KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Warga Masyarakat Lewat Class Action dapat Menggugat Pemerintah dgar Konsesi Ditunda Hingga Ekonomi Nasional Kembali Memadai

LEGAL OPINION
Question: Bercermin pada kasus konsesi pembangkit listrik tenaga panas bumi dekade lalu, dimana pemerintah hendak menunda konsesi dengan alasan sedang terjadi krisis ekonomi yang melanda Indonesia yang kemudian terbentur oleh ancaman korporasi asing penanam modal, dapatkah kami, para warga negara mengajukan class action (gugatan massal) guna menunda keberlakuan konsesi tersebut?
Answer: Pemerintah dalam saja menunda konsesi tersebut secara sepihak, namun tentunya akan mendapat antipati buruk dari kalangan investor asing. Salah satu trik yang dapat ditempuh pemerintah Indonesia, adalah mendorong masyarakat untuk menggugat pemerintah itu sendiri, lewat upaya hukum gugatan perdata secara massal yang disebut sebagai “class action”, ke hadapan PTUN agar Keputusan Konsesi tersebut ditunda keberlakuannya hingga krisis ekonomi kembali menjadi berkeadaan stabil.
Kasus Karaha Bodas adalah salah satu contoh kelam praktik hukum nasional Indonesia dimasa lampau akibat lemahnya elaborasi hukum di pengadilan maupun masih berpihaknya arbitrase asing pada cenderung berpihak pada korporasi.
EXPLANATION:
Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Administrasi Pemerintahan mengatakan, Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Konsesi apabila:
a. diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan;
b. persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta; dan
c. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
(1) Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan:
a. kerugian negara;
b. kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
c. konflik sosial.
(2) Penundaan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan; dan/atau
b. Atasan Pejabat.
(3) Penundaan Keputusan dapat dilakukan berdasarkan:
a. Permintaan Pejabat Pemerintahan terkait; atau
b. Putusan Pengadilan.

KESIMPULAN DAN PENUTUP :
Dari berbagai ketentuan diatas, maka Indonesia telah menggerakkan bandul negara demokratik liberalis kearah sistem negara sosialis alias liberalis terkonktrol. Konsesi dimungkinkan, sepanjang tidak mengorbankan kepentingan umum, baik saat ini, maupun dimasa yang akan datang sebagai suatu fakta baru yang dapat menjadi dasar pencabutan konsesi; serta tidak diperkenankan terjadinya kerugian negara pemberi konsesi. Pihak asing, pada khususnya, tidak dapat mencampuri kedaulatan suatu negara yang menerbitkan undang-undang demikian diatas, sehingga bila suatu ketika konsesi ditunda keberlakuannya, dengan alasan terjadi kerugian negara, isu lingkungan, maupun karena adanya konflik sosial, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat digugat di hadapan pengadilan maupun arbitrase asing.
Pada prinsipnya, hukum umum bangsa-bangsa berabad tidak membolehkan menjadikan suatu undang-undang internal yang merupakan simbol kedaulatan suatu negara sebagai suatu objek keberatan untuk digugat secara perdata. Penundaan konsesi, bila dilandasi kewenangan oleh UU Administrasi Pemerintahan demikian, menjadi legitimate serta sahih yang harus dihormati artbitrase internasional sekalipun karena menyangkut kedaulatan mutlak suatu negara.
Tampaknya negara RI telah belajar dari pengalaman pahit masa lampau. Agar tampak elegan, otoritas negara dapat mendorong dan meminta agar berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat menggugat pemerintah penerbit izin ataupun suatu keputusan pemberian konsesi agar dibatalkan. Ketika pengadilan menyatakan izin / konsesi batal demi hukum, maka putusan demikian tidak akan membuat wajah pemerintah tampak seperti bermain curang terhadap para investor pemegang konsesi. Sudah saatnya pemerintah mengajak serta peran para warga masyarakatnya agar turut aktif membela kepentingan bangsa dari tangan-tangan penjajah "kerah putih". Otoritas dapat bersikap seolah membela pemegang konsesi, namun disaat bersamaan mendorong warga masyarakatnya agar segera "membebaskan" negara dari cengkeraman korporasi asing.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.