justru tetap melajukan motornya dengan kencang persis ke arah laju mobil truk Terdakwa, sehingga korban meninggal dunia seketika di tempat. Fakta hukumnya lainnya, kendaraan truk yang dikemudikan Terdakwa memang melaju sesuai lajurnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
“Bahwa pada waktu truck terdakwa rem truck tidak langsung berhenti karena pengaruh muatan dan semua ban truck gundul serta hand rem tidak berfungsi, truck baru berhenti setelah menabrak pembatas jalan berupa taman;
“Bahwa setelah truck Fuso Nopol W-8990-UN dilakukan pemeriksaan di Dinas Perhubungan Kota Kediri sesuai laporan hasil pemeriksaan kondisi teknis kendaraan bermotor W-8990-UN, Nomor : 551.21/200/419.46/2012, tanggal 8 April 2012, dengan hasil pemeriksaan ditemukan;
- Pada sistem kemudi : Stang / poros kemudi, Terod end, Relay rod, Knuckle arm, Long Tierod, Drag link / Lengan penarik Tidak Baik;
- Pada system Transmisi dan Pemindah kecepatan : Pangkon verseneling / rumah gigi transmisi, Posisi verseneling, Propeler shaft (as joint), Universal joint (cruis joint), Tidak Baik;
- Pada BAN-BAN, kondisi Ban roda depan kiri dan kanan, roda belakang kiri dan kanan Tidak Baik;
- Pada system rem : kabel belakang rem parker dan cocer plastic Tidak Baik;
- Bahwa dalam jarak 2 meter dan dengan muatan pasir yang melebihi daya muat, terdakwa tidak bisa menghindar, tetapi terdakwa sudah berusaha menghindar dengan mengerem dan membanting stir kekanan;
- Bahwa pada waktu menyetir terdakwa tidak mengantuk, sehat dan tidak minum-minuman keras / mabuk serta baru 1 kali ini mengalami kecelakaan;
“Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana yang disusun secara Tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undangundang R.I Nomor : 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur unsurnya sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
“Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut di atas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
“Ad. 1 Unsur Setiap orang;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah persoon sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
“Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa membenarkan dirinya bernama JAMJURI Bin MADI dengan identitas yang sama sebagaimana termuat didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga persoon yang diajukan di persidangan sama dengan yang dimaksudkan dalam Surat dakwaan; [Note SHIETRA & PARTNERS: Jaksa Penuntut seyogianya mendakwa dengan pasal penyertaan, karena berdasarkan prinsip vicarious liability, pihak pemilik kendaraan/pengusaha yang tetap memberikan kendaraan tidak laik jalan untuk dioperasikan pegawainya/terdakwa, adalah kesalahan yang juga menjadi tanggung jawab sang atasan/majikan.]
“Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat serta mampu menjawab dengan baik, semua pertanyaan pertanyaan yang diajukan kepadanya dan berdasarkan keterangan para saksi yang diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa mengarah bahwa Terdakwa adalah pelakunya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah pelakunya dengan demikian Terdakwa mampu sebagai subyek atau pelaku suatu tindak pidana;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi error in persona unsur barang siapa telah terpenuhi dan terbukti;
“Ad. 2 Unsur mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
“Menimbang, bahwa Undang undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan tidak memberikan penjelasan secara jelas tentang definisi mengemudi akan tetapi menurut kamus besar bahasa Indonesia, pusat bahasa edisi IV, yang dimaksud dengan mengemudikan yaitu mengendarai atau mengendalikan sesuatu yang dikendarai;
“Menimbang, bahwa pasal 1 ayat 8 Undang undang R.I Nomor : 22 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel sedang Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan tidak Bermotor;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lalai adalah sebagai kurang hati-hati, lupa atau amat kurang perhatian, tidak melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat yang dilarang yang diancam pidana oleh undang-undang;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan lalulintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
“Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini kiranya perlu dikaji dan dipertimbangkan lebih lanjut fakta keterangan saksi-saksi dan bukti surat serta keterangan Terdakwa dipersidangan, dihubungkan gambar situasi sketsa tempat kejadian, dimana telah terungkap secara fakta yuridis bahwa Terdakwa pada hari pada hari Jum’at, tanggal 23 Desember 2011, sekitar pukul 11.00 Wib mengemudikan truck Fuso W-8990-UN dengan muatan pasir basah dengan kapasitas peres bak dengan tonase sekitar 20 ton dari Blitar dengan tujuan Krian padahal tonase yang diperbolehkan untuk truck tersebut hanya 6 ton, selanjutnya sekitar pukul 13.15 wib truck yang dikemudikan terdakwa dari arah Selatan menuju Utara ketika akan melintasi pertigaan jalan Yos Sudarso Kota Kediri di Timur jembatan lama sungai Brantas, setelah jalan menanjak truck tersebut berjalan dengan kecepatan sekitar 10 km / jam, pada saat tiba di tanjakan, dari jarak 10 meter terdakwa melihat Yamaha Mio merah AG-5784-BL yang dikendarai YUNDA MERAWATI dan DWI KARYAWATI berhenti di sebelah kanan terdakwa dekat pembatas jalan (taman) kemudian juga melihat Honda Beat warna merah AG-4121-BU yang dikendarai korban ARI SUMARI dari arah Timur ( dari arah kanan terdakwa / dari jalan Brawijaya Kediri) belok kiri, terdakwa kira Honda Beat tersebut juga akan berhenti, tetapi ternyata Honda Beat tersebut nyelonong / menyalib dari sebelah kiri Yamaha Mio lalu memotong dan berhenti di depan truk Fuso lebih kurang berjarak 2 meter, karena jaraknya terlalu dekat hanya sekitar 2 meter dan terdakwa mengira kalau Honda Beat tersebut akan berhenti seperti Yamaha Mio tetapi ternyata Honda Beat terus nyelonong, akhirnya truk Fuso menabrak Honda Beat, selanjutnya stir oleh terdakwa dibanting ke kanan kemudian tuck Fuso menyerempet Yamaha Mio dan akhirnya truck Fuso menabrak pembatas jalan berupa taman dan berhenti karena menabrak pembatas jalan tersebut, terdakwa membanting setir ke arah kanan karena arus lalu lintas dari arah Barat yang melintas dari jembatan lama membelok ke kiri ke arah Utara pada kiri Terdakwa dalam keadaan cukup ramai, pada waktu stir terdakwa banting ke kanan terdakwa tidak bisa menghindari sepeda motor Honda Beat oleh karena sistem kemudi tidak berfungsi dengan baik, hal ini sesuai bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan kondisi teknis kendaraan bermotor W-8990-UN, Nomor : 551.21/200/419.46/2012, tanggal 8 April 2012, dengan hasil pemeriksaan ditemukan pada sistem kemudi : Stang / poros kemudi, Terod end, Relay rod, Knuckle arm, Long Tierod, Drag link / Lengan penarik Tidak Baik, akhirnya sepeda motor Honda Beat beserta pengemudinya terseret dikolong truck sampai pembatas jalan berupa taman dan pengemudi Honda Beat ARI SUMARI meninggal dunia ditempat kejadian hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum;
“Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan, Terdakwa melakukan pengereman terhadap truck tersebut ketika berjarak 2 meter dari korban, namun truck tidak langsung berhenti karena pengaruh muatan yang melebihi batas yang diperbolehkan yakni 6 Ton sedangkan muatan terdakwa pada waktu terjadi kecelakaan kurang lebih 20 ton dan kondisi semua ban truck gundul serta hand rem tidak berfungsi, padahal sebelum terjadi kecelakaan pada saat tiba di tanjakan, dari jarak 10 meter terdakwa sudah melihat ada sepeda motor Yamaha Mio merah AG-5784-BL yang dikendarai YUNDA MERAWATI dan DWI KARYAWATI berhenti di sebelah kanan terdakwa dekat pembatas jalan (taman) kemudian juga melihat Honda Beat warna merah AG-4121-BU yang dikendarai korban ARI SUMARI dari arah Timur (dari arah kanan terdakwa / dari jalan Brawijaya Kediri) belok kiri, dan terdakwa mengira Honda Beat tersebut juga akan berhenti seperti Yamaha Mio sehingga terdakwa tidak mengurangi kecepatan dan tetap melaju tetapi ternyata Honda Beat tersebut nyelonong dan terdakwa baru menghindari akan adanya kecelakaan pada saat berjarak 2 meter dengan cara pengereman dan membanting stir ke kanan;
