Rolling Kerja secara Tidak Patut Merupakan Pemutusan Hubungan Kerja Terselubung dengan Ancaman Hukuman Pesangon Dua Kali Ketentuan

LEGAL OPINION
Question: Rencananya manajemen akan mengalihtugaskan saya pada divisi lain dari perusahaan. Namun saya merasa mutasi ini tidak mungkin bisa saya laksanakan karena saya tidak memiliki daya dukung pengetahuan ataupun kompetensi untuk tanggung jawab kerjaan saya nantinya. Bisa-bisa saya akan kena sanksi karena saya tak tahu apa yang harus saya lakukan pada tugas baru saya nantinya. Bisa-bisa saya kena pecat bila saya tak bisa apa-apa. Apa yang bisa saya lakukan terhadap keadaan saya ini? Rasanya seperti terjebak.
Brief Answer: Permasalahan demikian sebenarnya serupa dengan pekerja / buruh yang tidak dimutasi, namun diberi bobot kerja ganda dengan bidang / hal kerja lainnya. Semisal, tidak pada tempatnya bila seorang petugas accounting diberi tugas rutin tambahan diluar kompetensi ataupun bidang divisinya.
Baik mutasi ataupun pembebanan bobot kerja berganda yang tidak layak dan tidak patut, pekerja / buruh berhak menolak. Bila penolakan berbuntut pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha (PHK secara politis), maka pekerja / buruh berhak atas pesangon dua kali ketentuan sebagaimana telah banyak dipetakan dalam berbagai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga Mahkamah Agung di Indonesia.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya register Nomor 52/G/2016/PHI Sby tanggal 20 Juni 2016, antara:
- HENDRICUS F. OENTORO, sebagai Penggugat; melawan
- PT. MAHAKAM KENCANA INTAN PADI, selaku Tergugat.
Penggugat merupakan karyawan tetap Tergugat. Awal bekerja pada tahun 2000, Pengugat dipekerjakan sebagai petugas security. Selanjutnya, dengan rincian:
- pada tanggal, 31 Mei 2014 di-rolling/mutasi menjadi Marketing;
- per 26 Agustus 2114, dirolling menjadi Pembina Non Security;
- per 03 September 2014, dirolling menjadi Office Boy (OB);
- per 04 September 2014, dirolling menjadi Pembina Wilayah Non Security;
- per 03 Januari 2015, dirolling menjadi Pembina Non Security;
- per 21 April 2015 dirolling menjadi Ofifice Boy taman (OB);
Namun pada tanggal 04 Mei 2015, Tergugat menerbitkan surat rolling/mutasi dengan surat, dimana terhitung tanggal itu juga, Penggugat di-rolling dari Surabaya ke Pasuruan dengan jabatan semula Ofifice Boy Taman menjadi Driver. Akan tetapi rolling tersebut ditolak oleh Penggugat dengan alasan, antara lain:
- Penggugat tidak mempunyai keahlian menjadi driver/sopir dan juga tidak mempunyai surat ijin mengemudi (SIM A atau B-1 atau B-2);
- rolling/mutasi tidak terlebih dahulu disosialisasikan dan dilakukan secara mendadak dimana surat rolling diterbitkan tanggal 04 Mei 2015 dan rolling efektif berlaku mulai hari itu juga;
- tidak diberikan biaya/ongkos atau biaya transportasi dari Surabaya berangkat ke Pasuruan;
- tidak diberikan biaya sewa rumah di Pasuruan;
- tidak diberikan biaya perpindahan dari Surabaya ke Pasuruan;
Penggugat menolak rolling dengan adalah alasan yang patut dan berdasar, mengingat:
- Penggugat tidak mempunyai keahlian dan juga tiada izin mengemudi;
- rencana rolling/mutasi semestinya terlebih dahulu disosialisasikan dan tidak dilakukan secara mendadak;
- karena yang menginginkan rolling/mutasi ke Pasuruan adalah Tergugat dengan demikian Tergugat seyogianya bertanggung jawab terhadap segala biaya-biaya yang timbul akibat mutasi tersebut seperti biaya ongkos transportasi dari Surabaya berangkat ke Pasuruan, biaya sewa rumah di Pasuruan dan biaya perpindahan dari Surabaya ke Pasuruan;
Oleh karena Penggugat menolak rolling demikian, maka Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara lisan dengan cara tidak memperbolehkan masuk kerja serta tidak memperbolehkan Penggugat melakukan absensi di PT. MAHAKAM KENCANA INTAN PADI, sedangkan hak-hak Penggugat seperti hak upah tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Pada tanggal 04 Mei 2015 s/d 09 Mei 2015, Penggugat selalu hadir diperusahaan PT. Mahakam Kencana Padi Intan Surabaya akan tetapi tidak diperbolehkan masuk kerja dan tidak diperbolehkan melakukan absen oleh security perusahaan.
