Menguji Materil / Menggugat Peraturan BPN ke Mahkamah Agung RI

ARTIKEL HUKUM
Kementerian Agraria RI / BPN tampaknya tengah belajar dari pengalaman pahit dikalahkan penulis dalam “perang” yang penulis ajukan dalam mekanisme Uji Materil (judicial review) terhadap salah satu norma dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang SOP BPN yang oleh Mahkamah Agung RI register Nomor 38 P/HUM/2015tanggal 23 Desember 2015, Uji Materil dikabulkan MA RI sehingga Kepala BPN dihukum untuk mencabut salah satu ketentuan hukumnya tersebut.
Sekadar kilas balik, betapa sukar berkorespondensi dengan pejabat BPN. Tiada satupun korespondensi surat penulis yang dibalas oleh BPN, tiada satupun hasil audiensi dengan berbagai pejabat BPN yang mendapat tanggapan sebagaimana mestinya, sehingga pada akhirnya penulis merasa tersudut dan memilih jalan terakhir dengan mengajukan uji materil yang tentunya membuat malu lembaga pertanahan tersebut.
Dihukumnya Kepala BPN oleh MA RI oleh permohonan penulis, sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya para pejabat BPN kooperatif terhadap korespondensi baik via surat-menyurat maupun tatap-muka. Penulis telah berulang kali berkunjung maupun menyurati Kepala BPN / Menteri Agraria dan Tata Ruang, namun tidak kunjung mendapat respon. Alhasil, mekanisme uji materil menjadi solusi yang paling rasional.
Kini telah diterbitkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Mari kita tinjau beberapa kaidah penting yang diatur didalamnya, dan untuk itu sebelumnya perlu kita pahami beberapa terminologi hukum yang relevan:
- Evaluasi ialah pengkajian dan penilaian terhadap proses pembentukan Peraturan perundang-undangan dan Produk Hukum bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
- Peraturan adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
- Surat Edaran adalah kebijakan menteri dan/atau pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang berisi pengefektifan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau pengaturan yang terkait dengan petunjuk pelaksanaan teknis.
- Keputusan adalah keputusan yang diterbitkan atas dasar suatu kebijakan yang bersifat menetapkan, mengubah, membatalkan, atau mencabut, kepada orang, pegawai, atau unit organisasi/satuan kerja, atau terhadap objek fisik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
- Instruksi adalah petunjuk atau arahan yang diterbitkan dalam rangka mengatur pelaksanaan teknis peraturan perundang-undangan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan kementerian kepada seluruh pejabat dan pegawai di Kementerian Agraria/BPN.
- Petunjuk Teknis adalah serangkaian manual/petunjuk tentang tata cara atau urutan suatu kegiatan teknis operasional atau administratif tertentu yang harus diikuti oleh pejabat/pegawai pada suatu unit organisasi dan/atau unit kerja.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Pasal 2
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kesesuaian antar jenis, hierarki dan materi muatan;
c. dapat dilaksanakan;
d. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
e. kejelasan rumusan; dan
f. keterbukaan.
Pasal 3
(1) Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas:
b. kemanusiaan;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2) Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peraturan perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan agar tercipta keseragaman pembentukan dan evaluasi produk hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diselenggarakan melalui prosedur penyusunan dengan metode yang pasti, baku, dan standar.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan sebagai pedoman bagi pejabat, unit organisasi, dan unit kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam melaksanakan pembentukan dan evaluasi produk hukum.
Pasal 6
Jenis produk hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meliputi:
a. Peraturan;
b. Surat Edaran;
c. Keputusan;
d. Instruksi; dan
e. Petunjuk Teknis.
Pasal 8
(1) Peraturan Menteri merupakan;
a. Pendelegasian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden;
b. Peraturan yang dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki Menteri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan; dan/atau
c. Ketentuan yang berlaku terus-menerus dan mengikat Kementerian  Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, institusi terkait, dan/atau masyarakat.
(2) Materi muatan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Pedoman, yaitu kebijakan yang bersifat umum dan penerapannya disesuaikan dengan karakteristik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Tata Cara atau Petunjuk Pelaksanaan, yaitu kebijakan dengan memuat cara teknis/pelaksanaan kegiatan dan urutan pelaksanaannya;
c. Norma, yaitu ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan;
d. Standar, yaitu acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
e. Prosedur, yaitu metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan; dan/atau
f. Kriteria, yaitu ukuran yang dipergunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 9
(1) Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Petunjuk Teknis merupakan kebijakan atau penetapan atau arahan yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam rangka menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya.
(2) Materi muatan Surat Edaran berisi:
a. pembentukan tentang hal tertentu yang dianggap penting;
b. pengefektifan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
c. penegasan kebijakan yang bersifat teknis; dan/atau
d. kebijakan yang mendesak.
