Asuransi Menimbulkan Hak Subrogasi demi Hukum dari Tertanggung kepada Penanggung terhadap Pihak Ketiga

LEGAL OPINION
Question: Sebuah perusahaan asuransi menuntut ganti-rugi kepada perusahaan kami, dengan alasan perusahaan asuransi tersebut telah mencairkan asuransi bagi nasabah mereka yang memang pernah kami rugikan tempo hari. Kok aneh, bukannya nasabah perusahaan asuransi itu yang menuntut ganti-rugi pada kami, tapi justru malah perusahaan asuransi yang merasa berhak menuntut. Sebenarnya apa yang terjadi? Bagaimana jika keduanya menuntut ganti-rugi pada pihak kami?
Brief Answer: Ketika perusahaan asuransi (selaku “penanggung”) telah membayar sejumlah biaya kerugian yang dialami nasabah pemegang polis (berkedudukan sebagai “tertanggung”), maka seketika itu pula secara hukum kedudukan posisi penanggung akan menjadi kreditor baru berdasarkan “subrogasi demi hukum”.
Ketika tertanggung telah mendapat dana pertanggungan sesuai polis asuransi, dirinya tidak lagi berhak menagih kepada pihak ketiga yang telah membuat kerugian padanya, sehingga tidak akan terjadi pembebanan ganda pada pihak ketiga yang menerbitkan kerugian.
Yang perlu Anda mintakan bukti, seandainya Anda memang hendak mengganti-kerugian, ialah apakah perusahaan asuransi tersebut telah benar membayar biaya pertanggungan kepada tertanggung. Hal ini penting guna menentukan siapa yang berkedudukan sebagai kreditor terhadap pihak ketiga.
Perhatikan pula apakah pihak nasabah pemegang polis dengan pihak Anda memiliki perikatan mengenai keadaan kahar (force majeur) seperti gagalnya prestasi Anda akibat huru-hara, bencana alam, dsb, maka bila kerugian itu terbit akibat force majeur, perikatan mengenai force majeur tersebut juga mengikat kepada perusahaan asuransi terhadap pihak ketiga—oleh karenanya juga perusahaan asuransi perlu cermat menganalisa dokumen nasabah terkait hubungan hukum dengan pihak ketiga yang akan dipolis asuransikan.
Inilah salah satu bukti konkret, bahwa perikatan tidak hanya mengikat para pihak yang membuatnya, namun bisa jadi oleh undang-undang secara spesifik, mengikat pula pihak ketiga—meski cakupannya terbatas alias kasuistik.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi dapat diangkap kasus sebagaimana diputus oleh Mahkamah Agung RI dalam perkara gugatan perdata register Nomor 468 K/Pdt/2011 tanggal 15 Juli 2011, sengketa antara:
- PENGURUS CV. PUTRI INDONESIA, selaku Pemohon Kasasi, semula Terbanding, dahulu Penggugat; melawan
- PT. ASURANSI AXA INDONESIA, sebagai Termohon Kasasi, semula Terbanding, dahulu Penggugat.
Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi kerugian, dalam gugatan ini berkedudukan sebagai penanggung yang terbit akibat hubungan hukum berupa perjanjian asuransi dengan nasabah Penggugat (tertanggung), yaitu PT. Rajapaksi Adya Perkasa yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuat sandal dan tapak sepatu.
PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung meminta Tergugat yang bergerak di bidang jasa angkutan umum untuk mengirimkan barang-barang produk milik tertanggung, berupa tapak sepatu dan sandal kepada para pelanggan tertanggung, dengan menggunakan kendaraan bermotor milik Tergugat berupa truk.
Penggugat telah menerbitkan polis pertanggungan atas permintaan dan atas nama tertanggung (PT. Rajapaksi Adya Perkasa) untuk jenis pertanggungan marine cargo insurance policy dengan jumlah pertanggungan sebesar Rp. 243.528.600,- untuk pemesanan dan pengiriman barang-barang tersebut kepada para pelanggan tertanggung.
Selanjutnya pengiriman semua barang pesanan tersebut yang dilakukan oleh Tergugat tidak sampai dan tidak diterima oleh para pelanggan tertanggung, karena semua barang pesanan dimaksud dirampok saat pengemudi truk Tergugat berhenti di tempat peristirahatan di sekitar Bekasi Timur, di wilayah jalan tol Cikampek, pada tanggal 17 November 2005 sekitar pukul 02.30 WIB.
PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung mengalami kerugian (financial loss) sebesar Rp. 243.528.600,- akibat kejadian perampokan atau pencurian dengan kekerasan tersebut, dan selanjutnya tertanggung mengajukan klaim ganti-kerugian kepada Penggugat.
