Dilematika Objek Jaminan Fidusia, Gugatan Pihak Ketiga Menggugurkan Ikatan Jaminan Fidusia

LEGAL OPINION
Question: Apa mungkin ada gugatan pihak ketiga yang dapat menggugurkan sertifikat jaminan fidusia?
Brief Answer: Secara hukum, kreditor lembaga keuangan selaku pemberi fasilitas pembiayaan / kredit merupakan pihak ketiga yang beritikad baik, sehingga wajib dilindungi oleh hukum—selama prinsip kehati-hatian diterapkan.
Dalam praktik, pengadilan belum menerapkan prinsip “hak regres berjenjang”, sehingga pihak ketiga dapat sewaktu-waktu menggugat kreditor pemegang jaminan fidusia untuk menyerahkan jaminan fidusia dengan alasan debitor telah menggelapkan objek jaminan fidusia dari pemilik sebenarnya, sebagai contoh.
Untuk itu menjadi penting memastikan objek jaminan fidusia adalah benar-benar milik debitor / pemberi jaminan fidusia guna menghindari klaim pihak ketiga atas objek jaminan.
Kalangan lembaga keuangan maupun pembiayaan perlu memahami, bahwa kendaraan bermotor meski masuk dalam kategori benda bergerak, namun tidak tunduk pada asas bezitter, sehingga pemegang objek kendaraan bermotor tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pemilik sah.
PEMBAHASAN:
Salah satu perkara kelam (yang sebenarnya sudah kerap terjadi) tercermin dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang perkara gugatan perdata Nomor 13/Pdt.G/2013/PN.PLG. tanggal 19 Agustus 2013, antara:
- SUPRIYADI BIN WAKIT, selaku Penggugat; melawan
- MARFUDIN BIN MUHNI, selaku Tergugat I; dan
- PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FANANCE, Tbk, selaku Tergugat II.
Penggugat mengaku sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) unit Mobil sebagaimana dibuktikan dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang tercantum atas nama pemilik: Supriyadi (Penggugat).
Mobil Toyota Kijang milik Penggugat, ditawari oleh Tergugat I untuk ditukar tambah dengan 1 (satu) unit mobil baru, jenis Avanza Veloz. Dimana Tergugat I sanggup menyediakan mobil baru jenis Avanza Veloz seharga Rp. 175.800.000;-  untuk ditukar tambah dengan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang milik Penggugat tersebut. Adapun mobil Toyota Kijang milik Penggugat dihargai senilai Rp. 81.000.000,-.
Atas tawaran Tergugat I, maka Penggugat menyerahkan sebagai titipan kepada Tergugat I asli BPKB atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat meski mobil yang akan diberikan Tergugat I belum tersedia. [Note SHIETRA & PARTNERS: fakta hukum ini memperlihatkan kelalaian dari sisi Penggugat.]
Namun ternyata tawaran dari Tergugat I untuk melakukan tukar-tambah terhadap unit mobil Toyota Kijang milik Penggugat dengan unit mobil baru jenis Toyota Avanza, hanyalah tipuan Tergugat I belaka, dengan maksud untuk menguasai dan menghaki BPKB mobil milik Penggugat tersebut secara melawan hukum, karena unit mobil baru jenis Toyota Avanza Veloz tersebut tidak pernah ada, dan terbukti pula BPKB atas mobil Toyota milik Penggugat tersebut ternyata telah digelapkan oleh Tergugat I, dengan cara dijaminkan (jaminan fidusia) oleh Tergugat I kepada Tergugat II senilai Rp.121.000.000,- sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Jaminan Fidusia atas objek gugatan.
Perbuatan Tergugat I yang menjaminkan BPKB mobil Toyota Kijang milik Penggugat kepada Tergugat II, dilakukan tanpa seizin atau tanpa persetujuan dari Penggugat selaku pemilik BPKB tersebut. Atas perbuatan Tergugat I yang menjaminkan BPKB tanpa seizin atau tanpa persetujuan dari Penggugat, Penggugat secara kekeluargaan telah berulang-kali meminta kepada Tergugat I untuk mengembalikan BPKB asli atas mobil Penggugat. Akan tetapi usaha tersebut sia-sia belaka, karena Tergugat I tidak dapat atau tidak mau mengembalikan BPKB Penggugat.
Maka Penggugat melaporkan Tergugat I ke Kepolisian Polres Ogan Ilir. Setelah melalui beberapa tahap proses pemeriksaan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung No. 482/Pid.B/2012/PN.KAG. tanggal 10 Desember 2012, Tergugat I divonis bersalah telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan terhadap BPKB atas mobil milik Penggugat, dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung tersebut berbunyi:
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa Terdakwa Marfudin als Tukul Bin Muhni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan.
