Penyerobotan Tanah Pekarangan Tertutup Mensyaratkan Adanya Tanda-Tanda Batas Setidaknya Berupa Pagar pada Sebidang Lahan

LEGAL OPINION 
Question: Saya memiliki sebidang tanah kosong. Apakah  sebaiknya tanah tersebut saya pagari? Seandainya tanah tersebut tidak saya pagari, lantas ada yang menyerobot lahan saya, apakah bisa penyerobot itu dituntut pidana?
Brief Answer: Sebaiknya dibuat pagar, setidaknya pagar sederhana ataupun semi permanen, yang mana dapat memberi simbol / tanda bagi pihak ketiga untuk mengetahui adanya tuan pemilik tanah yang dibatasi pagar tersebut.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana tingkat kasasi register Nomor 542 K/PID/2011 tanggal 25 Mei 2011, dimana dua orang terdakwa dihadapkan ke persidangan untuk diperiksa dan diadili. Jaksa penuntut mengajukan dakwaan secara alternatif.
Dalam dakwaan Pertama, kedua Terdakwa dituduh telah memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup, yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu, perbuatan mana diatur serta diancam pidana berdasarkan Pasal 167 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara bermula ketika Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 melakukan pemagaran dan menanam pohon pisang di atas lahan milik pihak korban pelapor yang sudah mempunyai bukti kepemilikan hak atas tanah berupa serifikat tanah. Para Terdakwa kemudian melepas ikan di kolam dalam lokasi tanah milik korban dan membangun sebuah gubuk di lokasi tanah tersebut. Perbuatan para Terdakwa telah ditegur oleh korban, namun para Terdakwa justru mengancam dengan membawa sebuah parang.
Dalam dakwaan Kedua khusus untuk Terdakwa I, didakwakan telah memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup, yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) dan (3) KUHP.
Dalam dakwaan Kedua khusus untuk Terdakwa II, didakwa telah sengaja memberi bantuan pada Terdakwa I waktu dilakukan kejahatan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup, yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) jo Pasal 56 ke-1e KUHP.
Pengadilan Negeri Gorontalo dalam putusannya No. 30/Pid.B/2009/PN.Gtlo tanggal 28 April 2009 kemudian menjatuhkan vonis dengan amar sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I: HUSAIN MUSA Alias PAPA KIKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyerobotan tanah”, dan Terdakwa II: RIONY MUSA Alias ONI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Membantu melakukan penyerobotan tanah”;
2. Mempidana Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing:
Terdakwa I selama 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada putusan Pengadilan yang menentukan lain dalam tenggang waktu masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Terdakwa II selama 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada putusan Pengadilan yang menentukan lain dalam tenggang waktu masa percobaan selama 6 (enam) bulan.”
Dalam tingkat banding, putusan Pengadilan Negeri dianulir oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo No. 71/PID/2009/PT.GTLO tanggal 10 September 2009, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
“Menerima permintaan banding dari Pembanding Jaksa Penuntut Umum tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 28 April 2009 Nomor 30/Pid.B/2009/PN.Gtlo yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
“Menyatakan Terdakwa I: HUSAIN MUSA Alias PAPA KIKI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Penyerobotan tanah” dan Terdakwa II: RIONY MUSA Alias ONI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Membantu melakukan penyerobotan tanah”;
Membebaskan Terdakwa I HUSAIN MUSA Alias PAPA KIKI dan Terdakwa II RIONY MUSA Alias ONI dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
“Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.”
Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadap permohonan kasasi Jaksa Penuntut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum yang menarik guna disimak, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi /Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut: a. Bahwa Pengadilan Tinggi Gorontalo tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya: Pengadilan Tinggi Gorontalo salah menerapkan Pasal 167 KUHP.
“Bahwa pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut adalah tidak dapat dibenarkan, karena:
“Bahwa Hakim/Pengadilan Tinggi Gorontalo berpendapat bahwa unsur Pasal 167 KUHP yaitu “Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup, yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum tidak terbukti karena berdasarkan fakta hukum memang benar para Terdakwa masuk ke dalam areal tanah dan membuat gubuk dan menyebar ikan ke dalam kolam, akan tetapi tanah yang dimasuki oleh para Terdakwa tidak tertutup dan terbukti bahwa para Terdakwa yang membuat pagar.
“Menurut Hakim/Pengadilan Tinggi Gorontalo untuk dapat dipidana dengan Pasal 167 KUHP, pelaku yang secara fisik memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang sedang dipakai orang lain;
“Bahwa menurut Sianturi dalam “Tindak pidana di KUHP berikut uraiannya”, pengertian memaksa masuk ialah memasuki (dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup) yang bertentangan dengan kehendak orang lain si pemakai yang sekaligus yang berhak. Sedangkan pekarangan tertutup ialah sebidang tanah yang jelas terpisah dari sebidang tanah lainnya (sekelilingnya) dan jelas ada tanda-tanda yang dimaksudkan bahwa tidak setiap orang boleh memasuki pekarangan tersebut.
“Berdasarkan fakta hukum di persidangan para Terdakwa membenarkan bahwa tanah yang para Terdakwa masuki adalah tanah milik Saksi korban MERDI MUSA, SABRIN MUSA, dan MANSYUR MUSA yang terletak dalam 1 (satu) lokasi dan masing-masing sudah mempunyai bukti atas kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah, bahkan para saksi korban telah meminta agar para Terdakwa pergi namun tidak diindahkan tetapi malah Terdakwa I HUSAIN MUSA mengancam akan membunuh para saksi dengan mengacungkan sebuah parang.
“Perbuatan Terdakwa I HUSAIN MUSA bukanlah yang pertama kali dilakukannya, sebelumnya sudah ada putusan Pengadilan Negeri Gorontalo terhadap perbuatan Terdakwa I (putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 140/Pid /2005/PN.GTLO tanggal 06 Maret 2006). Sehingga pendapat Hakim/Pengadilan Tinggi Gorontalo tidak dapat dibenarkan.
“Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas kiranya telah jelas Hakim/Pengadilan Tinggi Gorontalo telah salah dalam menerapkan Pasal 167 KUHP.
“Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung pada tanggal 25 Mei 2011, terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari Anggota Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu Mansur Kartayasa, SH., MH. berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi dar i Pemohon Kasasi tersebu t di atas dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. bahwa Judex Facti kurang tepat dalam pertimbangan hukumnya;
2. bahwa Terdakwa terbukti memasuki dan menguasai /menduduki pekarangan / tanah saksi tanpa izin dengan cara memagari dan menanam pohon pisang serta melepaskan ikan dari kolam di rumah milik saksi korban, dengan alasan merasa memiliki tanah tersebut atas dasar pemberian orang tuanya. Meskipun para Terdakwa merasa memiliki tidak diperkenankan Terdakwa langsung mengambil tindakan dengan memasuki tanah saksi dan melakukan tindakan layaknya seorang pemilik tanah, dengan demikian perbuatan Terdakwa menafikan keberadaan lembaga peradilan yang akan memutus sengketa kepemilikan dan tindakan Terdakwa merupakan perbuatan main hakim sendiri;
“Atas dasar hal tersebut kasasi Jaksa Penuntut Umum beralasan hukum untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) antara Ketua Majelis dengan Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguh sungguh, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat (3) UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004, setelah majelis bermusyawarah dan diambil keputusan dengan suara terbanyak, yaitu menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum;
M E N G A D I L I :
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.