Konsekuensi Hukum Tindakan Hukum Direksi dan/atau Komisaris yang Habis Masa Jabatannya berdasarkan Ketentuan Perseroan dalam Anggaran Dasar

LEGAL OPINION
Question: Ada dua pertanyaan yang hendak saya ajukan terkait pengurus perseroan terbatas. Pertama, bila dari sudut pandang seorang direksi / komisaris, seandainya direksi / komisaris tersebut tidak diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya, meski anggaran dasar perseroan menyatakan masa jabatan telah berakhir saat ini, namun direksi/komisaris tersebut tetap melakukan hubungan hukum dengan pihak di luar perusahaan dengan mengatasnamakan perseroan, apakah konsekuensinya? Pertanyaan kedua, bila dilihat dari sudut pandang pihak diluar perseroan yang melakukan hubungan hukum dengan direksi / komisaris tersebut, apakah memiliki suatu kepastian hukum bagi pihak diluar perseroan yang telah melakukan perikatan perdata dengan sang direksi / komisaris yang ternyata sudah habis masa jabatannya?
Answer: Mengingat Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan memiliki harta kekayaan serta kewenangan yang terpisah dari para pengurusnya, jika Direksi maupun Komisaris suatu Perseroan Terbatas (PT) sudah berakhir masa jabatannya berdasarkan anggaran dasar (AD) PT bersangkutan, maka ia secepatnya wajib disahkan segala tindakan hukumnya dan diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bila tindakan Direksi maupun Komisaris ketika secara yuridis formil ia tidak lagi sebagai pejabat pengurus berdasarkan AD PT, karena masa jabatannya berakhir, dan atas tindakan tersebut tidak disahkan oleh RUPS untuk menjadi mengikat dan mengatasnamakan PT, maka segala tindakan yang bersangkutan menjadi mengikat pribadi mereka sebagai subjek hukum pribadi secara tanggung renteng hingga harta kekayaan pribadi mereka.
Sementara bagi pihak ketiga yang melakukan suatu perikatan perdata atau hubungan hukum terhadap pengurus yang semestinya tidak lagi menjabat karena berakhirnya masa jabatan mereka, bukanlah pihak ketiga yang beritikad baik sehingga ia tidak dapat menuntut pelunasan ataupun perikatan dan prestasi dari PT, karena susunan direksi dan komisaris yang masih berwenang terdaftar dalam “Data Perseroan Terbatas” yang dapat dimohonkan baik secara manual maupun secara online kepada Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dengan mengajukan surat permohonan Data Perseroan dengan membayar sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
EXPLANATION:
Direksi memiliki kewenangan dan tanggung-jawab inherent berdasarkan undang-undang (legal mandatory) untuk melakukan pengurusan terhadap aktivitas dan kekayaan perseroan sementara Dewan Komisaris berwenang dan bertanggung jawab atas fungsi pengawasan terhadap Direksi.
Secara umum, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), diantaranya:
Pasal 94 UU PT:
(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.
(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

Pasal 111 UU PT:
(1) Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
(3) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Komisaris.
(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
(6) Dalam hal RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

PANDANGAN HUKUM DAN REKOMENDASI :
Sebelum melakukan perikatan perdata dengan suatu wakil dari perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perlu dilakukan kepastian subjek yang berwenang mewakili / mengatasnamakan perseroan mengikat diri terhadap pihak di luar persroan, yakni lewat legal due dilligence, seperti mengakses data dalam “Daftar Perseroan”. Jika didapati fakta bahwa direksi perseroan yang akan dilakukan kerja-sama ternyata sudah habis masa waktu jabatannya, tanpa ada notifikasi kepada Kementerian Hukum atas pengangkatan direksi/komisaris lama maupun baru, rekomendasi yang SHIETRA & PARTNERS ajukan adalah di-“pending”-nya langkah kerja-sama sampai perseroan tersebut telah mengadakan RUPS yang mengangkat kembali direksi/komisaris perseroan bersangkutan.

Bagi perseroan, ketika mengadakan penggantian salah satu anggota Direksi, hendaknya anggota Direksi yang masih dipertahankan dalam jabatannya turut dinyatakan "diberhentikan dan diangkat kembali". Mengapa kedua hal tersebut penting?
Diberhentikan artinya anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris tersebut akan dimulai dalam posisi hitungan semula kembali, dimana dengan "diangkatnya kembali" mengakibatkan ia memiliki kewenangan bertindak atas nama perseroan sesuai dengan jangka waktu jabatan tersebut.
Sebagai contoh, AD PT menyatakan masa/jangka waktu jabatan Direksi maupun Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun. Ketika pada tahun ke-4, salah satu anggota Direksi atau Komisaris akan diganti, maka sebaiknya seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris turut diberhentikan untuk kemudian diangkat kembali bersama anggota yang baru, maka para anggota Direksi dan Komisaris tersebut tetap sah menjabat hingga tahun ke-9.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.