Rolling yang dilakukan oleh Tergugat adalah roling “akal-akalan” dan rolling tersebut sangat dipaksakan dengan tujuan agar Penggugat tidak kerasan atau tidak betah bekerja lalu mengudurkan diri dan tindakan tersebut telah terlihat dengan jelas:
- dalam kurun waktu 1 (satu) tahun Penggugat di rolling/mutasi 7 (tujuh) kali;
- Penggugat tidak mempunyai keahlian menjadi driver/sopir dan juga tidak mempunyai surat ijin mengemudi (SIM) A atau B-1 atau B-2) akan tetapi di rolling/mutasi menjadi Driver/Sopir;
- rolling/mutasi tidak terlebih dahulu disosialisasikan;
- Rolling/mutasi dilakukan secara mendadak dimana surat rolling diterbitkan tanggal 04 Mei 2015 dan rolling efektif berlaku mulai tanggal itu juga;
- tidak diberikan biaya/ongkos atau biaya transportasi dari Surabaya berangkat ke Pasuruan;
- tidak diberikan akomodasi tempat tinggal di Pasuruan;
- tidak diberikan biaya perpindahan dari Surabaya ke Pasuruan;
Selama bekerja pada perusahaan Tergugat, Penggugat tidak pernah mendapatkan surat peringatan (SP) dan juga setelah rolling Tergugat tidak pernah melakukan pemanggilan kepada Penggugat.
Terhadap tindakan yang dilakukan Tergugat yaitu melarang Penggugat masuk kerja, dan tidak diperbolehkan melakukan absen serta tidak memberikan hak upah Penggugat, maka Penggugat mengirimkan surat perundingan bipartit kepada Tergugat akan tetapi surat tersebut tidak mendapat tanggapan dan oleh karena surat perundingan bipartit tidak mendapat tanggapan, maka Penggugat mengajukan permohonan Pencatatan Perselisihan hubungan Industrial ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya dan telah dilakukan Mediasi akan tetapi tidak tercapai kesepakatan selanjutnya Mediator Hubungan Industrial menerbitkan anjuran tertulis pada tanggal 05 Nopember 2015.
Terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tertanggal 03 Maret 2015, dengan masa berlaku terhitung sejak tanggal 03 Maret 2015 sampai dengan 03 Juni 2015, dengan dibuktikan adanya bukti surat bertanda T-4 yakni berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dengan Tergugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan sebagai berikut :
1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas oleh karena pekerjaan Penggugat di PT. Mahakam Kencana Intan Padi adalah bersifat tetap dan berlangsung secara terus-menerus, maka menurut Majelis Hakim hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah bersifat tetap, dengan jabatan terakhir sebagai Office Boy (OB) Taman dan upah terakhir diterima pada bulan April 2015 sebesar Rp.2.575.000,00;
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai apakah rolling/mutasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan hukum ?, maka akan dipertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2.G berupa surat Tergugat kepada Penggugat dengan No. 242/OPS/MKIP/IV/14 tertanggal 04 Mei 2015, perihal Surat Rolling Staff, diketahui bahwa melalui surat tersebut Tergugat telah melakukan rolling/mutasi terhadap Penggugat dari jabatan semula sebagai Office Boy (OB) Taman di Perusahaan Tergugat di Surabaya ke Perusahaan Cabang di Pasuruan dengan jabatan baru sebagai Driver, terhitung sejak tanggal 04 Mei 2015;
“Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan menolak mutasi tersebut dengan alasan karena tidak mempunyai keahlian menjadi driver (sopir) serta tidak mempunyai SIM A atau SIM B1 atau SIM B2, dan mutasi tersebut dilakukan secara mendadak tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu namun demikian Penggugat pada tanggal 04 Mei sampai dengan 09 Mei 2015 tetap hadir di tempat kerja semula akan tetapi tidak diperbolehkan masuk kerja oleh security perusahaan Tergugat;
“Menimbang, bahwa menurut Tergugat rolling/mutasi kerja tersebut, telah didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Perusahaan dari Tergugat yakni Peraturan Perusahaan PT Mahakam Kencana Intan Padi Periode Tahun 2013-2015, yang pada dasarnya mengatur bahwa mutasi adalah hak perusahaan yang bertujuan demi peningkatan dan atau kelancaran perusahaan, tanpa mengurangi hak dan upah pekerja tersebut, serta harkat dan martabat pekerja (vide bukti surat bertanda T-3);
“Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti T-3 tersebut, kemudian ditambah dengan bukti yang relevan yaitu bukti T-1 berupa Pengesahan Peraturan Perusahan dan bukti T-2 berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur, Nomor 560/96/106.04/2013 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT. Mahakam Kencana Intan Padi atau perusahaan Tergugat, yang mana dalam bukti T-2 tersebut dinyatakan bahwa Peraturan Perusahaan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 11 Januari 2013 sampai dengan 10 Januari 2015, sedangkan peristiwa rolling/mutasi terhadap Penggugat tersebut terjadi pada tanggal 04 Mei 2015, maka secara hukum Peraturan Perusahaan tersebut sudah tidak berlaku dan tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar dalam perselisihan pada perkara ini;
“Menimbang, bahwa walaupun rolling/mutasi kerja adalah merupakan hak perusahaan, akan tetapi dalam pelaksanaannya harus mempertimbangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa “Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat, sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat, dan kemampuan pekerja/buruh dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum”;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan dengan merujuk ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003, oleh karena Penggugat tidak mempunyai keahlian dan kemampuan sebagai driver (sopir) serta tidak mempunyai SIM A atau SIM B1 atau SIM B2 dan apabila rolling/mutasi ini tetap dipaksakan menurut Majelis akan menimbulkan permasalahan baru yang berakibat dapat merugikan bagi Penggugat dan Tergugat, sehingga tidak sesuai dengan tujuan rolling/mutasi itu sendiri yakni demi peningkatan dan atau kelancaran perusahaan, dengan demikian menurut Majelis Hakim rolling/mutasi tersebut sebagai sebuah perintah rolling/mutasi kerja yang tidak patut atau tidak layak;
“Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, oleh karena rolling/mutasi kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat dalam perkara ini adalah tidak patut atau tidak layak, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat rolling/mutasi tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
“Menimbang, bahwa oleh karena rolling/mutasi pada perkara ini telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka berdasarkan petitum subsider dari Penggugat jo. Pasal 100 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan keinginan dari para pihak yang dapat diketahui dari berkas jawab jinawab dan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, yang pada intinya dapat disimpulkan dimana para pihak sudah tidak ingin melanjutkan hubungan kerjanya lagi, serta dengan mempertimbangkan keadilan bagi keduanya, dengan demikian Majelis Hakim menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 04 Mei 2015 atau sejak tanggal diterbitkannya surat rolling/mutasi kerja dari Tergugat kepada Penggugat tersebut;
