Sistem Informasi Debitor atau Informasi Debitor Individual, Klarifikasi dan Verifikasi Tingkat Kepatuhan Pembayaran Hutang yang dapat Diakses secara Terbuka dan Rinci

LEGAL OPINION
Question: Apakah terdapat mekanisme untuk mengetahui apakah seseorang atau suatu pihak memang kredibel atau tidaknya? Kami hendak mengadakan join alias kerjasama dengan suatu pihak, namun sebelum itu kami hendak memastikan bahwa pihak yang akan kami jalin kerjasama memang dapat dipercaya, terutama dalam segi kepatuhan pembayaran hutang kepada kreditornya, mengingat setiap pengusaha besar pastilah membutuhkan kredit modal kerja dalam melangsungkan usahanya. Berbekal asumsi tersebut, dapatkah kami mengetahui status kejujuran dan tingkat kepatuhan calon rekanan kami terhadap kewajibannya melunasi hutang-hutang usahanya yang ada? Pertanyaan kami berikutnya, kami pun adalah debitor sebuah perbankan. Jika suatu ketika ada pihak lain yang sebaliknya, ingin menjalin kerja-sama dengan kami, namun ternyata batal dengan alasan bahwa status kami buruk di mata BI, sementara faktanya tidak, dapatkah kami melakukan klarifikasi untuk membersihkan nama kami?
Answer: Bank Indonesia telah membuka akses penuh kepada Lembaga Perbankan maupun Lembaga Keuangan Non Bank guna klarifikasi dan verifikasi apapun terkait Sistem Informasi Debitor (SID) maupun Informasi Debitor Individual (IDI Historis), BI Checking.
Satu hal yang perlu diketahui pihak debitor, bahwa debitor tidak dapat menyepelekan fasilitas kredit salah satu kreditornya dengan wanprestasi ataupun bentuk tunggakan lainnya. Kreditor dapat mengakses IDI Historis dan SID, dan seketika ia akan mengetahui bahwa debitor dapat dipailitkan karena terdapat lebih dari satu kreditor yang memberikan fasilitas kredit kepada debitor bersangkutan.
Syarat menjatuhkan pailit kepada suatu debitor: minimal terdapat dua kreditor, dan salah satu fasilitas kreditnya telah jatuh tempo (atau salah satu fasilitas kreditnya telah dinyatakan wanprestasi oleh salah satu kreditornya).
EXPLANATION:
Status kredit macet (biasa diisitlahkan ‘collect 5’ oleh kalangan perbankan, yang artinya telah macet parah), merupakan bagian dari Sistem Informasi Debitor (SID), tepatnya dalam istilah perbankan dinamakan “Informasi Debitur Individual” (IDI Historis)—dimana acapkali secara salah kaprah diistilahkan sebagai “blacklist BI karena kredit macet”.
Bank Indonesia selaku fungsi intermediasi perbankan membentuk Biro Informasi Kredit yang memiliki tugas menghimpun dan menyimpan data penyediaan dana/pembiayaan, dan pada akhirnya mendistribusikannya sebagai informasi kredit yang selanjutnya disebut dengan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. IDI Historis dapat dimanfaatkan oleh lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit (perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank), serta masyarakat baik perorangan maupun badan usaha.
 IDI Historis dapat dimanfaatkan untuk mengetahui kredibilitas (kelayakan) calon debitur dan untuk mengetahui calon debitur dimaksud sedang menerima fasilitas penyediaan dana dari lembaga lain atau tidak. Know Your Customer merupakan prinsip yang tidak hanya diadopsi kalangan perbankan, namun juga oleh pelaku usaha terhadap calon rekanan/"kongsian" mereka. Informasi tersebut akan membantu:
1.    Mempermudah analisa untuk pemberian kredit/pembiayaan, sehingga dapat memperlancar proses penyediaan dana; dan
2.    Penerapan manajemen risiko antara lain untuk menghindari kegagalan membayar pinjaman yang telah diberikan dan mencegah penipuan.
 Bagi masyarakat, IDI Historis yang diperoleh diharapkan mampu memberikan edukasi positif untuk senantiasa bertanggung jawab terhadap kewajiban kredit yang telah diterimanya, sekaligus untuk membantu melakukan kontrol terhadap kebenaran dan keakuratan data yang disampaikan lembaga keuangan kepada Bank Indonesia.
Kewenangan memutuskan untuk memberikan fasilitas kredit/pembiayaan merupakan kebijakan perbankan atau Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) yang bersangkutan. Kebenaran dan keakuratan informasi IDI Historis adalah tanggung jawab dari lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang melaporkan data tersebut. BI hanya memberi wadah sistem informatika, sementara itu input-input data dilakukan oleh masing-masing lembaga keuangan yang menjadi anggotanya.
Segala akibat hukum yang timbul sehubungan dengan penggunaan IDI Historis untuk keperluan lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan yang bersangkutan.
