KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perdata secara Sederhana, Efesien, dan Cepat. Terobosan Mahkamah Agung Ri Tahun 2015

LEGAL OPINION
Question: Selaku masyarakat awam, kami tentunya mendengar isu tak sedap bahwa bersidang di pengadilan akan memakan waktu yang tidak sedikit, disamping meletihkan dan menguras energi. Benarkah demikian? Nampaknya masyarakat umum akan berpikir dua kali mencari keadilan di pengadilan jika demikian.
Answer: Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 jo. Nomor 04 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, atas dorongan berbagai kalangan masyarakat atas asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, terutama terhadap suatu hubungan hukum / sengketa keperdataan yang bersifat sederhana. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama, dengan syarat nilai ganti-rugi ataupun nominal permohonan ganti rugi materil tidak lebih dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), serta tidak terkait sengketa pertanahan disamping kedudukan hukum Penggugat maupun Tergugat masih dalam lingkup yurisdiksi Pengadilan Umum yang sama (kecuali diwakili oleh kuasa hukum).
EXPLANATION:
Yang menjadi latar belakang atau pertimbangan terbitnya PERMA No.2 Tahun 2015, tidak lain karena berbagai hukum acara perdata peninggalan kolonial Belanda yang masih diadopsi Indonesia, dilakukan dengan pemeriksaan tanpa membedakan lebih lanjut nilai objek dan gugatan, sederhana tidaknya pembuktian, sehingga untuk penyelesaian perkara perdata yang bersifat sederhana selama ini memerlukan waktu yang berlarut-larut dan tidak efesien. Maka dari itulah dirasakan kemendesakan untuk mengatur hukum acara penyelesaian sengketa acara cepat (small claim court).
Yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana ialah, suatu tata cara bersidang maupun proses pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata, dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dimana prosesnya hingga putusan hakim dilakukan dengan tata cara dan pembuktian yang bersidat sederhana. Satu hal yang perlu digaris-bawahi, bahwa sekalipun nilai ganti-kerugian Immaterial yang diajukan adalah lebih dari dua ratus juta rupiah, selama ganti-kerugian Materiil yang dimohonkan hanya sebatas dua ratus juta rupiah, maka proses beracara cepat ini dapat diterapkan.
Hakim yang menyidangkan bukan terdiri dari tiga hakim, namun berupa hakim tunggal. Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan hakim dalam gugatan sederhana, ialah berupa mekanisme yang diistilahkan sebagai “keberatan”, berbeda dengan “banding” dalam proses persidangan biasa.
Gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum, namun tidak berlaku dalam pengadilan khusus seperti Pengadilan Tipikor, Pengadilan Pajak, Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan Perikanan, dsb.
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara “cidera janji/wanprestasi” dan/atau perkara “perbuatan melawan hukum”  dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Namun, tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana, yakni:
1.    Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus (seperti pengadilan niaga) sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
2.    Sengketa hak atas tanah.
Para pihak dalam gugatan sederhana, terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu legal standing, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, semisal tergugat terdiri lima orang dimana kelimanya adalah ahli waris dari tergugat yang sebenarnya yang telah meninggal terlebih dahulu.
Limitasi lainnya, terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana. Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana ini, wajib memiliki domisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Yang dimaksud dengan domisili, adalah tempat tinggal de facto, secara fisik nyatanya sehari-hari, bukan alamat tempat tinggal yang tercantum dalam KTP.
Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Adapun tahapan penyelesaian Gugatan Sederhana, meliputi:
1.    Pendaftaran;
2.    Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
3.    Penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti;
4.    Pemeriksaan pendahuluan (menyerupai dissmissal dalam PTUN);
5.    Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
6.    Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
7.    Pembuktian; dan
8.    putusan
Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama, sehingga tampaknya tidak meliputi proses acara Replik-Duplik maupun surat kesimpulan yang memawan waktu berlarut-larut. (Note SHIETRA & PARTNERS: Pada awal tahun 2016, MA RI menerbitkan pengumuman resmi, bahwa terdapat kekeliruan redaksional dalam PERMA, yang kemudian direvisi dengan mencantumkan secara tegas bahwa tidak terdapat mekanisme replik, duplik, maupun surat kesimpulan. Dengan kata lain, percepatan waktu terjadi dalam segi pemangkasan proses, bukan dalam arti persidangan secara marathon layaknya hukum acara perdata di Amerika Serikat.)
