Kedudukan Hubungan Hukum Pihak Ketiga atas Perbuatan Hukum Pihak yang Mengatasnamakan Badan Hukum Perseroan Terbatas

LEGAL OPINION
Question: Bila tindakan direksi atau seorang direktur yang tidak meminta terlebih dahulu izin dari RUPS untuk mengagunkan (menjadikan jaminan) suatu aset perseroan, maka apakah perjanjian penjaminan tersebut mengikat perseroan bila kemudian RUPS menyatakan tidak mensahkan tindakan direktur demikian? Apakah direktur dapat bertindak untuk dan atas nama PT tanpa didahului izin oleh Dirut?
Answer: Tetap sah dan mengikat perseroan, sepanjang pihak ketiga beritikad baik. Contoh, direktur suatu PT (perseroan terbatas) meminjam sejumlah dana dengan mengagunkan SHGB pabrik milik PT, dan itu tidak didahului mekanisme permintaan izin dari RUPS. Kreditor tidak memiliki kewajiban untuk memastikan sudah atau belumnya izin tersebut didapatkan oleh direksi yang tampil sebagai debitor mewakili perseroan, namun kewajiban untuk mendapatkan izin RUPS dibebankan kepada setiap anggota Direksi. Setiap anggota Direksi, berbeda dengan Dewan Komisaris yang bersifat kolegial unindependen. Setiap anggota Direksi, bersifat interdependen, dalam arti masing-masing anggota direksi, baik Direktur maupun Direktur Utama, memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama perseroan tanpa izin dari Direktur Utama (Dirut) maupun anggota Direksi lainnya.
EXPLANATION:
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT):
 (1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. (NOTE: Dapat diatur dalam Anggaran Dasar persentase dari jumlah kekayaan perseroan, baik lebih dari 50% maupun kurang dari 50% sebagaimana disinggung secara implisit dalam ayat ke-3)
(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.
(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
(5) Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Resmi Pasal 102 UU PT:
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kekayaan Perseroan” adalah semua barang baik bergerak maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan.
Yang dimaksud dengan “dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak” adalah satu transaksi atau lebih yang secara kumulatif mengakibatkan dilampauinya ambang 50% (lima puluh persen).
Penilaian lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih didasarkan pada nilai buku sesuai neraca yang terakhir disahkan RUPS.
Ayat (2)
Berbeda dari transaksi pengalihan kekayaan, tindakan transaksi penjaminan utang kekayaan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dibatasi jangka waktunya, tetapi harus diperhatikan adalah jumlah kekayaan Perseroan yang masih dalam penjaminan dalam kurun waktu tertentu.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan, misalnya penjualan rumah oleh perusahaan real estate, penjualan surat berharga antarbank, dan penjualan barang dagangan (inventory) oleh perusahaan distribusi atau perusahaan dagang.
Pasal 92 UU PT:
(5) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. (NOTE: Yang dimaksud dengan ditetapkan RUPS, ialah sebuah produk yang bernama Akta Keputusan RUPS maupun Anggaran Dasar suatu perseroan. Ketegasan fungsi tiap-tiap anggota Direksi, gaibnya, justru didapatkan dari Bab mengenai kewenangan Dewan Komisaris dalam Penjelasan Pasal 108 UU PT.)
(6) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
Penjelasan Resmi Pasal 108 Ayat (4) UU PT:
“Berbeda dari Direksi yang memungkinkan setiap anggota Direksi bertindak sendiri-sendiri dalam menjalankan tugas Direksi, setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris, kecuali berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.”
KESIMPULAN DAN PENUTUP:  
Filosofi berpikir dari ketentuan yang melindungi pihak kreditor selaku pihak ketiga (orang diluar perseroan) yang beritikad baik, mengingat kreditor tidak mengetahui nilai kekayaan riil “dapur” dari debitornya, sehingga ambang 50% dari kekayaan tentunya hanya dapat diketahui oleh pejabat internal perseroan itu sendiri. Acapkali modal ditempatkan dan disetor tidak sesuai dengan besaran Modal Dasar yang tertera dalam Anggaran Dasar.
Mengenai perseroan yang tidak menyetujui atau berkeberatan, keberatan tersebut akan salah alamat jika dibebankan kepada pihak kreditor yang telah beritikad baik. Perseroan hanya dapat menuntut tanggung jawab dari pejabat perseroan yang telah melampaui kewenangannya (ultra vires).
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.