(3) Materi muatan Keputusan berisi:
a. penetapan kepada seorang atau beberapa pejabat dan/atau pegawai pada unit/satuan kerja dari suatu kebijakan yang berisi:
2. pelimpahan atau penyerahan wewenang tertentu kepada pejabat dibawahnya;
3. penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian seseorang pada jabatan tertentu;
5. penugasan untuk melaksanakan kegiatan atau tugas tertentu.
b. penetapan terhadap obyek fisik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang harus mendapat perhatian khusus dari segi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
c. penetapan lainnya, sesuai kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(4) Materi muatan Instruksi berisi petunjuk atau arahan pelaksanaan suatu kegiatan kepada pejabat/pegawai atau unit organisasi/unit satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(5) Materi muatan Petunjuk Teknis berisi serangkaian urutan detil kegiatan yang bersifat spesifik untuk pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi, kegiatan teknis operasional atau administratif tertentu pada unit organisasi/unit kerja.
Pasal 10
(1) Perubahan produk hukum yang berupa Peraturan Menteri dapat dilakukan terhadap:
a. bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran; dan/atau
b. kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
(2) Perubahan produk hukum yang berupa Surat Edaran atau Petunjuk Teknis dapat dilakukan terhadap:
a. sebagian batang tubuh dan/atau lampiran; dan/atau
b. kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
(3) Perubahan produk hukum yang berupa Instruksi atau Keputusan dapat dilakukan terhadap:
a. sebagian diktum dan/atau lampiran; dan/atau
b. kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
(4) Apabila peruabhan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dengan cakupan materi muatan kurang dari 50 % (lima puluh persen), dilakukan dengan:
a. menyisipkan atau menambah materi muatan; dan/atau
b. menghapus atau mengganti sebagian materi muatan.
(5) Jika suatu perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan:
a. sistematika berubah;
b. materi muatan berubah lebih dari 50 % (lima puluh persen); atau
c. esensinya berubah;
maka produk hukum yang diubah tersebut dicabut, dan disusun kembali dalam produk hukum yang baru.
Pasal 11
(1) Pencabutan Produk Hukum dilakukan terhadap produk hukum yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau bertentangan dengan produk hukum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Pencabutan Produk Hukum sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dicabut oleh produk hukum yang sederajat atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 25
(1) Evaluasi dilakukan terhadap:
a. proses pembentukan Peraturan Menteri; dan
b. Produk hukum.
(2) Evaluasi Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. Peraturan Menteri; dan
b. Surat Edaran Menteri.
(3) Evaluasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 26
(3) Evaluasi Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara menganalisis kriteria sebagai berikut:
a. efektivitas pelaksanaan produk hukum;
b. permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan produk hukum; dan
c. penyelesaian permasalahan yang terjadi.
Pasal 27
(1) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Menteri dan Produk Hukum dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat untuk tingkat Sekretariat Jenderal.
(2) Evaluasi proses pembentukan Peraturan Menteri dan Produk Hukum dilaksanakan oleh Bagian Hukum/Unit yang menangani bidang hukum untuk tingkat Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
(3) Hasil Evaluasi proses pembentukan Peraturan Menteri dan Produk Hukum yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum/Unit yang menangani bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat untuk dilakukan pembahasan tingkat kementerian.
Sejak diterbitkannya peraturan tersebut diatas, maka setiap peraturan yang dibentuk dibawah lingkungan BPN, baik Peraturan Menteri Agraria, Keputusan Kepala BPN, maupun Surat Edaran BPN, dapat diajukan uji materil karena dinilai bertentangan dengan peraturan ini.
Peraturan ini baik sebagai pedoman bagi regulator di dalam lingkungan BPN untuk membentuk norma hukum pertanahan yang logis serta rasional. Di saat bersamaan menjadi pintu masuk yang memudahkan masyarakat untuk mengajukan uji materil bila norma bentukan BPN melanggar kaidah dalam peraturan ini maupun asas-asas yang disinggung didalamnya.
Namun yang paling menarik dari Peraturan Menteri Agraria Nomor 21 Tahun 2016 diatas, terletak pada Pasal 11 Ayat (2) “Pencabutan Produk Hukum sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dicabut oleh produk hukum yang sederajat atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”
Mengapa menjadi menarik? Kareena Kementerian Agraria/BPN membuka peluang uji materil atas suatu Peraturan Kepala BPN terhadap Peraturan Kepala BPN lainnya. Dengan demikian asas lex superior derogat legi inferiori telah diperluas keberlakuannya dengan dibukanya “pintu” untuk itu oleh Peraturan Menteri Agraria Nomor 21 Tahun 2016 ini.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.