Kenali Spesifikasi Bidang Usaha Bisnis Anda untuk Menentukan Perizinan Teknis yang Wajib Dipenuhi
Hak Normatif Pekerja / Buruh atas Gaji Terutang
Kupas Tuntas Peraturan Pemerintah Tahun 2015 tentang Pengupahan
Dilematika BPJS Kesehatan bagi Kepentingan Pekerja / Karyawan Swasta Penerima Upah
Peralihan Hak atas Tanah Tidak Mensyaratkan Pengukuran Ulang oleh Tim Ajudikasi Kantor Pertanahan
Perihal Akuisisi Terselubung, Praktik Penyelundupan Hukum Anti Monopoli Usaha
BPJS Kesehatan Merupakan Standar Minimum, Kepentingan Hak Buruh / Pekerja Dilindungi oleh Hukum Ketenagakerjaan, Bukan Justru Mengamputasi Hak Normatif Buruh itu Sendiri
Praeter Legem sebagai Faktor Pembalik Posisi Dominan dalam Hubungan Kontraktual
Produk Pemerintah mengenai Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan, adalah Produk Hukum Asuransi, suatu Bentuk Peralihan Tanggung Jawab
Actio Pauliana dalam Kepailitan beserta Delik Pidana yang Menyertainya
Judicial Review terhadap Peraturan Kementerian Agraria / Badan Pertanahan Nasional ke Hadapan Mahkamah Agung RI
Definisikan Dahulu Permasalahan yang Ada sebelum Mencari Solusi suatu Masalah
Hak Kreditor atas Convertible Bond terhadap Debitor yang Mengalami Likuidasi
Pembebasan Lahan oleh Pemerintah, antara Nilai NJOP dan Nilai Harga Pasar Tanah Milik Warga
Ciri-Ciri & Mengenali Mafia Agunan Lelang Eksekusi, Debitor Tereksekusi Wajib Waspada agar Tidak Menjadi Korban Penggelapan Agunan yang Mengatasnamakan Lelang Eksekusi
Konsekuensi Melanggar Syarat Sah Perjanjian berupa Causa yang Sahih, Penggunaan Bahasa Asing dalam Kontrak yang Dijalankan Di Indonesia
Bila Proses Lelang Eksekusi Tidak Akuntabel dan Tidak Trasnparan, Debitor dapat Mengajukan Gugatan serta Pelaporan Tindak Pidana Penggelapan, baik terhadap Kreditor, Balai Lelang, maupun terhadap Pembeli Lelang
Tidak Selamanya Agunan Berasal dari Debitor, Debitor dapat Mengajukan Kredit, sementara Jaminan Kebendaan Berasal dari Pemilik Agunan (Pihak Ketiga)
Pemberian Tanggung-Jawab Wajib Dibarengi dengan Pelimpahan Wewenang secara Eksplisit dalam Sistem Tata Kelola yang Sehat
Menggugat Sikap Pasif Penyelenggara Negara dalam Melayani Warga Negara, Diam Diartikan Dikabulkannya Permohonan Warga Negara, Kepastian Hukum Permohonan Konkretisasi ke Hadapan PTUN yang Memutus dalam Tempo 21 Hari
Daerah Hunian Penduduk, Tertutup bagi Kegiatan Usaha yang Meresahkan / Mengganggu Ketenangan Masyarakat. Kegiatan Usaha Tanpa Izin, adalah Ilegal. Penjual Online ILEGAL Casing Handphone dengan Merek Dagang CASE PEDIA
Upaya Administrasi terhadap Keberatan Keputusan Pejabat Negara
Warga Masyarakat Lewat Class Action dapat Menggugat Pemerintah dgar Konsesi Ditunda Hingga Ekonomi Nasional Kembali Memadai
Konsesi dapat Dicabut Berdasarkan Hukum demi Kepentingan Umum
Keputusan Pejabat Pemerintah dapat Ditetapkan Berlaku Surut, bila Keadaan Menghendaki Demikian
Sengketa Hak Asuh atas Anak, Putusan Pengadilan Tidak dapat Mengeksekusi Pihak yang Bukan Tergugat, dan Tidak dapat Mengamputasi Hak Anak untuk Memilih kepada Siapa ia Hendak Dibesarkan
Urgensi Judicial Review terhadap Undang-Undang Pertanahan terkait Kepastian Hukum Pemegang Hak atas Tanah sebagaimana Data Yuridis yang Tercantum dalam Sertifikat Hak atas Tanah
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perdata secara Sederhana, Efesien, dan Cepat. Terobosan Mahkamah Agung Ri Tahun 2015
Gugatan Tidak dapat Didasarkan pada suatu Kondisi Penyalahgunaan Keadaan oleh Penggugat
Tuntutan Pidana dan Gugatan Perdata, dapat Berjalan secara Paralel Bersamaan
Mesin Industri Pabrik yang Diikat Menjadi Satu dengan Tanah dan Pabrik sebagai Satu Kesatuan Benda Jaminan Kebendaan dalam Satu APHT dan Satu Sertifikat Hak Tanggungan
Asas Terang dan Tunai dalam Hukum Pertanahan Nasional, Kaitan Hak Kreditor Pemegang Jaminan Kebendaan dan Kepastian Hukum Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan
Tiadanya Klausul Sanksi Definitif dalam Kontrak atau Suatu Perjanjian, Bukan Merupakan Harga Mati Tertutupnya Upaya Menuntut Ganti-Rugi terhadap Pihak yang telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Kreditor Separatis menjadi Pemohon Pailit adalah Salah Kaprah, Dampak Segregasi antara Hukum Jaminan Kebendaan dengan Hukum Kepailitan di Indonesia