Masyarakat dapat memperoleh IDI Historis atas nama dirinya sendiri melalui lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada masyarakat tersebut. Selain itu, permintaan IDI Historis juga dapat disampaikan kepada Bank Indonesia dengan cara mengunjungi Gerai Info Bank Indonesia, atau Kantor Bank Indonesia setempat. Permintaan juga dapat disampaikan secara online melalui website Bank Indonesia dengan melengkapi formulir yang disediakan, setelah mendapat jawaban melalui email, hasil cetaknya dapat diambil di Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat.
Masyarakat baik perorangan maupun badan usaha dapat meminta IDI Historis  atas nama dirinya sendiri dengan syarat-syarat sebagai berikut (Melalui Bank Indonesia)
-        Bagi perorangan: Menyerahkan fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli antara lain Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/KITAS.
-        Bagi badan usaha: Menyerahkan fotokopi identitas badan usaha (akta pendirian perusahaan dan perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus) dan fotokopi identitas diri (KTP atau KITAS) dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis, dengan menunjukkan identitas asli badan usaha dimaksud atau fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir, dan identitas asli diri dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis.
Permintaan IDI Historis atas nama perusahaan dapat dikuasakan kepada pejabat atau pegawai perusahaan. Penerima kuasa menyerahkan surat kuasa asli, fotokopi identitas badan usaha dan identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa, dengan menunjukkan identitas asli badan usaha dimaksud atau fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir, serta identitas diri asli dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Dalam hal terdapat perbedaan antara susunan pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar perusahaan dengan data yang terdapat dalam SID, maka permintaan IDI Historis tidak dapat dipenuhi.
IDI Historis merupakan produk keluaran yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Debitur (SID). IDI Historis mencakup informasi seluruh penyediaan dana/pembiayaan dengan kondisi lancar dan bermasalah mulai dari Rp.1 keatas, serta menampilkan informasi mengenai historis pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir.
Cakupan IDI Historis meliputi antara lain identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
Merupakan suatu sistem yang dipergunakan untuk menghimpun dan menyimpan data fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang disampaikan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredit secara rutin setiap bulan kepada Bank Indonesia. Data tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan “data keluaran” berupa IDI Historis. Lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit selanjutnya dapat mengakses SID selama 24 jam setiap hari untuk melihat data-data debitur yang disajikan secara individual dengan lengkap.
Data-data debitur yang dihimpun oleh Bank Indonesia bersumber dari laporan yang disampaikan oleh anggota Biro Informasi Kredit. Terdapat 2 (dua) jenis kepesertaan dalam Biro Informasi Kredit, yaitu:
-        Wajib: Lembaga Keuangan yang wajib menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) Bank Umum, (b) Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset Rp.10 Miliar ke atas selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan (c) Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank yaitu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit.
-        Sukarela: Lembaga Keuangan yang dapat menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) BPR yang total asetnya belum sesuai dengan persyaratan menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, (b) Lembaga Keuangan Non Bank (meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan), serta badan-badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat, dan (c) Koperasi Simpan Pinjam.
Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon anggota Biro Informasi Kredit adalah: memiliki infrastruktur yang memadai, memiliki kesesuaian struktur data dengan yang dipersyaratkan dalam SID, memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, dan menandatangani Perjanjian Keikutsertaan dalam Sistem Informasi Debitur (khusus untuk Lembaga Keuangan Non Bank dan Koperasi Simpan Pinjam).
Alur kerjanya ialah dengan skema sebagai berikut:
1.    Calon Debitur mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan.
2.    Lembaga Keuangan anggota Biro Informasi Kredit melakukan penilaian debitur salah satunya dengan mencari informasi mengenai data fasilitas yang dimiliki oleh calon Debitur yang terdapat dalam IDI Historis (BI Checking).
3.    Hasil permintaan IDI berupa IDI Historis yang berisi data fasilitas yang dimiliki oleh Calon Debitur.
4.    Apabila permohonan penyediaan dana/pembiayaan  disetujui, Lembaga Keuangan melaporkan pemberian fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada Bank Indonesia.