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.”
Penggugat mendalilkan, lewat konstruksi logika hukum yang “cerdas”, bahwa Tergugat I terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menjaminkan BPKB milik Penggugat kepada Tergugat II, maka oleh karena itu perbuatan Tergugat II yang menerima jaminan BPKB milik Penggugat dari Tergugat I juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Penggugat meminta pengadilan agar supaya Jaminan Fidusia berikut Sertifikat Jaminan Fidusia terhadap BPKB milik Penggugat supaya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta menuntut agar supaya Tergugat I dan Tergugat II, serta siapa saja yang menghaki, menguasai BPKB atas mobil milik Penggugat tersebut, untuk dihukum segera mengembalikan atau menyerahkan dalam keadaan baik dan benar BPKB tersebut kepada Penggugat.
Dalam tanggapannya, Tergugat II mengemukakan bahwa Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat II, karena yang mengajukan permohonan untuk pembiayaan pada Tergugat II adalah Tergugat I, bukan Penggugat.
Seharusnya gugatan diajukan kepada Tergugat I, bukan kepada Tergugat II. Hal ini karena tergugat II tidak mengetahui latar belakang perjanjian Penggugat dan Tergugat I, serta Tergugat II sudah melaksanakan Prosedur yang telah ditentukan dengan melakukan survei lapangan atas pengajuan kredit, serta syarat-syarat sudah dipenuhi oleh Tergugat I.
Secara salah-kaprah Tergugat II berlindung dibalik ketentuan Pasal 1977 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Barang siapa yang menguasainya (Bezit) dianggap sebagai Pemiliknya (Terhadap Benda Bergerak).”—norma mana telah mengendurkan sikap kehati-hatian banyak lembaga keuangan/pembiayaan.
Namun Tergugat II memiliki dalil berupa alibi adanya putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung No. 482/Pid.B/2012/PN.K.Ag menyebutkan:
“Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari saudara Marfudin kepada saudara Supriyadi, 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari saudara Supriyadi kepada saudara Marfudin, 1 (satu) lembar surat tanda terima BPKB mobil Toyota Kijang tahun 2000 warna silver BG 1870 LY dari saudara Supriyadi kepada Irwan, 1(satu) buah BPKB Asli mobil Toyota Kijang tahun 2000 warna silver BG 1870 LY An.Supriyadi dikembalikan kepada PT. Adira Finance sebagai Jaminan Fidusia.”
Dengan demikan secara yuridis tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat II, karena pengadilan telah memutus agar BPKB diserahkan kepada Tergugat II. Apa yang sudah diputus, tak dapat lagi diputus secara overlaping oleh gugatan lainnya.
Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah merupakan tanggung jawabnya sendiri secara hukum, dan tidak dapat dibebankan kepada Tergugat II, karena Tergugat II merupakan pihak ketiga yang secara hukum harus dilindungi, demikian Tergugat II membela diri.
Terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat amar putusan disertai pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dan perjanjian yang dibuat itu hanya berlaku antar pihak-pihak yang membuatnya (Vide Pasal 1338 KUHPerdata jo. pasal 1340 KUHPerdata);
“Menimbang, bahwa suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya dan tidak dapat membawa kerugian kepada pihak-pihak ketiga;
“Menimbang, bahwa dari Bukti bertanda TII.-1, TII.-2 dan TII.-4, dapat diketahui bahwa Tergugat I telah menjanjikan Hak milik secra Fidusia atas mobil Toyota Kijang atas nama SUPRIYADI senilai RP.121.000.000,- kepada tuan Hilmi yang mewakili PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk, sebagai penerima Fidusia;
“Menimbang, bahwa dari objek perjanjian Fidusia yaitu mobil Toyota Kijang berikut Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sangat jelas adalah atas nama SUPRIYADI (Penggugat) dan bukan atas nama Tergugat I;
“Menimbang, bahwa Tergugat II dalam jawabannya menyatakan bahwa Tergugat II dalam Menjalankan Perjanjian Fidusia dengan tergugat I (MARFUDIN) telah melakukan Survey lapangan sesuai Prosedur;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dari bukti bertanda P.-2, TII.-2 dan dari keterangan saksi Penggugat Rahmad Yani dan saksi Jalaludin, dapat diketahui bahwa objek yang dijaminkan secara Fidusia antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah kepunyaan SUPRIYADI yang dalam hal ini pihak Penggugat dan bukan milik Tergugat;
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi Penggugat tersebut bahwa Penggugat menyerahkan 1 (satu) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas mobil Toyota Kijang atas namanya kepada Tergugat I adalah dalam rangka tukar tambah dengan mobil Avanza Veloz dimana mobil Penggugat dihargai Rp.81.000.000,- dan bukan untuk untuk dijaminkan secara Fidusia kepada Tergugat II;