Kedudukan Hubungan Hukum Pihak Ketiga atas Perbuatan Hukum Pihak yang Mengatasnamakan Badan Hukum Perseroan Terbatas
Tampilnya Dewan Komisaris sebagai Pejabat Pelaksana dari Tugas Direksi suatu Perseroan Terbatas
Janji Mengupayakan Berbeda dengan Janji yang Menjanjikan
Kurator Tidak dapat Membebankan Fee Kepailitan kepada Kreditor Separatis
Sistem Informasi Debitor atau Informasi Debitor Individual, Klarifikasi dan Verifikasi Tingkat Kepatuhan Pembayaran Hutang yang dapat Diakses secara Terbuka dan Rinci
Hak Kekayaan Intelektual, seperti Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dapat Dijadikan Agunan dengan Diikat Jaminan Fidusia
Calon Direksi atau Komisaris yang Berstatus Kredit Macet
Kekuatan Semantis dalam Telaah Psikologi Hukum
Semua Akta Wasiat Sejatinya Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (Legitieme Portie), Namun Tetap Sah dan Berlaku Sepanjang Tidak Ada yang Mengajukan Gugatan Pembatalan
Pembatalan Putusan Arbitrase Asing oleh Pengadilan Negeri di Indonesia
Pelunasan Hutang Debitor yang telah Meninggal oleh Pihak yang Mengaku sebagai Ahli Waris
Setiap Badan Hukum dapat Dipailitkan, baik PT, Yayasan, maupun Koperasi
Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak, Bebas Namun Tetap Taat Hukum Negara
Pemegang Saham Minoritas Mengambil Alih Penguasaan atas Perseroan Terbatas dengan Menjadi Pemegang Saham Mayoritas, Studi Kasus Penyalahgunaan Keadaan oleh Pemegang Saham Mayoritas
Campur-Aduk Istilah Hukum Pertanahan ‘Catatan’ dan ‘Blokir’ terhadap Hak atas Tanah oleh Kantor Pertanahan
Kepastian Hukum bagi Pemenang / Pembeli Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Sebidang Tanah dan/atau Bangunan
Kriteria Cakap Hukum Seseorang dalam Membuat Surat Wasiat
Harta Bawaan, Tidak Tunduk pada Hukum Harta Gono-Gini, sehingga merupakan Hak Sepihak, Bukan Hak Harta Bersama Suami-Istri
Harta Bawaan Tidak Tunduk pada Hukum Harta Gono-Gini, alias Bukan Harta Bersama
Seputar Surat Kuasa bagi Kuasa Hukum, yang Ideal dari Segi Yuridis dan Praktik
Konsekuensi Hukum Tindakan Hukum Direksi dan/atau Komisaris yang Habis Masa Jabatannya berdasarkan Ketentuan Perseroan dalam Anggaran Dasar
Sita Jaminan terhadap Badan Hukum Berbeda dengan Sita Jaminan terhadap Aset Kekayaan Pihak Pengurus
Undang-Undang Kepailitan hanya Relevan Diterapkan bagi Subjek Hukum Termohon Pailit, sementara Status Hak dan Kewajiban Pemegang Jaminan Kebendaan maupun Status Objek Jaminan Kebendaan secara Yuridis Tunduk Mutlak terhadap Undang-Undang terkait Jaminan Kebendaan
MENGAPA JUGA KURATOR JUSTRU BERSIKAP SEOLAH YANG PAILIT ADALAH SANG KREDITOR?
INILAH SALAH KAPRAH TERBESAR DARI PENGADILAN NIAGA YANG KERAP DIJUMPAI DALAM PRAKTIK
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Hadapan Pengadilan Niaga, Konteks Sengketa Boedel Kepailitan
Salah Kaprah Badan Pertanahan Nasional terhadap Hukum Agraria mengenai Peralihan Hak atas Tanah. Ketika Institusi yang Membidangi Pertanahan Nasional justru Tidak Memahami Hukum Agraria
Kekuatan Hukum Sertifikat Hak atas Tanah, Hukum Agraria Indonesia Menganut Stelsel Pembuktian Dualistis: Alat Bukti Kuat Belum Tentu Berkekuatan Mutlak
Kreditor Pemegang Jaminan Berupa Tanah yang Berkedudukan sebagai Pihak Ketiga yang Beritikad Baik, Memiliki Hak Mutlak yang Tidak dapat Diganggu-Gugat oleh Gugatan Pihak Manapun Terkait Agunan
Perbedaan Amar Putusan DITOLAK dan TIDAK DAPAT DITERIMA
Penerapan Asas Pembebasan Tanggung Jawab Hukum akibat Force
Hak Uji Materiil ke Hadapan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Peraturan Perundang-Undangan yang Ditetapkan sebelum Tahun 2011
Dilema Konsultan Hukum, Tiada Kepastian dalam Hukum selain Ketidakpastian itu sendiri
Kualifikasi dan Kompetensi, dimana Anda Seharusnya Berada, Telaah Praktisi Hukum atas Fenomena Sosial dan Politik di Indonesia
Iklan Official hukum-hukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)
Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!
Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.
Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.
Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.
Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."
[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]
Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.