Masyarakat (debitur) mengajukan konfirmasi mengenai perbedaan datanya dalam IDI Historis kepada lembaga keuangan, tempat debitur tersebut mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan.
Bila data benar, lembaga keuangan mengirimkan tanggapan langsung kepada masyarakat (debitur) berisi penjelasan/klarifikasi. Bila data salah, lembaga keuangan melakukan koreksi data dan mengirimkan koreksi tersebut kepada BI dan mengirimkan surat penjelasan/klarifikasi data kepada debitur.
Apabila masyarakat sebagai debitur menemukan ketidaksesuaian antara data pada IDI Historis dan data debitur sebenarnya, maka debitur yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi hal tersebut dengan cara:
-        Melakukan konfirmasi data kepada lembaga keuangan yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada debitur sebagaimana diuraikan diatas. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka lembaga keuangan dimaksud akan  memperbaiki data debitur yang tersimpan dalam SID.
-        Melakukan konfirmasi data di Bank Indonesia. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan indikasi kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka Bank Indonesia akan meminta lembaga keuangan untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data debitur.
Alur Proses Pengaduan Debitur:
1.    Masyarakat (debitur) mengajukan konfirmasi  mengenai perbedaan datanya dalam IDI Historis kepada Bank Indonesia (melalui Gerai Info).
2.    BI menganalisa data debitur tersebut pada SID.
3.    BI mengirimkan surat kepada lembaga keuangan terkait untuk mengkonfirmasi data debitur yang  bersangkutan.
4.    Bila data benar, lembaga keuangan mengirimkan tanggapan langsung kepada masyarakat (debitur) berisi penjelasan/klarifikasi
5.    Bila data salah, lembaga keuangan melakukan koreksi data dan mengirimkan koreksi tersebut kepada BI dan mengirimkan surat penjelasan/klarifikasi data kepada debitur.

Selain alasan permintaan IDI yang dapat berupa “dokumentasi untuk diri sendiri”, salah satu alasan permintaan IDI Historis yang dapat diminta ialah “dokumentasi pengajuan kredit”, atau “lainnya”. ​​​Sehingga, demi tujuan nama baik sekalipun, tanpa ada interest untuk mengajuan permohonan fasilitas kredit baru, masyarakat tetap dapat meminta akses kepada status dirinya dalam IDI Historis.

KESIMPULAN DAN PENUTUP:  
Debitor tak dapat bermain-main dengan fasilitas kredit yang dierimanya. Jika salah satu kreditor mengalami kerugian akibat wanprestasinya debitor tersebut, calon kreditor dapat mengecek status fasilitas kredit yang diterima debitor bersangkutan dari kreditor lain, dan disaat yang bersamaan pula sang kreditor dapat mengajukan kepailitan terhadap debitor tersebut yang oleh SID / IDI Historis terangkan bahwa terdapat kreditor lain selain kreditor yang meminta IDI Historis dari debitor bersangkutan.
Sehingga, tidaklah dapat debitor berasumsi bahwa kreditornya tidak akan dapat mempailitkan dirinya, sebab IDI Historis dan SID membuka data selebar-lebarnya kepada Perbankan maupun Lembaga Keuangan Non Bank untuk mengakses rincian aktivitas keuangan kredit dari debitor. Nama baik merupakan aset terbesar itu sendiri di kalangan para pelaku usaha.

Sumber Referensi: Situs Bank Indonesia.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.