Pidana Penjual Gas Elpiji yang Curang terhadap Konsumen

LEGAL OPINION
Question: Bila ada penjual atau agen gas yang mencurangi konsumen dengan mengurangi isi gas dalam tabung elpiji yang dijualnya sehingga merugikan konsumen, apakah bisa dilaporkan pidana ke polisi?
Brief Answer: Penjual, distributor, atau agen yang mencurangi konsumen dapat dipidana penjara berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen—dimana pasal mengenai ancaman pidana terhadap pelaku usaha ini bukanlah “macan kertas”, namun benar-benar telah diterapkan dalam praktiknya.
PEMBAHASAN:
Larangan perbuatan curang pelaku usaha terhadap konsumen diatur dalam ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
d. ...”
Mengenai sanksi dilanggarnya larangan berbuat mencurangi konsumen, diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen:
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara pidana register Nomor 1344Pid.B/2008/PN.Jak-Sel tanggal 16 Oktober 2008, dimana para terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan melakukan tindak pidana “melakukan Pengurangan isi Tabung gas elpiji yang merugikan konsumen” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, atau dakwaan kedua yakni Pasal 383 ayat (2) KUHP.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis sebagai berikut:
M E N G A D I L I
1. Menyatakan bahwa terdakwa AKHMAD SOLIHIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan Pengurangan isi Tabung gas elpiji yang merugikan konsumen”;
2. Menjatuhkan Pidana Terdakwa oleh karena itu Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan;
3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan menjadi tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.