PKWT Antar Grub Usaha Afiliasi, Telaah Kasus Penyalahgunaan Badan Hukum oleh Pemberi Kerja terhadap Buruh / Pekerja

LEGAL OPINION
Question: Saya sudah bekerja selama 10 tahun lebih pada owner/pemilik perusahaan yang sama, berkantor pada kantor yang sama, dengan jabatan yang sama pula. Hanya saja selama ini saya terikat hubungan kerja PKWT selama dua tahun yang kemudian saat jangka waktu kontrak akan berakhir, kemudian diikat PKWT baru atas nama perusahaan lain yang sebenarnya satu grub usaha dengan perusahaan lama, demikian seterusnya PKWT dibuat baru dengan nama PT lainnya yang sebetulnya juga dimiliki oleh owner yang sama. Jika caranya seperti ini, artinya saya hanya akan tetap tercatat sebagai karyawan kontrak selama apapun saya mengabdi? Pemilik grub usaha memiliki belasan PT yang kesemua itu berkantor di kantor yang sama, dengan manajemen yang sama pula.
Brief Answer: Itulah salah satu modus kecurangan korporasi berjenis grub usaha, dimana berbagai penyimpangan hukum ketenagakerjaan, hukum perpajakan, maupun persaingan usaha dilanggar secara masif dan sistematis.
Selama Anda dapat membuktikan bahwa Anda memang melayani kepentingan badan hukum-badan hukum tersebut yang masih satu afiliasi dengan grub usaha sang pemilik usaha, maka Anda dapat meminta hakim agar Anda dinyatakan sebagai pekerja tetap, setidaknya seandainya pun terjadi pemutusan hubungan kerja maka Anda berhak atas pesangon.
Hal ini diakibatkan ke-vakum-an hukum (loop hole) yang mengatur perilah penyalahgunaan konsepsi badan hukum oleh pelaku usaha—meski senyatanya praktik tidak sehat demikian telah banyak diketahui otoritas pemerintah dibidang ketenagakerjaan. Hanya asas kepatutan yang menjadi dasar bagi hakim dalam memutus perkara dengan kriteria demikian guna menghadirkan keadilan bagi pekerja.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi dalam kasus berikut tepat sekiranya menjadi rujukan, yakni putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi sengketa hubungan industrial register Nomor 457 K/Pdt.Sus-PHI/2013 tanggal 23 September 2013, perkara antara:
- SYARIFUDDIN AMSYARI, S.H., sebagai Pemohon Kasasi, semula Penggugat, melawan
- PT. FAMINDO CAPITAL dan AFFILIASI TERMASUK ANAK PERUSAHAANNYA, selaku Termohon Kasasi, semula Tergugat.
Kronologi perkara menarik untuk disimak, dimana Penggugat merupakan karyawan yang terakhir kali tercatat di PT. Famindo Capital dan Affiliasi termasuk anak perusahaan selama 11 tahun 3 bulan.
Penggugat telah bekerja dibeberapa Perusahaan (satu Group) sejak 11 Desember 2000 s/d 3 Februari 2012, dengan perincian sebagai berikut:
- PT. PARA SAWITA/PARA SAWITA GROUP: Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) per Desember 2000 s/d 10 Maret 2001 sebagai Advisor Bagian Umum/Personalia selama 3 (tiga) Bulan; dilanjutkan dengan PKWT per 1 Juni 2001 s/d 31 Mei 2002 sebagai Advisor Direksi Bidang Management Umum dan Personalia selama 1 (satu) Tahun; dilanjutkan dengan PKWT per 1 Juni 2002 s/d 31 Mei 2003 sebagai Advisor Direksi Bidang Management Umum dan Personalia selama 1 (satu) Tahun; dilanjutkan kembali dengan PKWT per 2 Juni 2003 s/d 1 Juni 2004 sebagai Advistor Direksi Bidang Management Umum/Personalia dan sebagai Kepala Bagian Internal Audit Para Sawita Group (PT. Para Sawita, PT. Damar Siput, PT. Agra Para citra dan PT. Hamparan Pancaran Chemindo) selama 1 (satu) Tahun;
- PT. AGRA PARA CITRA : Berdasarkan PKWT per 3 Februari 2004 s/d 3 Februari 2006 sebagai Koordinator merangkap Kepala Bagian Umum/Personalia PT. Agra Para Citra selama 2 (dua) Tahun; dilanjutkan PKWT 3 Februari 2006 s/d 3 Februari 2008 sebagai Koordinator merangkap Kepala Bagian Umum Personalia PT. Agra Para Cahaya Keumala selama 2 (dua) Tahun;
- PT. AGRA NUSANTARA AGRI: Berdasarkan PKWT 3 Februari 2008 s/d 3 Februari 2010 sebagai Coorporate Secretary dan Penasehat Direksi PT. Agra Nusantara Agri selama 2 (dua) Tahun; dilanjutkan PKWT per 3 Februari 2010 s/d 3 Februari 2011 sebagai Koordinator merangkap Bagian Komersil, Bagian Personalia/Umum dan Sekretaris (Coorporate Secretary) PT. Famindo Capital dan Affiliasi Anak Perusahaan selama 1 (satu) Tahun;
- PT. FAMINDO CAPITAL DAN AFFILIASI ANAK PERUSAHAAN: Berdasarkan PKWT per 3 Februari 2011 s/d 3 Februari 2012 sebagai Koordinator merangkap Bagian Komersil, Legal, Personalia/Capital dan Affiliasi Anak Perusahaann selama 1 (satu) Tahun.
