Hak Uji Materiil ke Hadapan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Peraturan Perundang-Undangan yang Ditetapkan sebelum Tahun 2011

LEGAL OPINION
Question: Untuk mnegajukan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, MA pernah menyampaikan bahwa terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang dibentuk sebelum tahun 2011 wajib tunduk pada hukum acara dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2004. Masalahnya, PERMA No.1 Tahun 2004 membatasi hak uji materiil paling lambat 180 hari sejak peraturan yang diajukan keberatan tersebut diterbitkan. Artinya pula, hak kami untuk mengajukan uji materiil ke hadapan MA, apakah akan dinyatakan “tidak dapat diterima” karena kadaluarsa?
Answer: Secara leterlijk by text regulation, jawabnya ya, sudah kadaluarsa. Namun secara filosofis, jawabnya: tidak, bisa jadi masih bisa diajukan dan dikabulkan. Kata kuncinya satu: apakah saat ini peraturan tersebut masih berlaku dan masih mengikat umum? Jika memang masih mengikat publik dan saat ini akibatnya pihak Anda merasa dirugikan, berarti kejadian materiilnya adalah pada saat ini, tahun 2015, yang mana artinya pula kejadiannya terjadi setelah PERMA No.1 Tahun 2011 dibentuk, yang mana telah menghapus ketentuan mengenai kadaluarsa hak mengajukan keberatan/uji materiil tersebut.
EXPLANATION:
Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil, menyebutkan:
Permohonan Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.”
Sementara itu, PERMA No.01 Tahun 2011 kemudian menghapus ketentuan mengenai jangka waktu kadaluarsa uji materiil 180 hari yang terdapat dalam PERMA No.01 Tahun 2004.
Mahkamah Agung dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan—juncto SEMA No.5 Tahun 2014, menetapkan kaidah:
”... penerapan Perma Nomor 01 Tahun 2011 tentang HUM tidak boleh berlaku surut, sehingga terhadap peraturan perundang-undangan yang terbit sebelum Perma Nomor 01 Tahun 2011, dan belum pernah diajukan berlaku Perma Nomor 01 Tahun 2004.”
Kaidah dalam SEMA tersebut diatas adalah SALAH KAPRAH !!!
Yang dimaksud dengan asas non-retroaktif (larangan berlaku surutnya suatu perundang-undangan):
1.    Tidak diberlakukan dalam hukum acara. Contoh, dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.01 Tahun 2008 mengenai kewajiban mediasi bagi para pihak dalam sengketa perdata di pengadilan, tidak bersifat pandang-bulu, apakah kejadian yang diperkarakan dalam gugatan apakah terjadi dalam kurun waktu setelah PERMA tahun 2008 tersebut dibentuk, namun juga seluruh kejadian yang terjadi sebelum tahun 2007 wajib tunduk pada peraturan PERMA tentang mediasi tersebut.
2.    Hanya berlaku bila terjadi perubahan/revisi/pencabutan/penggantian regulasi. Jika kejadian pada tahun 1999, sebagai contoh, terikat oleh suatu regulasi yang masih sama hingga saat ini, maka istilah non-retroaktif tidak lagi memiliki relevansi.
3.    Karena peraturan/regulasinya masih sama dari sebelum tahun 2011 hingga kini, yang mana kini dijadikan permohonan keberatan/uji materiil, maka kejadian materiil dan formilnya dapat dilihat dari dua kategori: terjadi saat sebelum tahun 2011 dan terjadi setelah PERMA No.01 Tahun 2011 ditetapkan. Sehingga, bila Mahkamah Agung menolak pemberlakuan PERMA No.01 Tahun 2011 terhadap regulasi yang ditetapkan tahun 1999 dan masih berlaku hingga saat ini, berarti MA telah abai untuk memilah permasalahan, karena regulasi tersebut masih mengikat bagi umum hingga saat ini, yakni setelah PERMA No.01 Tahun 2011 dibentuk.
4.    Regulasi bersifat umum dan tidak bersifat temporer layaknya keputusan suatu badan/pejabat tata usaha negara (beschikking), sehingga kejadian materiil dan formilnya tidak hanya terjadi saat peraturan perundang-undangan tersebut dibentuk, namun juga terus terjadi sampai pada peraturan perundang-undangan tersebut dicabut/direvisi/diganti/diubah.
5.    Jika memang terjadi perubahan/revisi/pencabutan/penggantian regulasi, barulah istilah non-retroaktif menjadi relevan.
6.    Waktu/saat perbuatan atau tindakan hukum menjadi kata kuncinya. Apakah kerugian yang dialami oleh pemberlakuan regulasi tersebut terjadi sejak telah terbitnya PERMA No.01 Tahun 2011 ataukah hanya menimbulkan kerugian saat PERMA No.01 Tahun 2011 belum terbentuk?
7.    Sama seperti suatu penerapan asas legalitas dalam hukum pemidanaan, waktu terjadinya delik pidana (tempus delicti) menjadi peran vital dalam menentukan regulasi / hukum positif mana yang mengatur dan dapat menjeratnya.

KESIMPULAN: Tetap dapat diajukan, dengan dilandasi bukti argumen serta bukti kejadian materiil, kapan Anda mengalami kerugian dengan diberlakukannya suatu regulasi yang kini hendak Anda ajukan keberatan/uji materiil ke hadapan MA. Karena bisa saja terjadi, peraturan tersebut meski telah ditetapkan sebelum tahun 2011, namun baru berlaku efektif atau baru diterapkan secara materiil di lapangan setelah tahun 2011. Atau, sebagai contoh, Anda baru membuka bidang usaha tertentu setelah tahun 2011, dimana kepentingan Anda baru mulai bersinggungan dengan regulasi terkait bidang usaha tersebut yang mana telah merugikan kepentingan Anda dalam menjalankan usaha tersebut. Kuncinya ialah, bagaimana Anda menyuguhkan argumentasi serta bukti konkret bahwa tahun kejadian kepentingan Anda yang dirugikan oleh regulasi tersebut terjadi setelah tahun 2011, meski regulasi tersebut itu sendiri telah dibentuk jauh hari sebelum tahun 2011. Bagaimana Anda mampu meyakinkan Majelis Hakim Agung yang memeriksa permohonan Uji Materil yang Anda ajukan agar mengakui bahwa kerusakan terhadap keadilan akan lebih besar jika Uji Materil Anda tidak segera dikabulkan, itulah kuncinya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.