LEGAL
OPINION
Question: Bila benda bergerak dan harta tak bergerak milik
lawan telah kami sita jaminan lewat putusan pengadilan, apakah artinya
kedudukan kami telah aman? Maksudnya, bahwa sita jaminan yang telah sah
terhadap harta kekayaan lawan pasti akan dapat melunasi piutang kami bila lawan
tidak juga menunaikan kewajibannya? Nah, bila seandainya lawan jatuh ke dalam
keadaan pailit ataupun PKPU, apakah saya selaku penyita jaminan dikategorikan
sebagai kreditor istimewa ataupun kreditor yang hak pelunasannya lebih
didahulukan (preferen) terhadap para kreditor lainnya?
Brief Answer: Ketika debitor jatuh dalam keadaan PKPU Tetap terlebih
pailit, segala sita jaminan gugur demi hukum, baik sita pidana maupun sita
perdata. Yang dikecualikan oleh hukum kepailitan dan PKPU hanyalah terhadap
kedudukan Kreditor Separatis, dan disayangkan hingga saat ini pemohon sita
jaminan yang sah tidak dikategorikan sebagai Kreditor Separatis.
PEMBAHASAN:
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
“Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan: Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor
Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah
pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Pasal 10 Ayat (1) UU Kepailitan:
“Selama putusan atas permohonan
pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia,
Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan
permohonan kepada Pengadilan untuk: meletakkan sita jaminan terhadap
sebagian atau seluruh kekayaan Debitor.”
Pasal 242 UU Kepailitan:
(1) Selama berlangsungnya
penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tidak dapat dipaksa membayar
utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 dan semua tindakan eksekusi
yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan.
(2) Kecuali telah ditetapkan
tanggal yang lebih awal oleh Pengadilan berdasarkan permintaan pengurus, semua
sita yang telah diletakkan gugur dan dalam hal Debitor disandera, Debitor
harus dilepaskan segera setelah diucapkan putusan penundaan kewajiban
pembayaran utang tetap atau setelah putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan
hukum tetap, dan atas permintaan pengurus atau Hakim Pengawas, jika masih
diperlukan, Pengadilan wajib mengangkat sita yang telah diletakkan atas
benda yang termasuk harta Debitor.
(3) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula terhadap eksekusi dan sita yang
telah dimulai atas benda yang tidak dibebani, sekalipun eksekusi dan sita
tersebut berkenaan dengan tagihan Kreditor yang dijamin dengan gadai, jaminan
fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau
dengan hak yang harus diistimewakan berkaitan dengan kekayaan tertentu
berdasarkan undang-undang.
Penjelasan Resmi Pasal 56 Ayat (1) UU Kepailitan:
“Selama berlangsungnya jangka
waktu penangguhan, segala tuntutan hukum Untuk memperoleh pelunasan atas suatu
piutang tidak dapat diajukan dalam sidang badan peradilan, dan baik Kreditor maupun
pihak ketiga dimaksud dilarang mengeksekusi atau memohonkan sita atas benda
yang menjadi agunan.”
Sementara itu dalam perkara pengujian undang-undang oleh Mahkamah
Konstitusi RI register Nomor 109/PUU-XI/2013 tanggal 24 April 2014, Mahkamah
membuat pertimbangan hukum dengan bunyi sebagai berikut:
“Apabila setelah putusan PKPU ternyata
tidak ada perdamaian di antara debitor dan para kreditor maka debitor
dinyatakan pailit. Dengan adanya perdamaian tersebut berarti antara kreditor
dan debitor telah terjadi kesepakatan mengenai cara dan jumlah yang harus
dibayar oleh debitor kepada kreditor sehingga adalah wajar apabila seluruh
sita atau penyanderaan sebagai tindakan sementara yang sedang dilakukan gugur.
“Demikian juga sebaliknya,
apabila tidak ada kesepakatan antara kreditor dan debitor mengenai cara dan
jumlah pembayaran oleh debitor kepada kreditor maka debitor dinyatakan pailit,
sehingga dengan pailitnya debitor, berlakulah tata cara pembagian harta pailit
berdasarkan ketentuan kepailitan.
“Dalam hal demikian maka seluruh
kreditor memiliki posisi yang sama sehingga tidak ada kreditor yang diutamakan
karena adanya sita atau penyanderaan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Dengan demikian adalah wajar sita
atau penyanderaan sebagai tindakan sementara menjadi gugur setelah adanya
putusan PKPU atau putusan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
“Menurut Mahkamah, baik penyitaan maupun penyanderaan, merupakan suatu
tindakan yang bersifat sementara sehingga jikalau telah ada putusan penundaan
kewajiban membayar utang tetap atau telah ada putusan pengesahan perdamaian
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka penyitaan yang ada sebelumnya berakhir
atau gugur.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.