Jumlah masa kerja seluruhnya 11 Desember 2000 s/d 3 Februari 2012 bagi dan untuk kepentingan pemilik usaha yang sama:
1. PT. Para Sawita/Para Sawita Group (PT. Para Sawita, PT. Damar Siput, PT. Agra Para citra dan PT. Hamparan Pancaran Chemindo) = 3 Tahun 3 Bulan
2. PT. Agra Para Citra = 4 Tahun
3. PT. Agra Nusantara Agri = 3 Tahun
4. PT. Famindo Capital dan Affiliasi Anak Perusahaan = 1 Tahun
Dengan demikian total masa Kerja Penggugat pada pemilik usaha yang sama ialah sejumlah = 11 Tahun 3 Bulan.
Adapun yang duduk sebagai Komisaris Utama dan Direksi Perusahaan-Perusahaan tersebut adalah:
1. PT. Para Sawita/Para Sawita Group sebagai Direksi adalah Bapak Irfan Mutyara.
2. PT. Agra Para Citra sebagai Direksi adalah Bapak Irfan Mutyara.
3. PT. Agra Nusantara Agri sebagai Komisaris Utama adalah bapak Irfan mutyara dan sebagai Direksi adalah Bapak Firsal Ferial Mutyara.
4. PT. Famindo Capital dan Affiliasi Anak Perusahaan sebagai Komisaris Utama adalah Bapak Irfan Mutyara dan sebagai Direksi Bapak Firsal Ferial Mutyara.
Irfan Mutyara merupakan Ketua KADIN Sumatera Utara sementara Bapak Firsal Ferial Mutyara merupakan ketua HIPMI Sumatera Utara. Berdasarkan fakta tersebut diatas, Penggugat telah bekerja dan bertugas di PT. Para Sawita/Para Sawita Group, PT. Agra Para Citra, PT. Agra Nusantara Agri (Holding Company) dan PT. Famindo Capital dan Affiliasi Anak Perusahaan secara terus-menerus dan tidak terputus-putus selama 11 Tahun 3 Bulan, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 59 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur secara limitatif bahwa pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yang lama, dimana pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) Tahun.
Tugas pokok Penggugat ialah sebagai Advisor bagian Umum/Personalia, Advisor Direksi Bidang Management Umum/Personalia dan sebagai Kepala Bagian Internal Audit, sebagai Koordinator merangkap Kepala Bagian Umum/Personalia, sebagai Coorporate Secretary dan Penasehat Direksi, sebagai Koordinator merangkap Bagian Komersil, Bagian Personalia Umum dan Sekretaris Perusahaan, berarti telah menyimpang dari Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menyatakan: Perjanjian kerja untuk tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Dalam bantahannya pihak Tergugat menyebutkan, bahwa Penggugat mendalilkan sebagai karyawan dari PT. Parasawita Group, PT. Agra Para Citra, PT. Agra Nusantara Agri, sehingga memiliki masa kerja dengan berbagai perusahaan tersebut, sementara antara ketiga Perusahaan tersebut dengan Tergugat merupakan badan hukum yang saling berbeda dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai legal entity yang mandiri dan independen. Penggugat justru tidak menyertakan ketiga perseroan diatas sebagai turut tergugat dalam perkara ini. Oleh karena Pengugat tidak mengikut-sertakan ketiga badan hukum perseroan tersebut, dengan demikian gugatan Pengugat kurang pihak.
Terhadap perkara ini, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 82/G/2012/PHI.Mdn, tanggal 11 Maret 2013 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
“Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya.”