“Menimbang, bahwa secara teknis untuk mengurangi / menghentikan kecepatan laju kendaraan selain dengan cara pengereman (menginjak pedal rem dan menarik hand rem) dapat dilakukan dengan cara memindahkan gigi transmisi pada waktu kendaraan berjalan ke gigi transmisi yang lebih rendah atau mematikan mesin kendaraan dengan posisi gigi transmisi masuk dengan resiko ada kerusakan pada gigi transmisi namun hal ini tidak terdakwa lalukan dan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kondisi teknis kendaraan bermotor W-8990-UN, Nomor : 551.21/200/419.46/2012, tanggal 8 April 2012, ditemukan pada system Transmisi dan Pemindah kecepatan : Pangkon verseneling / rumah gigi transmisi, Posisi verseneling, Propeler shaft (as joint), Universal joint (cruis joint), dalam keadaan Tidak Baik;
“Menimbang, bahwa dari keterangan ahli BAMBANG TRI LASMONO dan JUNAILAN RUSTANTO, S.T serta Terdakwa bahwa kendaraan truck Fuso Nopol : W-8990-UN tidak layak jalan dan tidak pernah di uji berkala selama 8 kali;
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, oleh karena apa yang diperkirakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan apa yang diperkirakan yaitu sepeda motor Honda Beat berhenti sebelum melintas untuk menyeberang seperti sepeda motor Yamaha Mio akan tetapi sepeda motor Honda Beat tetap nyelonong sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas maka terdakwa dapat dikatakan lalai dan dari akibat kecelakaan tersebut pengendara Honda Beat meninggal dunia di tempat kejadian, dengan demikian unsure ini telah terpenuhi dan terbukti;
“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan pasal 310 ayat (4) Undang undang R.I Nomor : 22 Tahun 2009, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;
“Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dari dakwaan tersebut, pada diri terdakwa tidak dijumpai hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus dipersalahkan atas perbuatannya dan dijatuhi pidana;
“Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 310 ayat (4) Undang undang R.I Nomor : 22 Tahun 2009, bagi pelanggarnya selain diancam pidana penjara juga diancam dengan pidana denda;
“Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa dari peristiwa kecelakaan tersebut selain mengakibatkan matinya orang lain juga menimbulkan adanya kerusakan pada fasilitas umum yaitu rusaknya pembatas jalan berupa taman dimana kerusakan tersebut akibat ditabrak truck Fuso yang dikemudikan terdakwa, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim disamping menjatuhkan pidana kepada terdakwa juga menjatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa JAMJURI Bin MADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA“;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAMJURI Bin MADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000 ,- (Lima ratus ribu), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (Satu) bulan;
3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”
Dalam perkara diatas, saksi mata menyebutkan adanya unsur kelalaian dari pihak korban itu sendiri, yang tetap melaju meski telah diingatkan pengendara lain. Namun kelalaian korban tidak menjadi alasan bagi pengendara, ketika pengemudi tetap mengoperasikan kendaraan dalam kondisi tidak layak terlebih dengan muatan berlebih.
Pidana mengenal sifat pemaaf, sehingga tidak semua pelaku pidana akan dipidana. Namun ketika kelalaian secara nyata dilakukan oleh pengemui ataupun pemilik kendaraan, tertutup sudah mendalilkan diri pada pasal pemaaf penghapus kesalahan pidana, meski secara konkret pengadilan menyadari adanya unsur kesalahan dari pihak korban.
Terhadap terdakwa, yang hanya sekadar supir mengejar setoran sehingga mengangkut muatan melebihi kapasitas, kontribusi kesalahan pemilik mobil/pelaku usaha pun turut memiliki andil, karena terdakwa sebelumnya telah melaporkan kondisi mobil yang tidak memadai disamping tiadanya kelengkapan legalitas jalan meski berplat nomor kuning. Pembiaran oleh pelaku usaha adalah kesengajaan itu sendiri.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.