Peran Advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat Perlindungan Konsumen

LEGAL OPINION
Question: Apakah boleh mendirikan organisasi swadaya masyarakat yang khusus berkecimpung dibidang pelayanan masyarakat berupa bantuan hukum bagi para konsumen di tanah air, sehingga konsumen yang merasa dirugikan pelaku usaha dapat organisasi kami bantu edukasi, mediasi, hingga tahap bersidang di peradilan, sekalipun tidak memiliki izin sebagai pengacara?
Brief Answer: Organisasi swadaya masyarakat khusus dibidang perlindungan konsumen dapat didirikan dalam bentuk yayasan, sehingga dapat memberikan layanan pembinaan hingga advokasi di peradilan mewakili konsumen ketika terjadi sengketa konsumen.
Hanya saja yang perlu diperhatikan, ialah legalitas pendirian dari badan hukum yayasan tersebut, serta bidang usaha dari yayasan perlu dicantumkan secara spesifik dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga dari yayasan, yakni berupa segala aktifitas terkait perlindungan konsumen. Dalam konteks ini, formalitas pendirian dan legalitas kepengurusan menjadi penting.
PEMBAHASAN:
Dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta perkara gugatan perdata Nomor 02/Pdt.G./2012/PN.Ska tanggal 16 Mei 2012, antara:
- SUPARMAN, sebagai Penggugat, yang diwakili oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Soloraya; melawan
- SINAR MAS MULTIFINANCE Cabang solo, selaku Tergugat.
Duduk perkara bermula pada bulan Desember 2011 pukul 19.00 WIB, Penggugat didatangi sekelompok orang mengaku petugas Sinar Mas Finance menarik unit kendaraan barang jaminan secara paksa tanpa menunjukkan surat-surat yang sah menurut hukum. Penarikan unit barang jaminan atau perampasan disertai kekerasan yang kondisi terkunci setang di rumah Penggugat, mengaku petugas Sinar mas Finance sebanyak enam orang.
Penarikan unit kendaraan atas barang jaminan tidak dilengkapi surat-surat yang sah secara sepihak, tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011, adalah Perbuatan Melawan Hukum apabila barang jaminan sepeda motor yang merupakan barang jaminan sehingga perbuatan tersebut dikategorikan tindak pidana perampasan, penggelapan/penipuan karena debitor tidak dapat mengetahui apakah preman yang mencoba menarik kendaraan benar petugas dari kreditor atau dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai suruhan kreditor.
Penggugat merupakan konsumen dari Sinarmas Multifinance Cab. Solo  selaku pemberi fasilitas pembiayaan, dimana Penggugat melakukan perjanjian pembiayaan konsumen dengan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) sepeda motor sebagai agunan.
Terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa apakah SUNARNO, SP, SH, SYAMSUDIN, SH dan SUBAGYO, SH dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Koordinator Wilayah Solo Raya, berdasarkan surat kuasa khusus a quo dapat bertindak mewakili sebagai kuasa hukum dari SUPARMAN;
“Menimbang, bahwa mengenai perwakilan atau hadirnya kuasa di persidangan diatur dalam pasal 123 HIR, yaitu harus dilakukan dengan surat kuasa khusus; Dimana menurut Undang Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, bahwa yang dapat memberikan jasa hukum di pengadilan haruslah advokat; Sedangkan SUNARNO, SP, SH, SYAMSUDIN, SH dan SUBAGYO, SH selaku kuasa Penggugat dipersidangan mengakui bukanlah seorang advokat;
“Menimbang, bahwa apakah Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Koordinator Wilayah Solo Raya mempunyai hak dan kapasitas sebagai kuasa untuk menggugat (persona standi judicio) di pengadilan mewakili Penggugat prinsipal: Suparman;
“Menimbang, bahwa mengenai eksistensi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat diakui legitimasinya dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen (UUPK) jo. Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
“Menimbang, bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah atau yang memenuhi syarat yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen (Pasal (1) angka 9 jo. pasal 44 UUPK); Dengan Tugas, meliputi kegiatan:
a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen (UUPK jo. pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001);
“Bahwa Pasal 46 UUPK menentukan: Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
- Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
- Kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
- Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
- Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit;
“Bahwa Pasal (7) PP No. 59/2001, menentukan: Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian ketentuan tersebut diatas, dapatlah diketahui bahwa LPKSM yang memenuhi syarat yaitu berbadan hukum atau yayasan dan terdaftar oleh Pemerintah dapat melakukan advokasi baik secara perorangan maupun kelompok sepanjang secara tegas dinyatakan dalam anggaran dasarnya;
“Menimbang, bahwa setelah Majelis membaca dengan seksama Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LPK Solo Raya (in casu kuasa Penggugat) yang diajukan oleh kuasa Penggugat, Majelis Hakim tidak memperoleh kejelasan, apakah Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Koordinator Wilayah Solo Raya, in casu kuasa Penggugat berbentuk badan hukum Organisasai Kemasyarakatan (Ormas) ataukah berbentuk yayasan;
“Bahwa kalau berbentuk Yayasan maka haruslah sesuai dengan Undang Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 28 Tahun 2004, yang Anggaran dasarnya harus berbentuk akta notariil dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Ham, yang didalam Anggaran dasarnya terdapat komponen Pembina, Pengurus dan Pengawas;
“Bahwa Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Koordinator Wilayah Solo Raya, in casu kuasa Penggugat, bukan merupakan akta notariil tetapi akta dibawah tangan, tidak didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Ham, serta dalam Anggaran Dasarnya tidak menjelaskan siapa pembina, siapa pengurus, dan siapa pengawasnya; Maka Majelis berpendapat bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Koordinator Wilayah Solo Raya, in casu kuasa Penggugat bukanlah badan hukum yang berbentuk yayasan, karena tidak sesuai dengan Undang Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 28 Tahun 2004;
“Bahwa kalau berbentuk Organisasai Kemasyarakatan (Ormas), maka haruslah sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang tentang Organisasai Kemasyarakatan jo. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1986 Tentang Pelaksanaan UU entang Ormas; Dimana menurut dua ketentuan peraturan ini, struktur Organisasi dan susunan kepengurusan ditegaskan dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga; Serta Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
“Bahwa dalam Anggaran Dasar maupun dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Koordinator Wilayah Solo Raya, in casu kuasa Penggugat, yang dibuat dengan akta dibawah tangan, tidak menguraikan Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat;
“Dalam Anggaran Dasar tidak menguraikan siapa pengurusnya, tetapi nama-nama pengurus diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangganya, tetapi dalam ART tidak menguraikan Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan; Dengan demikian tidak sesuai dengan Undang Undang No. 8 Tahun 1985 jo. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1986;
“Menimbang, bahwa karena Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Koordinator Wilayah Solo Raya, in casu kuasa Penggugat, bukanlah Yayasan ataupun Organisasi Kemasyarakatan, atau badan hukum lainnya, sebagaimana pertimbangan tersebut diatas; Maka kuasa Penggugat tidak mempunyai hak atau kapasitas untuk menggugat atau melakukan advokasi, sebagaimana pasal 46 UUPK yo pasal 7 PP No. 59 Tahun 2001;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa kuasa Penggugat tidak mempunyai hak dan kapasitas sebagai kuasa untuk mengajukan gugatan ini, oleh karenanya gugatan yang diajukan oleh kuasa Penggugat ini harus dinyatakan tidak dapat diterima;
M E N G A D I L I :
Menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.