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan mengemukakan bahwa PKWT yang diterapkan Tergugat, hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yakni:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, namun realisasi tugas pekerjaan Penggugat tidak sekali selesai atau sementara tetapi sudah bekerja secara terus-menerus di bidang pekerjaan administrasi secara umum dan rutin dikerjakan, baik di Kantor maupun di lapangan/kebun/pabrik dan instansi Pemerintahan;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (Tiga) tahun, realisasinya tugas pekerjaan Penggugat terus-menerus selama 3 Tahun 3 bulan dan 4 Tahun pada perusahaan perusahaan berbeda namun tetap pemilik alamat kantor yang sama yaitu Bapak Irfan Mutyara dan Bapak Firsal Ferial Mutyara;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman, namun dalam realisasinya Penggugat bekerja tidak musiman, bekerja terus-menerus, tidak terputus-putus dan bekerja tetap;
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan; realisasinya Penggugat bekerja administrasi, Sekretaris Perusahaan/Coorporate Secretary, Bagian Umum/Personalia, Penasehat Perusahaan, Legal, Koordinator dan Advisor Direksi;
Seluruh fungsi pekerjaan Penggugat bersifat tetap, disamping bekerja secara terus-menerus dan tidak terputus kepada pemilik grub usaha yang sama, disamping fakta PKWT berlangsung selama lebih 3 (tiga) tahun dan bahkan 4 (empat) tahun per Perusahan Perseroan dan dengan liciknva pihak termohon kasasi dengan membuat setiap PKWT dengan Perusahaan Perseroan yang berbeda namun dimiliki pihak yang sama.
Pembaharuan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yang lama, dimana hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) Tahun. Realisasinya ternyata tidak ada masa tenggang waktu 30 (Tiga puluh) hari berakhirnya PKWT yang lama, tetapi dibuat langsung PKWT yang baru tanpa ada tenggang waktu disamping lebih dari 1 (satu) kali pembaharuan dengan masa kontrak lebih dan 2 (dua) tahun.
Berbagai pelanggaran pihak pengusaha telah jelas dan terang, yakni pemerasan/pemerahan tenaga manusia karena pemilik usaha telah menghisap satu tenaga pekerjanya demi kepentingan berbagai afiliasi badan hukum yang dimiliki Tergugat, yakni:
- P.T. Agra Nusantara Agri;
- P.T. Famindo Capital;
- P.T. Agra Cahaya Keumala;
- P.T. Agra Waterfront Indonesia;
- P.T. Agra Beverindo;
- P.T. Agra Bumi Niaga;
- P.T. Agra Property;
- P.T. Karya Sumatera Property.
Meski jauh dari ideal, namun Mahkamah Agung kemudian membuat langkah koreksi dengan pertimbangan hukum serta amar putusan atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Penggugat, dengan kutipan:
“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 03 April 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Alasan kasasi dapat dibenarkan, sekalipun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT/KKWT) antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi telah berakhir, tidak dengan serta merta hubungan kerja berakhir tanpa kompensasi apapun;
“Menimbang bahwa PKWT/KKWT telah terjadi dengan beberapa perusahaan/pengusaha dalam satu group perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 59 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka patut dan adil Pemohon Kasasi berhak atas hak-hak kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja dalam hubungan kerja PKWT/KKWT selama 2 tahun terakhir dengan perhitungan sebagai berikut:
- Uang Pesangon = 3 x Rp7.000.000,00 = Rp 21.000.000,00
- Uang Penggantian Hak = 15 % x Rp21.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
Cuti = 12/25 x Rp7.000.000,00 = Rp 3.360.000,00
-      Jumlah = Rp 27.510.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: H. SYARIFUDDIN AMSYARI, S.H. tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 82/ G/2012/PHI.Mdn tanggal 11 Maret 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: H. SYARIFUDDIN AMSYARI, S.H. tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 82/G/2012/PHI.Mdn tanggal 11 Maret 2013
MENGADILI SENDIRI :
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
3. Menghukum Tergugat membayar uang konpensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sejumlah Rp27.510.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.”
Pihak karyawan/pekerja kerap berasumsi, bersedia dihisap tenaganya meski hak-hak normatifnya terlanggar, namun tetap loyal, dengan harapan pihak pengusaha akan membalas jasa dan budi karyawan yang telah turut membesarkan perusahaan.
Namun kerap kali pihak pengusaha tidak menyadari praktik-praktik penghisapan keringat dan darah tenaga kerjanya, sementara grub usaha tumbuh kian tambun oleh tenaga kerja yang sama namun dirangkap tugaskan untuk berbagai perusahaan dalam satu grub afiliasi, yang kemudian terjadi ialah “habis manis sepah dibuang”.
Perkara diatas menjadi contoh kasus sempurna perlakuan pihak pengusaha terhadap karyawannya yang telah mengabdi dengan imbalan berupa “gigit jari” harapan semu akan diperlakukan secara manusiawi oleh pihak pengusaha. Alih-alih mendapat balas budi, pengusaha justru memutus hubungan kerja, memungkiri tanggung jawabnya, serta mencampakkan pekerja begitu saja.
Adalah harapan semu, ketika seorang pekerja / karyawan berasumsi bahwa dedikasi mereka, keringat dan darah mereka, pengorbanan mereka, toleransi mereka, budi baik mereka, itikad baik mereka, kerja keras mereka, sumbangsih mereka, kejujuran mereka, akan dibalas secara setimpal oleh pihak pengusaha yang telah menghisap tenaga pekerja secara tidak patut. Hal ini terjadi secara masif dan tersistematis.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.