Hibah Tanah yang Dipersulit Ahli Waris Lainnya

LEGAL OPINION
Question: Saya mendapat sebidang petak tanah dari hibah yang diberikan kepada saya. Petak tanah tersebut adalah separuh kecil dari bidang tanah milik pemberi hibah. Namun saat ini ketika saya hendak meminjam asli sertifikat tanah guna dipecah untuk menindaklanjuti hibah, para ahli waris pemberi hibah menolak menyerahkan aslo sertifikat tanah kepada saya. Adakah langkah yang dapat saya lakukan atas masalah ini?
Brief Answer: Selama akta hibah adalah sah dan tidak diajukan gugat pembatalan oleh ahli waris lainnya, maka segenap ahli waris pemberi hibah wajib tunduk pada akta hibah yang diperoleh Anda. Menahan sertifikat tanah untuk dipecah / dipisahkan guna tindak lanjut hibah, adalah masuk dalam kategori “Perbuatan melawan Hukum” yang dapat digugat di hadapan Pengadilan Negeri setempat.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi sengketa gugatan tanah, register Nomor 2601 K/PDT/2014 tanggal 8 Juli 2015, antara
- Delapan orang WNI, selaku Para Pemohon Kasasi, semula Para Pembanding, dahulu Para Tergugat; melawan
- DORSINAH, selaku Termohon Kasasi, semula Terbanding, dahulu Penggugat.
Kedua orang tua Penggugat mempunyai sembilan orang anak, yang salah satunya ialah Penggugat. Orang tua Penggugat memiliki juga sebidang tanah beserta rumah tempat tinggal yang ada di atasnya dengan ukuran seluas 2.000 m², berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 158 atas nama Lahiya (ayah kandung Penggugat), yang terletak di Kabupaten Kolaka.
Diantara kesembilan anak tersebut di atas, orang tua Penggugat telah memberikan hibah kepada 3 (tiga) orang anaknya atas SHM tersebut, masing-masing kepada Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat III.
Pada tahun 1983, saat Penggugat berencana membangun rumah tempat tinggal, namun orang tua Penggugat semasa hidupnya meminta agar sebaiknya Penggugat membangun rumah di atas tanah yang telah dihibahkan kepada Penggugat agar tidak jauh dari orang tua Penggugat.
Atas penawaran orang tua Penggugat tersebut, Penggugat meminta kepada orang tuanya agar petak tanah yang telah dihibahkan kepadanya dibuatkan Akta Hibah sebagai bukti kepemilikan, yang sewaktu-waktu oleh Penggugat dapat mempergunakannya.
Pada tanggal 13 Desember 1984 orang tua Penggugat, mengajak Penggugat dan seorang anaknya (Tergugat IV) ke Kantor Kecamatan Kolaka untuk membuat Akta Hibah, atas nama Penggugat terhadap tanah perumahan yang telah dihibahkan kepada Penggugat yang selanjutnya ditandatangani oleh anaknya (Tergugat VII dan Tergugat IV) sebagai saksi yang kemudian menyerahkan kepada Penggugat.
Setelah Penggugat menerima Akta Hibah, maka sekitar tahun 1985, Penggugat memenuhi permintaan orang tua Penggugat membangun rumah tempat tinggal di atas tanah yang telah dihibahkan kepada Penggugat dan selanjutnya Penggugat tinggal bersama keluarga Penggugat (suami dan anak-anaknya) hingga saat sekarang ini.
Sejak tahun 1984 Penggugat, menerima hibah atas tanah perumahan dari orang tuanya, tak seorang pun saudara Penggugat yang kini sebagai Para Tergugat merasa keberatan atas hibah yang diterima oleh Penggugat.
Setelah kedua orang tua Penggugat meninggal dunia, SHM No. 158 dipegang dan/atau disimpan oleh Tergugat I. Tak lama kemudian, Tergugat I menyerahkan dan/atau meminjamkan SHM No. 158 kepada Tergugat III, yang merupakan sertifikat induk dari sebagian tanah yang telah dihibahkan oleh orang tua Penggugat semasa hidupnya kepada ketiga orang anaknya untuk dipecah dan/atau menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat III berdasarkan Akta Hibah yang telah diperoleh dari orang tua Penggugat.
Setelah Sertifikat Tergugat III terpisah dari sertifikat No. 158, maka sertifikat No. 158 tersebut dikembalikan kepada Tergugat I dan sekitar bulan April 2012, Penggugat bermaksud pula meminjam Sertifikat No. 158 kepada Tergugat I untuk dipisahkan dan/atau menerbitkan SHM hasil pecahan atas nama Penggugat terhadap petak tanah yang telah dihibahkan kepada Penggugat.