“Menimbang, bahwa atas perbuatan Tergugat I yang menjaminkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Penggugat kepada Tergugat II dimana Tergugat I telah dijatuhkan pidana karena melakukan Penggelapan oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung pada tanggal 10 Desember 2012;
“Menimbang, bahwa dari Saksi-saksi tersebut diatas maka Majelis berpendapat Tergugat II telah melanggar asas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian, dimana secara nyata mengetahui bahwa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang Nomor Polisi ... atas nama Pemilik SUPRIYADI (Penggugat), akan tetapi tetap menerima pemberian Fidusia dari Tergugat I (MARFUDIN) yang bukan sebagai pemilik dari Tergugat I juga tidak ada menerima kuasa dari Penggugat untuk dijaminkan sebagai objek Fidusia;
“Menimbang, bahwa pihak Tergugat II adalah Perseroan terbatas terbuka yang telah berbadan hukum dimana telah lalai menjalankan prinsip ketelitian dan kehati-hatian dalam suatu perjanjian tidak menjalankan asas Good Corporate Govermance sebagai perusahaan terbuka, dengan demikian dapat dinyatakan telah lalai, tidak teliti, dan kurang hati-hati sewaktu menerima perjanjian Fidusia dengan Tergugat I, dengan demikian perbuatan Tergugat II dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Petitum Point 5 dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa halnya suatu perjanjian harus memenuhi syarat Subjektif, adanya kata sepakat dan kecakapan untuk membuat, dan syarat Objektif, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang sahih (Vide Pasal 1320 KUHPerdata);
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bertanda P-1,P-3 dan T.II.-1, T.II-4, dimana Tergugat I atas perbuatannya menjaminkan 1 (satu) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama SUPRIYADI (Penggugat) kepada Tergugat II yang tanpa seizin dari Penggugat dijatuhkan pidana karena melakukan tindak pidana Penggelapan oleh Pengadilan Negeri Kayu Agung sesuai putusannya No.428/Pid.B/2012/PN.KAG tanggal 10 Desember 2012;
“Menimbang, bahwa dengan demikian objek barang bukti 1 (satu) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang merupakan objek dalam perjanjian Fidusia antara Tergugat I dengan Tergugat II telah menjadi sebab yang tidak sahih, dengan demikian suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang dibuat karena sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan (Vide Pasal 1335 KUHPerdata);
“Menimbang, bahwa oleh karena objek jaminan dalam perjanjian Fidusia adalah terlarang atau sesuatu sebab yang tidak sesuai, maka dengan demikian Jaminan Fidusia berikut Sertifikat Jaminan Fidusia antara Tergugat I dengan Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum;
“Menimbang, bahwa sesuai Mahkamah Agung No.702K/Sip/1973, tanggal 05 September 1973, berpendapat bahwa perbuatan yang di dalam hal ini adalah perbuatan Tergugat I yang menjaminkan 1 (satu) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) SUPRIYADI yang dalam hal ini tanpa seizin dari Penggugat sehingga ia tidak mempunyai kewenangan untuk itu, dengan demikian menurut pendapat Majelis Jaminan Fidusia berikut Sertifikat Jaminan Fidusia haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh karenanya Petitum Point 7 dapat dikabulkan ;
“Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I tidak mempunyai kewenangan atau tanpa izin orang yang berhak menjaminkan secara Fidusia atas 1 (satu) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor No 9549994-G atas nama SUPRIYADI, dan pihak Tergugat II tidak teliti dan kurang hati-hati serta tidak patut dalam menerima objek Fidusia, yang mana menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebesar Rp.81.000.000,- maka Tergugat I dan Tergugat II dikenakan untuk membayar ganti rugi yang dialami Penggugat tersebut, sedangkan kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- haruslah ditolak oleh karena tidak didukung oleh bukti yang cukup, dengan demikian Petitum Point 8 dapat dikabulkan sebagian ;
“Menimbang, bahwa tuntutan Petitum tentang uang paksa kepada Tergugat I ddan tergugat II adalah wajar dan adil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang adalah sah dan benar milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan tergugat I yang telah menjaminkan (Jaminan Fidusia) kepada Tergugat II terhadap 1(satu) buah BPKB asli nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menerima jaminan (Jaminan Fidusia) dari Tergugat I atas 1 (satu) buah BPKB asli nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan atau menyerahkan 1 (satu) buah BPKB asli nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang kepada Penggugat dalam keadaan baik;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.