Sengketa Perdata Tidak dapat Dipidanakan, Sengketa Kepemilikan Tanah Domain Perkara Perdata

LEGAL OPINION
Question: Apakah pelaku pengrusakan barang akan selalu terjerat oleh Pasal 406 KUHP mengenai pengrusakan barang?
Brief Answer: Majelis Hakim akan menilai, sekalipun terbukti memenuhi kualifikasi delik Pasal 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tidak otomatis akan dinyatakan sebagai perbuatan pidana, namun bisa jadi semata perbuatan perdata yang dapat digugat ganti-rugi oleh korban. Untuk itu hakim perlu meninjau latar belakang / motif kejadian, sikap batin pelaku, dan juga kontribusi korban atas kejadian. Bila perkara pengrusakan yang terjadi terbit dari sengketa perdata, terutama sengketa kepemilikan, maka hal tersebut tetap merupakan ranah hukum perdata. Pidana tidak dapat menjurus pada praktik kriminalisasi perkara perdata.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi perkara pidana register Nomor 1370 K/Pid/2012 tanggal 24 Oktober 2012, Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu dengan tuduhan mengambil sesuatu barang yaitu berupa 1 (satu) buah papan plang pengumuman yang bertuliskan “Dilarang Masuk Tanpa Ijin Pemilik, Tanah Hak Milik Robert Korompis” yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa 1 dihubungi oleh saksi JEMI MAMONTO dengan mengatakan bahwa ada orangnya ROBERT KOROMPIS sedang memasang papan nama (plang pengumuman) dan ternyata papan tersebut bertuliskan “Dilarang masuk Tanpa Ijin Pemilik, Tanah hak milik dari Robert Korompis”. Setelah mendapat pemberitahuan tersebut Terdakwa 1 langsung menghubungi Terdakwa 2, kemudian Terdakwa 2 merusak dengan cara menggoyang goyangkan tiang papan plang pengumuman tersebut satu persatu sehingga mengakibatkan tiang papan plang pengumuman tersebut menjadi bengkok lalu Terdakwa 2 mencabut papan plang tersebut dari tempatnya dan roboh/jatuh ke tanah.
Terdakwa 2 mengambil dengan cara membawa papan plang pengumuman dengan cara menaikkan papan plang pengumuman tersebut di atas mobil truk, dan membawa papan plang pengumuman tersebut ke gudang penyimpanan garam milik dari Terdakwa 1.
Papan plang pengumuman saat dilakukan pemeriksaan tempat kejadian, plang pengumuman tidak berada di tempat alias hilang. Akibat dari perbuatan para Terdakwa saksi korban ROBERT KOROMPIS mengalami kerugian materil.
Yang menjadi dakwaan alternatif Kedua, yakni Terdakwa 1 dan Terdakwa 2, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan, dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yaitu berupa 1 (satu) buah papan plang pengumuman yang bertuliskan “Dilarang masuk Tanpa Ijin Pemilik, Tanah hak milik Robert Korompis” yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain yaitu milik ROBERT KOROMPIS, yang para Terdakwa lakukan dengan cara yang sama sebagaimana terurai diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tuntutan Jaksa, Pengadilan Negeri Binjai lewat putusannya Nomor 425/PID.B/2011/PN.MDO., tanggal 19 April 2012 menjatuhkan amar putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa I. VENTJE YAPAR dan Terdakwa II. HANDRY YAPAR Alias KO HOU telah terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 406 ayat (1) yo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana;
2. Melepaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari semua tuntutan hukum ;
3. Memulihkan nama baik kedudukan dan harkat martabat Terdakwa I dan Terdakwa II ;
4. Menyatakan barang bukti berupa : 01 (satu) unit truk merk Toyota Hino warna merah Nomor Polisi DB 8216 AS dikembalikan kepada Terdakwa II sedangkan barang bukti berupa satu keping VCD yang memuat peristiwa perkara ini dan 25 (dua puluh lima) lembar foto-foto tetap terlampir dalam berkas perkara ini;”
Jaksa/Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri, dengan alasan putusan Pengadilan Negeri telah keliru karena peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
Adapun bukti yang diajukan oleh Para Terdakwa, yaitu:
- Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara JEANE WUISAN sebagai pembeli dengan ROBERT KOROMPIS sebagai kuasa penjual tertanggal 3 September 2009;
- Surat jawaban ROBERT KOROMPIS sebagai Tergugat II dalam perkara 163/Pdt.G/2011/PN.Mdo ;
- Surat pernyataan ROBERT KOROMPIS tertanggal 19 November 2009 selaku penjual ;
Terdapat perkara perdata antara isteri Terdakwa 1 yang bernama JEANE WUISAN sebagai Penggugat dan ROBERT KOROMPIS sebagai Tergugat. Kemudian bukti-bukti tersebut menjadi dasar bagi Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan  “Perbuatan yang bukan merupakan perbuatan pidana” sehingga para Terdakwa “dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum”.
Jaksa dalam keberatannya menyebutkan, bukti-bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa tersebut adalah merupakan “pembuktian perkara dalam gugatan perdata dalam perkara perjanjian pengikatan jual beli tanah antara ROBERT KOROMPIS selaku penjual dan JEANE WUISAN sebagai pembeli”.
Dalam fakta persidangan perkara pidana ini sempat terungkap bahwa jual beli tanah tersebut belum terjadi pelunasan, oleh pembeli JEANE WUISAN (istri Terdakwa I) kepada penjual ROBERT KOROMPIS.
Jaksa mendalilkan tanah tersebut dalam "status pengikatan jual beli antara ROBERT KOROMPIS selaku penjual dan JEANE WUISAN selaku pembeli" yang pembayarannya belum dilunasi oleh pembeli, maka hak dari penjual tetap masih melekat pada status kepemilikan tanah, sehingga para Terdakwa telah melakukan perbuatan Pencurian atau Pengrusakan terhadap sesuatu "barang", berupa papan besi plang pengumuman yang adalah milik dari ROBERT KOROMPIS, terlebih sudah mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP yang dinyatakan "telah terbukti".
Jaksa bersikukuh, perkara ialah perihal pengrusakan barang, bukan sengketa kepemilikan tanah, erlebih gugatan perdata yang diajukan oleh JEANE WUISAN dimajukan jauh sesudah dilakukan perbuatan Pengrusakan oleh para Terdakwa dan telah dilakukan penyidikan oleh pihak Penyidik berdasarkan Laporan Polisi dan Perintah Penyidikan.
Terhadap kasasi yang diajukan Jaksa, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Judex Facti telah memutuskan dengan tepat dan benar perkara a quo dimana perbuatan tersebut dinyatakan ontslag van rechtsvervolging karena terlingkup dalam perkara perdata;
“Tanah telah kejadian harga dan akan dibayar Terdakwa I seharga Rp.2.450.000.000,- (dua milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang akan dilaksanakan pembayarannya oleh isteri Terdakwa I dan Robert Korompis tetapi terjadi perbedaan harga, yaitu pembeli saksi Jeane Wuisan menyatakan harga disepakati Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tetapi Robert Korompis menurut saksi Jeane Wuisan meminta lebih dan disamping itu ada masalah lain karena saksi Jeane Wuisan juga mendapat somasi dari pihak ke-3 yang juga mengaku memiliki tanah tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum ditolak dan Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi dibebankan kepada Negara;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Binjai tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.