Resiko Hukum Jaminan Perseorangan (Borgtocht / Personal Guarantee)

LEGAL OPINION
Question: Saat ini saya sedang diminta untuk menandatangani akta pemberian jaminan perseorangan atas hutang yang dipinjam oleh seorang rekan usaha. Memang apa konsekuensi terburuk (the worst case) yang dapat terjadi pada saya secara hukum dikemudian hari?
Brief Answer: Patut untuk masyarakat pahami, pengikatan diri dalam suatu jaminan perseroangan (borgtocht atau personal guarantee) memiliki konsekuensi yuridis yang sangat besar, karena bilamana debitor gagal melakukan prestasi (wanprestasi / ingkar janji), maka pemberi jaminan perseorangan dapat diajukan pailit ke hadapan Pengadilan Niaga.
Disamping itu, berdasarkan best practice Pengadilan Niaga, hutang yang timbul akibat perikatan yang bersumber dari personal guarantee ini dikategorikan sebagai “pembuktian adanya hutang-piutang yang bersifat sederhana”. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, pemberi jaminan personal demikian tidak harus merupakan debitor yang menerima kucuran dana kredit, sehingga sewaktu-waktu kreditor dapat menuntut tanggung jawab pemberi jaminan personal secara tanggung renteng. Falsafahnya sederhana, karena tanpa adanya pemberi jaminan personal, besar kemungkinan fasilitas kredit sejak semua tidak pernah diberikan kepada sang debitor oleh kreditornya. Yang arburd ialah, bila kreditor telah mengantungi jaminan kebendaan senilai nilai kredit, namun juga masih menuntut diberiikan jaminan personal.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, dapat dilihat dalam kasus putusan Mahkamah Agung RI tingkat kasasi sengketa kepailitan register Nomor 212 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 tanggal 1 April 2015, antara:
- ARIFIN, selaku Pemohon Kasasi, semula Termohon Pailit; terhadap
- PT. BANK MAYAPADA INTERNASIONAL, Tbk., sebagai Termohon Kasasi, dahulu Pemohon Pailit.
Termohon Pailit mengikatkan diri dalam Akta Jaminan Pribadi (borgtocht), sebagai penjamin dari PT. Mitra Usaha Cemerlang (debitor yang telah menerima pinjaman/hutang dari Pemohon Pailit untuk modal kerja). Berdasarkan Akta Jaminan Pribadi (borgtocht) tersebut, Termohon Pailit selaku Penjamin telah melepaskan semua hak istimewa untuk menuntut penerima jaminan agar terlebih dahulu menuntut pelunasan dari debitor.
Dengan demikian, Termohon Pailit sebagai Penjamin PT. Mitra Usaha Cemerlang, bertanggung jawab dengan semua harta kekayaannya secara tanggung renteng, untuk menjamin pelunasan semua kewajiban yang harus dibayar oleh PT. Mitra Usaha Cemerlang kepada Pemohon Pailit.
Status kredit debitor saat ini ialah macet, dan kebetulan sang pemberi jaminan perseorangan ini juga memiliki hutang pada kreditor lain, alhasil diajukan sebagai Termohon Pailit sebagaimana dinyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan:
"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya."
Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan:
"Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi."
Terhadap permohonan pernyataan pailit tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memberi Putusan Nomor 49/PDT.SUS/PAILIT/2014/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 29 Januari 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon Pailit, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Mengangkat ... , Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam Kepailitan ini;
4. Menunjuk dan mengangkat: ... kurator.”
Termohon Pailit mengajukan upaya hukum kasasi, dengan dasar argumentasi yang menjadi keberatan ialah keberadaan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 922 K/Pdt/1995 tertanggal 31 Oktober 1997, yang menolak permohonan Pernyataan Pailit pada perkara antara Citi Bank NA, Cabang Singapore Cs. (Para Pemohon Pailit) melawan Ny. Silastri Samsi (Termohon Pailit), dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Dalam kasus Personal Guaranty atau Borgtocht harus ditegakkan asas penjaminan selamanya adalah penjamin (“Guarantor always Guarantor”) atas pembayaran utang principal apabila principal tidak membayar atau tidak mampu membayar hutang kepada Kreditur. Oleh karena itu status keperdataan principal tidak dapat dialihkan kepada guarantor di luar tuntutan pembayaran utang prinsipal. Konsekwensi logis dari asas tersebut, kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan pailit atau wanprestasi yang dilakukan principal, yang dapat dituntut dari guarantor adalah pelunasan hutang principal baik dalam bentuk bersama-sama dengan principal atau terhadap guarantor.”
Terhadap permohonan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membuat amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ARIFIN tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.