Pemotongan Pohon Berujung Pidana

LEGAL OPINION
PIDANA DAN PERDATA SALING TERKAIT ERAT SATU SAMA LAIN, KEBENARAN DALAM PERSEPSI PERDATA DAPAT MEMBEBASKAN KESALAHAN PIDANA
Question: Apakah merusak pohon seseorang dapat dikenakan pidana?
Brief Answer: Diancam pidana penjara berdasarkan ketentuan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 406 KUHP sebagai tindak pidana ringan perusakan barang. Dalam praktik, kedua pasal pidana tersebut masih kerap diberlakukan.
Bukan hanya benda bergerak dan tak bergerak yang berupa benda mati, hewan dan tanaman pun dapat menjadi objek perusakan. Hanya saja, hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran diluar kandang oleh pemiliknya kemudian tertabrak pengendara kendaraan bermotor, tak dapat menuntut ganti-rugi perdata terlebih tuntutan pidana.
Namun demikian, perkara pidana perlu dipilah bersama ketentuan hukum perdata, yang mengatur bahwa atas dahan atau cabang pohon yang masuk dalam pekarangan milik pihak lain, pihak lain tersebut dapat memangkasnya sendiri.
PEMBAHASAN:
Mengenai dasar hukum menghancurkan atau merusakkan barang diatur dalam:
Pasal 406 KUHP:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pasal 407 KUHP:
(1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
(2) Jika perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
Pasal 408 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 409 KUHP:
“Barang siapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.”
Pasal 410 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Pemberatan diatur dalam Pasal 412 KUHP:
“Jika salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana ditambah sepertiga, kecuali dalam hal yang dirumuskan pasal 407 ayat pertama.”
Sebagai ilustrasi, Pengadilan Negeri Selayar dalam perkara pidana register Nomor 16/Pid.B/2014/PN.Sly tanggal 4 Juni 2014, dengan duduk perkara bermula dari Terdakwa I dan Terdakwa II menyuruh Terdakwa III untuk menebang pohon nangka dan memangkas batang pohon mangga milik korban serta membongkar pagar kawat, sementara korban tidak pernah menyuruh atau mengijinkan pohon nangka dan mangganya untuk dipangkas.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat tunggal, yaitu Pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
- Barangsiapa
- Dengan sengaja dan melawan hukum
- menghancurkan, merusak membuat sehingga tidak dapat dapat dipakai atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain;
- yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Terhadap dakwaan Jaksa, majelis hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “dengan sengaja” pada unsur ini adalah sikap batin dari perilaku yang menghendaki terjadinya perbuatan pidana sekaligus mengetahui akibat dari perbuatan tersebut atau dengan kata lain para pelaku mengetahui dan sadar hingga mereka dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah perbuatan memiliki yang bertentangan dengan hak orang lain atau kewajiban hukum si pelaku, karena tanpa ijin dari pemiliknya, dimana diketahui barang tersebut bukan milliknya;
“Menimbang, bahwa unsur menghancurkan, merusak membuat sehingga tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain adalah merupakan suatu bentuk yang bersifat alternatif, yang pembuktiannya tidak harus semuanya dibuktikan, jadi apabila ada salah satu perbuatan telah terbukti, maka unsur ini dianggap telah terbukti;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa I Hj. JUNIATI ALS BONTING BINTI SAHIDO, Terdakwa II H. DADO ALS BADO BIN BADORRAHIMI, dan terdakwa III AMIRUDDIN ALS AMI BIN MALE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengrusakan Barang secara bersama-sama;”
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) hari;”
Putusan tersebut bias jadi keliru, karena Terdakwa hendak membangun rumah diatas bidang petak tanahnya sendiri, sementara pohon milik korban menjurus melewati batas tanah miliknya sehingga masuk ke dalam pekarangan Terdakwa.
Secara perdata, pohon yang dahan atau cabangnya masuk ke dalam petak tanah milik pihak lain, pihak lain dapat memangkasnya bahkan jika berbuah, dan buah tersebut masuk ke dalam teritori bidang tanah milik lain, pihak lain tersebut berhak memetik buah yang tumbuh diatas petak tanahnya. Itulah sebabnya hukum pidana tak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum perdata.
Untuk itu perlu sekiranya Terdakwa mendalilkan keberlakuan Pasal 662 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
“Tiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan, harus dianggap sebagai milik bersama, kecuali bila memang ada suatu bukti pemilikan, besit atau tanda yang menyatakan sebaliknya. Pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang pagar itu adalah milik bersama, sebagaimana pagar itu sendiri, dan masing-masing pemilik berhak menuntut supaya pohon-pohon itu ditebang.”
Mungkin kekeliruan yang telah dilakukan Terdakwa, ialah ketentuan Pasal 666 KUHPerdata:
“Orang yang di atas pekarangannya menjulur dahan pohon tetangganya, berhak menuntut agar tetangganya memotong dahan itu. Bila akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka ia berhak memotongnya sendiri; juga dahan-dahan boleh dipotong sendiri, bila tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.”
Dalam perkara terpisah, dalam putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 33/Pid.B/2015/PN.Trt tanggal 26 Maret 2015, Terdakwa dituntut karena mencabuti tanaman kopi milik korban yang dilakukan tanpa sepengetahuan ataupun ijin dari pemilik tanaman kopi tersebut.
Menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa yang telah mencabuti tanaman kopi walaupun secara sadar mengetahui secara pasti tanaman tersebut merupakan milik dari korban, yang atas perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materiel. Terhadap Terdakwa, pengadilan menjatuhkan amar putusan:
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa RAPPUDIN SIMAMORA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengrusakan Barang”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.”
Dalam perkara terpisah lainnya, yakni putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 100/Pid.B/2013/PN TKtanggal 27 November 2013, dengan dakwaan perusakan patok pagar dan pohon, pihak penasehat hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum telah keliru dalam memahami pasal dakwaan, dimana Terdakwa didakwakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang seharusnya lebih tepat ialah Pasal 407 ayat (1) KUHPidana yang merupakan tindak pidana ringan.
Dalam pertimbangan hukumnya sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mengutarakan:
“Bahwa terdakwa juga telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Takalar dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan namun belum selesai masa percobaan terdakwa melakukan tindak pidana yang sama dan ditempat yang sama dengan korban yang sama, sehingga dengan demikian pembelaan Pensehat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa Syamsul Alam Dg Lili Bin Tutu Dg Nai tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGRUSAKAN BARANG”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Memerintahkan terdakwa Syamsul Alam Dg Lili Bin Tutu Dg Nai untuk ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.