Pada tanggal 17 November 2005 saat truk Tergugat melewati jalan tol Cikampek, pengemudi truk Tergugat berhenti di tempat peristirahatan di sekitar Bekasi Timur pada pukul 02.30 WIB dan selanjutnya pengemudi truk Tergugat tertidur dengan membuka kaca pintu kiri truk karena alasan kepanasan tanpa menyadari ancaman datangnya kawanan perampok sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam hal ini, walaupun pengemudi truk Tergugat telah mengunci kedua pintu truk tersebut, tetapi kaca pintu kiri truk Tergugat tetap terbuka dan hal tersebut mengakibatkan kawanan perampok dengan leluasa masuk ke dalam truk Tergugat dengan cara membuka pintu kiri dan selanjutnya pintu kanan truk Tergugat, dan membawa lari pengemudi dan truk Tergugat, serta barang-barang pesanan milik pelanggan tertanggung.
Tertanggung tidak dapat melakukan penagihan pembayaran atas pembelian barang-barang pesanan akibat kejadian perampokan atau pencurian dengan kekerasan tersebut, sehingga tertanggung mengalami kerugian yang mana terbit / diakibatkan oleh kelalaian mutlak pengemudi truk Tergugat.
Perampokan terjadi dan disebabkan oleh kelalaian pengemudi truk Tergugat yang tertidur. Kelalaian ini juga dengan disebabkan karena Tergugat tidak mempersiapkan dan menyediakan pembantu supir dan atau supir pengganti atau cadangan untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang pesanan milik para pelanggan tertanggung dari kemungkinan bahaya perampokan atau pencurian dengan kekerasan dan atau bahaya-bahaya lain selama pengemudi truk Tergugat beristirahat dan atau meneruskan perjalanan menuju gudang-gudang barang pesanan milik pelanggan tertanggung.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebuah perusahaan jasa penilai kerugian (loss adjuster) yang merupakan dasar utama pihak Penggugat untuk merealisasikan pembayaran klaim ganti kerugian, Penggugat sebagai penanggung kemudian memenuhi kewajiban pembayaran klaim ganti kerugian tersebut kepada PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung sebesar Rp.243.028.600,-.
Penggugat (selaku penanggung) menggantikan kedudukan hukum PT. Rajapaksi Adya Perkasa (sebagai tertanggung) untuk semua hak yang telah diperolehnya terhadap pihak ketiga terkait dengan penerbitan atau timbulnya kerugian, yaitu Pengurus CV. Putri Indonesia sebagai Tergugat setelah realisasi pembayaran klaim ganti kerugian dibayarkan oleh Penggugat kepada tertanggung berdasarkan bukti subrogation receipt yang ditanda-tangani oleh PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai tertanggung sebesar Rp. 243.028.600,-.
Meski sebenarnya, subrogasi (peralihan kedudukan kreditor) dalam kasus asuransi terjadi secara otomatis demi hukum (by law) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai berikut:
“Penanggung telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan, memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu, dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu.”
Tergugat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan umum bertanggung jawab penuh apabila kerugian tersebut terjadi selama barang-barang dimaksud berada dalam pengurusan dan tanggung jawab Tergugat, seperti pengangkutan darat, pemuatan, pembongkaran, dan lain sebagainya.
Hak subrogasi yang dimiliki oleh Penggugat yang menjadi dasar gugatan ini, selain diatur di dalam ketentuan Pasal 284 KUHD juga diperkuat dengan buku yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berjudul Beberapa Ketentuan tentang Perasuransian yang substansinya menyatakan bahwa:
“Prinsip subrogasi merupakan pendukung/corollary prinsip indemnity yang berarti bahwa untuk kerugian yang sama, tertanggung yang telah menerima ganti rugi dari penanggung tidak dapat menerima pembayaran ganti rugi dari pihak ketiga. Oleh karena itu, penanggung menggantikan kedudukan tertanggung dan atas nama tertanggung dapat menuntut pihak ketiga yang harus bertanggung jawab.”
Subrogasi merupakan hak penanggung yang terjadi secara otomatis, apabila penanggung telah membayar ganti-rugi kepada tertanggung. Konstruksi hukum prinsip subrogasi menetapkan bahwa penanggung dapat bertindak sebagai tertanggung untuk menuntut pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian yang menimpa kepentingan (interest) yang penanggung pertanggungkan.
Setelah realisasi pembayaran klaim ganti kerugian dibayarkan oleh Penggugat sebagai penanggung kepada tertanggung berdasarkan ketentuan Pasal 284 KUHD di atas, maka hak untuk menuntut ganti kerugian atas kejadian tersebut beralih secara hukum kepada Penggugat.