 Penggugat pertama-tama mendaftarkan gugatan pada kepaniteraan pengadilan bidang perdata. Penggugat juga dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blangko gugatan yang disediakan di kepaniteraan, yang berisi keterangan mengenai identitas penggugat dan tergugat, penjelasan ringkas duduk perkara, dan tuntutan penggugat. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.
Panitera muda perdata kemudian akan melakukan pemeriksaan syarat pendaftaran gugatan sederhana, dan mengembalikan gugatan bila gugatan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai gugatan sederhana. Jika lolos, maka gugatan sederhana dicatat dalam buku register khusus gugatan sederhana.
Ketua Pengadilan menetapkan panjar biaya perkara yang wajib dibayar Penggugat, meski Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma (prodeo). Proses pendaftaran gugatan sederhana, penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja.
Hakim kemudian memeriksa materi gugatan sederhana, guna menilai sederhana atau tidaknya proses acara pembuktian yang perlu dilangsungkan nantinya di persidangan. Jika tidak termasuk kategori gugatan sederhana, maka hakim menerbitkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat—sehingga tidak otomatis dialihkan sebagai register perkara perdata biasa.
Jika hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut bersidat sederhana, maka Hakim menetapkan hari sidang pertama. Jika penggugat tidak hadir pada harai sidang pertama, tanpa alasan yang sah dan patut, maka gugatan dinyatakan gugur. Dalam hal Tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut.
Bila Tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua, maka hakim memutus perkara tersebut. dalam hal Tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidan berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus secara contradictoir. Terhadap putusan contradictoir dimana Tergugat tidak pernah hadir, Tergugat dapat mengajukan keberatan.
Dalam menyelesaikan gugatan sederhana, Hakim diwajibkan oleh MA untuk berperan aktif dalam persidangan yang dihadiri oleh para pihak, antara lain dalam:
1.    memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
2.    mengupayakan penyelesaian perkara secara daai termasuk menyarankan kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
3.    menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
4.    menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
Pada hari sidang pertama, Hakim wajib mengupayakan perdamaian para pihak, dengan menyimpangi tata cara dan prosedur acara mediasi dalam PERMA lainnya mengenai mediasi.
Jika tercapai perdamaian, Hakim tunggal tersebut membuat Putusan Akta Perdamaian (acta van dading) yang mengikat para pihak serta memiliki kekuatan eksekutorial, oleh karena telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Namun bila tercapai perdamaian di luar persidangan dan perdamaian dan perdamaian tersebut tidak dilaporkan kepada Hakim, maka Hakim tidak terikat dengan perdamaian tersebut, karena Penggugat dapat mengajukan pencabutan gugatan bila memang telah terdapat perdamaian di luar persidangan.
Dalam hal perdamaian tidak tercapai pada hari sidang pertama, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh Pengguat dan jawaban Tergugat.
Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana ini, para pihak tidak dapat mengajukan tuntutan provisi (putusan sela), eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan. Semestinya, yang tidak dibolehkan adalah eksepsi yang terpisah dari surat jawaban. Jika eksepsi dijadikan satu bundel dengan surat jawaban, tidak akan memakan waktu tambahan, karena eksepsi adalah hal yang vital dalam hukum acara, seperti bantahan terhadap surat kuasa Penggugat, bantahan terhadap yurisdiksi kewenangan pengadilan, adanya pelanggaran asas nebis in idem, kadaluarsa, dsb.
Gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah oleh Tergugat, tidak mewajibkan hakim melakukan acara pembuktian surat,saksi, dsb. Namun terhadap gugatan yang dibantah, Hakim tunggal tersebut akan melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara perdata pada umumnya.
Pada saat acara putusan, hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, dan terhadap putusan tersebut, hakim wajib memberitahukan hak para pihak untuk mengajukan keberatan. Bila pada saat itu para pihak tidak hadir, jurusita menyampaikan pemberitahuan amar putusan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan. Atas permintaan para pihak, salinan putusan secara utuh dan lengkap diberikan paling lambat dua hari setelah putusan diucapkan.
Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana, hanyalah dapat dengan mengajukan “keberatan”, diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mendandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan panitera disertai alasan-alasannya di dalam blangko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan tersebut. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan lewat relaas pengadilan bila pihak tersebut tidak hadir saat sidang pembacaan putusan. Untuk itu, pihak yang mengajukan keberatan dapat mengajukan “memori keberatan” kepada Ketua Pengadilan.
