Kreditor Separatis menjadi Pemohon Pailit adalah Salah Kaprah, Dampak Segregasi antara Hukum Jaminan Kebendaan dengan Hukum Kepailitan di Indonesia

LEGAL OPINION
Question: Kami adalah kreditor pemegang jaminan Hak Tanggungan dan Fidusia. Yang menjadi pertanyaan kami, apakah sudah tepat bila kami memutuskan langkah strategi untuk langsung mempailitkan debitor kami mengingat jumlah hutangnya yang menurut pertimbangan kami tidak akan ter-cover oleh agunan yang ada di tangan kami?
Answer: Secara tertulis, tidak terdapat larangan bagi kreditor separatis (kreditor pemegang jaminan kebendaan) untuk mempailitkan debitornya sendiri. Namun, secara logika hukum, hal tersebut adalah salah kaprah.
Kreditor pemegang jaminan kebendaan, seperti hipotik, gadai, hak tanggungan, maupun fiducia, adalah kreditor yang telah dijamin pelunasan piutangnya oleh suatu jaminan kebendaan, agunan, dan memiliki suatu keistimewaan lewat kekuatan irah-irah dalam sertifikat pengikatan agunan. Maka dari itu, menjadi suatu pertanyaan besar, bila kreditor pemegang jaminan kebendaan dapat melakukan dengan kekuasaan sendiri lelang eksekusi terhadap agunan (parate eksekusi), untuk apa memilih langkah permohonan pailit terhadap debitornya tersebut?
Ternyata, terdapat keliru cara berpikir dari kreditor pemegang jaminan kebendaan, seolah dengan mempailitkan debitornya, seluruh piutang dapat dilunasi, hanya karena nilai agunan tidak menutupi seluruh outstanding (jumlah hutang) dari debitor. Mempailitkan debitor, sebenarnya memiliki dampak mudarat yang lebih besar daripada faedahnya, bahkan bagi kreditor pemegang jaminan kebendaan itu sendiri.
Seyogianya, kreditor pemegang jaminan kebendaan segera melakukan sendiri lelang eksekusi terhadap agunan, dan jika ternyata hasil penjualan lelang tidak menutupi seluruh piutang, maka kreditor tersebut dapat mengajukan permohonan pailit dengan kedudukan sebagai kreditor konkuren atas sisa piutangnya tersebut, bukan lagi selaku kreditor separatis. Inilah yang disebut sebagai memilah dan menganalisis suatu duduk permasalahan.
EXPLANATION:
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. “
Penjelasan Resmi Pasal 2 Ayat (1):
“Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.
"Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masing-masing Kreditor adalah Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.”
“Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.”
Di dalam terminologi hukum kepailitan dan hukum jaminan kebendaan, kreditor pemegang jaminan kebendaan dijuluki sebagai kreditor separatis (separated creditor) yang artinya terpisah dari mereka yang “berebutan” boedel pailit, serta dijuluki pula sebagai kreditor yang teramankan dan terjamin pelunasannya secara utuh dan penuh (secured creditor). Kedua istilah ini dengan tepat menggambarkan kedudukan hukum dari kreditor pemegang jaminan kebendaan.
Ketika separated / secured creditor justru mengajukan pailit terhadap debitornya, maka yang terjadi ialah kemubaziran dan mencari sendiri resiko yang tidak perlu.
KESIMPULAN DAN PENUTUP:  
Berbagai kendala serta permasalahan akan seketika timbul ketika penetapan pailit dibacakan oleh Pengadilan Niaga. Guna menghindari in-efesiensi serta in-efektivitas, sebaiknya kreditor pemegang jaminan kebendaan berpikir dua kali sebelum secara gegabah dan terburu-buru mempailitkan debitornya.
Bisa jadi, seorang kreditor, melekat didalamnya hak atas jaminan kebendaan sekaligus selaku inherent kreditor konkuren bila piutang lebih besar dari nilai benda jaminan yang diagunkan padanya.
Dengan dilelang eksekusinya jaminan kebendaan tersebut yang ternyata tidak menutupi total hutang/tunggakan debitor, tidak mengakibatkan hutang debitor gugur dengan sendirinya, oleh karena kreditor tersebut sejatinya berkedudukan sebagai kreditor pemegang jaminan kebendaan atas jaminan pelunasan senilai agunan dan nilai pengikatan dalam Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), dan sekaligus sebagai kreditor konkuren atas sisa piutang yang tidak tertutupi oleh nilai agunan.
Hanya ajukan pailit terhadap debitor, bila Anda tidak lagi berkedudukan sebagai kreditor pemegang jaminan kebendaan atau ketika Anda tidak lagi memiliki sisa jaminan kebendaan yang sebetulnya dapat Anda ajukan lelang eksekusi dengan kekuasaan sendiri (parate eksekusi).
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.