Sita Jaminan Gugur saat Pailit / PKPU Menimpa Harta Debitor

LEGAL OPINION 
Question: Bila benda bergerak dan harta tak bergerak milik lawan telah kami sita jaminan lewat putusan pengadilan, apakah artinya kedudukan kami telah aman? Maksudnya, bahwa sita jaminan yang telah sah terhadap harta kekayaan lawan pasti akan dapat melunasi piutang kami bila lawan tidak juga menunaikan kewajibannya? Nah, bila seandainya lawan jatuh ke dalam keadaan pailit ataupun PKPU, apakah saya selaku penyita jaminan dikategorikan sebagai kreditor istimewa ataupun kreditor yang hak pelunasannya lebih didahulukan (preferen) terhadap para kreditor lainnya?
Brief Answer: Ketika debitor jatuh dalam keadaan PKPU Tetap terlebih pailit, segala sita jaminan gugur demi hukum, baik sita pidana maupun sita perdata. Yang dikecualikan oleh hukum kepailitan dan PKPU hanyalah terhadap kedudukan Kreditor Separatis, dan disayangkan hingga saat ini pemohon sita jaminan yang sah tidak dikategorikan sebagai Kreditor Separatis.
PEMBAHASAN:
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Pasal 10 Ayat (1) UU Kepailitan:
“Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, setiap Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk: meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan Debitor.”
Pasal 242 UU Kepailitan:
(1) Selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan.
(2) Kecuali telah ditetapkan tanggal yang lebih awal oleh Pengadilan berdasarkan permintaan pengurus, semua sita yang telah diletakkan gugur dan dalam hal Debitor disandera, Debitor harus dilepaskan segera setelah diucapkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau setelah putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, dan atas permintaan pengurus atau Hakim Pengawas, jika masih diperlukan, Pengadilan wajib mengangkat sita yang telah diletakkan atas benda yang termasuk harta Debitor.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula terhadap eksekusi dan sita yang telah dimulai atas benda yang tidak dibebani, sekalipun eksekusi dan sita tersebut berkenaan dengan tagihan Kreditor yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau dengan hak yang harus diistimewakan berkaitan dengan kekayaan tertentu berdasarkan undang-undang.
Penjelasan Resmi Pasal 56 Ayat (1) UU Kepailitan:
“Selama berlangsungnya jangka waktu penangguhan, segala tuntutan hukum Untuk memperoleh pelunasan atas suatu piutang tidak dapat diajukan dalam sidang badan peradilan, dan baik Kreditor maupun pihak ketiga dimaksud dilarang mengeksekusi atau memohonkan sita atas benda yang menjadi agunan.”
Sementara itu dalam perkara pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi RI register Nomor 109/PUU-XI/2013 tanggal 24 April 2014, Mahkamah membuat pertimbangan hukum dengan bunyi sebagai berikut:
“Apabila setelah putusan PKPU ternyata tidak ada perdamaian di antara debitor dan para kreditor maka debitor dinyatakan pailit. Dengan adanya perdamaian tersebut berarti antara kreditor dan debitor telah terjadi kesepakatan mengenai cara dan jumlah yang harus dibayar oleh debitor kepada kreditor sehingga adalah wajar apabila seluruh sita atau penyanderaan sebagai tindakan sementara yang sedang dilakukan gugur.
“Demikian juga sebaliknya, apabila tidak ada kesepakatan antara kreditor dan debitor mengenai cara dan jumlah pembayaran oleh debitor kepada kreditor maka debitor dinyatakan pailit, sehingga dengan pailitnya debitor, berlakulah tata cara pembagian harta pailit berdasarkan ketentuan kepailitan.
Dalam hal demikian maka seluruh kreditor memiliki posisi yang sama sehingga tidak ada kreditor yang diutamakan karena adanya sita atau penyanderaan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Dengan demikian adalah wajar sita atau penyanderaan sebagai tindakan sementara menjadi gugur setelah adanya putusan PKPU atau putusan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Menurut Mahkamah, baik penyitaan maupun penyanderaan, merupakan suatu tindakan yang bersifat sementara sehingga jikalau telah ada putusan penundaan kewajiban membayar utang tetap atau telah ada putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, maka penyitaan yang ada sebelumnya berakhir atau gugur.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.