LEGAL OPINION
Question: Bagaimana mekanismenya untuk meminta agar dana yang telah salah saya transfer kepada orang yang keliru, dapat saya mintakan kembali? Saya salah alamat rekening ketika mentransfer dana.
Brief Answer: Pertama-tama sebagai langkah awal, ajukan hold dana pada lembaga keuangan bersangkutan. Selanjutnya bergantung pada prosedur masing-masing lembaga keuangan, namun biasanya berupa diajukannya prosedur gugatan perdata ke pengadilan, meminta hakim untuk memutuskan bahwa dana yang dikirimkan pada penerima yang keliru tersebut dapat Anda peroleh kembali.
Namun demikian untuk diperhatikan, pengadilan tidak dapat dengan mudahnya mengabulkan permintaan penggugat, karena dunia niaga membutuhkan kepastian hukum disamping kelalaian pun perlu mendapat sanksi hukum tersendiri. Hukum tidak dapat membenarkan perilaku masyarakat untuk mudahnya bersikap lalai.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Pengadilan Negeri Malang perkara perdata register Nomor 65/Pdt.G/2015/PN.Mlg tanggal 29 Juli 2015, antara:
- TONY SUPRIADI, sebagai Penggugat; melawan
- AGUS SANTOSO, selaku Tergugat I; dan
- BANK CENTRAL ASIA (BCA), selaku Tergugat II.
Penggugat merupakan pengusaha money changer sekaligus nasabah Tergugat II, dimana pokok perkara bermula saat Penggugat melakukan transaksi dengan seseorang yang bernama AGUS SUPRAPTO. Setelah Penggugat selesai bertransaksi dengan Sdr. AGUS SUPRAPTO, Penggugat bermaksud mengirimkan dana kepada AGUS SUPRAPTO melalui Mobile Banking sejumlah uang sebesar Rp.50.000.000,-.
Namun Penggugat ternyata salah kirim kepada Sdr. AGUS SANTOSO dengan Rekening BCA nomor rekening yang berbeda. Ternyata Penggugat telah keliru transfer kepada AGUS SANTOSO yang mana ke-dua orang tersebut sama-sama klien dari kantor Penggugat.
Kemudian setelah itu Penggugat segera menghubungi Tergugat II untuk meminta penundaan transaksi (hold dana) yang sebelumnya dikirim oleh Penggugat, dan ternyata dana salah kirim tersebut masih utuh dan masih belum diambil/belum ditarik oleh penerima.
Selanjutnya Penggugat bermaksut ingin menarik kembali atau mengambil kembali uangnya yang keliru transfer, akan tetapi Tergugat II mengatakan, apabila akan melakukan penarikan terhadap pengiriman atau transfer uang yang sudah diadakan penundaan transaksi, harus dibuktikan lewat putusan dari Pengadilan dahulu barulah permintaan pembatalan transaksi serta pengembalian dana dapat diproses.
Oleh karena untuk persyaratan administratif pada Tergugat II agar dana yang keliru transfer dapat diambil kembali, maka harus ada Putusan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan apabila Penggugat telah salah atau keliru Transfer kepada AGUS SANTOSO yang sebenarnya transfer tersebut ditujukan kepada AGUS SUPRAPTO dengan nomor Rekening yang berlainan.
Terhadap gugatan tersebut, Majelis Hakim kemudian membuat amar putusan sebagai berikut:
“MENGADILI :
• Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
• Menyatakan bahwa pengiriman melalui transfer yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat I dengan rekening BCA Nomor 1230002777 pada tanggal 27 Desember 2014 adalah salah kirim atau keliru;
• Memerintahkan kepada Tergugat II (Bank Central Asia Cabang Malang) untuk mengangkat/ mencabut blokir rekening terhadap rekening Tergugat I;
• Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mendebet dana sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari rekening Tergugat I (Agus Santoso) dengan nomor rekening 1230002777 untuk diserahkan/dikreditkan ke nomor rekening milik Penggugat;
• Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Malang untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Bank Central Asia (BCA) Cabang Malang.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.