Akan tetapi Tergugat I tidak bersedia meminjamkan Sertifikat No. 158 kepada Penggugat. Tergugat I hanya menjanji-janjikan saja kepada Penggugat, maka Penggugat melaporkan kepada pihak Kelurahan untuk mencari solusi secara kekeluargaan, namun oleh Tergugat I tetap juga tidak mau menyerahkannya dan selanjutnya Penggugat melaporkan ke Mapolres Kolaka dengan maksud agar Tergugat mau menyerahkan Sertifikat tersebut, akan tetapi usaha Penggugat sia-sia karena Tergugat tetap juga tidak mau menyerahkan Sertifikat.
Keterlibatan Tergugat II hingga Tergugat VIII adalah dikarenakan para Tergugat juga mempunyai hak atas SHM No. 158 oleh karena Para Tergugat tersebut adalah anak kandung dari pewaris. Atas perbuatan Tergugat I, tidak mau meminjamkan Sertifikat kepada Penggugat merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat, maka beralasan bila Penggugat menuntut haknya kepada para Tergugat atau sekalian orang yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan dan/atau meminjamkan Sertifikat tersebut.
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kolaka telah memberikan Putusan Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Klk. tanggal 27 November 2013 yang amarnya sebagai berikut:
“DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Nomor 158 atas nama Alm. Lahiya juga adalah Hak Penggugat yang patut untuk diserahkan dan/atau dipinjamkan kepada Penggugat (HJ. Dorsinah);
3. Memerintahkan kepada Tergugat I (HJ. Ratna) dan Tergugat-Tergugat lainnya atau sekalian orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan dan/atau meminjamkan Sertifikat Hak Milik Nomor 158 atas nama Lahiya kepada Penggugat (HJ. Dorsinah) guna memisahkan diri dari Sertifikat Hak Milik Nomor 158, berdasarkan Akta Hibah Nomor 594.4/41/1984;
4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut di atas, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;”
Dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Putusan Nomor 24/PDT/2014/PT.Sultra tanggal 14 Mei 2014 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari para pembanding semula Para Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 27 Desember 2013 Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.Klk. sehingga berbunyi sebagai berikut;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat Nomor 158 atas nama Alm. La Hiyah juga adalah hak Penggugat yang patut untuk diserahkan dan atau dipinjamkan kepada Penggugat (Hj. Dorsinah);
3. Memerintahkan kepada Tergugat I (Hj. Ratna) dan Tergugat-Tergugat lainnya atau sekalian yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan dan/atau meminjamkan sertifikat hak milik Nomor 158 atas nama La Hiyah kepada Penggugat (Hj. Dorsinah) guna memisahkan diri dari Sertifikat Hak Milik Nomor 158, berdasarkan akta hibah Nomor 594.4/41/1984;
4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat tersebut di atas adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Para Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dan terhadap permohonan kasasi tersebut Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Kendari yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kolaka sudah tepat dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan:
“Bahwa sesuai akta hibah maka penahanan asli Sertifikat Hak Milik untuk dipecah merupakan perbuatan melawan hukum;
“Bahwa tindakan Tergugat I tidak mau menyerahkan Sertifikat untuk dipecah karena Para Penggugat memperoleh hibah sebahagian tanah Sertifikat Hak Milik tersebut, hibah diperoleh dari ayah Penggugat dan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi: HJ. RATNA dan kawan kawan tersebut harus ditolak;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. HJ. RATNA, 2. RIDWAN LAHIYAH, 3. SOFIYATI LAHIYAH, 4. HALIJAH LAHIYAH, S.Pd, 5. ATMAWATI LAHIYAH, 6. SRIWAHYUNI LAHIYAH, 7. AGUS BASTARI LAHIYAH tersebut;”
Yang menjadi keberatan utama para Tergugat, Penggugat mengklaim mendapat hibah seluas 600 m2 dari objek tanah warisan seluas 2000 m2, sementara terdapat 8 orang ahli waris lain yang masing-masing juga berhak atas warisan.
Dalam kasus ini telah terjadi keliru strategi dari para Tergugat, yang semestinya mengajukan gugatan pembatalan akta hibah wasiat yang dinilai bertentangan dengan hak mutlak para ahli waris (legitieme portie).
Namun selama akta hibah masih berlaku tanpa upaya pembatalan, maka itulah hukumnya yang mengikat para segenap ahli waris.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.