Rahasia Pribadi Nasabah Jasa Keuangan, Privasi

LEGAL OPINION
Question: Sebagai konsumen, sebenarnya apa saja informasi terkait nasabah pemegang polis asuransi yang wajib dirahasiakan oleh perusahaan asuransi penerbit polis? Sepertinya selama ini saya hanya pernah mendengar mengenai rahasia nasabah bank.
Brief Answer: Sama saja hak-hak perlindungan data nasabah produk lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan.
Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku badan pengawas menerbitkan setidaknya tiga regulasi berikut terkait rahasia data nasabah produk keuangan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen;
- Surat Edaran Dewan Komisioner Nomor 2/SEDK.07/2015 Tentang Pedoman Pemantauan Dan Analisis Perlindungan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
PEMBAHASAN:
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR: 1/POJK.07/2013
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 2
Perlindungan Konsumen menerapkan prinsip:
a. transparansi;
b. perlakuan yang adil;
c. keandalan;
d. kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen; dan
e. penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

SURAT EDARAN DEWAN KOMISIONER
NOMOR 2 /SEDK.07/2015
TENTANG
PEDOMAN PEMANTAUAN DAN ANALISIS PERLINDUNGAN KONSUMEN
DI SEKTOR JASA KEUANGAN
II. PRINSIP DASAR PERLINDUNGAN KONSUMEN
Penyelenggaraan Pemantauan dan Analisis Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dilaksanakan untuk memastikan penerapan Prinsip Perlindungan Konsumen yang terdiri atas:
1. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
2. Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan layanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
4. kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi Konsumen; adalah tindakan yang memberikan perlindungan, menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen, serta hanya menggunakannya sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh Konsumen, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 14/SEOJK.07/2014
TENTANG
KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI
KONSUMEN
I. KETENTUAN UMUM
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah data dan/atau informasi, yang mencakup sebagai berikut:
a. perseorangan:
1) nama;
2) alamat;
3) tanggal lahir dan/atau umur;
4) nomor telepon; dan/atau
5) nama ibu kandung.
b. korporasi:
1) nama;
2) alamat;
3) nomor telepon;
4) susunan direksi dan komisaris termasuk dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk/paspor/ijin tinggal; dan/atau
5) susunan pemegang saham.
2. Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat PUJK, adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
3. Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di PUJK antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal pada Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
II. PERLINDUNGAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
1. PUJK dilarang dengan cara apapun, memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumennya kepada pihak ketiga.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan dalam hal:
a. Konsumen memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal Konsumen memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, PUJK dapat memberikan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen dengan kewajiban memastikan pihak ketiga dimaksud tidak memberikan dan/atau menggunakan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen untuk tujuan selain yang disepakati antara PUJK dengan pihak ketiga.
4. Tata cara persetujuan tertulis dari Konsumen dapat dinyatakan dalam bentuk antara lain:
a. pilihan setuju atau tidak setuju; atau
b. memberikan tanda persetujuan.
dalam dokumen dan/atau perjanjian produk dan/atau layanan.
5. Dalam hal PUJK yang memperoleh data dan/atau informasi pribadi seseorang dan/atau sekelompok orang dari pihak lain dan PUJK akan menggunakan data dan/atau informasi tersebut untuk melaksanakan kegiatannya, PUJK wajib memiliki pernyataan tertulis bahwa pihak lain dimaksud telah memperoleh persetujuan tertulis dari seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi dimaksud kepada pihak manapun termasuk PUJK.
6. PUJK wajib menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penggunaan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen yang paling kurang memuat:
a. menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan kepada Konsumen mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian persetujuan tertulis serta pemberian dan/atau penyebarluasan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a; dan
b. meminta persetujuan tertulis dari Konsumen dalam hal PUJK akan memberikan dan/atau menyebarluaskan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen kepada pihak ketiga untuk tujuan apapun, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 6 wajib dituangkan dalam standar prosedur operasional mengenai penggunaan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen sebagai berikut:
a. pejabat dan/atau petugas PUJK menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan tertulis dari Konsumen terkait dengan pemberian dan/atau penyebarluasan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen bahwa:
1) hanya akan digunakan untuk kepentingan internal PUJK dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan/atau
2) akan diberikan dan/atau disebarluaskan kepada pihak lain atas persetujuan tertulis Konsumen.
b. dalam hal akan memberikan dan menyebarluaskan kepada pihak lain, maka pejabat dan/atau petugas PUJK:
1) memberikan penjelasan kepada Konsumen mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan/atau penyebarluasan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen; dan
2) menyampaikan pernyataan tertulis bahwa PUJK telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsumen.
c. pejabat dan/atau petugas PUJK meminta persetujuan tertulis dari Konsumen sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 4.
III. KETENTUAN LAIN – LAIN
Pada saat berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, PUJK yang melakukan penyesuaian terhadap klausula dalam dokumen dan/atau perjanjian produk dan/atau layanan yang mengatur mengenai penggunaan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, membuat action plan yang disetujui oleh Bidang Pengawasan dari masing-masing PUJK terkait.
IV. KETENTUAN PERALIHAN
1. Setiap klausula dalam dokumen dan/atau perjanjian produk dan/atau layanan yang mengatur mengenai penggunaan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen yang telah ada sebelum berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
2. PUJK wajib menyampaikan pemberitahuan penyesuaian klausula sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Konsumen.
3. PUJK wajib mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 sejak berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini melalui sarana komunikasi yang dapat diakses oleh Konsumen atau yang telah disepakati sebelumnya dengan Konsumen.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.