Pemberitahuan adanya upaya hukum “keberatan” beserta Memori Keberatan disampaikan kepada pihak Termohon Keberatan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan keberatan diterima oleh pengadilan. sementara itu Kontra Memori Keberatan disampaikan kepada pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan keberatan. Atas keberatan tersebut, pemeriksa adalah majelis hakim yang ditunjuk ketua Pengadilan. Hanya saja, dalam upaya keberatan ini, tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.
Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penetapan Majelis Hakim yang ditunjuk memeriksa. Pemberitahuan putusan keberatan disampaikan kepada para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diucapkan, dan putusan keberatan seketika berkekuatan hukum tetap terhitung sejak disampaikannya pemberitahuan—sehingga tidak tersedia upaya banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.
Terhadap pihak yang dikalahkan, dan bila tidak tunduk ataupun melaksanakan isi putusan, maka dapat dimintakan penetapan eksekutorial terhadap pihak yang dikalahkan, sesuai dengan hukum acara perdata umum. Demi tuntutan efisiensi jangka waktu proses persidangan, Pasal 17 PERMA mengatur pula: “Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan.”
Ketentuan hukum acara perdata secara umum itu sendiri dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam PERMA tersebut diatas, dan PERMA No.2 Tahun 2015 ini mulai diberlaku efektifkan sejak tanggal 7 Agustus 2015.
  
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 04 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Menimbang :
a. bahwa pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, mendapat respons positif dari masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian gugatan sederhana maka perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, khususnya dalam hal nilai gugatan materiil, wilayah hukum penggugat dan tergugat, penggunaan administrasi perkara secara elektronik, verzet, sita jaminan, dan tata cara eksekusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1172), diubah sebagai berikut:
Pasal 1
1. Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.
2. Keberatan adalah upaya hukum terhadap putusan Hakim dalam gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
3. Hakim adalah Hakim tunggal.
4. Hari adalah hari kerja.
Pasal 3
(1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
[Note SHIETRA & PARTNERS : Dengan demikian, terhadap nilai “gugatan immateriil” yang tidak diatur dalam peraturan ini, gugatan tetap dapat menggunakan mekanisme “gugatan sederhana” sekalipun nilai “gugatan immateriil” mencapai miliaran rupiah—sepanjang nilai “gugatan materii” masih memenuhi syarat “gugatan sederhana” ini.]
(2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana, adalah:
a. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
b. sengketa hak atas tanah.
Pasal 4
(1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum sama.
(2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana,
(3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
(3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
(4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Pasal 6A
Penggugat dan tergugat dapat menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dalam hal penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka guagtan dinyatakan gugur.
(2) Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut.
(3) Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka Hakim memutus perkara tersebut secara verstek.
(3a) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan.
(4) Dalam hal tergugat pada hari sidang pertama hadir dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan diperiksa dan diputus seara contradictoir.
(5) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dan ayat (4), tergugat dapat mengajukan keberatan.
Pasal 17A
Dalam proses pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan peletakan sita jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat.
Pasal 18
(1) Dalil gugatan yang diakui secara bulat oleh pihak tergugat, tidak perlu pembuktian tambahan.
(2) Terhadap dalil gugatan yang dibantah, Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara yang berlaku.
Pasal 31
(1) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1), maka putusan berkekuatan hukum tetap.
(2) Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara sukarela.
(2a) Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat permohonan eksekusi.
(2b) Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan aanmaning.
(2c) Dalam hal kondisi geografis tertentu pelaksanaan aanmaning tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari, Ketua Pengadilan dapat menyimpangi ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2b)
(3) Dalam hal ketentuan pada ayat (2) tidak dipatuhi, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Pasal 11
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2019
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD HATTA ALI

KESIMPULAN DAN PENUTUP:  
Bila melihat mekanisme cepat dalam gugatan sederhana, biaya panjar yang terpakai tentunya tidak akan sama besarnya dengan perkara gugatan biasa yang berlarut-larut. Diperkirakan biaya panjar yang terpakai tidak lebih dari Rp.1.000.000,- dan terhadap sisa panjar dapat dimintakan kembali oleh pihak Penggugat saat perkara diputus.
Nampakya asas peradilan cepat, biaya murah, dan efesien memang akan menjadi kenyataan. Namun, dampak lainnya, akan mengalir deras gugatan di setiap pengadilan negeri. Bila sebelumnya masyarakat memiliki pandangan antipati terhadap proses persidangan yang lamban dan berlarut-larut, tampaknya tren gugat-menggugat akan tumpah-ruah di kemudian hari, terutama di beberapa pengadilan tinggi yang telah penuh sesak dengan persidangan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.