Dalam hal ini, berdasarkan prinsip subrogasi dalam hukum asuransi pihak Penggugat berhak melakukan penagihan kepada Tergugat yang telah mengakibatkan klaim ganti-kerugian tersebut terjadi sebesar jumlah klaim ganti-kerugian yang telah dibayarkan kepada tertanggung.
Tergugat tidak berkenan mengganti klaim ganti kerugian dimaksud yang disebabkan oleh peristiwa perampokan tersebut, karena Tergugat menganggap hal itu merupakan peristiwa atau kejadian yang berada di luar kekuasaan dan kemampuan Tergugat (force majeur).
Penggugat mendalilkan, bahwa yang sebenarnya dimaksud dengan pengertian keadaan kahar (force majeur) adalah, apabila peristiwa atau kerugian yang terjadi disebabkan oleh gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, petir, pemogokan, peperangan, dan kerusuhan yang memang tak dapat dihindari. Dalam hal ini, peristiwa perampokan atau pencurian dengan kekerasan disebabkan oleh kesalahan karyawan Tergugat berupa kelalaian, yang juga merupakan tanggung jawab Tergugat selaku atasan dan para supir pengangkut berdasarkan prinsip strict liability.
Perbuatan Tergugat di atas dapat dikategorikan “perbuatan melawan hukum”, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:
"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Secara lebih tepat bila merujuk pula pada ketentuan Pasal 1366 KUHPerdata berikut:
"Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya."
Begitupula secara dapat merujuk pada ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata berikut:
"Seorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang barang yang berada di bawah pengawasannya. Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka adalan bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.”
Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi unsur-unsur utama sebagaimana dimaksud dalam ketiga rumusan pasal tersebut di atas, yakni adanya: 1.) suatu perbuatan hukum, 2.) perbuatan tersebut melawan hukum, 3.) adanya kesalahan dari pihak pelaku, 4.) adanya kerugian bagi korban, dan 5.) adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.
Penggugat berpendapat bahwa kesalahan dan kelalaian yang terjadi merupakan akibat langsung dari proses atau cara kerja karyawan Tergugat yang tidak dilakukan secara hati-hati pada saat mengawasi dan menjaga pengiriman semua barang pesanan milik pelanggan nasabah Penggugat. Dengan demikian Penggugat berpendapat bahwa:
a. Antara majikan dan bawahan atau karyawan terdapat suatu hubungan kerja atau terdapat suatu hubungan perwakilan antara seseorang dengan orang lainnya.
b. Perbuatan melawan hukum terjadi apabila pada waktu melakukan perbuatan tersebut masih dalam lingkungan kepentingan tugas atau pekerjaan yang diberikan;
c. Majikan atau orang yang diwakili tetap harus bertanggungjawab penuh, walaupun kesalahan tersebut berada pada orang-orang yang dipekerjakannya.
Penggugat bersama-sama dengan tertanggung telah memberitahu dan mengingatkan Tergugat melakukan penggantian klaim ganti kerugian akibat perampokan tersebut dengan mengirimkan beberapa surat teguran atau somasi. Penggugat dan tertanggung tetap meminta Tergugat segera mengganti-kerugian dan atau penggantian pembayaran klaim ganti kerugian yang telah dibayarkan sebesar Rp. 243.028.600,- oleh Penggugat kepada PT. Rajapaksi Adya Perkasa sebagai nasabah Penggugat terkait dengan insiden tersebut.
Adapun yang menjadi dalil bantahan Tergugat, bahwa gugatan Penggugat salah alamat, mengingat Tergugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat. Lagipula gugatan penggugat telah kadaluarsa, sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 487 KUHD:
“Gugatan untuk pengganti kerugian harus diadakan dalam satu tahun setelah penyerahan barang atau setelah hari barang itu seharusnya diserahkan. Kerusakan meliputi kehilangan isi seluruhnya atau sebagian.”
Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 413/PDT.G/2008/PN.SBY tanggal 17 Februari 2009, dengan amar sebagai berikut:
“Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil penggantian klaim ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 243.028.600,- (dua ratus empat puluh tiga juta dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah);
- Menolak gugatan lain selebihnya;”
Dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding, putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No. 367/PDT/2009/PT.SBY tanggal 14 September 2009.
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan  bahwa Penggugat sendiri telah dengan jujur mengakui, bahwa kejadian perkara tersebut adalah perampokan atau pencurian dengan kekerasan, yang mana diluar kemampuan pengemudi dan pembantunya, bahkan oleh bagian keamanannya sekalipun, karena pengemudi berhenti/beristirahat di lokasi/lapangan yang memang disediakan oleh Pemerintah daerah setempat sebagaimana dibuktikan oleh surat keterangan polisi.
Terhadap permohonan kasasi oleh Tergugat, Mahkamah Agung membuat amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena Tergugat mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat dan perbuatan Tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PENGURUS CV. PUTRI INDONESIA tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.