Keputusan Pejabat Pemerintah dapat Ditetapkan Berlaku Surut, bila Keadaan Menghendaki Demikian

LEGAL OPINION
Question: Kami adalah kreditor pemegang jaminan kebendaan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan. Ketika debitor dinyatakan pailit, kami hendak menglangsungkan parate eksekusi hak tanggungan agunan SHGB yang kami pegang tersebut. Namun, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari kantor pertanahan yang diterbitkan atas permohonan kantor lelang negara, kemudian menyatakan bahwa SHGB tersebut kadaluarsa 3 (tiga) tahun lampau, sementara SHGB tidak mencantumkan masa daluarsa dari SHGB sehingga tidak terdapat patokan dari kami untuk kapan kami harus mengajukan perpanjangan terlebih SHGB (pecahan dari sertifikat induk) tersebut diterbitkan baru sepuluh tahun lampau. Berangkat dari asumsi bahwa SHGB lazimnya berumur 20 tahun, maka dirugikan oleh cacatnya data yuridis SHGB tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak kami karena undang-undang hak tanggungan menyatakan bahwa Hak Tanggungan  gugur jika hak atas tanah berakhir. Adakah solusi untuk itu, sehingga kami tetap berkedudukan sebagai kreditor separatis dalam kepailitan? Masalah kian kompleks, karena orang yang kini menjabat sebagai kepala kantor pertanahan telah berbeda dengan orang yang tiga tahun lalu menjabat sebagai kepala kantor pertanahan.
Answer: Secara umum, prinsip negara hukum melarang sifat keberlakuan norma yuridis untuk diberlakukan secara retroaktif (retroactive, alias berlaku surut). Namun, prinsip hukum modern telah melihat aspek lain dari pengecualian terhadap prinsip hukum umum demikian, dimana secara prinsip hukum spesifik/kasuistik dimungkinkan untuk diberlakukan surut.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan undang-undang dalam konsepsi hukum modern yang mengadaptasi prinsip Margin Apresiasi (the margin of appreciation doctrine), sebagaimana diberlakukan secara meluas di negara Uni Eropa.
Anda, selaku kreditor pemegang hak tanggungan, dapat mengajukan permohonan perpanjangan SHGB kepada instansi Kantor Pertanahan setempat, dimana dengan diskresi yang mereka miliki, Kepala Kantor Pertanahan dapat menetapkan keputusan pemberian perpanjangan SHGB atas hak atas tanah dimaksud, untuk jangka waktu yang berlaku surut sejak 3 (tiga) tahun lalu—atau sejak sebelum kadaluarsanya SHGB yang menjadi jaminan pelunasan piutang Anda.
EXPLANATION:
Pasal 58 Ayat (6) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: "Keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak Warga Masyarakat.​"
Dalam tataran praktik, telah terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang diberlakukan secara surut (retroaktif), seperti UU Ter*risme terhadap pelaku tragedi Bali 2002, PERMA tahun 2008 tentang kewajiban menempuh mediasi dalam perkara gugatan perdata terhadap permasalahan perdata yang terjadi sebelum tahun tahun 2008 sekalipun.
Berdasarkan hukum, kini, sejak terbitnya UU Administrasi Pemerintahan yang berkonsep modern, memungkinkan Kantor Pertanahan yang sekarang menjabat untuk menerbitkan keputusan persetujuan permohonan perpanjangan SHGB yang kadaluarsa 3 (tiga) tahun lampau, dengan alasan bahwa Sertifikat HGB tidak mencantumkan tahun kadaluarsa, meski keputusan tersebut ditandatangani pada hari ini, oleh pejabat yang mungkin berbeda dengan orang yang menjabat sebagai kepala kantor pertanahan tiga tahun lampau. Sehingga, keberlakuan surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan tersebut, meski ditanda-tangani saat ini, keberlakuannya mengikat mundur sejak tiga tahun lampau untuk selama masa perpanjangan HGB yang diberikan oleh surat keputusan tersebut.
Sehingga sebagai contoh, SHGB habis masa berlakunya (kadaluarsa) tahun 2012, sementara surat persetujuan perpanjangan HGB oleh Kepala Kantor Pertanahan diterbitkan pada tahun 2015—terlepas siapa yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan, maka jjka perpanjangan diberikan selama 20 tahun, maka SHGB tersebut akan kadaluarsa pada tahun 2032. Mekanisme hukum tersebut sahih, dalam arti bukan melawan hukum, sehingga Anda selaku Kreditor pemegang jaminan kebendaan tidak perlu ragu ataupun cemas untuk menempuh langkah yang telah dibuka kemungkinannya oleh Hukum Administrasi Negara.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.