KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Gugatan Debitor Menjadi Bumerang, Tips dan Trik bagi Pembeli / Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Tanah beserta Bangunan Diatasnya

LEGAL OPINION
Question: Sebagai pemenang lelang eksekusi Hak Tanggungan, bagaikan “babak-belur” menghadapi fakta bahwa objek lelang eksekusi yang saya beli dari Kantor Lelang Negara, dalam kondisi berpenghuni. Debitor terlelang eksekusi tak mau mengosongkan diri dari rumah objek lelang, dan biaya eksekusi pengosongan di pengadilan demikian tinggi. Belum lagi kini debitor mengajukan gugatan pembatalan lelang terhadap saya dan kreditor. Adakah solusi bagi saya selaku pemenang lelang menghadapi dilematika demikian?
Brief Answer: Kebetulan Anda selaku pemenang lelang digugat, ajukan gugatan balik (rekonvensi), dengan salah satu petitum-nya ialah agar Majelis Hakim yang memutus menyatakan agar biaya pengosongan menjadi beban debitor dan uang paksa (dwangsom) untuk setiap hari keterlambatan debitor mengosongkan diri dari objek.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi kasus yang paling tepat dapat ditemukan dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta perkara perdata register Nomor 37/Pdt.G/2014/PN.Ska. tanggal 23 September 2014, antara:
- MASITA FITA SARI dan SUYATNO, sebagai Para Penggugat; melawan
1. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. CABANG SURAKARTA SUDIRMAN, sebagai Tergugat I;
2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA, sebagai Tergugat II;
3. I NYOMAN PATRA, sebagai Tergugat III.
Penggugat I merupakan debitor Tergugat I, dengan jaminan pelunasan hutang berupa sebidang tanah yang menjadi Objek Sengketa gugatan ini. Agunan kemudian dilelang eksekusi hak tanggungan lewat Tergugat II, dimana yang menjadi pembeli/pemenang lelang ialah Tergugat III.
Menghadapi gugatan Penggugat, Tergugat I mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan dalil: gugatan debitor yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan calon pembeli pada lelang lainnya kepada Tergugat dan mengutip pula ketentuan yang telah diperjanjikan dalam dalam surat persetujuan membuka kredit pada Pasal 9 diatur:
“Bilamana pinjaman tidak dibayar lunas pada waktu yang telah ditetapkan, Bank berhak untuk menjual seluruh jaminan sehubungan dengan pinjman ini, baik secara dibawah tangan maupun di muka umum, untuk dan atas permintaan Bank dan atas kerelaan sendiri tanpa paksaan peminjam dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya akan menyerahkan / mengosongkan barang jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Surat Perjanjian Kredit Ini.”
Tergugat III pun turut mengajukan gugatan balik, dimana terhadap permohonan gugatan balik tersebut, Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka Tergugat III konpensi/Penggugat II dalam Rekonpensi I Nyoman Patra adalah pembeli yang sah dan dilindungi hukum maka ia berhak untuk menikmati, menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut, oleh karena itu Petitum tuntutan Penggugat II Rekonpensi nomor 4 dinyatakan beralasan dan dikabulkan;
“Menimbang, bahwa Tertgugat III konpensi/Penggugat II dalam Rekonpensi adalah Pembeli sah dan dilindungi oleh hukum, maka Penggugat I konpensi/Tergugat Rekonpensi harus menyerahkan tanah tersebut tanpa syarat kepada Penggugat II Rekonpensi, dalam keadaan kosong. Dengan demikian maka Petitum tuntutan gugatan Rekonpensi dari Penggugat II dalam Rekonpensi pada nomor 5 dinyatakan beralasan dan dikabulkan, yakni memerintahkan Para Penggugat dalam Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan obyek sengketa, SHM No.260 atas nama I Nyoman Patra dahulu An. Suyatno desa Pondok, Grogol Sukoharjo, dengan biaya pengosongan menjadi beban Para Penggugat dalam Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Tiba pada amar putusannya yang fenomenal sekaligus solutif bagi dilematika yang dihadapi banyak pembeli lelang eksekusi, Majelis Hakim memutus:
M E N G A D I L I :
I. DALAM KONPENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar semua biaya perkara, sejumlah Rp. 1.771.000,- (Satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
II. DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonpensi / Tergugat I dan Tergugat III dalam Konpensi untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonpensi / Tergugat I dan Tergugat III dalam Konpensi adalah Penggugat yang benar, beritikad baik dan harus dilindungi hukum;
3. Menyatakan Para Penggugat dalam Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah debitur yang tidak beritikad baik;
4. Menyatakan sah lelang Hak tanggungan atas SHM No.260 atas nama I Nyoman Patra dahulu atas nama Suyatno;
5. Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk mengambil sisa hasil lelang Agunan SHM No.260 atas nama I Nyoman Patra dahulu An. Suyatno yang dilelang tanggal 15 Mei 2013 setelah dikurangi pelunasan kewajiban kredit para Penggugat dan biaya-biaya lelang;
6. Memerintahkan Para Penggugat dalam Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan obyek sengketa, SHM No.260 atas nama I Nyoman Patra dahulu An. Suyatno desa Pondok, Grogol Sukoharjo, dengan biaya pengosongan menjadi beban Para Penggugat dalam Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
7. Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
8. Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi/ Penggugat Konpensi membayar biaya perkara dalam gugatan Rekonpensi sejumlah nihil;
9. Menolak Gugatan Penggugat I dan II dalam Rekonpensi selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.