“Menimbang, bahwa setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan, ternyata tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran kerja yang dilakukan oleh Penggugat, maka menurut Majelis Hakim ketentuan hukum yang tepat yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pemutusan hubungan kerja pada perkara ini adalah berbentuk pemutusan hubungan kerja dengan tanpa adanya kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat dan pemutusan hubungan kerja yang demikian dapat dikualifikasikan layaknya Tergugat memutus hubungan kerja kepada Penggugat dengan alasan melakukan efisiensi, dengan demikian Tergugat diwajibkan untuk membayarkan hak-hak Penggugat atas pemutusan hubungan kerja tersebut berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
“Menimbang, bahwa oleh karena upah terakhir yang diterima oleh Penggugat pada bulan April 2015 sebesar Rp.2.575.000,00 dimana masih dibawah UMK Kota Surabaya tahun 2015 yang ditetapkan sebesar Rp.2.710.000,00, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka yang dijadikan dasar perhitungan hak-hak Penggugat atas pemutusan hubungan kerja tersebut adalah upah berdasarkan UMK Kota Surabaya tahun 2015 dan masa kerja Penggugat adalah 14 tahun 11 bulan;
“Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, Tergugat diwajibkan membayar hak-hak Penggugat sebagaimana ketentuan tersebut diatas;
“Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap petitum Penggugat mengenai pembayaran upah selama tidak dipekerjakan dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2015, oleh karena Penggugat telah dinyatakan putus hubungan kerjanya dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 04 Mei 2015, oleh sebab itu Majelis Hakim memandang tuntutan tersebut sudah tidak relevan lagi maka harus dinyatakan ditolak;
“Menimbang, bahwa kemudian berkaitan dengan tuntutan peletakan sita jaminan (conservatoir beslah) dari Penggugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan peletakan sita memang bertujuan untuk melindungi kepentingan Penggugat, namun selain terdapat pertimbangan yang bersifat subyektif bagi tertuju sita menurut hukum, namun haruslah pula terhadap barang yang dimohonkan peletakan sita tersebut, sedapat mungkin nilainya setara atau tidaklah terlalu jauh perbedaan nilai nominalnya dengan besarnya tuntutan yang diajukan oleh Penggugat, selain itu Majelis selalu mengharapkan setiap pelaksanaan putusan, sebaikya dapat dilaksanakan secara sukarela terlebih dahulu dan jika hal demikian tidak terlaksana, maka selanjutnya akan dilakukan cara-cara yang lebih tegas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan peletakan sita jaminan dari Penggugat tersebut tidaklah cukup beralasan dan sudah seharusnya untuk dinyatakan ditolak;
“Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat maupun sanggahan dari Tergugat, yang secara substansial telah tercakup dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut, maka tidak perlu diberikan pertimbangan lagi secara khusus dan sendiri-sendiri;
“Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan para pihak telah diperiksa secara seksama oleh Majelis Hakim dan yang memiliki relevansi sudah dipertimbangkan semuanya, namun Mejelis Hakim menilai bukti-bukti yang lain dan yang tidak relevan tidak perlu dituangkan seluruhnya dalam pertimbangan hukum ini dan harus dianggap telah menjadi pertimbangan hukum dalam putusan ini;
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Surat Rolling Staff atau Mutasi Kerja dari Tergugat terhadap Penggugat, Nomor: 432/OPS/MKIP/IV/2015 tertanggal 04 Mei 2015, tidak sah dan batal demi hukum;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 04 Mei 2015;
4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat secara tunai akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut, dengan perincian sebagai berikut:
a. Uang pesangon: 2 x 9 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp.48.780.000,00
b. Uang penghargaan masa kerja: 1 x 5 (bulan) x Rp.2.710.000,00 Rp.13.550.000,00
c. Uang penggantian hak: 15 % x Rp.62.330.000,00 Rp. 9.349.500,00
Total keseluruhan: Rp.71.679.500,00. Terbilang : (tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”
Hendaknya kalangan pelaku usaha mulai berpikir beribu kali sebelum dengan mudahnya mengambil keputusan untuk mengintimidasi pekerjanya lewat kebijakan mutasi/rolling yang memberatkan karyawan.
Dari berbagai putusan pengadilan yang telah SHIETRA & PARTNERS petakan, mutasi/rolling yang tidak “pada tempatnya” itu akan berbuah hukuman dari pengadilan berupa dua kali ketentuan mengenai pesangon disamping kian rusaknya nama pengusaha di mata publik.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.